Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bolehkah mengikuti pendapat yang tidak rajih di madzhab Syari'i atau madzhab lain

Bolehkah mengikuti pendapat yang tidak rajih di madzhab Syari'i atau madzhab lain
Bolehkah mengikuti pendapat yang tidak rajih

Assalamualaikum ustadz Apa hukumnya jika saya mengikuti pendapat imam Nawawi Tetang air dua qullah yang berjumlah 174,580 liter / pendapat Taklif DR.Dib Al-Bugho dua qullah itu 190 liter,meski pendapat imam Syafi'i dan sebagian ulama menyatakan air dua qullah itu 216 liter?

JAWABAN

Tidak masalah. Boleh mengikuti pendapat dari ulama yang memiliki reputasi sebagai ulama yang ahli di bidang fikih. Jangankan sesama mazhab Syafi'i, bahkan mengikuti pendapat mazhab lain pun dibolehkan kalau diperlukan. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab

STATUS GAJI BURUH BANGUNAN

Assalamualaikum

Saya seorang buruh bangunan, ketika dalam pengerjaan melakukan sedikit kesalahan dalam bekerja, yaitu tidak sengaja memasukan sedikit pasir kedalam cetakan beton pondasi rumah, sehingga bila di cor akan ada sedikit cincin besi yang tertutup pasir dan akan membuat cincin besi tidak tertutup beton, lalu saya berusaha untuk bersihkan pasir tersebut tapi masih saja ada yang tersisa, saya lapor ke pemborong dan dia pun tidak apa2 nanti akan disiram air semen katanya, dia pun membersikan pasir itu sama dengan yang saya lakukan tapi masih ada sedikit terselip juga pasir,,, pas hari pengecoran ternyata tidak disiram air semen karena semua sibuk, pekerja lain pun langsung tuang coran disana karena memang sangat sedikit pasir sehingga mereka tidak terlalu memperdulikannya,

Lalu saya bilang ke pemborong bagaimana ini tadi tidak disiram air semen, si pemborong menjawab tidak apa2 katanya, dan secara logika juga saya berpendapat tidak apa2 karena kekuatan pondasi tidak terlalu berkurang, dan tidak akan berdampak fatal. tapi hati saya merasa tidak tenang karena hal itu.

Pertanyaan saya

1.Bagaimana hukumnya gaji saya pada hari itu, atau selama bekerja diproyek rumah itu, apakah ada harta haram karena saya melakukan kesalahan , saya digaji oleh pemborong

2.Apakah berdosa kepada pemilik rumah karena mereka tidak mengetahui kesalahan tersebut, bila pun jujur saya takut terjadi kesalah fahaman lebih besar , dan mengira kami bekerja lainnya asal2an, dan otomatis akan membuat teman saya sebagai pemborong berselisih dengan saya, bagaimana sebaiknya yang saya lakukan?bila berdosa bagaimana cara penyelesaiannya?

JAWABAN

1. Gaji anda tetap halal karena bekerja di tempat halal dan tidak melakukan pelanggaran. Kalau ada kesalahan sedikit tanpa sengaja, maka itu dimaafkan. Ketidaksengajaan ini menjadi poin penting atas dimaafkankannya kesalahan anda. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu atau Lupa

2. Tidak perlu memberitahu. Yang tanggung jawab itu atasan anda yakni si pemborong. Dan pemborong mengatakan tidak masalah.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam