Hak Waris Untuk Istri Kedua
Berapa bagian Hak Waris Untuk Istri Kedua? Apakah istri kedua mendapat bagian warisan? 1. Apakah harta yang diperoleh atas pernikahan kedua di mana istri ke 2 bekerja dan harta dari pernikahan 1 istri kedua tidak pernah ikut campur. lalu apakah harta yg diperoleh dari pernikahan denag istri ke 2, istri ke 2 tidak berhak sama sekali atas harta tersebut, Baik istri pertama maupun istri kedua berhak atas peninggalan harta suami. Istri berhak mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) apabila ada anak. Bagian 1/8 itu adalah bagian kedua istri. Artinya, dibagi berdua. Sedangkan sisanya diberikan kepada semua anak kandung dari suami (laki-laki dan perempuan), di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1)
HAK WARIS UNTUK ISTRI KEDUA
Assalammualaikum, wrwb
Selamat sore, saya endah ingin bertanya tentang hak waris atas istri ke 2 dimana harta diperoleh atas perkawinan ke2 yang akan di bagikan ayah + istri 1 dan anak kandung lelaki 2+1 perempuan atas pernikahan pertama semua hartanya sudah di bagikan langsung ke anak ( 3 tadi) kemudian ayah menikah dengan janda membawa anak 2, saat ini ayah+istri 1 sudah meninggal
yang menjadi pertanyaan saya sbb ;
1. Apakah harta yang diperoleh atas pernikahan ke 2 dimana istri ke 2 bekerja dan harta dari pernikahan 1 istri kedua tidak pernah ikut campur. lalu apakah harta yg diperoleh dari pernikahan denag istri ke 2, istri ke 2 tidak berhak sama sekali atas harta tersebut, begitu juga dengan anak bawaan dari istri ke 2nya.
2. kalaupun ada hak berapa atau bagaimana perhitungannya ?seandainya warisan yang ada adalah ; luas tanah 600 m dan ada bangunannya +/- 200 m, dimana Surat2 nya atas nama ayah (alm), sedangkan waris tersebut diperoleh dari hasil kerja istri ke 2 juga.
Demikian kami sampaikan mohon kami diberi penjelasan atas pembagian harta tersebut diatas sesuai dengan hukum Islam. Wasalam..
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HAK WARIS UNTUK ISTRI KEDUA
- HARTA WARIS BAGIAN ISTRI, ANAK PEREMPUAN, SAUDARA LAKI-LAKI
- HAK WARIS BAGIAN ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
- HARTA WARIS BAGIAN ISTRI DAN ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA
- SUAMI SUKA ZINA, BOLEHKAH ISTRI GUGAT CERAI?
- CARA MENDAMAIKAN IBU DAN ISTRI
- CARA GUGAT CERAI KE PENGADILAN AGAMA
- UCAPAN BUBAR APA TERMASUK TALAK?
- HUKUM 0NANI
- MIMPI MELIHAT ORANG MATI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Baik istri pertama maupun istri kedua berhak atas peninggalan harta suami. Istri berhak mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) apabila ada anak. Bagian 1/8 itu adalah bagian kedua istri. Artinya, dibagi berdua. Sedangkan sisanya diberikan kepada semua anak kandung dari suami (laki-laki dan perempuan), di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1). Jadi, kalau saat suami wafat ia memiliki dua istri, maka kedua istrinya sama-sama berhak mendapat bagian waris dari harta suami. Sekali lagi, harta yang dibagi adalah harta milik suami. Kalau harta suami itu bercampur dengan harta istri, maka harus dipisah dulu harta milik istri, setelah itu baru dibagikan pada ahli waris. Perlu diketahui bahwa dalam Islam tidak ada harta gono-gini. Harta suami istri adalah milik masing-masing pihak. Harta hasil kerja suami adalah milik suami. Begitu juga, harta hasil kerja istri adalah milik istri. Lihat: Harta gono-gini dalam Islam.
2. Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) dari peninggalan suaminya kalau ada anak. Sedangkan sisanya diberikan pada anak, lihat poin 1. Kalau harta itu merupakan usaha bersama dengan istri, maka sebelum dibagi, hak istri harus dipisah lebih dulu. Setelah itu baru diwaris sesuai dengan ketentuan waris Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam
____________________________
HARTA WARIS BAGIAN ISTRI, ANAK PEREMPUAN, SAUDARA LAKI-LAKI
Assalamualaikum,
Pak ustadz, saya mau meminta informasi mengenai hukum waris islam
Dengan riwayat sbb:
Ayah meninggal tahun 2002
Meninggalkan keluarga:
Seorang istri
3 anak perempuan:
- anak perempuan (cucu: 2laki-laki)
- anak perempuan (cucu: 1laki-laki + 1perempuan)
- anak perempuan (cucu: 1laki-laki + 1perempuan)
Saat ini masih hidup 3 orang (laki-laki) saudara kandung ayah. Saat ayah meninggal saudara kandung ayah yang masih hidup : 3 org saudara laki-laki dan 1 org saudara perempuan. Setelah ayah meninggal istri memiliki hutang 30 juta (tahun 2012) tahun 2014 rumah an. Ayah dijual.
Pertanyaan:
1. bagaimana cara pembagian warisan syariah islam untuk kondisi diatas? (Persentase)
2. untuk zakat 2.5% dipotong sebelum dibagikan atau setelahnya?
3. untuk biaya komisi, dan biaya2 yg timbul akibat penjualan rumah tsb dipotong sebelum dibagikan atau setelahnya?
4. untuk pelunasan hutang istri dipotong sebelum dibagikan atau setelahnya?
Terima kasih atas atensinya.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
JAWABAN
1. (a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan); (b) ketiga anak wanita mendapat 2/3 (dua pertiga); (c) Sisanya diwariskan pada saudara kandung almarhum yang laki-laki dan perempuan dengan pembagian 2 banding 1 (perempuan mendapat bagian setengah dari laki-laki).
2. Tidak ada zakat bagi rumah yang biasa ditempati. Kecuali bagi developer yang memang berbisnis rumah.
3. Sebelumnya.
4. Hutang istri harus dibayar oleh istri sendiri. Tidak diambilkan dari harta warisan.
____________________________
HAK WARIS BAGIAN ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Assalamualaikum Wr.Wb
Mohon bantuan dan sarannya dari redaksi berdasarkan hukum waris islam, langsung saja, kondisi saat ini :
- nenek saya meninggal sekitar 3 tahun yang lalu.
- saat meninggalnya s/d saat ini meninggalkan 11 anak (8 anak laki2 dan 3 anak perempuan) dan semuanya masih hidup hinggal saat ini.
- saat meninggalnya nenek, saudara laki-laki dan perempuan nenek dan suami nenek sudah meninggal.
1. Bagaimanakah pembagian warisnya?
2. dan mohon infonya dalil apa saja yang seharusnya menyegerakan
pembagian waris, mengingat ini sudah menginjak tahun ke 3.
Apabila ada info yang masih kurang akan saya susulkan agar di infokan.
Wassalamualaikum Wr.Wb
JAWABAN
1. Harta dibagikan kepada seluruh anak-anak almarhumah di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1).
2. Pembagian waris sebenarnya harus dilakukan segera setelah almarhumah meninggal yakni setelah tanggungan materi sudah diselesaikan seperti hutang, biaya pemakaman, wasiat harta (kalau ada), dll. Setelah selesai segela tanggungan duniawinya, maka harta almarhum harus segera dibagikan pada ahli waris. Baca detail: Kapan Waktu Pembagian Harta Warisan
____________________________
HARTA WARIS BAGIAN ISTRI DAN ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA
assalamualaikum wr wb,
selamat siang, nama saya M. saya ingin menanyakan tentang pembagian harta warisan. kebetulan teman saya bertanya tentang hal ini. dalam keluarga tersebut yang masih hidup adalah istri kedua, dua anak laki-laki dan empat anak perempuan dari istri pertama, dan dua anak perempuan dari istri kedua.(istri pertama sudah meninggal dunia). salah satu dari anak perempuan dari istri pertama adalah janda tanpa anak. hal yang ingin saya pertanyakan adalah:
1. berapa bagian yang didapat untuk istri kedua?
2. berapa bagian untuk masing-masing anak?
3. untuk yang sudah janda ada pengecualian atau tetap sama dengan perhitungan untuk anak perempuan.
4. benarkah anak laki-laki wajib mendapatkan 50% dari harta tersebut. karena setau saya 1/8 dari harta adalah milik istri kedua, sisanya dibagikan ke anak-anaknya dengan bagian laki-laki lebih besar dua kali dari bagian anak perempuan.
sekian pertanyaan saya. mohon maaf apabila ada kata-kata saya yang salah. atas perhatiannya, saya mengucapkan terimakasih.
JAWABAN
1. Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan). Dalam Islam tidak ada bedanya antara istri pertama, dan kedua.
2. Sisanya yakni yang 7/9 (tujuh perdelapan) dibagikan pada seluruh anak di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1).
3. Janda atau bukan bagian anak perempuan tetap sama.
4. Tidak benar anak laki-laki mendapat 50%. Yang benar dari 7/8 itu anak laki-laki mendapat bagian dengan skala 2 banding 1 dibanding anak perempuan. Lihat poin 2. Baca detail: Hukum Waris Islam
____________________________
SUAMI SUKA ZINA, BOLEHKAH ISTRI GUGAT CERAI?
Assalamualaikum wr. wb
Saya baru saja bercerai dengan suami saya karena suami saya dari awal nikah terus menyakiti saya dengan menipu dan berselingkuh dan sering berzina dengan perempuan lain
yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah saya dzalim sama mantan suami saya karena mengajukan gugatan cerai, karena selama proses beliau bersikukuh tidak akan menceraikan saya dengan alasan sudah bertaubat, hanya allah yang tahu apakah beliau benar2 sudah taubat atau belum karena beberapa kali melakukan kesalahan yang besar ketika saya akan mundur beliau selalu mengatakan sudah taubat sudah taubat tetapi melakukan lagi hal2 yang jauh lebih menyakitkan, dan akhirnya keputusan cerai itu sudah keluar
2. Shalat sunat apa yang harus saya lakukan lebih sering biar saya di berikan lagi jodoh yang jauh lebih baik oleh allah, apakah shalat hajat atau shalat tahajud?
Terima Kasih Wassalamualaikum wr. wb
JAWABAN
1. Anda tidak zalim pada suami. Yang anda lakukan sudah benar. Lihat: Hukum Gugat Cerai Suami
2. Shalat tahajud dan dibarengi dengan usaha. Yang dimaksud usaha tidak harus mencari sendiri. Bisa saja dicarikan orang lain termasuk saudara, orang tua dan teman-teman. Jangan lupa untuk lebih selektif dalam memilih jodoh. Jangan cuma landasan cinta saja yang menjadi patokan pilihan. Kepribadian dan taat agama hendaknya menjadi pilihan utama. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
____________________________
CARA MENDAMAIKAN IBU DAN ISTRI
Assalammualaikum
Kepada admin penpes alkhoirot saya minta diberikan solusi untuk menghadapi masalah keluarga yang saya alami sekarang ini,
Nama saya P saya adalah anak laki laki ke1 dari 2 bersaudara saya sudah berumah tangga dan sudah mempunyai seorang anak laki laki umur 23bulan yang jadi masalah di rumah tangga saya adalah istri saya dan ibu kandung saya kurang akur,istri saya adalah anak ke 5 dari 5 bersaudara (bontot) dia memiliki seorang kaka perempuan yang sudah berumah tangga kakaknya sering curhat ke istri saya masalah mertuanya yang juga kurang baik hubungannya dengan kakak ipar saya,dan berawal dari situ istri saya bicara ke saya waktu kita masih pacaran bahwa istri saya setelah menikah nanti tidak mau tinggal bersama mertua yang tidak lain adalah ibu saya.
Setelah menikah memang saya dan istri saya tinggal dikontrakan tapi sejak istri saya hamil 8bulan istri saya saya suruh tinggal bersama ibu saya maksud saya tidak lain saya cuma ingin istri saya ada yang mengurus/memperhatikan karna saat itu sudah dekat dengan hari kelahiran anak saya dan pada saat itulah mulai timbul konflik antara istri dan ibu saya setelah anak saya lahir umur 3bulan barulah istri tinggal bersama saya lagi dikontrakan penuturan ibu saya istri saya sering menunjukan muka sebal(manyun)didepan ibu saya tapi ibu saya sendiri tidak tau masalahnya kenapa istri saya bersikap seperti itu ke ibu saya saya sendiri menanyakan ke istri saya tapi istri saya tidak pernah menjawab jujur dan waktu lebaran tahun 2014 istri (kemarin) terjadi perselisihan besar antara istri dan bu saya sehingga istri saya meminta pergi dari rumah ibu saya dan saya mengabulkan permintaan istri saya pergi dari rumah maksud saya turuti kemauan istri adalah saya akan mencoba nanya baik baik ke istri saya apa masalahnya sampai sampai istri saya benci ke ibu saya tapi sampai saat ini istri saya tidak mengatakannya saya tanya ke ibu saya pernah berbuat salah ke istri saya tapi ibu saya sendiri tida tau pernah berbuat salah apa selama dirumah ibu saya bilang ibu saya bersikab biasa biasa saja terhadap istri saya.
1. Dari cerita diatas saya minta solusi kepada admin ponpes alkhoirot harus bagaimana saya menghadapi ini semua agar istri saya akur dengan ibu saya.
Terimakasih semoga pesan saya dapat di cerna oleh admin dan bisa secepatnya dibalas,saya mohon agar disamarkan nama saya apabila curhatan ini akan dipublikasikan,wasalam
JAWABAN
1. Kalau memang istri tidak bercerita jujur pada anda apa masalah yang terjadi, ibu juga demikian, maka sebaiknya anda coba bertanya pada orang yang biasa jadi tempat curhat istrinya yakni kakak perempuannya.
Terhadap istri, tidak usah dia dipaksa untuk bercerita. Biarlah kehidupan rumah tangga anda mengalir normal. Mungkin beberapa bulan atau tahun, dia akhirnya akan cerita. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
____________________________
CARA GUGAT CERAI KE PENGADILAN AGAMA
assalamualaikum ustadz...saya sudah 10 tahun menikah, suami saya selalu ketahuan selingkuh. sudah lebih dari 5 kali. suami saya tidak sholat dan selalu kasar disaat kami cekcok. Saya selalu minta cerai, tapi dia selalu menyuruh saya ke pegadilan agama untuk menuntut cerai.
1. saya bingung apa yang harus saya lakukan.
mohon jawabannya ustadz.wassalam.
JAWABAN
1. Kalau istri ingin cerai tapi suami tidak mau menceraikan, maka cara lain adalah istri melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Anda dapat meminta bantuan Modin atau petugas pernikahan di desa anda untuk mengurusi masalah itu. Baca detail: Cerai dalam Islam
____________________________
UCAPAN BUBAR APA TERMASUK TALAK?
Assalamu'alaikum
1. bagaimana hukum ucapan bubar dari suami kepada istri?
2. selama masa iddah belum habis apakah masih bisa kembali???
JAWABAN
1. Ucapan bubar masuk dalam kategori talak kinayah alias talak tidak langsung (implisit). Hukumnya terjadi talak kalau dibarengi dengan niat cerai saat suami mengucapkannya. Dan tidak terjadi talak apabila tidak ada niat cerai dari suami saat mengatakannya. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Kalau iddah istri belum habis dan suami hendak rujuk, maka ia bisa kembali tanpa harus akad nikah ulang. Cukup suami mengatakan pada istri: "Aku rujuk". Kalau masa iddah habis, suami bisa kembali tapi dengan akad nikah ulang seperti umumnya pernikahan yakni dengan adanya wali, ijab kabul, dua saksi, dan mahar. Baca detail: Pernikahan Islam
____________________________
HUKUM 0NANI
Asalamualaikum ustad
1.Apa hukumnya on4ni?
2.apakah 0nani termasuk dosa besar,,?
Wasalamualaikum W.R.B
JAWABAN
1. Haram. Segala bentuk stimulasi seksual di luar jalur perkawinan adalah haram.
2. Tidak termasuk. Baca detail: Hukum 0nani dalam Islam
____________________________
MIMPI MELIHAT ORANG MATI
alhamdulillah
senang sekali membaca jawaban surat dari ustadz
ohya ustadz, saya mau bertanya lagi tentang mimpi ustadz
jadi begini sewaktu lebaran hari sekitar kurang dari H+10 saya bermimpi melihat orang yang telah meninggal beliau adalah nenek dari tetangga depan rumah saya yang saya kenal dari kecil meski rumah nenek itu jauh dari rumah saya di dalam mimpi saya, saya sedang berkunjung layaknya tradisi lebaran, lalu tetangga depan rumah saya memberi tahu dan menunjuk nenek itu sedang duduk-duduk/makan ringan kalau tidak salah kurang lebihnya seperti itu,
dan tetangga saya itu seorang ibu rumah tangga dan mualaf, namun nenek tadi Islam dan jamaah aktif di
beberapa hari kemudian nenek saya yang lama sakit (sakit paru-paru dan gangguan jantung, umur 60th+, tidak bisa lepas dari obat) juga bermimpi bertemu dengan orang yang sudah meninggal entah itu siapa saya belum tahu, nenek hanya bercerita ketika mau tidur bermimpi/terpintas bertemu dengan beberapa orang yang sudah meninggal
1. pertanyaan pertama, apa arti dari mimpi saya dan nenek saya diatas menurut Islam pak ustadz?
2. kedua, adakah saran Bapak Ustadz terhadap kesembuhan nenek saya?
Syukron Jazakillah
JAWABAN
1. Bagi nenek, itu pertanda sakitnya akan sembuh. Bagi anda itu tanda harta anda yang dihutang orang akan kembali. Itu kalau mimpi anda berdua adalah mimpi yang dikirim oleh malaikat. Kalau berasal dari diri sendiri atau dari setan, maka tidak ada maknanya. Lihat: Mimpi dalam Islam