Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Harta warisan bibi tanpa anak

HARTA WARISAN BIBI TANPA ANAK

Assalamu’alaikum wr Wb Pak Ustadz, Ayah saya dua bersaudara, Ayah saya sudah meninggal lebih dahulu, lalu Bibi saya meninggal dunia, ia tidak mempunyai suami dan anak. Yang ada adalah tinggal kami keponakan 6 bersaudara ( anak2 dari Ayah ), Ibu saya masih Ada, Harta Bibi saya sekarang dipegang oleh Ibu saya dan dikelola, dan hasil yang didapatkan dipegang oleh ibu, yang ingin saya tanyakan,
Apakah ibu saya mendapatkan warisan dari bibi tersebut?

Terima kasih atas Penjelasan Pak Ustadz Wassalamualaikum Wr Wb

JAWABAN

1. Ibu anda tidak mendapatkan warisan karena tidak ada hubungan kekerabatan apapun kecuali sebagai ipar saja.

2. Adapun ahli warisnya adalah keponakan kandung, anak-anak dari saudara laki-lakinya sebanyak 6 orang. Sayang tidak disebutkan jenis kelamin keponakannya. Apabila keponakannya semua laki-laki, maka dibagi rata. Kalau campur laki-laki dan perempuan, maka yang laki-laki mendapat 2 bagian, yang perempuan mendapat 1 bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARIS

Seorang wanita meninggal dunia pada oktober 2015. Adapun status ahli waris sebagai berikut : Ayah meninggal Ibu masih hidup 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan Berapa bagian masing2?

Beberapa hari sebelum beliau meninggal, menurut saudari nya beliau memberikan wasiat bahwa hanya akan memberikan seluruh harta nya untuk seorang anak perempuan nya dan saudara2 kandungnya. Tapi kebenaran wasiat lisan tersebut simpang siur, apalagi saksi dikenal bukan orang yg amanah dan suka fitnah adu domba.

Bagaimana meluruskanya karena mereka (saudara2 almarhumah) sangat menekan untuk mensahkan wasiat tersebut?

Mohon bantuannya terima kasih..

JAWABAN

1. Pembagian warisan dalam kasus di atas sbb:
a) Ibu mendapat 1/6
b) Sisanya yang 5/6 dibagikan pada keempat anak kandung dg rincian: i) 2 anak laki-laki masing-masing mendapat 2/6; ii) 2 anak perempuan masing-masing mendapat 1/6.
Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Untuk masalah wasiat, maka kalau tidak ada bukti yang kuat hendaknya diabaikan.
Seandainya ada bukti pun wasiat tersebut tidak sah karena wasiat ditujukan pada ahli waris. Ini baru sah apabila disetujui oleh ahli waris yang lain dan itupun tidak boleh lebih dari 1/3 dari total harta.
Baca detail: Wasiat dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam