Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Pernikahan Tanpa Wali, Saksi Dan Mahar

Pernikahan Tanpa Wali, Saksi Dan Mahar
HUKUM PERNIKAHAN TANPA WALI DAN TANPA MAHAR

Assalamualaikum wr wb ,
Ustad saya ingin bertanya Saya seorang janda kurang lebh 6 bln yang lalu saya menikah lagi dengan seorang pria, dia mengaku cucu nabi dan agamanya bagus
Yg ingin saya tanyakan pernikahan saya ini tanpa wali dan tanpa akad nikah ataupun mahar,suami saya meyakinkan saya kalau kami sama-sama yakin dan berjanjii pada Allah bahwa kami suami istri maka itu sudah di anggap sah dalam agama,dan suami saya melarang saya untuk ragu karena takut nanti jadi zina,,,
Yang ingin saya tanyakan
1. Bagaimana status pernikahan saya menurut agama?
2. Sah atau tidak pernikahan saya?
3. Apakah saya boleh menuntut mahar?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM PERNIKAHAN TANPA WALI DAN TANPA MAHAR
  2. BOLEHKAH WANITA DINIKAHKAN OLEH WALI HAKIM?
  3. SUAMI TIDAK MENJADI IMAM YANG BAIK
  4. SUAMI MENCERAIKAN ISTRI DI DEPAN ORANG LAIN TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI
  5. SUAMI TALAK KINAYAH ISTRI 7X
  6. HARTA MILIK ISTRI SENDIRI APAKAH HARUS DIBAGIKAN KE ANAK?
  7. CARA AGAR ISTRI PERTAMA MENYETUJUI SUAMINYA POLIGAMI
  8. HUKUM MEMBOHONGI SUAMI KALAU TIDAK PERAWAN
  9. HAK WARIS ANAK PEREMPUAN
  10. BERENCANA KELUAR DARI ISLAM, APAKAH DIANGGAP SUDAH MURTAD?
  11. TIDAK MAMPU MELAKSANAKAN NAZAR
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Status pernikahan tanpa wali, tanpa saksi, tanpa ijab kabul dan tanpa mahar hukumnya tidak sah menurut syariah Islam berdasarkan hadits Nabi dan ijmak (kesepakatan) pendapat ulama dari keempat mazhab. Tidak ada bedanya antara wanita perawan dengan perempuan janda.

2. Tidak sah perkawinan tanpa wali. Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud Nabi bersabda:
لا نكاح إلا بولي
Artinya: Perkawinan tidak sah kecuali dengan adanya wali.

Dalam hadits lain riwayat Ahmad dan Abu Daud Nabi bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل. فنكاحها باطل. فنكاحها باطل
Artinya: Perempuan yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal (tidak sah).

Tidah sah pernikahan tanpa saksi. Dalam hadits riwayat Ibnu Hibban dan Baihaqi Nabi bersabda:
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

Artinya: Tidak sah pernikahan tanpa wali dan tanpa dua saksi yang adil.

Yang dimaksud saksi yang adil adalah muslim dewasa yang taat agama (bukan pendosa). Lawan dari fasiq.

3. Sebaiknya anda berdua menghadap ayah anda untuk minta dinikahkan. Kalau ayah tidak bersedia menjadi wali nikah, maka bisa meminta wali hakim untuk menikahkan. Wali hakim adalah pejabat KUA dan jajarannya. Kalau tidak memungkinkan dengan pejabat KUA yang resmi, maka bisa minta dinikahkan pada seorang tokoh agama yang dikenal ahli agama.

Intinya: Dalam pernikahan yang sah harus ada (a) wali nasab atau wali hakim; (b) dua saksi yang akil baligh dan adil; (c) harus ada ijab kabul; dan (d) harus ada mahar. Baca detail: Pernikahan Islam

Ini pelajaran bagi anda lain kali jangan mudah percaya pada omongan laki-laki manapun baik yang mengaku turunan Nabi atau bukan; pintar bicara agama atau tidak. Laki-laki selagi punya kepentingan terhadap wanita akan cenderung menipu. Jadi, dalam soal hukum Islam, tanyakan pada ustadz yang ahli dan dalam posisi netral.

_______________________________


BOLEHKAH WANITA DINIKAHKAN OLEH WALI HAKIM?

Assalamualaikum,
Mohon izin untuk bertanya, bisa kah seorang wanita menikah di wali kan oleh orang yang tidak punya hubungan darah dengannya? Dalam hal ini sang wanita tidak tau keberadaan ayah kandungnya.

Wassalam

JAWABAN

1. Bisa. Namanya wali hakim. Wali hakim adalah pejabat KUA dan jajarannya. Wali hakim dapat menikahkan seorang wanita dengan syarat ayahnya berada di lokasi yang jauh dalam jarak 85 km atau lebih atau ayah si wanita menolak untuk menikahkannya tanpa alasan yang sesuai syariat. Baca detail: Pernikahan Islam

_______________________________


SUAMI TIDAK MENJADI IMAM YANG BAIK

Assalamu'alaikum ustadz...
Langsung saja ustadz... saya seorang wanita merasa bingung keputusan apa yang saya ambil terhdap pernikhn saya.masalahnya:
- suami saya tidak pernh menafkai saya dan anak slama qt menikah hampir 2th ini.Padahal saya sudah terima & saya menghidupi anak saya dg uang hasil kerja saya tapi suami msh minta uang terus ke saya padahal saya pontang panting menghidupi anak saya sendiri tanpa bantuan sedikitapiun dr suami.
- suami suka mabuk-mabukan,tidak salat apalagi menjalani kewajiban sebagai orang muslim lainnya.tidak prnah perhatian sama anak istri apalagi dia mengaku kalo punya selingkuhan.
- selalu berbohong apalagi soal uang. Suka sombong kepada siapapun.
- perlu ustadz ketahui saya sekarang sedang hamil tua tapi sayangnya suami tidak mau bertanggung jawab dan mengakui ini anaknya padahal demi Allah saya tidak pernh selingkuh sama sekali.
- suami mudah sekali ngucap kata cerai.kemaren kami sempat ijab lagi secara agama tapi tidak lama kemudian suami meminta pisah lagi.
- Tidak pernah menghargai dan menghormati orang tua saya sebagai mertua dia.
* tersebut diatas adalah masalah2 yang saya hadapi dalam rumah tangga saya ustadz

1. saya bingung harus bagaimana apa jalan perceraian yang harus saya tempuh atau gimana?
terimaksh banyak sarannya ustadz. Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

JAWABAN

1. Jalan terbaik bagi anda adalah perceraian. Dan syarat-syarat untuk meminta cerai sudah terpenuhi seperti suami tidak taat agama, suami tidak memberi nafkah dan sering mengucap kata cerai. Anda dapat meminta suami untuk menceraikan anda. Kalau dia menolak, anda dapat melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama di mana hakim dapat memutuskan perceraian anda berdua dengan atau tanpa persetujuan suami. Keputusan hakim agama dalam hal ini adalah sah. Baca detail: Cerai dalam Islam

_______________________________


SUAMI MENCERAIKAN ISTRI DI DEPAN ORANG LAIN TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI

Assalamualaikum

Saya mau bertanya. saat ini saya bingung dengan status saya Tanpa sepengetahuan saya suami saya ternyata sedang punya pacar lagi. baru saya tahu alasanya kenapa selama 2 tahun ini suami saya selalu menolak bila saya ingin ikut bergabung dengan acara2 dia dengan teman2nya, entah teman sekolah dulu maupun teman2 kerjanya Baru lebaran kemarin saya bertemu dengan seorang teman suami di suatu acara...

Dari dia saya akhirnya tahu ternyata suami saya punya pacar lagi dan kabar yg paling menyakitkan saya ternyata suami saya mengumumkan pada teman2nya bahwa saya dan suami sudah lama bercerai. makanya teman2 malah mencarikan jodoh buat suami saya. Dan selama 2 tahunitu suami sudah berpacaran dg wanita lain Padahal selama ini di depan saya suami masih bersikap manis dan tidak pernah marah2 sampai menngucapkan kata cerai / talak pada saya

1. Yang saya tanyakan pak bagaimana status saya sekarang? ?? Masih istri sah atau sudah dicerai?? Padahal orang2 di luar sana mengetahui dari suami saya sendiri kalo kita sudah cerai... sementara saya belum pernah mendengar sendiri kata cerai dr suami saya??? Apa hukumnya? ?

2. Dan tindakan apa yg harus saya lakukan???

Sampai saat ini saya belum berani bertanya pada suami prihal tersebut Mohon pengarahanya pak Terima kasih

JAWABAN

1. Hukum suami menceraikan istrinya di depan orang lain walaupun tanpa sepengetahuan istri adalah sah. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Anda harus menanyakan kejelasan masalah ini pada suami. Kalau ternyata benar, maka harus meminta suami untuk memilih antara rujuk atau pisah. Kalau mau rujuk, berarti harus dilakukan proses rujuk seperti biasa. Lihat detail: Cara Suami Rujuk ke Istri yang Talak Raj'i

_______________________________


SUAMI TALAK KINAYAH ISTRI 7X

Assalamu'alaikum pak ustad, saya mau bertanya.
Saya menikah bulan maret, bulan april suami saya mengucapkan talak dan kami rujuk. Tapi bulan juni dia ngucapin talak lagi dan kami juga rujuk kembali. Lalu kemarin kemarin suami saya mengucapkan talak lagi dalam keadaan saya hamil.
1. Menurut pak ustad, bagaimana status pernikahan kami?
2. Apa itu artinya saya sudah di talak 3 dan bisa rujuk kembali kalau saya sudah menikah dengan orang lain?

suami setiap kesal mengatakan talak dan seringnya talak kinayah, kalau di hitung, sudah mengucapkan talak lebih dari 7 x dalam waktu yang berbeda

Terima kasih pak ustad

JAWABAN

1. Kalau talak sharih yang diucapkan dalam ketiga kesempatan di atas, maka jatuh talak 3 (tiga). Kalau yang diucapkan talak kinayah maka tergantung ada tidaknya niat suami untuk cerai saat mengucapkannya. Kalau ada niat, maka jatuh talak 3 (tiga).

2. Betul. Untuk rujuk kembali harus menikah dulu dengan orang lain. Baca detail: Cerai dalam Islam

Baca juga:
- Talak 3 (Tiga) Bolehkah Rujuk Kembali?
- Suami Cerai Istri dengan Talak 3 Jatuh Talak Berapa?

_______________________________


HARTA MILIK ISTRI SENDIRI APAKAH HARUS DIBAGIKAN KE ANAK?

Asslamualaikum wr wb,

Nama saya A dari jakarta.

1. Saya mau bertanya, jika harta istri misalnya berupa rumah yang dibeli atas hasil jerih payahnya sendiri ketika berumah tangga apakah ketika dijual hasilnya wajib dibagikan kepada anak2nya?

Kondisi yg saat ini terjadi suami telah meninggal dan istri masih hidup ingin menjual rumah tsb. Almarhum suami meninggalkan 2 anak tiri dan ada 1 anak kandung dg istri saat ini. Untuk harta suami yg termasuk harta waris memang akan dibagikan menurut syariat hukum waris islam.

Jika harta istri tsb setelah dijual wajib dibagikan, bagaimana prosentasenya?

Terima kasih, wassalamualaikum

JAWABAN

1. Harta yang 100% milik wanita, maka ketika dia menjadi istri harta tersebut tetap menjadi milik wanita itu. Suami tidak berhak sama sekali atas harta tersebut. Kalau suami meninggal, misalnya, maka harta istri tersebut tidak menjadi harta waris dan tidak perlu dibagikan pada ahli warisnya suami. Karena, Islam tidak mengakui adanya harta bersama (gono-gini) dalam pengertian seperti yang disebut dalam UU Perkawinan No. 1 tahun 1974. Baca: Harta Gono-gini dalam Islam

Baca juga: UU Perkawinan No. 1 tahun 1974

_______________________________


CARA AGAR ISTRI PERTAMA MENYETUJUI SUAMINYA POLIGAMI

Assalamu'alaikum wr. wb.
Kepada yth. Pengasuh

Nama saya A mohon petunjuk untuk masalah kehidupan rumah tangga saya. Saya sudah berkeluarga dan mempunyai satu anak. Sudah 6 bulan ini saya menjalin hubungan dengan seorang ‎perempuan janda dari kafe..karaoke. setelah sekian lama saya kenal dia. Awalnya karena kasihan dengan kehidupannya di sampai kerja d tempat itu janda yang harus menghidupi dua anaknya. Sekian lama saya mengenalnya..kepribadianya lambat laut saya menyukainya, hal yang sehingga akhirnya pun saya selingkuh sama nya, di karenakan niat dan perasaan saya saya berencana menikahinya secara siri. menghindari dosa karena di hati saya ingin mengangkat dia dari. dunia malam itu (kerja d kafe karaoke) tapi yang jadi masalah kalo sampai istri saya tau pasti keluarga saya jadi berantakan.

1. Bagaimana langkah saya untuk selanjutnya?
2. adakah jalan atau cara agar istri saya dapat menerima nya.
3.‎ Dan bagaiman doa untuk mendapat pertolongan dan jalan keluar agar saya bisa membebaskan dia dari pekerjaannya dan agar istri saya dapat menerima keputusan saya ini.untuk menikah lagi.

Sebelumnya terima kasih..

JAWABAN

1. Berpoligami memang idealnya harus atas sepengetahuan istri pertama walaupun itu tidak wajib menurut syariah Islam. Namun secara sosial itu sangat penting karena bisa meminimalisir potensi keretakan rumah tangga di masa depan.

2. Anda belum mencoba memberitahu istri tentang rencana tersebut. Jadi, sebaiknya anda coba dulu memberitahu istri secara pelan-pelan. Kalau anda ingin tetap harmonis dengan isteri pertama, maka memberi tahu dia adalah keharusan. Kecuali kalau anda sudah tak lagi peduli soal keharmonisan dengan istri pertama.

3. Seandainya anda hanya ingin menolong dia dari pekerjaan hitamnya tanpa harus menikahinya, maka itu sangat mudah. Beri dia pekerjaan yang baik dan gaji yang layak, maka dia akan berhenti dari pekerjaan sebelumnya. Tapi untuk menikahinya tanpa konflik dengan isteri pertama tidaklah mudah. Seperti disebut di poin 2, perlu proses yang panjang yang harus anda lalui dengan sabar yang itupun belum tentu bisa mendapat ijin istri untuk menikahinya.

Baca juga:
- Hukum Poligami Tanpa Ijin Istri Pertama
- Makna Adil dalam Poligami
- Hukum Perceraian dalam Poligami

_______________________________


HUKUM MEMBOHONGI SUAMI KALAU TIDAK PERAWAN

Dosa apa tidak kalo saya tidak jujur pada suami. Kalo tidak mengatakan dan menyembuyikan kalo saya tidak prawan.

JAWABAN

Dosa karena telah berbohong. Lihat: Bohong dalam Islam

_______________________________


HAK WARIS ANAK PEREMPUAN

Assalamu'alaikum Wr Wb saya mau tanya mengenai hak waris bagi anak perempuan dari istri kedua, saya menikah dg seorang janda yg mempunyai seorang anak perempuan, almarhum suami dari istri saya mempunyai peninggalan dari sebelum menikah dg istri saya (saat ini), yang saya mau pertanyakan : -
1. Apakah anak istri saya ini mempunyai hak waris dari Almarhum Ayahnya? dan kalau dapat berapa haknya menurut Hukum Islam?
2. Bagaimana posisi saya? apakah saya harus membantu anak tiri saya untuk mendapatkan haknya.
saya mohon jawabannya terima kasih atas bantuannya.

JAWABAN

1. Kalau anak perempuan itu merupakan putri kandung dari almarhum, maka ia mendapat bagian 1/2 (separuh) dari seluruh harta warisan kalau sendirian. Dalam arti tidak ada anak perempuan lain dan tidak bersamaan dengan anak laki-laki. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Bisa saja anda membantu anak tiri anda untuk mendapatkan haknya.

_______________________________


BERENCANA KELUAR DARI ISLAM, APAKAH DIANGGAP SUDAH MURTAD?

pada fitri, Sampai-sampai suatu saat yoyok berkata pada salah satu temannya, “KALO’ NANTINYA SAYA BERHASIL MENIKAH FITRI, SAYA AKAN KELUAR DARI ISLAM”, itulah kalimat yang di katakana yoyok pada salah satu temannya. Tapi apa hendak di kata, Tidak lama setelah berkata seperti itu Nasib naas menimpa YOYOK, dia jatuh dari sebuah bangunan berlantai ketika saat bekerja, dan akhirnya meninggal pada waktu itu juga. Seperti biasanya semua orang merawat jenazahnya, mulai dari memandikannya, mengkafaninnya, mensholatinya, mengkuburnya, dan diadakan acara tahlilan seperti biasa.

Pertanyaan:

1. Bagaimana status meniggalnya yoyok, apakah mati dalam keadaan beragama islam atau Murtad?
2 Kalo’ matinya dalam keadaan murtad bagaimana hokum orang yang merawat jenazahnya seperti diskripsi di atas?

NB: tolong di beri penjelasan bersamaan dengan ta'birnya ustadz.

terimakasih!

JAWABAN

1. Kalau saat mati dia belum murtad atau pindah agama, maka dia masih Islam. Karena niat berbuat dosa itu tidak dihukumi dosa kecuali setelah ia melakukannya. Itu sama dengan niat mau berzina, tapi belum berzina, maka ia belum berbuat dosa.

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Muslim Nabi bersabda:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْـحَسَنَاتِ وَالسَّيِّـئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِـهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهُ اللّـهُ عَزَّوَجَلَّ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ ، وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّـئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ؛ كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِهَـا فَعَمِلَهَا ، كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً

Artinya: Sesungguhnya Allâh menulis kebaikan-kebaikan dan kesalahan-kesalahan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa berniat melakukan kebaikan namun dia tidak (jadi) melakukannya, Allâh tetap menuliskanya sebagai satu kebaikan sempurna di sisi-Nya. Jika ia berniat berbuat kebaikan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat sampai kelipatan yang banyak. Barangsiapa berniat berbuat buruk namun dia tidak jadi melakukannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Dan barangsiapa berniat berbuat kesalahan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menuliskannya sebagai satu kesalahan.

_______________________________


TIDAK MAMPU MELAKSANAKAN NAZAR

Assalamualailum Wr.Wb
Saya ingin bertanya ustadz, kemaren saya bernazar pada saat solat, jikalau saya melalukan perbuatan dosa kembali saya bernazar akan mesedehkahkan satu ekor kambing kepada yang membutuhkan, tetapi saat ini saya belum mampu melaksanakannya,
1. apakah nazar saya boleh diganti dengan kiffarah? Atau harus dilakukan? Dan apa hukumnya ?

JAWABAN

1. Kalau tidak mampu melaksanakan nazar, maka harus membayar kafarat yaitu memberi makan 10 orang miskin. Lihat: Nazar dalam Islam

_______________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam