Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Pria merapikan bulu alis, apa boleh?

Pria merapikan bulu alis, apa boleh?
Pria merapikan bulu alis, apa boleh?

Assalamu'alaikum wr.wb Ustadz, saya mau bertanya tentang beberapa hal?

1. Bolehkah Merapikan bulu Alis bagi Pria (Mencukur bulu-bulu halus di alis), bukan mencukur semua nya cuma merapikan bulu-bulu kecil alis.

2. Amalan/Do'a bagi Pria agar cepat Menikah (cepat mengumpulkan uang mahar/dapat pasangan yang baik/shalihah) ?

3. Saya kurang Faham tentang konsep JODOH, apakah jodoh kita itu sudah di tentukan sejak kita lahir ke dunia dan tidak mungkin berubah? Atau jodoh bisa berubah dengan usaha ikhtiar? Dan tentang bertemu jodoh apakah bisa dipercepat atau diperlambat waktu nya, atau sudah ditentukan saat waktunya oleh Allah dan tidak bisa dipercepat/diperlambat?

Terimakasih, Syukran.

JAWABAN

1. Boleh. Kalau tujuannya untuk merapikan bulu, bukan bertujuan untuk terlihat 'cantik' seperti wanita, maka boleh. Sebagaimana bolehnya memotong rambut, kumis dan jenggot. Baca detail: Hukum Memelihara Jenggot

2. Usaha nyata itu yang utama dalam mendapatkan jodoh. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh Setelah itu diikuti dengan doa. Baca detail: Doa Agar dapat jodoh

3. Jodoh bisa berubah sesuai dengan usaha. Baca detail: Takdir

TANYA: WALI NIKAH: APA PERNIKAHAN AYAH DAN IBU SAYA SAH?

Assalamualaikum ustad.. Sy sari umur 24 thun, sy ingin menceritakan sedikit cerita ibu sy.. 25 tahun lalu sblm sy ada, ibu sy dijodohin dengan seorang laki2 oleh keluarganya. Awalnya ibu sy menolak, akan tetapi diberikan minuman yg g tau itu apa dan ibu sy lngsung mau dengan prjodohan itu. Lalu setelah menikah pada saat malam pertama ibu sy br tersadar kalau menikah dngn laki2 itu.. lalu ibu sy menolak dan tdk pernah sama sekali berhubungan intim dengan suaminya trsbt.

Lalu 3 bln setelah menikah, ibu sy kenal dngn laki2 dan dia sngt cinta..laki2 itu pun jg suka dngn ibu sy.. lalu hubungn mereka tdk ditentang dengn kluarga ibu sy.. mungkin karna ibu sy saat itu sdh bersuami.

Krna merasa tdk disetujui, ibu sy kabur dengan laki2 pilihannya trsbt. Setelah itu ibu sy hamil, dan anak itu saya.. ibu sy hamil diluar nikah dengn laki2 pilihannya tetapi status nya masih istri orng.

Setelah 9 bln kabur.. ibu sya pulang dan membawa saya..pada saat itu suami pertamanya sdh ga tau kmn.. lalu beberapa bulan kmudian ibu sy mnikah dengan bapak biologis sy..

pertanyaan sy:

1. Apakah pernikahan ibu sy dengan suami pertamanya sah?

2. Bagaimana jika sy ingin menikah, nasab dan wali nikah yg sah siapa? Apakah wali hakim?

3. Sy pernah mendengr bahwasannya jika wanita yg bersuami berzinah dengn orng lain, ketika anak itu lahir itu dinasabkan k suaminya meskipun bkn anak suaminya ..apakah itu benar? Meskipun ibu sy tdk pernah berhubungan intim dngn suaminya.

Terimakasih ustad

JAWABAN

1. Nikah pertama itu sah karena sudah disetujui oleh walinya yakni ayah. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Kalau suami pertama itu tidak atau belum menceraikan ibu anda, maka anda dinasabkan pada suami pertama. Kalau suami pertama sudah menceraikan, maka anda dinasabkan pada ibu. Dalam konteks yang pertama, maka wali nikahnya adalah suami pertama ibu anda dan kerabat dekatnya. Baca detail: Urutan wali nikah

Apabila suami pertama sudah menceraikan, maka anda dinasabkan pada ibu anda dan walinya adalah wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

3. Benar. Syariah Islam hanya mengenal kekerabatan melalui pernikahan yang sah. Dan tidak mengenal hubungan nasab dari zina. Baca detail: Wanita Bersuami berzina dan Hamil, anak siapa?

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam