Memberi uang pada pelacur apakah termasuk zina?

Memberi uang pada pelacur apakah termasuk zina? suatu hari pernah di bali ustd ada aplikasi yang menawarkan portitusi, lalu ada chat disana tawar mena

Memberi uang pada pelacur apakah termasuk zina?

 

Memberi uang pada pelacur apakah termasuk zina?

as.wr.wb ustd ana mau curhat sekaligus bertanya.

suatu hari pernah di bali ustd ada aplikasi yang menawarkan portitusi, lalu ada chat disana tawar menawar trus, datang wanita malamnya , lalu pas datang saya hanya tanya usia lalu saya kasi dia uang dan saya bilang ini pekerjaan tidak baik, ini saya kasi kamu uang ongkos dan kamu bertobat begitu ana bilang. lalu ana suruh wanita malam itu keluar kamar ana . dan ana chat dia ana bilang semoga dengan uang itu kamu bisa bertobat.

itu uang bukan untuk bayar kamu melainkn untuk ongkos transport dan sisanya untuk kamu bertobat begitu ana jawab.


kalau kayak begini tidak ana di katagorikan berzinakan ustd, karena begitu datang langsung pikiran ana masyaAllah masih di lindungi Allah dari perzinahan sepontan mulut ana bicara seprti yang ana jelaskan di atas.

ana gak dosakan ustad ?


kedua: kalau kita waswas jngan2 prnah ngomong kalau saya zina nnti bgini, sampai kadang ana teriak sendiri saya cabut taklik ,

 mungkin karena pengaruh waswas, trus saya tanya ke ustad katanya kembalikan ke hukum asal..

kalau sepeti itu gak kan ustd ?

kalau ragu2 dan memang sprtinya tidak prnah bicara sperti itu.

JAWABAN

1. Tidak dianggap berzina karena memang anda belum melakukan zina dengan dia. Zina, seperti dimaklumi, adalah hubungan intim layaknya suami istri (having sex) tanpa ikatan pernikahan yang sah secara syariah. Dan anda belum melakukan itu. Apakah berdosa? Karena anda belum melakukan perbuatan itu, maka anda dimaafkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: "إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ يَتَكَلَّمُوا أَوْ يَعْمَلُوا بِهِ.


Artinya: Allah memaafkan umatku atas keinginan berbuat dosa selagi dia belum melakukannya.

2. Dugaan jangan-jangan pernah menceraikan istri itu dianggap tidak ada. Jadi tidak berdampak apapun. Betul, kembali ke hukum asal yakni tidak adanya talak. Baca detail: Saat Ragu, Status Benda kembali ke Hukum Asal
Bahkan, talak orang was-was itu tidak sah apabila diucapkan karena was-was atau OCD-nya. Baca detail: Talak Orang Was-was tidak sah

LihatTutupKomentar