Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Suami Rujuk ke Istri yang Talak Raj'i

Cara Suami Rujuk Istri

CARA SUAMI RUJUK KE ISTRI YANG TALAK RAJ'I (TALAK 1 ATAU 2)

Apabila mereka (sumai istri) ingin rujuk haruskah mereka menikah lagi? tapi ustad jarak mengucapkan CERAI dengan suaminya minta rujuk kembali kira2 2 bulan lebih.

PERTANYAAN

assalammualaikum ustad

saya mau tanya,,saya punya temen yang sudah nikah secara agama saja.
suatu ketika teman saya ini dlm rumah tangganya mengalami masalah. lalu beliau cerita ke saya. tapi saya tidak tahu harus menjawab apa.
jadi begini ustad,,tmn saya ini sempet berantem dengan suaminya,,,dan si istri ini slalu minta cerai dengan alasan bahwa si istrinya meminta agar segera dinkahkan juga secara sah mnrt agama, tp si suami tidak mau dikarenakan tuntutan orang tua si istri yg belum bsa disanggupi oleh suaminya.


DAFTAR ISI
  1. Cara Suami Rujuk ke Istri yang Talak Raj'i (Talak 1 atau 2)
  2. Proses Cerai Talak di Pengadilan
  3. Hukum Menikahi Wanita Yang Ditalak Yang Habis Masa Iddahnya

lalu si suami gerah mendengar istri mengucpkan kata cerai,,,akhirnya suaminya pun marah. setelah itu si suami mmeninggalkn istri,agar istrinya sadar. tapi si istri ga mau. dia mau mnta penjelasan kalo pisah ya pisah sekalian,,tapi kalo gak ya perbaiki. suami nya mungkin emosi. dan si suami ini menuliskan sms kepada si istri kata CERAI.

pertanyaan saya ustad,,
1- menurut islam apakah itu sah.
2- bagaimana dengan pernikahannya?
3- jika sah,,apabila mereka ingin rujuk haruskah mereka menikah lagi? tapi ustad jarak mengucapkan CERAI dengan suaminya minta rujuk kembali kira2 2 bulan lebih.

terima kasih,,saya berharap ustad dapat menjawab ni,,sehingga tmn sya bsa tenang dan barokah hidupnya.


JAWABAN CARA SUAMI RUJUK KE ISTRI YANG DI TALAK RAJ'I

Secara singkat jawabannya adalah sebagai berikut:

1. Cerai melalui SMS hukumnya sah dan berlaku dengan syarat yang disebutkan di sini yaitu:

a. pengirimnya adalah suami.
b. suami mempunyai niat dan keinginan untuk men-talak istrinya. (Kalau tidak niat cerai, maka tidak terjadi talak)
c. isi SMS tidak mengandung kata lain yang selain talak/cerai.
d. SMS diterima oleh istri.

2. Karena cerai via SMS itu sah dan itu cerai pertama, maka status istri adalah perempuan yang di-talak rujuk (raj'i) atau disebut dalam bahasa Arab sebagai al-mutallaqah ar-raj'iyyah. Istri yang ditalak tidak dalam keadaan hamil dan masih haid secara normal, maka masa iddahnya tiga kali haid yang sempurna(QS Al-Baqarah 2:228).

KHI (Kompilasi Hukum Islam) menyatakan:

Pasal 150
Bekas suami berhak melakukan ruju` kepada bekas istrinya yang masih dalam iddah.

Pasal 151
Bekas isteri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.

Pasal 152
Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.

3. Apabila kenginan rujuk (kembali) itu masih dalam masa iddah, maka tidak perlu dilakukan akad nikah baru. Akan tetapi apabila keinginan rujuk setelah habis masa iddah, maka harus dilakukan akad nikah baru.

Dalam KHI dinyatakan:
Pasal 118
Talak Raj`i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah.

Adapun waktu lamanya masa iddah adalah sebagai berikut:

1. Iddah wanita yang masih haid = tiga kali suci dari haid.
2. Iddah wanita yang telah lewat masa iddahnya (menopause) = tiga bulan.
3. Iddah wanita hamil adalah sampai melahirkan.
4. Perempuan yang ditinggal mati suaminya, maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, baik sang isteri sudah dicampuri (hubungan intim) atau belum (QS Al-Baqarah 2:234).

_____________________________________________


PROSES TALAK DI PENGADILAN

Assalamulaikum,

Ibu saya telah dijatuhkan talak oleh bapak tiri saya dengan alasan bahwa “pokoknya saya sudah salah” kata bapak saya dan tidak mau menjelaskan apa salahnya itu, dan memang ibu saya sudah bertahun-tahun jarang sekali diberi nafkah oleh bapak saya tersebut padahal bapak adalah pensiunan TNI yang notabene uang pensiunannya cukup lumayan, entah kemana uangnya dipakai. Malah adik-adik saya pun dari mulai sekolah tidak dibiayai oleh bapak.

Dari waktu jatuh talak sampai saat ini sudah lewat 3 bulan,
1. apakah boleh diajukan ke pengadilan agama?
2. dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pengadilan karena keluarga saya adalah termasuk golongan bawah,
3. kemudian kalau pihak bapak saya tidak menghadiri sidang dan tidak mau menandatangi pernyataan tidak bisa hadir apakah proses persidangan akan tetap berjalan. Mohon penjelasannya.

Terima kasih

JAWABAN

Secara agama ibu Anda sudah dicerai dan menjadi janda. Kalau masa iddah ibu anda sudah habis, maka dia boleh menikah dengan lelaki lain walaupun tanpa surat resmi dari Pengadilan Agama. Namun kalau masih menginginkan surat Akta Perceraian tentu saja harus memprosesnya di pengadilan. Karena suami yang menceraikan, maka istilahnya dalam pengadilan agama adalah "Cerai Talak"

Berikut jawaban dari pertanyaan anda.

1. Boleh.
2. Biayanya bervariasi dari satu pengadilan dengan yang lain.
3. Asal ada yang mewakili dari pihak bapak, maka sudah bisa diproses

Untuk lebih detail silahkan baca artikel berikut: Panduan Cerai Talak di Pengadilan Agama.

_____________________________________________


MENIKAHI WANITA YANG DI TAKLIK TALAK DAN HABIS MASA IDDAHNYA

Ass.kum,wr,wb ,

terlebih dahulu saya minta maaf, sya kurang mengerti cara bertanya yang baik,karena saya orang yang bodoh,say ingin
bertanya, apa boleh saya menikahi wanita yAng Sudah ditalak suaminya dengan sumpah,Sumpahnya semacam ini, "Apabila sAya memukul atau mencela atau menyumpahi istri saya dengan perkataan yang jeLek, maka itu akan menjadi talak bAgi kami", dan sumpahnya disaksikan Ke 2 orang tua istri dan 2 orang tua suaminya dan pak RT setempat, dan 2 tahun yang lalu si suami wanita ini memukul istrinya lagi sampai hampir pingsan sehingga si wanita ini pergi dari suaminya sampai sekarang, dan sampai sekarang juga mereka belum resmi bercerai di pengadilan,

1. bagaimanakah hukumnya bila saya menikahi wanita ini ustad,
karena kalau saya tidak menikahinya,saya takut akan terjadi fitnah diantara kami,karena kami sama2 perantau,dAn tinggal dalam 1
rumah karena ini mess perusahaan,

saya mohon dijawab secepatnya,terima
kasih, ,wassalaamualaykum.wr.wb

JAWABAN

Apa yang terjadi dalam kasus di atas disebut taklik talak yaitu penjatuhan talak oleh suami pada istri yang digantungkan pada peristiwa tertentu di masa depan. Talak jatuh apabila peristiwa itu terjadi. Sebagaimana dalam kasus di atas. Jawabannya sbb:

1. Hukummnya boleh menikahi wanita tersebut karena dia berstatus sebagai wanita yang dicerai dan masa iddahnya sudah lewat. Kalau akan menikahinya, pastikan syarat minimal perkawinan terpenuhi yaitu adanya wali, ijab kabul dan dua saksi.

Lebih detail lihat: Talak dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam