Apakah talak harus ada dua saksi?

Apakah talak harus ada dua saksi? saya pernah dengar ceramah profesor ahmad zahro di youtube beliau bilang talak tanpa ada 2 orang saksi laki2 maka ta
Apakah talak harus ada dua saksi?

Assaualaikum ustad saya mau bertanya perihal masalah talak..

saya punya penyakit was was yang parah, suatu ketika saya bertanya kepada suami masalah ucapan2 kinayah yang pernah dilontarkan suami saya, mungkin suami kesal karena selalu ditanya perihal ini, lalu seingat saya, suami saya berkata begini kepada saya "kamu kok mereview masalah talak2 terus, lalu setelah direview oh ternyata udah talak 3 yaa, apa itu yang kamu mau??? " itu ucapan suami ke saya karena kesal saya tanya perihal masalah itu terus lalu apakah ucapan suami saya sudah jatuh talak 3 ustads?

Pertanyaan ke 2, saya pernah dengar ceramah profesor ahmad zahro di youtube beliau bilang talak tanpa ada 2 orang saksi laki2 maka talaknya tidak sah menurut fikih kontemporer dan ulama kontemporer, apakah ceramah beliau benar dan bisa diikuti?

Pertanyaan ke 3, saya pernah ditanya sama suami, apakah kamu sayang sama aku? Saya bilang tidak dengan maksud saya bercanda, lalu suami saya bilang hati2 bilang gitu bisa jadi talak.. apakah ucapan suami saya sudah termasuk talak?? Sekian pertanyaan saya, mohon jawabannya ustad terimakasih..

JAWABAN

1. Ucapan suami tersebut tidak berakibat jatuh talak. Karena ia mengucapkannya dalam konteks bertanya atau bercerita. Baca detail: Cerita Talak

2. Tidak benar. Dia tidak menyebut ulama kontemporer siapa? Ulama kontemporer pun ada klasifikasinya. Apakah dia termasuk kategori ulama mujtahid apa bukan? Ulama komtemporer yang memiliki kualitas mujtahid di bidang fikih seperti Wahbah Zuhaili menganggap tidak perlu saksi. Lihat misalnya pada kitabnya yang berjudul al fiqh al-islamiwa adillatuhu.

3. Ucapan suami seperti itu tidak berakibat talak. Karena termasuk kategori bercerita. Bukan dalam konteks membuat pernyataan. Baca detail: Cerai dalam Islam

TALAK

Bismillah.

Saya belakangan baru saja belajar soal apa itu talak, apa itu khulu' dan hukumnya. Tapi pemahaman saya juga sangat terbatas, saya takut kesimpulan yg saya ambil keliru.

Sebelumnya saya ceritakan dulu kejadiannya ya.

Kejadian ini sudah sangat lama sekitar 7 hampir 8bulan lalu, jadi saya juga bercerita se-ingat saya, alhamdulillah saat ini saya dan suami sedang baik baik saja, hanya saja saat ini perasaan saya terus dipenuhi kekhawatiran. Saya tidak ingin salah melangkah kedepannya.

Waktu awal menikah, saya haid jadi saya dan suami tdk langsung berhubungan, lalu pernah satu ketika kami ingin berhubungan, & saat ingin berhubungan tsb, suami sempat mengeluarkan kata kasar dan marah pada dirinya sendiri. akhirnya kami berhenti dan saya pun marah melihat sikapnya, saya saat itu heran. Saya sempat salah paham, kurang lebih saya bilang begini ke suami "kamu kok gitu, memangnya kamu nikah hanya untuk berhubungan sama aku doang? nanti aku akan bilang ke mama dan bapak, kalau kamu cuma mau berhubungan doang (ini tudahan ku kesuami ku saat itu karna aku marah, jadi terlontar kata kata itu), Aku gamau nikah hanya karna berhubungan doang". Trs saya sempat bilang, saya gamau ikut pulang kerumah suami, Karna posisinya saat itu saya & suami sedang tdk rumah suami.

Lalu suami bilang, Kalau tidak salah jawabannya seperti ini "yaudah, kamu mau ketemu sama mama sama bapak?". Saya ga ingat persis responnya. Kurang lebih begitu

Lalu suami bilang "bahwa dia tersinggung dengan perkataan saya, mana mungkin saya menikah hanya sekedar untuk berhubungan". Suami bilang katanya dia mau bertemu mama dan bapak itu untuk menjelaskan bahwa tidaklah benar jika niatnya hanya untuk seperti itu.

Lalu dimalam itu juga kami berhenti bertengkar dan saling meminta maaf dimalam itu juga.

Tapi saya khawatir dengan niatnya saat itu, terlebih waktu itu saya lupa sebelumnya kami sudah berhubungan atau belum? Saya tidak mampu mengingat itu hubungan kami yg ke berapa? Suami bilang itu bukan pertama kalinya tapi saya ragu. Suami memang tdk berbicara secara sharih atau jelas, dia hanya menjawab omongan saya yg saya ceritakan diatas, se-ingat saya begitu.

Lalu, saya khawatir, suami bilang tdk niat mentalak, tapi jikalau niatnya berbeda dengan yg dulu bagaimana ya? Tapi suami yakin bahwa tidak pernah berniat mentalak. Suami meminta saya untuk tenang dan gaperlu lagi memikirkan. Saya khawatir bagaimana kalau dia keliru akan ingatannya dan keliru akan niatnya? Apakah saya cukup mempercayai apa yg diucapakan suami saja?

Saya pernah bilang ke suami? Apa perlu lakukan akad ulang? Dia dengan yakin bilang tdk perlu. Mohon beri saran dan masukannya. Syukran

JAWABAN

"Apakah saya cukup mempercayai apa yg diucapakan suami saja?" - Ya. Anda cukup mempercayai ucapan suami. Karena soal talak adalah hak suami, maka ucapan suami lah yang dianggap tentang apakah ada niat atau tidak. Baca detail: Pengakuan Suami Soal Talak yang Dianggap

Lagipula, ucapan suami "yaudah, kamu mau ketemu sama mama sama bapak?" tidaklah termasuk ucapan talak kinayah. Jadi, apapun niatnya tidak ada dampak hukum talak.

Ucapan kinayah talak adalah ucapan yang punya dua makna yakni makna cerai dan makna yang lain. Seperti, suami berkata pada istrinya, "Kita pisah ya". Kata pisah di sini bisa bermakna cerai atau pisah karena faktor lain seperti suami mau pergi ke tempat kerja, dll. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?

Jadi, intinya, tidak ada dampak hukum apapun terkait ucapan suami tersebut.

Sebagai tambahan, bahwa ucapan talak sharih sendiri tidak otomatis berakibat cerai apabila konteksnya tidak untuk bercerai. Baca detail: Tidak semua talak sharih berakibat cerai
LihatTutupKomentar