Warisan peninggalan pewaris bujangan
Warisan peninggalan pewaris bujangan Status Ahli Waris :
1. Istri/anak pewaris tidak ada
2. Bapak meninggal
3. Ibu meninggal
4. Saudara Laki-laki yan
Warisan peninggalan pewaris bujangan
Assalamu'alaikum
Mohon ijin bertanya
Seorang laki-laki meninggal dunia pada 9 Juli 2018, statusnya : Bujangan (tanpa istri/anak).
Status Ahli Waris :
1. Istri/anak pewaris tidak ada
2. Bapak meninggal
3. Ibu meninggal
4. Saudara Laki-laki yang hidup 1 orang
5. Saudara perempuan yang hidup 4 orang
6. Saudara laki-2 yang meninggal sebelum pewaris ada 3 orang
anggap saja namanya si A,B, dan C
si A (meninggal tahun 2015) - memiliki 2 istri dan 3 anak perempuan
si B (meninggal tahun 1995) - memiliki 1 istri (sudah menikah lagi tahun 2015) dan 2 anak laki2
si C (meninggal tahun 2015)- memiliki 1 istri (sudah bercerai sebelum C meninggal) dan 1 anak laki2 dan 1 anak perempuan
7. Saudara perempuan yang meninggal sebelum pewaris ada 1 orang
anggap saja namanya si D
si D (meninggal tahun 2014) - memiliki 1 anak laki2 dan 2 anak perempuan
berapa bagian masing-masing
Terimakasih banyak atas bantuannya
baarokalloh fiikum
JAWABAN
Dalam kasus di atas, ahli waris dan pembagian warisnya sbb:
a) 1 saudara laki-laki mendapat 2/6 (dari total harta)
b) 4 saudara perempuan masing-masing mendapat 1/6 (dari total harta)
c) Saudara kandung yang meninggal lebih dulu tidak mendapat warisan. Begitu juga anak-anaknya tidak dapat warisan karena terhalang oleh adanya saudara yang masih hidup.
Baca detail: Hukum Waris Islam