Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Talak dalam hati, apa berhukum cerai?

Talak dalam hati, apa berhukum cerai?
Talak dalam hati, apa berhukum cerai?

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabatokatuh,

Dewan Alkhoirot yang saya hormati, ayah saya sudah menikah dengan ibu saya selama kurang lebih 40 tahun, dan bulan Maret yang lalu ayah mengucapkan kata talak keibu di depan ibuk-ibuk dekat rumah saya, tapi ibu saya tidak mendengar kata talak secara langsung dari ayah saya, dan saya dikasih tau kalau talak yang diucapkan ayah saya saat ini merupakan talak 3, karna sebelumnya ayah sudah pernah talak 1, dan 2 dengan ibu saya.

Setelah beberapa bulan saya dan kakak saya ingin membawa ayah rujuk kembali dengan ibu, tapi karna talaknya sudah 3 kali kami bingung bagaimana caranya, dan beberapa orang menyarankan untuk membawa ke pengadilan agama, karena ada orang di daerah saya yang talak 3 dia bisa rujuk kembali dengan istrinya, tanpa sang istri menikah dengan laki-laki lain dulu, karena mendengar kabar itu saya mencoba membawa ayah dan ibu ke pangadilan agama, setelah itu pengadilan mengatakan kalau talak yang diucapkan ayah saya karena emosi dikatakan tidak sah, tapi orang pengadilan juga tidak bisa mengambil keputusan, dan mereka menyarankan untuk bertanya ke kantor KUA, dan setelah kami bertanya orang kantor KUA mengatakan talak itu sah dan tidak bisa rujuk kembali kecuali ibu menikah kembali.

Kami menjadi putus asa, setelah itu saya bertanya kepada Tante saya bagaimana talak 2 dan 1 ibu dahulu, Tante saya menjawab dia hanya dengar ayah mengucapkan talak 2 ke ibu, tapi saat ayah mengucapkan kata talak 2, ayah hanya menyampaikan kepada Tante saya sendiri, tanpa sepengetahuan ibu saya dan yang lainnya, "saya telak talak dengan saudaramu", karena saya masih penasaran dengan ceritanya saya tanya ke ayah apakah benar ayah talak 2 ibu seperti itu?, Ayah mengatakan "iya", dan saya tanya kembali ke ayah bagaimana talak 1 ayah, "ayah mengatakan kalau talak 1 ayah hanya diucapkan dalam hati, karena pada saat itu ibu lagi bertengkar dengan orang tuanya, jadi ayah niatkan dalam hati kalau istri saya tidak mau mendengar ucapan ayah untukberhenti bertengkar, besok pagi ayah akan talak ibu", tapi besok paginya ayah hanya pergi kerumah orangtuanya, tanpa mengucapkan sepatah kata pun, dan mnginap beberapa malam di sana, dan saat ibu ingin membawa ayah pulang kerumah kembali, ayah mengatakan kata ibu untuk memasak dirumah dan mengundang beberapa orang untuk berdoa dirumah, lalu ibu mengatakan, kenapa?, Kan kita tidak bertengkar ataupun bercerai, dan ayah hanya diam, setelah itu ayah pulang kerumah dan mengatakan kepada ulama yang diundang kerumah, kalau ayah ingin hatinya bersih, karena sebelumnya ayah ada niat dalam hati untuk talak ibu.

karena kurang pengetahuan agama saya, saya ingin menanyakan:

1. Apakah talak yang diniatkan ayah dalam hati, dan menceritakannya kepada ulama bahwa ada niat untuk mentalak dalam hati dikatakan sah?

2. Seandainya talak 1 ayah tidak sah, apakah talak yang di ucapakan pada bulan Maret yang lalu masih dikatakan talak 3?

3. Dan apakah ayah masih bisa rujuk kembali walau sudah lewat 100 hari?

JAWABAN 1. Talak dalam hati tidak sah. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Bukan talak 3. Berarti talak 2.

3. Bisa rujuk kembali. Tapi kalau masa iddah sudah lewat, maka cara rujuknya harus dengan cara akad nikah ulang. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam