Ahli waris yang wafat apakah dapat warisan?
Ahli waris yang wafat apakah dapat warisan? Ayah tahun 1978 meninggal dan meninggalkan Istri dengan 6 anak ( 4 Putra dan 2 Putri ).Ayah memiliki 1 bu
Ahli waris yang wafat apakah dapat warisan?
Selamat Siang, Perkenalkan saya Bambang dan ingin mendapatkan penjelasan mengenai beberapa hal terkait dengan keadaan keluarga kami.
Ayah tahun 1978 meninggal dan meninggalkan Istri dengan 6 anak ( 4 Putra dan 2 Putri ). Ayah memiliki 1 buah rumah yang akhirnya dijual tahun 1990 dan uang tidak dibagikan secara Islam ataupun ada kesepakatan pembagian waris dll karena ketidaktahuan kami ( masih kecil /muda ) tetapi dibelikan 1 rumah yang lebih kecil untuk Ibu dan 6 anak tinggal, mobil, dan biaya sekolah dan kuliah kami, dan dikarenakan satu dan lain hal dengan Ibu maka pengelolaan dana tersisa dan rumah , mobil diatasnamakan Kakak no 1 ( Wanita ) yang bersuami dan 2 Putra
Waktu berjalan di tahun 2015, kakak no 2 ( laki ) meninggal. Beliau dari mantan Istri meninggalkan 3 Putra dan 1 Putri ( Alm) Dari Istri ke 2 meninggalkan 2 Putri dan 1 Putra Kemudian baru saja di November 2018 Ibunda kamii meninggal dan sampai saat ini kami belum lakukan musyawarah untuk pembagian hak waris.
Awalnya kami tidak pernah terpikir akan warisan terlebih rumah tersebut masih ada kakak laki ( anak ke 4 ) yang menempati dari dulu menemani Ibu sampai dengan hari terakhirnya dan juga tidak pernah terlintas di pikiran kami semua untuk menjualnya karena sangat banyak kenangan kami bersama Ibu dan kami ingin terus merawatny. Namun suatu hari saudara mengingatkan apakah sudah duduk bersama mengenai rencana kedepan mengenai rumah dan ketika baca-baca di internet bahwa semua informasi mengatakan pembagian hak waris wajib disegerakan.
Beberapa orang hak waris memang saat ini mengalami kondisi keuangan buruk dan ada yang sangat kritis dan sebetulnya butuh namun tidak pernah terpikir ataupun berharap karena rumah itu rumah bersama / keluarga dan kami semua baik-baik saja saling rukun dan membantu.
Pertanyaan :
1. Bagaimana dengan status pembagian waris bila nama rumah dari dahulu dikuasakan ke anak pertama ? dan apakah adik-adik masih memiliki hak waris atas rumah tersebut. Kami khawatir bila terjadi sesuatu hal kepada kakak pertama dan akan jatuh hak waris ke suami dan anak-anaknya Apa yang harus kami lakukan terhadap status di sertifikat nya ?
2. Bagaimana dengan Kakak No 2 yang lebih dahulu meninggal , apakah berhak atas waris ? bagaimana dengan 3 putra nya ?
3. Dengan kondisi ekonomi dari beberapa ahli waris yang sedang sulit apakah rumah terpaksa harus segera dijual dan diberikan ke yang berhak meskipun yang sedang butuh tidak meminta ?
4. Bagaimana bila rumah tidak kita jual segera ? apakah hukumnya dan akibatnya ?
Terima kasih atas bantuan dan kerjasamanyta Hormat Saya,
JAWABAN
1. Kalau itu harta warisan dari ayah, maka harus segera dilakukan pembagian warisan. Kalau tidak bisa dilakukan segera, maka minimal harus dilakukan balik nama atas nama siapapun yg penting disepakati untuk menghindari penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Ya, kaka no 2 berhak mendapat waris karena dia masih hidup saat pewaris, yakni ayah, meninggal. Harta bagiannya nanti diwariskan lagi kepada ahli warisnya. Yakni, istri kedua dan seluruh anak kandungnya.
3. Ya, harus segera dijual karena harta warisan adalah hak dari seluruh ahli waris. Baik mereka sedang butuh atau tidak butuh.
4. Tidak segera dijual tidak masalah dengan syarat itu disepakati oleh seluruh ahli waris. Namun dengan kondisi ekonomi mereka yang kurang baik, hampir mustahil mereka sepakat untuk menunda tanpa adanya tekanan. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN
Yth Ustadz, Saat ini saya memiliki seorang anak laki-laki dari pernikahan pertama (kami sudah bercerai), seorang istri dari pernikahan kedua janda anak 2, dimana ayah kandung ke dua anak tersebut masih hidup) dan ayah ibu kandung saya masih hidup. Saat menikah kedua saya telah memiliki 1 buah rumah, 2 apartment dan sebuah mobil. Apabila saya meninggal dunia, bagaimana pembagian warisan terhadap orang2 yang saya tinggalkan . Terima kasih
JAWABAN
Kalau anda meninggal, maka pembagian waris sbb:
a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
b) Ayah mendapat 1/6 = 4/24
c) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
d) Sisanya yg 13/24 menjadi bagian anak kandung laki-laki.
e) Anak dari istri kedua anda tidak mendapat bagian apapun, karena dia anak tiri. Tidak ada hubungan kekerabatan dg anda sama sekali. Baca detail: Hukum Waris Islam
Selamat Siang, Perkenalkan saya Bambang dan ingin mendapatkan penjelasan mengenai beberapa hal terkait dengan keadaan keluarga kami.
Ayah tahun 1978 meninggal dan meninggalkan Istri dengan 6 anak ( 4 Putra dan 2 Putri ). Ayah memiliki 1 buah rumah yang akhirnya dijual tahun 1990 dan uang tidak dibagikan secara Islam ataupun ada kesepakatan pembagian waris dll karena ketidaktahuan kami ( masih kecil /muda ) tetapi dibelikan 1 rumah yang lebih kecil untuk Ibu dan 6 anak tinggal, mobil, dan biaya sekolah dan kuliah kami, dan dikarenakan satu dan lain hal dengan Ibu maka pengelolaan dana tersisa dan rumah , mobil diatasnamakan Kakak no 1 ( Wanita ) yang bersuami dan 2 Putra
Waktu berjalan di tahun 2015, kakak no 2 ( laki ) meninggal. Beliau dari mantan Istri meninggalkan 3 Putra dan 1 Putri ( Alm) Dari Istri ke 2 meninggalkan 2 Putri dan 1 Putra Kemudian baru saja di November 2018 Ibunda kamii meninggal dan sampai saat ini kami belum lakukan musyawarah untuk pembagian hak waris.
Awalnya kami tidak pernah terpikir akan warisan terlebih rumah tersebut masih ada kakak laki ( anak ke 4 ) yang menempati dari dulu menemani Ibu sampai dengan hari terakhirnya dan juga tidak pernah terlintas di pikiran kami semua untuk menjualnya karena sangat banyak kenangan kami bersama Ibu dan kami ingin terus merawatny. Namun suatu hari saudara mengingatkan apakah sudah duduk bersama mengenai rencana kedepan mengenai rumah dan ketika baca-baca di internet bahwa semua informasi mengatakan pembagian hak waris wajib disegerakan.
Beberapa orang hak waris memang saat ini mengalami kondisi keuangan buruk dan ada yang sangat kritis dan sebetulnya butuh namun tidak pernah terpikir ataupun berharap karena rumah itu rumah bersama / keluarga dan kami semua baik-baik saja saling rukun dan membantu.
Pertanyaan :
1. Bagaimana dengan status pembagian waris bila nama rumah dari dahulu dikuasakan ke anak pertama ? dan apakah adik-adik masih memiliki hak waris atas rumah tersebut. Kami khawatir bila terjadi sesuatu hal kepada kakak pertama dan akan jatuh hak waris ke suami dan anak-anaknya Apa yang harus kami lakukan terhadap status di sertifikat nya ?
2. Bagaimana dengan Kakak No 2 yang lebih dahulu meninggal , apakah berhak atas waris ? bagaimana dengan 3 putra nya ?
3. Dengan kondisi ekonomi dari beberapa ahli waris yang sedang sulit apakah rumah terpaksa harus segera dijual dan diberikan ke yang berhak meskipun yang sedang butuh tidak meminta ?
4. Bagaimana bila rumah tidak kita jual segera ? apakah hukumnya dan akibatnya ?
Terima kasih atas bantuan dan kerjasamanyta Hormat Saya,
JAWABAN
1. Kalau itu harta warisan dari ayah, maka harus segera dilakukan pembagian warisan. Kalau tidak bisa dilakukan segera, maka minimal harus dilakukan balik nama atas nama siapapun yg penting disepakati untuk menghindari penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Ya, kaka no 2 berhak mendapat waris karena dia masih hidup saat pewaris, yakni ayah, meninggal. Harta bagiannya nanti diwariskan lagi kepada ahli warisnya. Yakni, istri kedua dan seluruh anak kandungnya.
3. Ya, harus segera dijual karena harta warisan adalah hak dari seluruh ahli waris. Baik mereka sedang butuh atau tidak butuh.
4. Tidak segera dijual tidak masalah dengan syarat itu disepakati oleh seluruh ahli waris. Namun dengan kondisi ekonomi mereka yang kurang baik, hampir mustahil mereka sepakat untuk menunda tanpa adanya tekanan. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN
Yth Ustadz, Saat ini saya memiliki seorang anak laki-laki dari pernikahan pertama (kami sudah bercerai), seorang istri dari pernikahan kedua janda anak 2, dimana ayah kandung ke dua anak tersebut masih hidup) dan ayah ibu kandung saya masih hidup. Saat menikah kedua saya telah memiliki 1 buah rumah, 2 apartment dan sebuah mobil. Apabila saya meninggal dunia, bagaimana pembagian warisan terhadap orang2 yang saya tinggalkan . Terima kasih
JAWABAN
Kalau anda meninggal, maka pembagian waris sbb:
a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
b) Ayah mendapat 1/6 = 4/24
c) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
d) Sisanya yg 13/24 menjadi bagian anak kandung laki-laki.
e) Anak dari istri kedua anda tidak mendapat bagian apapun, karena dia anak tiri. Tidak ada hubungan kekerabatan dg anda sama sekali. Baca detail: Hukum Waris Islam