Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Warisan peninggalan pewaris bujangan

Warisan peninggalan pewaris bujangan

 Warisan peninggalan pewaris bujangan

Assalamu'alaikum
Mohon ijin bertanya

Seorang laki-laki meninggal dunia pada 9 Juli 2018, statusnya : Bujangan (tanpa istri/anak).

Status Ahli Waris :

1. Istri/anak pewaris tidak ada
2. Bapak meninggal
3. Ibu meninggal
4. Saudara Laki-laki yang hidup 1 orang
5. Saudara perempuan yang hidup 4 orang
6. Saudara laki-2 yang meninggal sebelum pewaris ada 3 orang
anggap saja namanya si A,B, dan C
si A (meninggal tahun 2015) - memiliki 2 istri dan 3 anak perempuan
si B (meninggal tahun 1995) - memiliki 1 istri (sudah menikah lagi tahun 2015) dan 2 anak laki2
si C (meninggal tahun 2015)- memiliki 1 istri (sudah bercerai sebelum C meninggal) dan 1 anak laki2 dan 1 anak perempuan
7. Saudara perempuan yang meninggal sebelum pewaris ada 1 orang
anggap saja namanya si D
si D (meninggal tahun 2014) - memiliki 1 anak laki2 dan 2 anak perempuan

berapa bagian masing-masing

Terimakasih banyak atas bantuannya
baarokalloh fiikum

JAWABAN

Dalam kasus di atas, ahli waris dan pembagian warisnya sbb:

a) 1 saudara laki-laki mendapat 2/6 (dari total harta)
b) 4 saudara perempuan masing-masing mendapat 1/6 (dari total harta)
c) Saudara kandung yang meninggal lebih dulu tidak mendapat warisan. Begitu juga anak-anaknya tidak dapat warisan karena terhalang oleh adanya saudara yang masih hidup.
Baca detail:  Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam