Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suami Selingkuh, Haruskah Menikahi Kembali Istri Sahnya?

Suami Selingkuh, Haruskah Menikahi Kembali Istri Sahnya?
SUAMI SELINGKUH, HARUSKAH MENIKAHI KEMBALI ISTRI SAHNYA?

Assalammualaikum. Wr wb
Dear ustad
Saya mau bertanya, saya menikah dengan suami saya karena hamil diluar nikah, setelah melahirkan saya dinikah kembali dengan suami saya atas saran orang tua. Lalu setelah 3 tahun berumah tangga suami saya selingkuh dan tidur dengan selingkuhannya ini. Hati saya hancur saat itu tapi suami saya mengakui kekhilafannya dan ingin memperbaiki kesalahannya. Sebagai istri saya sudah memaafkan walaupun sulit untuk melupakan luka itu.
Yang menjadi pertanyaan saya ialah.
1. Apakah ‎memang dianjurkan menikah ulang setelah melahirkan atas kasus menikah saat hamil?
2. Haruskah suami saya menikahi saya kembali setelah berselingkuh dengan wanita lain, ??
Mohon penjelasannya ustad. Pertanyaan ini mengganggu fikiran saya. Terima kasih ustad
Wasalam mualaikum wr wb Salam

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SUAMI SELINGKUH, HARUSKAH MENIKAHI KEMBALI ISTRI SAHNYA?
  2. SUAMI PELIT, ISTRI INGIN CERAI
  3. MENGHADAPI SUAMI YANG TAK MEMBERI NAFKAH
  4. MENGHADAPI ISTRI YANG TIDAK TAAT SUAMI
  5. GARA-GARA ISENG SAMA MANTAN, DIPAKSA CERAIKAN ISTRI
  6. HUKUM MENIKAH DENGAN SEPUPU
  7. DIKENALIN ORANG TUA, TAPI AKHIRNYA TAK DIRESTUI
  8. HUKUM WARIS SUAMI MENINGGAL, ISTRI BEKERJA
  9. TERBAYANG HAL LUCU DAN INGIN TERTAWA SAAT IBADAH
  10. NGECHARGE HP DI TEMPAT UMUM APAKAH BERDOSA?
  11. MENGECAT RUANG SHALAT DENGAN UANG HARAM
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Pernikahan wanita hamil zina itu sudah sah. Tidak perlu ada nikah ulang. Baca detail: Hukum Pernikahan Wanita Hamil Zina

2. Tidak harus dan tidak perlu. Karena perzinahannya dengan wanita lain tidak membatalkan pernikahan suami anda dengan anda sebagai istrinya yang sah. Baca: Pernikahan Islam

___________________________


SUAMI PELIT, ISTRI INGIN CERAI

Assalamu 'alaikum ustadz,
Saya telah menikah 11 tahun dengan suami, selama 9 th pernikahan suami tidak pernah beri uang bulanan / uang belanja kebutuhan sehari hari dan kebutuhan pribadi saya Dan anak kami. Sejak anak kami yg kedua meninggal baru saya berhenti bekerja, tapi suami sangat perhitungan dalam memberi uang yg notabene hanya untuk keperluan dapur. Sedangkan untuk kebutuhan yang lain seperti pakaian, alat tulis, seragam, khususnya kebutuhan pribadi dia tidak pernah kasih, apalagi sekedar untuk refreshing jalan2 ke taman kota..

suatu saat saya minta tolong ke suami untuk membayar hutang gadai gelang emas yang saya gadaikan sejak saya bekerja dan dulu uangnya saya pakai untuk mencukupi kebutuhan sehari hari, dia malah marah2.

1. Bagaimana cara mengatasi masalah saya? Sedangkan saat ini kami masih memiliki bayi 3 bulan yang tidak mungkin saya tinggal bekerja kembali, karena sewaktu saya bekerja kami jarang berselisih krn saya lebih memilih diam walau dia tidak pernah memberi nafkah.
2. Apakah saya bisa menuntut cerai karena saya sudah tidak tahan lagi dengan wataknya yang terlalu pelit? Padahal kebutuhan kami dengan 3 anak semakin banyak..

Mohon petunjuknya, Wassalamu 'alaikum wr wb

JAWABAN

1. Dalam kasus suami pelit seperti yang anda alami sampai tidak memberi nafkah, maka istri memiliki pilihan untuk tetap bersamanya atau berpisah sebagaimana isi perjanjian dalam taklik talak di buku Akta Nikah. Baca: Cara Menghadapi Suami Pelit

2. Anda bisa meminta suami supaya menceraikan anda. Kalau suami menolak, maka anda dapat melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama dapat meluluskan permintaan anda dengan persetujuan suami atau tanpa persetujuan suami. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________________


MENGHADAPI SUAMI YANG TAK MEMBERI NAFKAH

Aslm ww..

1. Bagaimana menghadapi suami yg tidak memberi nafkah walau sang suami telah menjalani ibadah yg rajin? Maksudnya shalat dan ibadah lainnya tidak tinggal, hanya tidak memberi nafkah saja..
Jazakallah..

JAWABAN

1. Ada dua pilihan bagi anda: tetap bersamanya dan menerima kenyataan itu atau meminta cerai padanya atau melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Suami yang tidak memberi nafkah sudah memenuhi syarat untuk digugat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam


Namun kalau anda masih merasa sayang padanya, maka anda bisa membujuknya untuk memberi nafkah. Kalau itu disebabkan karena dia tidak bekerja, maka anda bisa membantu mencarikan dia pekerjaan. Anda bisa juga meminta tolong orang lain untuk membujuk dia agar menyadari bahwa memberi nafkah istri adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Baca: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

___________________________


MENGHADAPI ISTRI YANG TIDAK TAAT SUAMI

Assalamualaikum wrb ustad.saya ingin bertanya bagaimana cara n sikap saya sebagai suami menghadapi istri yang tidak taat n tidak menghargai saya sebagai suami.dari awal menikah ,istri saya tidak pernah meminta ijin saat mau keluar rumah, bahkan pernah di saat keluarga besar istri saya mengadakan rekreasi , saat itu anak pertama saya baru berumur 3 bulan.saat itu kondisi badan saya panas/demam. saya sudah beritahukan hal tersebut kepada istri saya,tapi tidak ada respon dan dia tetap pergi.

jangan kan untuk ijin,untuk memberitahu pun tidak dilakukan nya.padahal istri saya rajin mengerjakan sholat 5 waktu dan waktu sebelum menikah dia sering mengikuti pengajian yang umumnya di ikuti oleh para ibu2.dan itulah alasan terkuat saya untuk menikahi nya. tapi setelah menikah saya sangat terpukul dengan sikapnya. bahkan pernah dia membangunkan saya dari tidur dengan menggunakan kaki. sekitar 3 minggu yang lalu dia tanpa ijin bahkan menutupi, dia pergi ke lampung bersama teman2 kerja nya. acara dari kantor. istri dan 2 anak saya tinggal di jakarta,dan saya sekrg berada si pekalongan menjalani masa hukuman, Insayaa ALLAH 3 bulan lagi saya bebas. ALLAH seperti memberi saya petunjuk.hati saya gak tenang.maka saya hubungi istri saya jam 10 malam. karena itu jam pulang kerja istri saya yg bekerja sebagai spg. hp tidak di angkat sampe jam 12.30 dini hari baru dia balas sms saya bilang sedang outing dr kantor. padahal sms saya bertanya sedang apa n dimana ?

Dr balasan tersebut memberikan saya sebuah kecurigaan yg tidak memberi tahu posisi nya.setelah 2 sms berikutnya baru dia jujur bilang ada di kapal menuju lampung.saya sadar selama ini tidak berlaku tegas.karena pernah saya tegas eh justru dia makin cuek. saya salah karena khawatir kehilangan dia.padahal jika dia seperti itu maka tidak ada manfaat bahkan akan terus membawa mudarat jika diteruskan.maka saya memutuskan untuk tegas.
setelah saya nasehati akhirnya dia minta maaf n berjanji akan taat kepada saya. tapi ada satu hal yang sangat mengganjal saya.yaitu amanah saya dari awal saya menikah, saya menyuruh dia untuk mencari tahu tentang hak n kewajiban seorang istri dan suami. karena jika saya yg memberi tahu, saya khawatir dia kurang percaya.hingga saat ini tidak ada jawaban atas permintaan saya. bahkan saya sudah sms panjang2, saya memang tahu dia sudah tidur.tapi harapan saya setelah bangun dia akan bisa baca.tapi besoknya seperti tidak terjadi apa2 n seperti saya tidak layak untuk di dengar.dia tidak membahas / menjawab pertanyaan saya. yg dia lakukan n tanyakan adalah sudah sholat, makan/belum.tapi dia gak pernah sekalipun bertanya perasaan saya.itu terus menerus n terus berulang.t erakir 2 hari yang lalu saya sms dan tidak ada balasan dari dia.saya berusaha menahan diri untuk tidak menghubungi dia. tapi apakah yang seharusnya saya lakukan. sungguh air mata saya sudah hampir kering selama lebih dari 6 tahun menikah. trima kasih ustad.

1. saya harap ustad bisa memberikan masukan terhadap masalah saya ini.wassalamualaikum wrb

JAWABAN

1. Agar supaya suami istri dapat harmonis, maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Pertama, suami harus tegas dalam mendidik istri terutama soal agama. Kedua, suami harus selalu bersama istri setiap hari. Jangan biarkan terjadi kondisi di mana suami dan istri tinggal di tempat terpisah selama berhari-hari bahkan berbulan-bulan. Kondisi seperti itu membuka ruang bagi salah satu atau keduanya untuk berselingkuh. Ketiga, rasa sayang yang dimiliki oleh kedua pihak harus seimbang. Apabila tidak seimbang, maka yang cintanya lebih besar akan menjadi lemah posisinya di mata pasangan yang cintanya lebih kecil.

Kalau anda tidak mampu merubah watak dan perilaku istri yang melanggar syariah, maka anda punya pilihan: tetap bertahan dengannya dengan konsekuensi selalu sakit hati atau menceraikan dia dan mencari calon istri lain yang lebih baik dari segi kepribadian dan ketaatannya pada agama.
Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

___________________________


GARA-GARA ISENG SAMA MANTAN, DIPAKSA CERAIKAN ISTRI

assalamualaikum pak ustad..
maaf kalau saya mengganggu..ada hal yang ingin saya tanyakan pd pak ustad..saya telah dipaksa cerai oleh keluarga istri saya dan saya dipaksa untuk tanda tangan hitam diatas putih dan ada materainya yg isi pernyataanya "bahwa saya menjatuhkan talak satu pada istri saya" padahal gak ada niat sedikitpun di hati saya untuk menceraikan istri

saya..sebelumnya telah terjadi pertengkaran saya dan istri. awal permasalahanya gara2 saya sering komen2an sama mantan
di facebook. pertengkaran hampir terjadi tiap hari.. padahal saya sudah minta maaf pada istri saya dan selalu mengalah...
mungkin istri saya gak tahan dirumah..trus dia pergi kerumah pamannya. waktu saya berniat menjemput istri saya..pada saat itu juga saya dipaksa cerai sama paman dan pakde nya.. padahal saya sudah menjelaskan pada mereka bahwa saya gak mau cerai mau memperbaiki keluarga saya.. tetapi meerka tidak mau tahu...

1. Bagaimana hukumnya ustad talak yang seperti itu menurut
agama
2. dan apabila saya kumpul lagi sama istri tanpa menikah lagi apakah halal hukumnya. sekarang sudah berjalan hampir 7 bulan...

trima kasih sebelumnya pak ustad... wassalamualaikum...

JAWABAN

1. Talak di atas kertas itu termasuk talak kinayah. Talak kinayah baru dianggap sah kalau dibarengi niat. Kalau tidak ada niat, maka tidak terjadi talak. Di samping itu, talak di bawah paksaan hukumnya juga tidak sah.

2. Status anda berdua masih sah sebagai suami istri. Kecuali apabila istri melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama dan diluluskan oleh Hakim, maka perceraian oleh PA itu sah dan anda tidak boleh lagi bersama dia kecuali dengan akad nikah baru. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________________


HUKUM MENIKAH DENGAN SEPUPU

assalamu'alaikum

mohon penjelasannya, saya mau tanya bagai mana hukum pernikahan jika nenek mempunyai anak 8 ( A,B,C,D,E,F,G,H ) anak nenek yang D. mempunyai anak 4 ( a , b , c ,d ) E. mempunyai anak 4 ( e , f , g, h ) kemudian anak si D yang b menikahi dengan anak si E yang f

1. yang saya tanyakan apakah boleh anak si D yang d menikah dengan anak si E yang g ,,,, ?

mohon penjelasannya

JAWABAN

1. Hubungan kekerabatan antara anak D dan anak E disebut sepupu (Jawa, misanan). Sepupu bukanlah mahram karena itu mereka boleh menikah. Baca detail: Mahram dalam Islam

Baca detail: Pernikahan Islam

___________________________


DIKENALIN ORANG TUA, TAPI AKHIRNYA TAK DIRESTUI

assalamualaikum wr.wb
perkenalkan namanya saya E dari tasikmalaya saya ingin bertanya.jadi begini saat ini saya mempunyai teman dekat bisa dibilang pacar sebut saja namnya koko saya di kenalkan oleh mamah saya saat ini saya sudah menjalani hubungan kurang lebih 4 bulan
. nah ahir2 ini kedua orang tua saya tidak menyetujui hubungan saya ini dengan alasan koko ini berbeda akidah, padahal saya tau betul ia seorang muslim ibunya pun seorang muslim akan tetapi ayahnya seorang mualaf dulunya (keturunan cina) di awal orang tua saya menyetujui hubungan kami tapi entah hasutan dari siapa tiba2 orang tua saya jadi tidak menyetujui hubungan saya,,,dengan alasan berbeda akidah, keturunan kafir, orang miskin, kere dll. dari saat itu saya bingung entah apa yang harus saya perbuat. perasaan saya berada di jalan yang benar tapi mengapa kedua orang tua saya tetap saja tidak setuju. pertanyaan saya
1. bagaimana menghadapi orang tua saya ini???
2. apakah saya salah dalam posisi ini ??
3. apakah ada doa2 khusus agar saya lebih tenang???
terimakasih wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Cara teraman adalah anda mentaati keinginan orang tua dan memutuskan hubungan dengan pacar anda dan mencari orang lain sebagai calon suami yang lebih disetujui mereka.

2. Kalau anda merasa sangat mencintai dia dan ingin tetap melanjutkan hubungan sampai ke jenjang pernikahan, maka secara syariah itu dibolehkan. Kalau ayah tidak mau menikahkan, maka anda dapat meminta wali hakim sebagai ganti dari ayah. Wali hakim adalah pejabat KUA dan jajarannya. Namun, untuk mengambil langkah ini anda perlu mempertimbangkan banyak hal karena ini pengorbanan besar bagi anda dan orang tua anda terutama: apakah dia cukup berharga untuk mendapatkan pengorbanan yang begitu besar dari anda? Jadi, yang perlu anda fikirkan adalah ini: apakah saya harus mengorbankan orang tua demi pacar saya, ataukah saya harus mengorbankan pacar saya demi orang tua saya?

3. Cara mencapai ketenangan yang cepat adalah apabila anda memutuskan hubungan dengan dia dan segera mencari penggantinya. Untuk doa supaya tenang, baca doa berikut
اللهم اجعل نفسي مطمئنة تؤمن بلقائك و ترضى بقضائك،اللهم ارزقني فهم النبيئين و حفظ المرسلين والهام الملائكة المقربين،اللهم عمر لساني بذكرك و قلبي بخشيتك و سري بطاعتك،

Teks latin:
Allahummaj'al nafsi mutmainnah tukminu biliqoika watardo biqodoika Allahummarzuqni fahman nabiyyin wahifdzol mursalin wa-ilhamal malaikatil muqorrobin Allahumma ammir lisani bidzikrika waqolbi bikhos-yatika

___________________________


HUKUM WARIS SUAMI MENINGGAL, ISTRI BEKERJA

Assalammualaikum.

Utadz; saya mau tanya, jika ada suami istri keduanya bekerja, kemudian sang suami meninggal lebih dahulu,
1. apakah sudah diberlakukan hukum waris terhadap keluarganya ?
2. Keduanya memiliki 1 anak laki-laki dan 3 anak perempuan.
Mohon penjelasannya Ustadz

JAWABAN

1. Iya, harta waris harus segera dibagikan kepada ahli waris segera setelah pewaris meninggal dunia setelah menyelesaikan urusan duniawi pewaris terkait hartanya seperti hutang, biaya pemakaman dan wasiat kalau ada. Harta yang dibagikan adalah harta yang 100% milik suami.

Perlu diketahui bahwa Islam tidak mengakui harta gono-gini secara otomatis. Artinya, suami dan istri tetap berhak pada harta masing-masing. Lihat: Harta Bersama (Gono gini) dalam Islam

2. Pembagiannya adalah sbb: (a) istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan); (b) kalau ayah / ibu almarhum masih hidup, maka mereka juga mendapat bagian masing-masing 1/6 (seperenam), kalau sudah meninggal tidak mendapat apa-apa; (c) sisanya diberikan kepada semua anak di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan yakni 2 banding 1. Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________________


TERBAYANG HAL LUCU DAN INGIN TERTAWA SAAT IBADAH

Assalamu'alaikum wr. wb
Pak ustad, saya mau tanya. Saya punya keluhan baik saat wudhu maupun sholat selalu terlintas sesuatu pikiran/hal-hal yang lucu yang membuat saya ingin tertawa sehingga menjadikan wudhu/sholatnya diulang ulang terus, padahal ketika diluar itu biasa-biasa saja. Hal ini membuat saya lebih suka sholat sendiri daripada berjamaah karena ketakutan yang menghantui itu. Kejadian ini sedang dan sering saya hadapi, hasilnya saya menjadi ada perasaan takut ketika akan sholat. pasti seperti itu terus.
Juga ketika saya membaca Al Quran, pasti saya mengulang2 bacaan basmalah.
pertanyaan saya,
1. kenapa ini bisa terjadi? karena jin kah?
2. bagaimana menghilangkan kebiasaan ini?
3. apa hukumnya mengulang-ulang sholat?
terima kasih atas jawabannya. Wassalamu'alaikum wr. wb

JAWABAN

1. Bisa karena jin, tapi bisa juga karena lingkungan yang tidak kondusif sehingga anda terbiasa mempermainkan agama. Yang dimaksud lingkungan adalah teman-teman atau bacaan. Silahkan evaluasi kebiasaan anda selama ini dan lakukan langkah pencegahan.

2. Biasakan melawan kebiasaan tersebut. InsyaAllah lama-lama akan hilang. Jangan lupa poin 1. Jangan lupa, rajin-rajinlah shalat di masjid berjamaah dan berteman dengan orang-orang yang baik sambil konsultasi.

3. Kalau shalat sudah sah, maka tidak perlu diulang. Mengulang shalat tidak ada gunanya. Lihat: Panduan Shalat 5 Waktu

___________________________


NGECHARGE HP DI TEMPAT UMUM APAKAH BERDOSA?

Assalamualaikum wrwb,
Pak ustad, seringkali hp saya drop. Lalu saya cari tempat makan atau ngopi atau tempat umum lain untuk charge batre. Sekali dua kali saya tidak pernah berfikir mengenai charge di tempat umum berdosa atau tidak. Tapi karena keseringan ahirnya saya mikir juga, berdosa gak ya, karena yg punya ga tau dan saya tidak minta izin. Yg menjadi pertanyaan saya adalah,
1. berdosakah saya karena telah charge hp di tempat umum.
Terimakasih Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Hukum asal memakai harta orang lain adalah haram. Jadi, selagi tidak ada ketentuan yang jelas dari pemilik harta akan bolehnya memakai energi listri mereka, maka hukumnya haram. Anda diharuskan untuk datang ke si pemilik energi listrik dan meminta kerelaan yang punya.

___________________________


MENGECAT RUANG SHALAT DENGAN UANG HARAM

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

saya ingin menanyakan:
1. tentang pembelian cat yang sudah digunakan untuk mengecat ruang sholat dan uangnya itu berasal dari judi (uang haram), itu boleh atau tidak.?
2. dan apabila tidak boleh, bagaimana cara membersihkan uang haram tersebut yang sudah terlanjur dibuat beli cat dan sudah untuk mengecat ruang sholat tersebut.?

mohon berikan jawabannya terimakasih.
wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

JAWABAN

1. Kalau yang dimaksud dengan ruang shalat itu adalah ruang pribadi di rumah, maka itu tidak boleh. Tapi kalau yang dimaksud 'ruang shalat' adalah musholla untuk umum, maka itu boleh.

2. Cara membersihkan uang haram seperti dari hasil judi atau lainnya adalah dengan membelanjakan uang senilai uang haram yang anda miliki untuk pembangunan atau perbaikan sarana / fasilitas kepentingan umum umat Islam seperti masjid, sekolah, perbaikan / pembangunan jalan atau jembatan. Kalau tidak, maka bisa juga disedekahkan pada fakir miskin

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 9/333 menyatakan terkait cara menyucikan harta haram hasil curian :

وإن كان لمالك لا يعرفه ويئس من معرفته فينبغي أن يصرفه في مصالح المسلمين العامة كالقناطر والربط والمساجد ومصالح طريق مكة ونحو ذلك مما يشترك المسلمون فيه وإلا فيتصدق به على فقير أو فقراء وينبغي أن يتولى ذلك القاضي إن كان عفيفا فإن لم يكن عفيفا لم يجز التسليم إليه

Artinya: Apabila harta (curian) itu tidak diketahui pemiliknya dan tidak mungkin diketahui lagi, maka hendaknya dibelanjakan untuk kemaslahatan umat Islam secara umum seperti membangun jembatan, masjid, perbaikan jalan di Mekkah dan semacamnya yakni sarana yang dipakai umat Islam. Apabila tidak, maka bisa juga disedekahkan pada fakir miskin. Dan sebaiknya penggunaan uang itu diserahkan pada hakim apabila hakim itu dapat dipercaya. Kalau tidak, maka tidak boleh diserahkan padanya.

Terlepas dari itu, anda juga diharuskan bertaubat nasuha. Lihat: Cara Taubat Nasuha

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam