Cara menyucikan gayung yang terkena najis kencing

Cara menyucikan gayung yang terkena najis kencing Apakah dijadikan hukmiyah dlu lalu diisi air atau air nya dibuang lalu diisi dengan baru sudah menja
Cara menyucikan gayung yang terkena najis kencing Assalamualaikum wr wb. Saya mau bertanya tentang najis 1. Ketika kencing jongkok air kencing terciprat ke anggota badan misal paha/betis. Cara mensucikan dengan air cukup disiram atau diusap dengan tangan sambil di tuang dari atas 2. Cara mensucikan ember & gayung yang terkena najis kencing bagaimana? Apakah dijadikan hukmiyah dlu lalu diisi air atau air nya dibuang lalu diisi dengan baru sudah menjadi suci 3. kemarin saya membersihkan najis kencing dengan tissue lalu tissue tersebut basah dan saya ambil lalu saya buang dan saya bergegas membersihkan najis itu di keran yang mengalir dan percikan nya terkena alat2 seperti ember,kain pel dan lantai. Pertanyaan adakah pendapat yang mengatakan bahwa percikan air bekas basuhan najis itu mustakmal *sy penderita was was mudahan diberi pendapat yang mudah JAWABAN 1. Cukup disiram dengan air ke tempat yang terkena percikan tadi. Pada dasarnya, percikan yang sedikit sehingga tak terlihat itu dimakfu (dimaafkan). Baca detail: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu 2. Kalau mengikuti mazhab Syafi'i, dijadikan hukmiyah dulu, baru disiram / diisi air. Maka, gayung menjadi suci. Kalau mengikuti mazhab Maliki, langsung disiram atau diisi air sudah cukup. Asal airnya tidak berubah, maka suci. Airnya juga suci. Dalam mazhab Maliki, menyucikan najis tidak disyaratkan mengalirnya air. Dan air yang sedikit (kurang dua qulah) tetap dihukumi suci apabila tidak berubah. Seperti dalam kasus laundry manual. Detailnya sbb: Asy-Syatiri dalam Syarah al-Yaqut an-Nafis,hlm. 98-99, menjelaskan:
فهؤلاء يحملهم قول الذين لايشترطون ورودالماء مع القول في مذهب مالك. وهناك قول آخر نقله ابن حجر في التحفة يحملهم وإن قرر على أن الماء القليل ينجس بمجرد وقوع النجاسة فيه لكن نقل القول الآخر وهو أنه لاينجس إلا بالتغير وهو مذهب مالك وعندنا أنه ينجس بملاقته النجاسة والقول الذي يقول لاينجس الماء إلا بالتغير
Artinya: “Para ulama ini mengarahkan kasus demikian pada pendapat para ulama yang tidak mensyaratkan mengalirnya air pada pakaian serta berpijak pada pendapat mazhab imam malik. Sebab dalam permasalahan membasuh benda yang terkena najis ini terdapat pendapat lain yang dinukil oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, meskipun Imam Ibnu Hajar menetapkan bahwa air yang sedikit (kurang dari dua qullah) akan menjadi najis dengan hanya jatuhnya najis pada air tersebut, tetapi ia menukil pendapat lain yaitu Air tidak menjadi najis kecuali dengan berubahnya (warna) air.” Baca detail: Cara Cuci Baju di Mesin Cuci 3. Dalam kasus anda itu najisnya sudah hukmiyah. Kalau najisnya sudah hukmiyah, maka percikannya tidak masalah alias suci. Tapi tidak menyucikan dalam arti jadi air musta'mal. Apalagi, kalau ikut pendapat Imam Ghazali di mana beliau menyatakan bahwa air sedikit yang terkena najis (najis hukmiyah atau ainiyah) itu tetap suci asal tidak berubah. Baca detail: Najis menurut Imam Ghazali MENYUCIKAN NAJIS Assalamualaikum wr wb. Saya mau bertanya tentang najis 1. Ustadz maaf kan ketika saya buang hajat dan cebok tangan kiri saya menjadi najis dan saya menyiram tangan saya di lantai kamar mandi yang mana lantai itu untuk menyiram kencing, setelah saya siram lantai kamar mandi menjadi najis, saya suka menyiram/menyucikan lantai itu melalui tembok dlu agar air nya mengenai lantai dan ter aliri sampai pembuangan, karna sehabis buang hajat saya biasanya kencing dlu dan menyiram nya dengan gayung lewat pantat belakang yang mana air basuhan itu pasti terciprat air dari lantai itu Note : saya suka was was ketika menyiram dari tembok itu karena takut percikan nya mengenai gayung Pertanyaan nya Menyiram lantai itu cukup dari atas sampai mengenai lantai tersebut atau cara saya dengan menyiram dari tembok kamar mandi sampai mengenai lantai itu ? 2. Saya mencuci pakaian najis tidak dengan mesin cuci melainkan dengan ember nah sewaktu saya masukan baju terlebih dahulu lalu saya mengaliri air nya dari atas pakaian syarat pakaian itu menjadi suci kan harus tertutup air ya Tapi pakaian yang saya siram itu mengembang atau menggelembung yang menyebabkan tidak tertutup oleh air Pertanyaan nya apa ketika saya aliri air dari atas pakaian yang di ember boleh saya bantu pake tangan saya agar baju itu terendam oleh air dan apa hukum tangan saya yang masuk ke baju&Air itu lalu apakah dengan bgitu sudah suci Terimakasih JAWABAN 1. Cukup menyiram dari atas sampai mengenai lantai. Tidak perlu melalui tembok. Namun kalau dilakukan dengan cara kedua juga tidak masalah. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan 2. Pertama, kalau ada pakaian najis, maka sebaiknya anda sucikan dulu sebelum dimasukkan ke dalam ember. Caranya, siram baju yang najis tersebut di kran atau dengan gayung. Biarkan airnya jatuh ke lantai. Setelah itu, baru masukkan bajunya ke dalam ember. Untuk pakaian kotor tapi tidak najis, maka boleh dimasukkan ke dalam ember secara langsung. Kedua, setelah itu, baru pakaian suci di dalam ember anda bilas dengan sabun dan kemudian disiram. Jadi, cara anda dengan meletakkan baju najis di dalam ember lalu disiram itu kurang tepat. Karena, air di dalam ember bisa jadi najis semua. Ini menurut mazhab Syafi'i. Kalau menurut mazhab Maliki, air di dalam ember tetap suci asalkan tidak berubah kondisinya. Begitu juga apabila mencuci baju di mesin cuci: a) kalau ada baju najis, maka siram dengan air dulu baru setelah itu masukkan ke dalam mesin cuci; b) kalau bajunya tidak najis, hanya kotor saja, maka bisa langsung dimasukkan ke dalam mesin cuci. Baca detail: Cara Cuci Baju di Mesin Cuci
LihatTutupKomentar