Cara suami sikapi istri yang minta cerai

Cara suami sikapi istri yang minta cerai Kurang lebih percakapannya seperti ini, si istri bilang "kalau kamu sudah tidak sanggup membimbing aku, ya ke
TALAK

Assalamualaykum,

Semoga tim konsultasi syariah bisa bantu saya dengan jawab pertanyaan yg saya ajukan.

alhamdulillah saat ini rumah tangga saya dan suami sudah lebih harmonis. Hanya saja ada yg ingin saya tanyakan. Agar saya bisa menyingkirkan kekhawatiran dalam diri saya. Karna saya dan suami baru baru ini pelajari ilmu talak. Saya rasa, beda cerita beda jawaban. Maka saya ingin tanyakan langsung berdasarkan cerita saya.

Dari kata kata yg terlampir dalam cerita dibawah apakah berdampak pada jatuhnya talak?

1. Bagaimana jika istri minta pisah atau cerai. Kurang lebih percakapannya seperti ini, si istri bilang "kalau kamu sudah tidak sanggup membimbing aku, ya kembalikan saja aku ke orang tua aku, kalau kamu gamau ngomong, biar aja aku yg ngomong, sekarang ayo ketemu sama mama & bapak". Lalu suami mengatakan "itu kan keputusan kamu bukan keputusan aku, aku sih gamau". Lalu saya terus saja bicara, hingga suami bilang "aku bingung harus gimana? kalau kamu mau ngomong ya silahkan ngomong aja tapi itu bukan keinginan aku". Lalu istrinya bilang "yaudah anter aku kerumah". Suami bilang "yaudah aku anter". Tapi akhirnya tidak jadi pergi kerumah org tua istri tsb. Saat suami ditanya oleh istri "kenapa kok td ngomong mau anter?". Jawabannya Karna biar istrinya lebih tenang. Dan setelah itu berbaikan.

2. Bagaimana jika istri marah lalu minta dipulangkan kerumah org tua dan suami menjawab "iya" dikarenakan paksaan & desakan istri (Karna saat itu suami takut istrinya membahayakan dirinya sendiri, Karna saat itu istri memang sedang diluar kendali). Tapi akhirnya istri itu tetap dirumah bersama suaminya. Dan tdk jadi pulang kerumah org tuanya.

3. Bagaimana jika suami menyetujui permintaan si istri untuk pulang kerumah atau membiarkan istri pulang kerumah dalam keadaan marah? tapi saat istri bertanya perihal niatnya yg mengizinkan, katanya niatnya bukan berarti setuju untuk pisah, melainkan agar istrinya tenang, Karna dia berpikir bahwa hanya orangtuanya yg bisa membuat istrinya tsb tenang.

Lalu, Jika ada kata kata yg mengandung talak kinayah, lalu setelah lewat kejadian, baru ditanyakan pada suami, dan suami bilang tdk berniat, bagaimana kalau suami lupa dengan niatnya pada saat itu? Jadi ketika ditanya setelah lewat kejadian jawabnya tdk ada niat? Padahal yg diakui jatuh atau tidaknya adalah niat saat ucapan itu terucap

Semoga bisa bantu menjawab. Terimakasih

JAWABAN

1. Tidak ada perkataan suami yang berdampak talak. Karena suami tidak membuat pernyataan talak sama sekali. Baik sharih maupun kinayah.

2. Tidak berdampak talak sama sekali. Karena tidak terjadi pulang.

3. Seandainya terjadi pulang, maka ucapan suami "iya" di sini tidak berdampak talak. Karena kata "iya" tersebut merupakan jawaban dari permintaan pulang istri. Bukan jawaban dari permintaan cerai istri. Jawaban 'iya' suami baru dianggap talak kinayah apabila sebagai jawaban dari permintaan cerai istri. Misalnya, istri berkata: "Ceraikan aku!", suami menjawab, "Iya". maka dalam kasus ini ucapan 'iya' suami dianggap talak kinayah dan baru jatuh talak apabila disertai niat cerai. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

TAKLIK TALAK

Assalamualaikum Ustadz

Saya mengalami was was mengenai talak taklik

Jadi begini Ustadz,

Di awal2 saya menikah, saya pernah berkata kepada istri saya, saya lupa redaksinya namun kurang lebih yang saya ingat begini jika kamu saya selingkuh maka tidak ada toleransi (maksudnya cerai) namun di dalam hati saya itu bukanlah suatu kepastian jika benar3 itu terjadi, maksud saya adalah keputusan kelak tetap ada di tangan saya mau saya eksekusi atau tidak andaikan peristiwa itu terjadi di masa datang (naudzubillah)

lalu selang beberapa waktu kemudian, saya baca tentang talak taklik, alangkah terkejutnya saya ternyata menurut hukum islam, talak taklik maka talak terjadinya otomatis jika peristiwanya terpenuhi.

Lalu saya membatalkan kata2 saya tersebut ke istri saya karena saya merasa takut. pertanyaan saya adalah

1. Bagaimana ttg status perkataan saya tersebut ustadz, padahal sy tdk bermaksud talak taklik...saya meyakini kata2 yg saya ucapkan tidak seperti yg talak taklik pahami yakni jatuh talaknya terjadi otomatis jika terpenuhi syaratnya (saya sendiri saat mengucapkan trsbut bener2 tidak mengetahui tentang talak taklik) saya meyakini bahwa keputusan masih ada di tanngan saya kelak.

2. saya membatalkan kata2 saya tersebut, apakah perlu membayar kafarat? mengingat saya tdk menggunakan sumpah dgn nama Allah.

JAWABAN

1. Talak ada dua jenis, talak sharih dan talak kinayah. Talak sharih tidak perlu ada niat. Sedangkan talak kinayah syarat sahnya harus disertai niat. Sama saja itu talak taklik (kondisional) atau talak langsung. Baca detail: Cerai dalam Islam

Dalam kasus anda, talak taklik anda termasuk dalam kategori talak taklik yang kinayah. Artinya, kalau saat mengucapkan "tidak ada toleransi" itu tidak disertai niat talak, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Talak Kinayah

2. Ada dua pendapat soal mencabut talak taklik atau talak muallaq. Madzhab Syafi'i menyatakan tidak bisa dicabut. Menurut mazhab Hanbali, talak taklik bisa dicabut atau dibatalkan. Anda bisa mengikuti pendapat mazhab Hanbali ini. Dan karena tidak ada sumpah saat mengucapkannya, maka tidak ada kewajiban kafarat.

Baca detail: Mencabut Talak Muallaq (Taklik)
LihatTutupKomentar