Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Air bekas siraman kencing, suci apa najis?

Air bekas siraman kencing, suci apa najis?
Air bekas siraman kencing

Assalamualaikum pak ustadz saya ingin bertanya baru baru ini saya sering was was setelah kencing saya ingin bertanya tentang hal hal ini pak ustadz :

1.apa hukumnya air bekas siraman kemaluan setelah kencing apakah najis atau suci

2.apa hukumnya bila air bekas siraman itu memercik terkena celana hingga celana saya basah.

3.bagaimana cara saya mengatasi was was ini pak ustadz padahal saya sudah sebisa mungkin berhati hati seperti jongkok saat menyiram kemaluan saya dan mengguyurnya pelan pelan supaya tidak memercik tapi setelah saya cek biasanya celana saya sering ada basah pas saya sentuh , apakah celana saya jadi najis padahal saat saya lihat air tersebut warna nya tidak berubah tidak berbau hanya basah saja

JAWABAN

1. Tergantung.

a) Apabila air itu bekas menyiram najis ainiyah -- dalam arti saat menyiram kencingnya masih terlihat -- maka air bekas menyiramnya dihukumi najis. Baca detail: Cara Menyucikan Najis Ainiyah dan Hukmiyah

b) Apabila air itu bekas menyiram najis hukmiyah -- dalam arti saat menyiram itu air kencingnya sudah tidak ada -- maka air bekas menyiramnya dihukumi suci (walaupun tidak bisa menyucikan). Baca detail: Menyucikan Najis Hukmiyah

2. Dalam kasus (a), maka celana yang basah itu najis. Dalam kasus (b), maka celana anda suci.

3. Agar tidak was-was, anda bisa mengikuti pendapat Al-Ghazali yg menyatakan bahwa air yang disiramkan pada benda najis itu akan tetap suci apabila warna air tidak berubah (walaupun untuk menyucikan najis hukmiyah). Baca detail: Najis menurut Imam Ghazali

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam