Hukum Mencukur dan Memelihara Jenggot Kumis Jambang
Hukum Mencukur dan Memelihara Jenggot Kumis Jambang cambang (Dalam madzhab Syafi'i, memelihara jenggot itu sunnah sedangkan mencukur jenggot itu makruh. Ini pendapat dua ulama besar madzhab Syafi'i yaitu Imam Nawawi dan Rofi'i. pendapat ini didukung oleh ulama muta'akhirin seperti Ibnu Hajar Al-Haitami dan Ar-Ramli.
HUKUM MENCUKUR DAN MEMELIHARA JENGGOT
aslm....
ustad, saya ingin bertanya
1. bagaimana hukum mencukur jenggot, kumis dan jambang/cambang (rambut di sekitar telinga)?
2. kemudian apakah boleh menghambat pertumbuhan jenggot, kumis dan jambang tsb? misalnya dengan mengoleskan bawang putih setiap selesai mencukur, konon kabarnya bisa menghambat pertumbuhan rambut. karena tumbuhnya sangat cepat ustad, kadang-kadang baru di cukur sekarang besok sudah tumbuh kembali.
saya sebenarnya bukan tidak suka berjenggot, tetapi saya lebih suka rapi ustad.
bagaimana penjelasannya ustad???
sebelumnya terima kasih ya ustad..
wslm....
DAFTAR ISI
- Hukum Mencukur Jenggot
- Hukum Pacaran Dengan Wanita Non-Muslim
- Cara Menyucikan Najis Anjing
- Hukum Istri Memasang Foto Pria Lain Di Hp
- Dipaksa Mempertanggungjawabkan Kehamilan Wanita Yang Bukan Perbuatannya
- Warisan Ayah Untuk Istri Dan Anak
- Hukum Ijab Kabul Dilakukan Di Rumah Mempelai Pria
- Hukum Istri Minta Cerai Karena Suami Nikah Lagi (Siri)
JAWABAN HUKUM MENCUKUR JENGGOT
1. A. JENGGOT (Arab: lihyah): (Dalam madzhab Syafi'i, memelihara jenggot itu sunnah sedangkan mencukur jenggot itu makruh. Ini pendapat dua ulama besar madzhab Syafi'i yaitu Imam Nawawi dan Rofi'i. pendapat ini didukung oleh ulama muta'akhirin seperti Ibnu Hajar Al-Haitami dan Ar-Ramli. Pendapat Imam Ramli dapat dilihat dalam kitab Al-Fatawa yang dicetak dipinggirnya kitab Fatawa-nya Ibnu Hajar hlm. 4/69 sbb:
( باب العقيقة ) ( سئل ) هل يحرم حلق الذقن ونتفها أو لا ؟ ( فأجاب ) بأن حلق لحية الرجل ونتفها مكروه لا حرام , وقول الحليمي في منهاجه لا يحل لأحد أن يحلق لحيته ولا حاجبيه ضعيف .
Qadhi Iyadh sebagaimana dikutip dalam Syarah Muslim hlm. 1/154 menyatakan:
يكره حلقها وقصها وتحريقها أما الأخذ من طولها وعرضها فحسن
Artinya: Memotong sama sekali atau mencukur jenggot itu makruh. Adapun memotong untuk dirapikan itu baik.Ad-Dimyati dalam I'anah at-Tolibin 2/240 menyatakan
المعتمد عند الغزالي وشيخ الإسلام _ أي القاضي زكريا الأنصاري كما هو اصطلاح المتأخرين _ وابن حجر في التحفة والرملي والخطيب _ أي الشربيني _ وغيرهم الكراهة
Artinya: Pendapat yang muktamad menurut Imam Ghazali dan Zakaria Al-Anshari adalah makruh.Adapun ulama yang mengharamkan mencukur jenggot adalah ulama di madzhab selain Syafi'i yaitu Hanafi, Maliki dan Hanbali. Sedangkan ulama kontemporer yang menghramkan umumnya adalah ulama Wahabi Arab Saudi yang mantan muridnya cukup banyak aktif online di Indonesia.
1.B. KUMIS (Arab: syarib). Adapun memotong kumis itu boleh. Sedangkan memelihara kumis itu juga boleh tapi disunnahkan agar dirapikan sehingga terlihat bibir bagian atas. Demikian pendapat Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk teksnya sbb:
ثم ضابط قص الشارب أن يقص حتى يبدو طرف الشفة، ولا يحفه من أصله، هذا مذهبنا، وقال أحمد رحمه الله: إن حفه فلا بأس، وإن قصه فلا بأس
1.C. CAMBANG (Arab: sawalif) dianggap bagian dari jenggot. Karena itu hukumnya sama dengan hukum jenggot. Lihat poin 1.A.
2. Boleh.
_____________________________
HUKUM PACARAN DENGAN WANITA NON-MUSLIM
Assalamualakum ustadz,
Saya mau bertanya, apakah pacaran dengan wanita yang bukan muslim itu berdosa..??
sebelumnya saya akan cerita tentang hubungan saya dengan pacar saya.
Alhamdulillah saya muslim, dan saya berpacaran dengan wanita non muslim dengan latar belakang ayah wanita itu muslim dan ibunya itu katolik, waktu masih kecil pacar saya beragama islam karna ayahnya juga islam, kemudian setelah ayahnya meninggal dunia dia ikut ibunya dan beragama katolik. pacar saya bisa mengaji dan membaca shalawat-shalawat nabi, dan setelah pacaran dengan saya ia sudah berniat akan menjadi mualaf karna ia juga sudah berjanji kepada ayahnya dengan ingin bisa masuk menjadi islam.
1. apakah dengan saya berpacaran dengan dia untuk menuntun ke ajaran islam mengingat saya sebagai muslim dan kebetulan pacarnya, apakah itu berdosa..??
dan niat saya juga agar pacar saya menjadi muslim yang baik ketika kita menikah nanti.
terimakasih ustadz.
JAWABAN
1. Niat hendak mengislamkan seseorang itu adalah tindakan terpuji dan mendapat pahala. Namun soal pacaran, maka dilihat dulu pacarannya yang model bagaimana. Apabila dalam masa pacaran melakukan komunikasi fisik seperti pertemuan
hanya berdua -- khalwat-- tanpa disertia mahram maka hukumnya haram dan berdosa.
_____________________________
CARA MENYUCIKAN NAJIS ANJING
Assalamualaikum ustad..
Saya mau tanya tentang najis anjing, tapi sebelumnya saya ingin menceritakan kejadian yang saya alami..
Hari minggu yang lalu ketika saya sedang lari pagi(joging) saya melewati rumah yang di teras nya ada 2 anjing, di teras sampai jalan ada bekas air yang saya curigai itu air bekas anjing mandi atau mungkin bekas membersihkan kotoran anjing,,
air tersebut sudah mengalir sampai tengah jalan tetapi yang bagian tengah jalan sudah agak merembes, dari jauh saya belum tau kalau air itu mengalir dari rumah yang ada anjingnya, kemudian ketika sudah dekat saya lihat ternyata kok air itu dari rumah yang ada anjingnya,,sekilas saya menghindar dari air yang sudah merembes ke jalan itu, tapi tidak bisa menghindar 100%, masih mepet dengan bekas air yang sudah agak merembes tadi.
Setelah lanjut jalan saya jadi kawatir sepatu saya menginjak atau tidak,, karena jadi was was saya saya jadi bingung,, setelah lanjut jalan di jalan ada gundukan pasir, kemudian saya gosokan sepatu saya kepasir beberapa kali, setiap ketemu pasir dijalan saya gosokan sepatu saya ke pasir,.
Setelah sampai dirumah saya masih was2, kemudian saya bersihkan sepatu sya dengan cara membasuh 7 kali,,3 kali saya siram alas sepatu saya dengan air kemudian saya taburkan tanah padas ke alas sepatu saya,kemudian saya siram lagi sampai 7x,,
Yang saya tanyakan:
1. apakah sepatu saya terkena najis anjing atau tidak, pabila terkena apakah dengan menggosok gosokan ke pasir najisnya sudah hilang..
2. apakah sudah benar cara saya menyamak sepatu saya, dengan 3x siraman kemudian saya taburkan tanah padas ke alas kaki sya, kemudian saya lanjutkan siram dengan air sampai 7x.sementara dalam bacaan2 yang saya baca untuk mensucikan najis berat di basuh 7x salah satunya bercampur tanah,,jika memang cara saya salah apakah saya harus mengulangnya..
3. bagaimana saya harus bersikap menghadapi diri saya yang terlalu berlebian was2nya ketika ada anjing, takut kena najisnya.jujur ini sangat mengganggu saya..
Itu saja pertanyaan dari saya, kiranya besar harapan saya mendapat jawaban dari usatd..
Wassalamualikum..
Lukman Aji
JAWABAN
1. Kalau anda tidak melihat jelas bahwa air itu berasal dari air anjing, maka status air tersebut tidak najis. Namun kalau ternyata memang benar itu najis anjing, maka cara membasuhnya adalah dengan 7x siraman air salah satunya dicampur dengan tanah/debu.
2. Kurang tepat. lihat poin 1.
3. Selagi tidak melihat sendiri maka hukum air kembali pada asalnya yaitu suci.
Lebih detail soal najis anjing lihat: NAJIS ANJING MENURUT EMPAT MADZHAB
Baca artikel di atas dan Anda dapat memilih pendapat yang tidak menajiskan anjing apabila hal ini dapat menyembuhkan was-was anda dan terutama apabila anda berada di tempat yang banyak anjingnya.
_____________________________
HUKUM ISTRI MEMASANG FOTO PRIA LAIN DI HP
Asalamualaikum..
Saya mau konsultasi. Saya sudah menikah, dan saya ngefans pada salah satu penyanyi pria.. Saking ngefansnya saya memajang foto artis tersebut di hp saya.. Kata ibu saya itu tidak boleh, krna saya sudah pnya suami..
1. Apa itu benar?
2. Dan apa tidak boleh jg berteman dengan pria di tmpat krja?
3. Dan apa saja yg tidak boleh dlakukan ketika sudah menikah..
Terimakasih
Wasalamualaikum
JAWABAN
1. Benar. Tidak boleh kecuali atas seijin suami.
2. Berteman dengan pria di tempat kerja lebih beresiko akan terjadi dosa dan konflik rumah tangga. Berteman dalam arti sebatas hubungan kerja di tempat kerja saja tidak apa-apa asalkan tidak sampai terjadi khalwat (berduaan). Inipun menurut pendapat yang membolehkan percampuran lakki-laki dan perempuan campur di tempat kerja. Perbedaan pendapat dalam hal ini dalam dilihat pada artikel berikut (bahasa Arab): حكم الإختلاط بين الرجال والنساء في العمل والتعليم
3. Semua hal yang dilarang agama maka dilarang dilakukan baik saat masih gadis atau sudah beriistri. Plus, perbuatan yang boleh pun harus dilakukan dengan ijin suami. Transparan pada suami. Bukankah itu kunci harmonis rumah tangga? Lihat: Cara Membina Rumah Tangga Harmonis
_____________________________
DIPAKSA MEMPERTANGGUNGJAWABKAN KEHAMILAN WANITA YANG BUKAN PERBUATANNYA
assalamualaikum ustad, saya OF ,pertama saya ingin menceritakan tentang permasalahan saya yang pada nantinya saya ingin minta pendapat dari ustad. dulu saya pernah berpacaran dengan seorang gadis ( bulan september 2012 hingga oktober 2012 ),yang setelah itu bulan oktober hingga skrg tanggal 17 april 2013 saya tidak pernah bertemu lagi dengan dia, dan selama 5 bulan itu dia juga berpasangan dengan lelaki lain. singkat cerita, pada tgl 17 april kmren dia menghubungi saya mengatakan bahwa dia hamil 7 bulan, saya terkejut setngah mati, karena, mengapa setelah 7 bulan saya br dikabari (andaikan itu benar anak saya) yang saya takutkan jika ini hanyalah aib yg dilimpahkan kepada saya.
pada saat itu juga saya dihubugi oleh aayah nya, saya dimaki, dan saya diancam kalo tidak brtggung jwb, saya akan dibunuh,.! saya gemetar tak kuasa mndengar ancaman demikian, dan ketika malam nya saya dipaksa menikah oleh pihak perempuan dengan segala ancaman terhadap keluarga saya,. dari pihak keluarga saya dan saya secara tabah karena menghindari adanya pertikaian, saya meng iya kan adanya perkawinan itu,
yg ingin sya tanyakan,
1. bagaimana seandai nya jika janin tersebut bukan anak saya ,
2. dan bagaimana hukumnya perkawinan tersebut jika dilandasi dengan berbagai macam ancaman, dan tidak ada rasa cinta dan kasih syg diantaranya keduanya.
mohon pendapat dari ustad. mudah2an sedikit dpt memberi sya ketenangan.amin ya rabb alamin
JAWABAN
1. Statusnya secara dzahir dinasabkan pada suami yaitu anda. Namun kalau anda menolak untu mengakui, maka status anak dinasabkan pada ibunya.
2. Perkawinan terpaksa karena adanya ancaman menurut Ibnu Hajar tidak sah. Tapi ada pendapat lain yang membolehkan.
ولابد من التفرقة بين نكاح الكاره، ونكاح المكره، فنكاح الكاره صحيح مع الخيار -كما سبق- وأما نكاح المكره فالصحيح أنه باطل.
_____________________________
WARISAN AYAH UNTUK ISTRI DAN ANAK
Assalamualaikum wr. wb...
Ayah saya bberapa bulan yg lalu wafat. Ayah wafat meninggalkan seorang istri (ibu saya) dan dua orang anak, yakni 1 anak laki-laki (adik saya) dan 1 anak perempuan (saya). Kakek dan nenek (ayah dan ibu dari ayah saya) sudah meninggal. Ayah saya juga memiliki 3 saudara, yakni 2 laki-laki dan 1 perempuan, yang masing2 tlh brkluarga.
1. Bgmanakah pmbagian warisannya, smntara ayah sya tdk meninggalkan wasiat?
JAWABAN
1. Istri almarhum (ibu anda) mendapatkan 1/8 (seperdelapan) dari harta. Sedangkan sisanya dibagi untuk kedua anak almarhum (anda dan adik). Di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.
Adapun saudara almarhum tidak mendapatkan bagian apapun karena terhalang oleh adanya anak (mahjub). Lebih detail lihat: Panduan Hukum Waris Islam.
_____________________________
HUKUM IJAB KABUL DILAKUKAN DI RUMAH MEMPELAI PRIA
Assalammualaikum Wr. Wb Ustadz / Ustadzah
Sebelumnya, perkenalkan nama saya Anggraeni. Saya berasal dari Kota Magelang.
Begini Ustadz, saya akan menanyakan perihal pernikahan.
1. Apakah diijinkan bila Ijab Kabul dilakukan di kediaman keluarga mempelai pria ? Hal ini dikarenakan orang tua saya masih menggunakan adat kejawen yang dimana masih mencari hari baik. Padahal, hari baik di bulan Rejeb ini tidak ada, sementara di pihak mempelai pria ada. Itu hukumnya bagaimana ya Ustadz?
2. Apakah saya tetap bisa menikah ?
Terimakasih dan saya tunggu jawabannya
Wassalammualaikum Wr. Wb
JAWABAN
1. Boleh. Ijab kabul dapat dilakukan di mana saja.
2. Tetap boleh menikah. Dan semoga anda berdua menjadi pasangan yang harmonis dan dianugerai putra putri yang saleh dan salehah. Amin. Lebih detail lihat; Perkawinan dalam Islam.
_____________________________
HUKUM ISTRI MINTA CERAI KARENA SUAMI NIKAH LAGI (SIRI)
Assalamualaikum wr.wb.
Ustadz, saya ingin menanyakan.
1. Apakah berdosa seorang istri yang meminta cerai ke suami karena mengetahui suami telah menikah siri tanpa ijinnya dengan pembantunya yang lebih cantik, gadis dan dari keluarga miskin. Suami bilang bahwa ini dilakukan untuk menolong dia, berbagi riski dan ibadah.
2. Dan saya pernah membaca bahwa ijin istri pertama bukanlah syarat sah-tidaknya pernikahan siri. Mohon penjelasanya.
Trima kasih, wassalamualaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Kalau memang anda tidak suka lagi pada suami, maka dibolehkan untuk menggugat cerai ke Pengadilan Agama. Namun, kalau kalau anda masih sayang padanya, maka akan lebih baik kalau anda biarkan dia menikah lagi asal anda mendapat perlakukan yang adil dari suami dari segi nafkah baik batin maupun lahir.
2. Betul. Secara syariah suami boleh menikah lagi tanpa harus ijin ke istri pertama. ebih detail lihat; Perkawinan dalam Islam.