Pengakuan bohong mentalak istri, apa jatuh cerai?
PENGAKUAN TALAK BOHONG, APA JATUH CERAI?
Aslm Wr. Wb.
Saya seorang pria beristri dan memiliki seorang putra. Sebelum menikah dengan istri, kami memang telah oacatan jarak jauh dikarenakan saya bekerja di pulau jawa dan istri bekerja di sulawesi.
Selama mempersiapkan pernikahan, akhirnya saya dekat dengan seorang perempuan yang awalnya hanya ingin membantu saya mempersiapkan pernikahan. Seiring berjalannya waktu, akhirnya kami dekat dan bahkan telah melakukan semuanya kecuali zina.
Kemudian saya pun akhirnya menikah dengan istri saya dan tetap berjauhan sama seperti waktu pacaran. Selama periode menikah, saya dan perempuan itu beberapa kali masih melakukan hubungan terlarang tersebut (tetap tanpa zina), akhirnya perempuan tersebut meminta pertanggungan jawab untuk menikahinya. Dikarenakan perasaan bersalah yang sangat besar, saya pun mengiyakan tanpa tau syarat nya.
Pertanyaan saya :
1. Dia meminta dinikahi tapi harus menceraikan istri sah. Dihadapan dia saya mengaku telah menceraikan istri secara agama, tetapi belum ke pengadilan. Akan tetapi, sebenarnya saya tidak ingin menceraikan istri saya sama sekali, saya hanya berbohong kepadanya dan menunda terus mengurus ke pengadilan. Bagaimana kah hukumnya perbuatan saya ini ?
2. Selama hampir 2 tahun ini, dia terus memaksa saya untuk menikahinya dan beberapa kali saya melakukan kekerasan fisik kepadanya dikarenakan saya tidak ingin berpisah dengan istri. Jadi dia merasa telah rusak secara fisik dan mental oleh karena perbuatan saya. Apakah langkah terbaik yang harus saya lakukan ?
3. Dalam hati kecil saya, saya tidak ingin berpisah dengan istri, jika seandainya saya menceraikannya hanya demi alasan untuk menghilangkan rasa bersalah saya ke perempuan itu. Bagaimana hukum dari perbuatan saya, sedangkan saya dan istri tidak punya masalah sama sekali ?
4. Terkait poin 3 diatas, jika saya suatu saat menikah dengan perempuan tersebut setelah menceraikan istri. Bagaimanakah pandangan islam dengan hubungan itu ?
JAWABAN
1. Pengakuan talak pada orang lain secara bohong hukumnya tidak jatuh talak.
Zakaria Al-Anshari dalam Asnal Matolib, hlm. 3/276, menyatakan:
وإن أقر بالطلاق كاذباً لم تطلق زوجته باطناً وإنما تطلق ظاهراً
Artinya: Apabila suami mengaku talak secara bohong, maka tidak jatuh talak secara batin, tapi jatuh talak secara zhahir.
Ibnu Hajar Al Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, hlm. 8/134, menyatakan:
(وَلَوْ قِيلَ لَهُ اسْتِخْبَارًا أَطَلَّقْتهَ) أَيْ زَوْجَتَك (فَقَالَ نَعَمْ) أَوْ مُرَادِفَهَا كَجَيْرِ وَأَجَلْ وَإِي بِكَسْرِ الْهَمْزَةِ وَيَظْهَرُ أَنَّ بَلَى هُنَا كَذَلِكَ لِمَا مَرَّ فِي الْإِقْرَارِ أَنَّ الْفَرْقَ بَيْنَهُمَا لُغَوِيٌّ لَا شَرْعِيٌّ (فَإِقْرَارٌ بِهِ)؛ لِأَنَّهُ صَرِيحُ إقْرَارٍ فَإِنْ كَذَبَ فَهِيَ زَوْجَتُهُ بَاطِنًا.
Artinya: Apabila suami ditanya: "Apakah kamu telah mentalak istrimua?" Lalu suami menjawab: "Iya." atau jawaban senada, maka itu termasuk ikrar talak karena termasuk ikrar yang sharih. Apabila dia berbohong, maka si istri tetap menjadi istrinya secara batin.
Yang dimaksud jatuh talak secara lahir, tapi tidak jatuh secara batin adalah apabila pengakuan itu dilakukan di depan hakim, maka hakim bisa memutuskan telah jatuh talak dan hakim bisa melakukan pemutusan hubungan secara resmi. Namun kalau tidak di depan hakim, maka tidak jatuh talak dan pernikahan masih sah.
2. Kalau anda tidak ingin melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, maka sebaiknya anda segera menjauh darinya dan memutuskan komunikasi secara total.
3. Hukum secara syariah tidak masalah suami menceraikan istri walaupun tidak sedang ada masalah. Walaupun secara negara itu tidak boleh dilakukan. Baca detail: Pernikahan Islam
Namun, kalau anda ingin membina rumah tangga yg baik, maka hendaknya itu tidak dilakukan. Tetap pertahankan rumah tangga anda.
Fakta bahwa dia (perempuan kedua) memaksa anda menceraikan istri itu pertanda dia bukan wanita baik-baik yg akan semakin jahat apabila anda memutuskan menikahinya. Anda akan menyesal. Dan akan selalu kalah dengannya karena dia memiliki temperamen yg lebih kuat dari anda. Anda akan menjadi suami takut istri yg sebenarnya. Dan itu akan menyiksa anda.
Oleh karena itu, kami sarankan agar anda menjauh darinya (wanita kedua). Dan tetap mempertahankan pernikahan anda yg sekarang.
4. Tidak masalah. Namun saat ini (selagi belum terjadi pernikahan) maka wanita ini termasuk pendosa besar karena berusaha merusak rumah tangga orang lain. Baca detail: Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang
CATATAN:
Logika anda sedang tidak berjalan sempurna. Anda tidak tega pada wanita kedua yang notabene bukan istri anda. Pada waktu yg sama, anda sangat tega pada wanita pertama yg merupakan istri sah anda. Ini akan menjadi hal yg tidak baik kalau anda tetap mengikuti perintah wanita kedua. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga