Menghamili Istri Orang Dan Status Anak
Menghamili Istri Orang Dan Status Anak saya pacaran dengan istri orang lain hingga kami mempunyai anak. tanpa adanya pernikahan. bagaimana status anak itu? harus dibawa kemana hubungan ini ustad. di lanjutkan ke pernikahan atau bagaimana. status dia masih istri orang. Hubungan intim dengan istri orang adalah hubungan zina yang merupakan dosa besar. Karena tidak mungkin dan tidak sah wanita beristri menikah lagi dengan pria lain dalam waktu yang sama. Adapun status anak adalah dinasabkan pada suami wanita tersebut kecuali apabila si suami menolaknya.
MENGHAMILI ISTRI ORANG DAN STATUS ANAK
Assalamualaikum.wr.wb
Maaf ustad saya mau tanya. saya laki-laki usia 21 tahun.
1.saya pacaran dengan istri orang lain hingga kami mempunyai anak. tanpa adanya pernikahan. bagaimana status anak itu.
2. harus di bawa kemana hubungan ini ustad. di lanjutkan ke pernikahan atau bagaimana. status dia masih istri orang.
3.mohon doa untuk memperlancar risqi.
4.tata cara shalat istiqharah dan doanya bagaimana? mohon jawabanya
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- MENGHAMILI ISTRI ORANG DAN STATUS ANAK
- WANITA BERSUAMI DAN PRIA BERISTRI BOLEHKAH NIKAH SIRI?
- HUKUM MENCUMBU ISTRI DENGAN ALAT BANTU SEKSUAL
- SUAMI MUALAF MASIH MENGAKUI AGAMA ASAL
- BOLEHKAN PRIA MELANGKAHI KAKAK PEREMPUAN DALAM MENIKAH?
- KALIMAT 'SILAHKAN MENIKAH LAGI' APA TERMASUK TALAK?
- ISTRI MINTA CERAI KARENA TIDAK COCOK DENGAN KELUARGA SUAMI
- ORANG TUA PINJAM KE ANAK
- PUNYA HUTANG TAPI SULIT MEMBAYAR
- MENCURI BARANG WAKTU KECIL
- MIMPI MELIHAT LAFADZ ALLAH
- MIMPI DISURUH SHALAT DAN BERTAUBAT
- REFERENSI CERAI SAAT MARAH TIDAK SAH
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Hubungan intim dengan istri orang adalah hubungan zina yang merupakan dosa besar. Karena tidak mungkin dan tidak sah wanita beristri menikah lagi dengan pria lain dalam waktu yang sama. Adapun status anak adalah dinasabkan pada suami wanita tersebut kecuali apabila si suami menolaknya. Hal ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari & Muslim
الولد للفراش وللعاهر الحجر
Artinya: Anak adalah dinasabkan pada suami. Perzinahan tidak diakui (kaitan kekerabatannya).
Lihat juga:
- Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak
- Kajian mendalam: Hukum Wanita Hamil Zina (bahasa Arab)
2. Selagi dia masih menjadi isteri orang, maka hentikan perbuatan dosa yang anda berdua lakukan. Stop sampai di sini dan bertaubatlah dengan taubat nasuha. Baca: Cara Taubat Nasuha.
3. Doa memperlancar rizqi rutin shalat dhuha, lihat: Shalat Dhuha
4. Lihat: Cara Shalat Istikharah
________________________
WANITA BERSUAMI DAN PRIA BERISTRI BOLEHKAH NIKAH SIRI?
Saya mau bertanya
1. bolehkah perempuan bersuami dan laki laki beristri melakukan nikah siri secara diam diam?
2. syarat agar pernikahan sirihnya sah bagaimana?
JAWABAN
1. Tidak boleh. Wanita beristri tidak boleh menikah lagi selagi statusnya masih menjadi istri orang lain. Adapun apabila dia sudah bercerai dengan suaminya, maka setelah masa iddah dari perceraiannya selesai, dia menjadi wanita bebas dan boleh menikah dengan laki-laki lain. Adapun pria beristri boleh menikah dengan wanita lain asal yang dinikah itu statusnya bukan istri orang. Namun batasnya poligami tidak boleh lebih dari 4 istri. Baca detail: Pernikahan Islam
2. Tidak ada cara untuk sah kecuali si wanita harus cerai dengan suami sebelumnya. Baca: Hukum Nikah siri
Baca juga: Wanita Bersuami Ingin Nikah Siri
________________________
HUKUM MENCUMBU ISTRI DENGAN ALAT BANTU SEKSUAL
Assalaamu'alaikum. Pak Ustadz...Apa hukum mencumbu istri dengan menggunakan alat bantu seksual (zakar buatan atau yang sejenisnya) untuk merangsang gairah keduanya sebelum berjimak. Syukron atas jawabanya.
JAWABAN
1. Sepanjang hubungan seksual antara suami dan istri yang sah, maka Islam memberi kebebasan untuk melakukan variasi foreplay sebelum berjimak. Yang tidak dibolehkan melakukan anal seks (melalui dubur). Sedangkan cara lain dibolehkan sepanjang hal itu tidak menyakiti salah satu atau kedua belah pihak. Kalau menyakiti maka tidak boleh. Baca: Hukum Bercumbu dengan Mulut
Namun demikian, sebelum berjimak dianjurkan untuk membaca doa agar seandainya menjadi janin tidak kemasukan jin/setan. Baca: Doa Sehari-hari
________________________
SUAMI MUALAF MASIH MENGAKUI AGAMA ASAL
assalamu'alaikum ustadz suami saya seorang muallaf tapi dia tak pernah melaksanakn ibadah sama sekali, hingga usia prkawinan 7 th tiap kali saya suruh mulai belajar ngaji, sholat,puasa bahkan sholat jumat kata nya jangan suruh2 biar waktunya datang sndiri. setelah saya dengar dari teman kerjanya bahwa suami saya ternyata masih mengakui agamanya dulu yaitu kristen yg mau saya tanyakan
1. apakah dia sudah termasuk ingkar ustadz,, wasalamualikum
JAWABAN
1. Anda perlu menkonfirmasi pada suami apakah dia masih memeluk Islam atau tidak? Atau apakah dia sudah kembali menjadi pemeluk Kristen? Kalau masih menjadi muslim, maka perkawinan anda tidak ada masalah. Kalau ternyata dia sudah murtad dan kembali menjadi Kristen, maka perkawinan anda berdua otomatis batal dan anda menjadi wanita yang dicerai. Dia boleh kembali pada istri kalau memang kembali memeluk Islam. Baca detail: Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam)
________________________
BOLEHKAN PRIA MELANGKAHI KAKAK PEREMPUAN DALAM MENIKAH?
Assalam kum. saya ingin berkonsultasi saya minta penjelasannya masalah di langkahin pernikahan, saya seorang bujangan saya dari 2 kluarga saya anak ke 2 lelaki dan kaka saya seorang wanita, pertanyaan saya, saya dan pacar saya ingin sekali melakukan pernikahan secepatnya, kendalanya saya hadapin sekarang kaka wanita saya belom menikah, yang saya harus lakukan sekarang harus seperti apa, sedangkan kalo dari pihak pacar saya nggak ada masalah, malah disuruh secepatnya dari keluarganya.
1. apakah saya tetep menjalani pernikahan
2. apa saya tetap menunggu sampai kaka wanita saya menikah dulu
3. apa ada pantangannya/tidak boleh, kalo saya tetep melakukan pernikahan dan melangkahin kakak saya
Mohon bantuannya dan pencerahaannya.
Trimakasih sbelumnya.
JAWABAN
1. Tidak ada aturan dalam Islam yang mengharuskan perkawinan itu harus urut dari yang tua lalu yang muda. Jadi, anda boleh menikah lebih dulu dari kakak anda. Dan yakinlah tidak ada dampak negatif bagi kakak anda seperti mitos yang dipercaya di kalangan suku Jawa.
2. Kalau kondisi hubungan anda dengan pacar masih sesuai syariah dalam arti tidak pernah bersentuhan atau melakukan khalwat, maka tidak apa-apa menunggu sampai kakak menikah. Namun, kalau saat ini anda dan pacar anda telah melakukan sentuhan fisik, maka itu akhirnya akan berujung pada zina. Apabila demikian, maka segera menikah adalah wajib bagi anda. Tidak usah menunggu kakak menikah.
Mengingat kondisi berpacaran saat ini, maka dianjurkan bagi anda untuk segera menikah saja untuk menghindari zina. Kalau menikah secara resmi tidak memungkinkan, maka nikah siri pun tidak apa-apa. Nikah siri yang dimaksud adalah nikah tanpa lapor ke KUA tapi tetap memenuhi syarat rukun pernikahan yang sah menurut agama yaitu adanya wali, dua saksi dan ijab kabul serta mahar. Baca detail: Pernikahan Islam
3. Tidak ada pantangan secara syariah. Namun ada pantangan secara tradisi di sebagian suku di Indonesia terutama suku Jawa, Sunda dan Madura. Baca: Tidak Direstui karena Adat Kejawen
________________________
KALIMAT 'SILAHKAN MENIKAH LAGI' APA TERMASUK TALAK?
Assalamu'alaikum pak ustad.
Saya mau bertanya, jika minggu ini suami bilang "silahkan kamu nikah lagi, aku tidak melarang" lalu besoknya bilang seperti itu lagi. Dan minggu berikutnya bilang seperti itu lagi,
1. berati udah talak berapa pak ustad? Berarti sang suami udah bilang kaya gitu 4 x pak.
2. Apa suami istri itu masih bisa rujuk lagi atau enggak?
Terima kasih pak ustad
JAWABAN
1. Itu namanya talak kinayah alias talak tak langsung. Hukumnya tergantung niat sang suami. Kalau saat mengucapkan itu dia niat talak, maka jatuhlah talak 1 setiap kali ia berkata begitu. Tapi kalau dia tidak ada niat cerai, maka tidak terjadi talak.
2. Silahkan tanyakan pada suami apakah dia berniat menceraikan istri saat mengucapkan "silahkan kamu nikah lagi" itu. Kalau iya, maka terjadi talak. Talak berapa? Setiap satu kali ucapan terjadi talak 1. Kalau semua ucapannya itu diniati cerai, maka berarti jatuh talak 3 dan tidak bisa rujuk lagi kecuali setelah istri menikah dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
________________________
ISTRI MINTA CERAI KARENA TIDAK COCOK DENGAN KELUARGA SUAMI
Assalamualaikum....
Saya laki2 35 tahun sudah menikah 8 tahun satu anak perempuan tapi sejak anak umur 7 tahun istri Minta Cerai dg alasan sikap keluarga saya yg tidak menghargai dia...
1. Bagaimana saya harus bersikap?
Terima kasih Wassalamualaikum....
JAWABAN
1. Kalau cuma alasan keluarga, bukan karena ketidakcocokan dia pada suami, maka hal itu bisa dicarikan jalan keluar. Misalnya dengan pindah tempat yang agak jauh dengan keluarga. Tapi kalau alasan sebenarnya istri ingin cerai karena tidak suka pada anda, maka lebih baik anda biarkan dia berpisah. Karena kehidupan rumah tangga yang diisi oleh ketidaksukaan dari salah satu pihak itu tidak sehat dan jauh dari kenyamanan.
________________________
ORANG TUA PINJAM KE ANAK
Assalamu'alaikum
Saya mau tanya bila orang tua meminjam uang pada anak tetapi di balas dengan barang yang lain apakah orangtua itu masih berhutang?
JAWABAN
Tergantung dari bunyi transaksi antara anda berdua. Kalau orang tua bilang 'barang lain' itu sebagai ganti dari yang dihutang dan si anak setuju, maka berarti orang tua tak lagi punya hutang. Baca detail: Hutang dalam Islam
_______________________
PUNYA HUTANG TAPI SULIT MEMBAYAR
Ustadz. Bagaimana bila kita mempunyai sangkut paut masalah uang kepada orang lain? Sedangkan kita ingin membayarnya namun ada sesuatu hal yang sangat sulit kita untuk membayarnya. Seperti rasa malu, orangnya sudah meninggal atau yang lain. Terima kasih atas jawabannya
JAWABAN
1. Prinsipnya, anda harus membayar hutang itu atau mengembalikan harta yang dicuri. Kalau karena rasa malu, maka anda bisa meminta tolong orang lain untuk memberikan uang itu tanpa harus memberi tahu nama anda. Kalau orangnya sudah meninggal, maka berikan pada ahli warisnya. Kalau orangnya tidak diketahui tempatnya, maka anda harus mengeluarkan sejumlah uang yang pernah dicuri atau dihutang pada fakir miskin atau untuk membangun kepentingan umum. Lihat: Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil
________________________
MENCURI BARANG WAKTU KECIL
Assalamualaikum , ustadz saya ingin bertanya , pada waktu saya kecil saya pernah mengambil barang yang bukan milik saya , barang yang pertama saya mengambil barang ini karena dihasut oleh teman saya agar mengambil barang tersebut tetapi orang yang barangnya saya ambil sudah tahu bahwa barangnya ada pada saya , tapi barangnya tidak di ambil balik
Barang yang kedua , saat saya asyik sedang memaInkan barang teman saya , sewaktu Pulang saya juga membawa barang tersebut pulang dan mengatakan bahwa barang tersebut adalah punya saya , sekarang saya sudah berumur 18 tahun ,dan kedua barang tersebut sudah hilang,
1. bagaimana solusinya ustadz , saya takut nanti ada hubungannya saat saya di akhirat nanti ,
Assalamualaikum
JAWABAN
1. Kalau waktu kecilnya itu dalam arti belum baligh, maka tidak ada masalah. Karena anak belum baligh tidak dicatat dosanya. Namun walaupun kecil kalau sudah baligh, maka anda harus mengembalikannya dalam bentuk harta yang senilai barang tersebut kalau benda itu sudah hilang. Idealnya, sudah baligh atau belum sebaiknya anda kembalikan barang itu pada yang punya dengan uang senilai harga barang agar anda merasa lebih tenang dari tuntutan hak adami. Lihat: Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil
________________________
MIMPI MELIHAT LAFADZ ALLAH
Assalamualaikum wr.wb ustadz, akhir akhir ini saya mendapat kabar kematian dari orang orang terdekat saya, saya orang yang banyak dosa jarang beribadah, lalu saya tiba tiba takut mati, setelah perasaan itu muncul saya seperti selalu didatangi mimpi mimpi yang akhirnya membuatku benar benar takut mati, terakhir saya mimpi melihat lafadz Allah dan Basmallah.
1. Tolong beri pencerahan ustadz
JAWABAN
1. Anda masih disayang Allah dan diberi sedikit ketukan di hati anda agar segera bertaubat dengan melakukan segala perintah Allah yang wajib dan menjauhi segala larangan Allah yang haram. Terutama shalat 5 waktu yang harus diusahakan untuk dilakukan secara rutin. Juga, jauhi pergaulan dengan teman-teman yang tidak baik; cari teman-teman yang taat ibadah. Dan jalani hidup baru seperti anda terlahir kembali ke dunia ini. Lihat: Cara Taubat Nasuha
________________________
MIMPI DISURUH SHALAT DAN BERTAUBAT
asssalamuallaikum wr. wb
sebelumnya saya minta izin untuk bertanya ?
Nama saya H sekarang saya kelas tiga SMA saya dari Brebes jawa tengah 4 tahun yang lalu saya pernah bermimpi ketika itu saya pernah bermimpi saya di datangin 2 orang wajahnya itu sangat putih bersinar dia berkata kepada saya "janganlah kamu meninggalkan sholat bertobatlah" dan saya haya diam dan orang itu langsung pergi begitu saja dan saya langsung bangun dan saya langsung tidur lagi dan anehnya malam kedua juga saya bermimpi seperti itu lagi dan pertanyaannyapun sama. saya bingung sekali padahal saya pada saat itu juga saya udahh masukk ponpes malah udah dua tahun saya masuk ponpes dan kebetulan pada saat itu saya lagi berada di rumah tapi saya sering meninggalkan sholat zuhur dan ashar bahkan hampir setiap hari maaf yah pak ustad :-)
1. apa arti mimpi saya itu pak ustad..??
JAWABAN
1. Itu mimpi yang benar dan datang dari malaikat. Ikuti mimpi itu dengan menjalankan syariah secara betul serta menjauhi larangan yang diharamkan Allah. Lakukan taubat. Lihat: Cara Taubat Nasuha
________________________
REFERENSI CERAI SAAT MARAH TIDAK SAH
Saya telah membaca posting di www.alkhoirot.net mengenai "hukum talak yang diucapkan saat sedang marah". Kebetulan saya mengalami hal serupa. Jawaban dari posting tersebut adalah ::
"Ketiga madzhab fiqih yaitu Syafi'i, Maliki dan Hanbali sepakat bahwa ucapan talak saat suami sedang marah itu jatuh talak.[1] Namun, ada sebagian pendapat ulama dari madzhab Hanbali seperti Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim dan sejumlah ulama Mesir kontemporer seperti Ali Jum'ah (mantan mufti Mesir), Sayyid Sabiq, Jad al-Haq, Atiyyah Saqar berpendapat bahwa kata-kata talak/cerai yang diucapkan suami pada saat sedang sangat marah hukumnya tidak terjadi talak."
1. Yang saya ingin tanyakan adalah 2 pendapat tersebut tercantum dalam kitab apa ???
JAWABAN
1. Pendapat mazhab Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hanbali yang menyatakan bahwa suami yang sudah marah tetap sah talaknya kecuali kalau kemarahannya itu mencapai tingkat tertinggi sehingga seperti orang gila yang hilang akalnya, maka dalam hal ini ucapan talak suami tidak sah alias talak tidak terjadi. Dan pendapat Ibnul Qayyim yang menyatakan talaknya tidak sah ini dapat dilihat dalam kitab karya Abdurrohman Al-Jaziri yaitu Al-Fiqh alal Mazahib al-Arbaah, hlm. 4/142. Lebih detail lihat: Hukum Talaknya orang yang marah