Kapan waktu janin ditiupkan roh?

Kapan waktu janin ditiupkan roh / ruh? Bolehkah kita sbg umat muslim melakukan tasyakuran dg bagi2 berkat untuk merayakan momen janin ditiupkan roh?
Kapan waktu janin ditiupkan roh / ruh? Assalamualaikum wr wb. Ingin menanyakan.kapan tepatnya berdasarkan islam janin/calon bayi dikandungan ditiupkan roh?

1. Bolehkah kita sbg umat muslim melakukan tasyakuran dg bagi2 berkat untuk merayakan momen janin ditiupkan roh?

2. Apakah acara tasyakuran tsb waktunya harus tepat saat ditiup roh? Terimakasih Wassalamualaikum wr. wb

JAWABAN

1. Apabila tidak ada perintah dan tidak ada larangan dalam Al Quran dan Sunnah, maka hukumnya boleh.

Baca detail: Hukum Bid'ah
- Hukum Bid'ah 2
- Hukum Bid'ah 3

2. Tidak harus. Karena tidak ada panduannya dalam syariah, maka kita bebas untuk menentukan. Bisa saja sebelumnya atau sesudahnya. Namun idealnya sebelum ditiupnya ruh sebagai bentuk usaha agar mendapat takdir yang baik. Baca detail: Takdir

3. Waktu peniupan ruh dalam satu hadits shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ،

Artinya: "Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dipadukan bentuk ciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari (dalam bentuk mani) lalu menjadi segumpal darah selama itu pula (selama 40 hari), lalu menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh pada janin tersebut, lalu ditetapkan baginya empat hal: rizkinya, ajalnya, perbuatannya, serta kesengsaraannya dan kebahagiaannya.” [HR Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud].

Berdasarkan dhohir hadits, bahwa ruh ditiupkan pada saat janin berumur lebih dari 120 hari.

HUKUM MIMPI BASAH

Assalamualaikum Wr Wb ustadz.

Saya mau bertanya (maaf agak sensitif) tentang mimipi basah yang ketika ejakulasinya masih mungkin untuk ditahan karena tahu itu hanya mimpi, tapi ada sesuatu yang membuat hal tersebut gagal dilakukan sehingga saya ejakulasi (mungkin dikarenakan rasanya yang berbeda)

apakah saya terkena dosa dikarenakan hal tersebut,

Saya jadi was was apakah perlu bertaubat, dikarenakan memang ada unsur membiarkan di sisi lain setengah tidak sadar. Kalau untuk posisi tidur kalo gak salah awalnya miring tapi tidak tahunya setelah bangun nya malah telungkup (itu sama sekali tidak sadar). Syukron sebelumnya ustadz, Wassalamuaikum Wr Wb.

JAWABAN

Kalau keluar mani karena mimpi maka tidak masalah. tidak dosa. Karena termasuk perbuatan yang tidak disengaja. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak sengaja
LihatTutupKomentar