Suami: "Kita cerai nanti akan saya urus!" apa jatuh talak?

Suami: "Kita cerai nanti akan saya urus!" apa jatuh talak? kejadian pertama tahun 2016, saat anak saya berusia belum satu tahun. Saya bertengkar besar

 

Suami: "Kita cerai nanti akan saya urus!" apa jatuh talak?

UCAPAN SAYA APA TERMASUK TALAK?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sebelumnya saya berterimakasih kepada pak ustadz sudah mau menjawab pertanyaan saya

Yang saya ingin tanyakan adalah, sah kah talak suami jika si istri yang meminta cerai disaat sedang bertengkar?

1.kejadian pertama tahun 2016, saat anak saya berusia belum satu tahun. Saya bertengkar besar karena kelakuan suami yang sudah keterlaluan. Dia bekerja di satu perusahaan sebagai supir, dan memang sering pergi subuh pulang tengah malam karna memang harus mengantarkan bosnya kemana saja. Mungkin saya sedang sensitif karna baru saja jadi seorang ibu dan keletihan menjaga anak sambil begadang tiap hari atau memang batin seorang istri. Saya curiga dia sedang berbuat tak benar di belakang saya. Biasa dia kasih kabar kalau kumpul sama temannya jika pulang awal, saya ijinkan. Tapi karna terlalu sering saya jadi emosi dan menyuruh dia tak usah pulang lagi (kami masih menumpang dirumah orang tua saya sampai sekarang) dan dia benar" tak pulang sampai hari ketiga dia datang untuk mengambil pakaian kerjanya tanpa perdulikan saya dan anak kami. Saya yang tersulut emosi langsung membuang semua bajunya kedepan rumah dan dilihat oleh orang tua saya, meskipun mereka bilang tak usah tapi saya tak perduli karna kesal. Satu minggu dia tak kembali dan saya butuh kepastian sperti apa hubungan kami, akhirnya saya telpon dia dan suruh pulang buat membicarakannya, dan kami berdamai.

2. Tak lama dari kejadian itu kemudian saya menaruh curiga lagi, yang entah tiba" merasuki saya. Dan mungkin Allah memang mau menunjukkan bahwa kecurigaan saya benar, pagi itu saya bangun awal dan tak lama kemudian ada sms masuk dari nomor tak dikenal, sms yang biasa dilakukan oleh teman/pacar. Seketika tersulut lagi emosi saya, saya telpon no itu dan ternyata benar suara wanita. Dia mengaku hanya teman kerja waktu dulu dan bertemu lagi beberapa kali kemudian sering smsan, dan dia bilang tak ada hubungan apa-apa karna dia juga akan menikah. Tapi ketika saya tanya suami, dia banyak diam dan mengelak terus bilang hanya sekali bertemu dan bertukar no hp. Hati istri mana yang tak sakit melihat suami yang berhubungan denan wanita lain dibelakangnya, dan sering bertemu? Jadi saya mengatakan, "lebih baik kita cerai saja kalau kelakuanmu begini terus!!" Dan suami menjawab "oke, kita cerai, nanti akan saya urus semuanya. Tunggu saja" kami berdua mengatakannya sambil emosi tinggi. Setelah itu saya cerita ke ibu mertua saya, dan dia yang mendamaikan kami berdua. Apakah itu talak yang sah? Saya minta maaf karna saya kurang pengetahuan agama. Jadi saya tak bisa membedakannya

3. Yang terakhir terjadi beberapa hari lalu, kami bertengkar selama beberapa hari karna dia menuduh saya yg bukan-bukan dan ternyata tuduhannya tidak benar, dia tak meminta maaf jadi itu yang membuat saya marah besar sampai bilang dalam telpon karna kami jarang ketemu karna kerjaannya "jadi mau kamu apa? Kalau memang sudah tidak suka, ya lebih baik kita pisah saja. Kalau kamu menuduh yang bukan-bukan dan nyatanya tidak benar saya hanya minta kamu minta maaf, tapi kamu malah merasa paling benar" dia menjawab "aku menyesal, tapi kamu yang marah-marah duluan, aku jadi malas mau minta maaf. Kalo memang mau kamu cerai, ya sudah nanti saya urus, tapi anak saya yang bawa"

Saya jawab lagi "kalo kamu udah tidak suka sama saya berarti kan kamu maunya cerai? Dan anak tetap saya yang urus" jawaban suami "kan kamu yang minta, tenang aja kita cerai nanti aku yang urus surat-suratnya, dan anak tetap aku yang beri nafkah(meskipun sudah pisah)"

Kami selalu mengatakan itu dalam keadaan emosi yang meledak-ledak.
Tapi sekarang kami sudah tidak bertengkar, dan biasa-biasa saja. Meskipun masih canggung untuk sekedar memanggil sayang atau bersentuhan. Saya hanya memikirkan anak kami sekarang.

Dari cerita saya diatas, saya ingin tau jawabannya pak ustadz, apakah pernikahan kami masih sah atau tidak. Dan apakah kata-kata diatas sudah termasuk talak atau belum?
Mohon ilmunya, karna saya masih sangat" kurang dalam pegetahuan agama dan talak.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..

JAWABAN

Poin no. 2 dan 3 itu termasuk talak kinayah yang apabila disertai niat, maka sah cerainya.Karena talaknya dalam konteks masa depan.

Kalimat talak atau cerai yang menunjukkan waktu masa depan (Inggris: future tense; Arab: mustaqbal) itu tidak dianggap talak sharih (eksplisit) tapi dianggap talak kinayah (implisit) karena dalam konteks ini ia seperti janji talak. Karena itu ia membutuhkan niat agar talak terjadi dan sah. Syarwani dalam Hasyiyah Syarwani atas kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan:

لو قال لزوجته تكون طالقاً هل تطلق أو لا؟ لاحتمال هذا اللفظ الحال والاستقبال، وهل هو صريح، أو كناية؟ والظاهر أنه كناية، فإن أراد به وقوع الطلاق في الحال طلقت، أو التعليق احتاج إلى ذكر المعلق عليه، وإلا فهو وعد لا يقع به شيء

Artinya: Apabila suami berkata pada istrinya "Kamu akan menjadi istri yang tertalak" apakah jatuh talak atau tidak? Karena kata ini mengandung kemungkinan zaman hal (masa sekarang) atau istiqbal (masa akan datang). Secara zahir, ini talak kinayah. Apabila suami ingin menjatuhkan talak saat ini juga dengan kalimat itu maka terjadi talak; apabila bermaksud taklik (talak kondisional), maka suami harus menyebut muallaq alaih (yang dijadikan kondisi / syarat). Apabila tidak, maka kalimat ini adalah janji yang tidak terjadi apa-apa.

Baca detail: Talak akan datang / masa depan

Ke depannya, berhati-hatilah dalam berkomunikasi. Jaga emosi. Tidak usah bicara saat emosi. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

INGIN MENIKAH LAGI SETELAH ISTRI MENINGGAL

Asalamualikum Wr Wb..Saya laki laki35..th.. ditinggal meninggal istri karena kangker ... disisi lain rasa gak tega klau teringat sakitnya istri proses kemo.. dll.. sampai akirnya.. dipanggil tuhan..dsisi laen saya manusia biasa yang mempunyai nafsu.. berkianatkah saya pada ank ank saya YG masih kecil kecil dan mendiang istri saya..jikalau saya menikah lagi..trima kasih Wslam..

JAWABAN

Boleh bagi anda untuk menikah. Itu tidak dianggap berkhianat. Boleh secara negara dan dibolehkan secara agama. Baca detail: Pernikahan Islam

Jangan lupa untuk mencari jodoh yg baik karakternya dan taat agama. Baca juga: Cara Memilih Jodoh


LihatTutupKomentar