Hukum talak muallaq sebelum nikah apa sah?

Hukum talak muallaq sebelum nikah apa sah? "Jika saya tidak menafkahi istri saya, baik lahir maupun batin selama tiga bulan berturut-turut,
TAKLIK TALAK SEBELUM MENIKAH

Assalamualaikum WarahmatuLlahi Wabarakatuh
Ustadz saya mau bertanya tentang Ta'lik tallaq sebelum nikah.

Deskripsi masalah:

Saya lelaki masih bujang (belum beristri). Dahulu sekitar 5 tahun yang lalu, saya pernah mengucapkan kalimat kurang lebih sebagaimana berikut:

"Jika saya tidak menafkahi istri saya, baik lahir maupun batin selama tiga bulan berturut-turut, maka jatuhlah talak saya yang pertama" Pada saat mengucapkan itu status saya juga belum memiliki istri, dan kondisi seperti guyon dengan teman2 saya.

Insya Allah dalam waktu dekat saya akan menikah.
Pertanyaannya saya:
1. Apakah kalimat yang saya ucapkan tersebut merupakan bentuk sumpah ataukah bentuk Ta'lik tallaq, yang berimplikasi pada pernikahan yang akan saya jalankan?
2. Apakah saya bisa meralat/mencabut kalimat tersebut sebelum saya menikah? Dengan harapan kedepannya saya tidak mempunyai Ta'lik Tallaq semacam itu dengan istri saya. Terimakasih atas jawabannya


JAWABAN

1. Ta'lik talak seperti itu tidak berlaku dan tidak sah karena perempuan yang hendak dinikahi belum ada. Kalaupun calon sudah ada juga tidak sah karena belum terjadi akad nikah. Yang berarti, anda belum memilikinya. Ta'lik talak hanya berlaku pada sesuatu yang sudah dimiliki oleh suami dan itu baru terjadi apabila sudah akad nikah. Nabi bersabda:

لا طلاق له فيما لا يملك

Artinya: Tidak ada talak (atau, talak tidak sah) bagi pria yang belum memiliki istri. (HR Tirmidzi).

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan:

هذه المسألة من الخلافيات المشهورة، وللعلماء فيها مذاهب: الوقوع مطلقاً، وعدم الوقوع مطلقاً، والتفصيل بين ما إذا عين أو خصص، ومنهم من توقف. فقال بعدم الوقوع الجمهور، وهو قول الشافعي و ابن مهدي و أحمد و إسحاق و داود وأتباعهم

Artinya: Masalah ini terjadi perbedaan ulama yang masyhur dalam beberapa pendapat: talak terjadi secara mutlak, tidak terjadi secara mutlak, adanya rincian tergantung pada ditentukan atau tidak, dll. Yang menyatakan tidak terjadi secara mutlak adalah jumhur atau mayoritas ulama yaitu Imam Syafi'i, Ibnu Mahdi, Ahmad bin Hanbal (mazhab Hanbali), Ishaq, Dawud, dll.
Baca detail: Talak Muallaq (Kondisional)

2. Karena tidak terjadi talak, maka tidak perlu anda melakukan apapun. Namun kalau taklik talak itu terjadi setelah menikah, maka anda bisa mencabutnya menurut sebagian pendapat. Baca detail: Mencabut Talak Muallaq (Taklik)
LihatTutupKomentar