Penderita ocd berniat murtad apakah perlu syahadat ulang?

Penderita ocd berniat murtad apakah perlu syahadat ulang? Saya penderita OCD, saya dalam keadaan sadar dan sengaja terniat dalam hati saya untuk murt
Penderita ocd berniat murtad apakah perlu syahadat ulang?

Assalamu'alaikum Wr. Wb Saya penderita OCD, saya dalam keadaan sadar dan sengaja terniat dalam hati saya untuk murtad. Setelah itu saya merasa bingung dan takut, apakah saya sudah jatuh murtad atau belum? Apakah saya juga perlu bersyahadat ulang? Kejadian ini sering saya alami. Apa yang harus saya lakukan bila kejadian ini muncul lagi? Karena rasa bingung itu mengganggu kegiatan saya termasuk sholat saya

Demikian pertanyaan saya, terima kasih

JAWABAN

Seorang penderita OCD dikecualikan dari efek hukum syariah apabila dia melakukan perbuatan yang dilarang itu disebabkan oleh OCD-nya. Baca detail: Was-was karena OCD

Dengan kata lain, anda tidak jatuh murtad. Sehingga tidak perlu bersyahadat ulang. Karena salah satu syarat sahnya perbuatan murtad itu adalah tidak was-was. Sedangkan OCD merupakan penyakit was-was tertinggi yang dalam bahasa Arab disebut dengan was-was qahri.Baca detail: Syarat Sahnya Murtad

Apalagi, yang terjadi pada anda itu baru sebatas niat atau lintasan hati. Secara syariah, lintasan hati terkait suatu perbuatan dosa itu tidak berdampak apapun. Sama saja ia was-was atau tidak was-was. Baca detail: Hukum Lintasan Hati

Setelah mengetahui hukumnya, maka apa yang perlu anda lakukan adalah mengabaikannya dan tidak perlu banyak memikirkannya. Biarkan saja lintasan hati itu lewat begitu saja. Tidak perlu dihiraukan. Baca detail: Cara Sembuh Was-was

WAS-WAS SYIRIK

Assalamualaikum ustad, langsung saja, saya ingin kembali bertanya

Sebagai penggemar kisah dan cerita, saya tak jarang mendengar, melihat, ataupun menemukan tayangan (seperti film, sinetron dan animasi) dan buku (seperti komik, buku cerita, serta novel) yang bertema fantasi yang menampilkan kisah kisah tentang dewa-dewi, iblis, malaikat, bidadari, ras lain, mahluk mitos, dan ilmu sihir/kesaktian seseorang. Bahkan tidak perlu jauh jauh sampai ke mitologi atau kisah luar negeri, di Indonesia pun banyak kisah kisah rakyat (folklore) yang menceritakan tema tema diatas. Yang menjadi pertanyaan saya adalah:

1.Apakah kita boleh mendengar kisah kisah tersebut selama kita tidak mempercayainya, atau lebih baik dihindari karena unsur yang dikandungnya bisa menuju kesesatan, atau tidak boleh karena terdapat unsur menyekutukan Allah?

2.Saya gemar membicarakan cerita atau kisah tersebut bersama teman saya, apakah hal ini termasuk dosa kecil karena membicarakan hal yang sia sia, atau termasuk dosa besar karena terdapat unsur syirik?

3.Kadang terlintas pikiran menyesatkan pada saya, apakah saya telah berbuat syirik karena hal ini?

Mohon jawabannya ustad, terimakasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

1. Boleh selagi tidak terpengaruh pada isi cerita tersebut. Namun, menghindarinya itu lebih baik karena ada perintah dalam Al Quran agar kita menghindari lingkungan yang buruk. Lingkungan buruk termasuk di dalamnya adalah bacaan. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

2. Tergantung konteks pembicaraan. Kalau konteksnya untuk tujuan yang baik, seperti mengingatkan teman tersebut agar tidak terpengaruh cerita tsb, maka itu baik. Kalau konteksnya seperti mengagumi maka itu termasuk hal yang tidak baik dan harus dihindari. Namun demikian, itu tidak termasuk dalam kategori syirik. Syirik itu suatu hal yang besar yaitu menyembah selain Allah. Di luar itu bukan syirik.

Perlu juga diketahui, bahwa hukum ilmu sihir itu sendiri tidak otomatis syirik atau kufur. Tergantung konteksnya. Ada hukum murtad apabila cara dan bacaan yang dipakai itu menistakan agama (Allah, dll). Ada hukum haram apabila digunakan untuk mencelakakan orang. Ada hukum boleh apabila untuk melindungi diri sendiri atau menolong orang asal cara dan bacaannya juga tidak menistakan Islam. Baca detail: Hukum Ilmu Santet

Sebagaimana jimat itu tidak otomatis syirik menurut pandangan Ahlussunnah. Baca detail: Hukum Jimat, Hizib dan Amalan

3. Sudah dijawab di atas.

WAS-WAS MURTAD

Assalamualaikum Ustadz Saya mengalami was was Murtad Jadi begini ceritanya ustadz, lupa lupa ingat, dulu saya pernah membaca/mendengar kajian yang mengatakan kalo menuduh orang lain kafir maka kembali ke penuduh.

Lalu suatu saat setelah itu karena terpengaruh berita di internet,saya sepertinya ikut memvonis salah satu tokoh tersebut ustadz, dan ternyata tuduhan saya salah baru disadari setelah sekian lama.

Lalu di lain waktu karena terpengaruh bacaan di internet juga, berlanjut saya juga ikut menuduh salah satu tokoh sbg dukun/paranormal (saya lupa apakah saya sudah mengatakan itu ke orang lain atau belum)

Pertanyaan saya: apakah saya sudah murtad ustadz? saya setiap hari mengucapkan syahadat dalam sholat: saya baru menyadarinya belakangan ini Ustadz. Waduh, apakah selama ini saya terhukumi murtad ataukah saya masih tetap muslim.

Karena saya awam dalam agama, saya tidak mengetahui ternyata ada pendapat lain tentang tafsirnya:,yang ternyata tdk langsung menjadikan penuduh kafir (baru saya ketahui tafsir ini hari ini).

Mohon jawabannya Ustadz.

JAWABAN

Tidak murtad. Menuduh orang lain murtad/kafir/syirik itu dilarang dan hukumnya dosa besar. Tapi tidak berakibat murtad. Baca detail: Mengkafirkan sesama muslim

Baca juga: Mengkafirkan sesama muslim

Harap hati-hati membaca artikel agama di internet. Terutama yang ditulis kalangan garis keras yang suka mengkafirkan sesama muslim. Pemahaman atas suatu ayat Quran atau hadis itu umumnya beraneka ragam di kalangan ulama mujtahid. Pilih pendapat yang paling ringan terutama apabila dipakai untuk menilai orang lain. Baca detail: Toleran pada Orang Awam
LihatTutupKomentar