Suami sering ucapkan talak via wa saat marah

Suami sering ucapkan talak via wa saat marah Saya ingin bertanya tentang hukum talak, saya dan suami sering bertengkar melalui whatsapp dan suami saya

 

Suami sering ucapkan talak via wa saat marah

SUAMI SERING UCAPKAN TALAK VIA WA SAAT MARAH

Assalamu"alaikum pak Ustad..,
Perkenalkan sy nur ibu dr 3 orng anak.
Saya ingin bertanya tentang hukum talak, saya dan suami sering bertengkar melalui whatsapp dan suami saya sering mentalak saya lewat whatsapp sdh tak terhitung brp kali beliau mentalak sy lewat whatsapp dri anak pertama smp anak ke-3.

Dan kembali lagi beliau mentalak
Saya dan ketika suami minta maaf sy bilang kita bukan suami istri lg krna sudah tak terhitung beliau mentalak sy. Beliau minta maaf dan mengaku tak bersungguh sungguh krna dlm keadaan marah dan emosi. Padahal stiap dia whatsapp mentalak saya, sya sllu bertanya apakah serius ingin bercerai dgn sy dia bilang iya. Bahkan beliau juga pernah mengatakan talak tiga atas nama saya bin ayah saya. Beliau memohon maaf kepada sy dan tidak bersungguh sungguh krna sedang keadaan emosi dan tidak tau hukum talak.

BAGaimana pernikahan kami Pak Ustad sya takut berzina dgn suami sebab sudah tak terhitung beliau mentalak saya wlu dgn keadaan emosi. MOHON pencerahan pak Ustad..,
Terima kasih

JAWABAN

Pertama, ucapan talak secara tertulis via Whatsapp atau lainnya dianggap talak kinayah. Hukumnya jatuh talak apabila disertai niat. Silahkan klarifikasi pada suami apakah saat menuliskan talak itu ada niat cerai atau tidak. Apabila iya, maka jatuh talak menurut mayoritas ulama. Baca detail: Cerai secara Tertulis

Kedua, seandainya pun ada niat talak, tapi anda berdua masih ingin mempertahankan rumah tangga ini, maka masih ada hukum yang meringankan: yakni ada pendapat dalam madzhab Hambali yg menyatakan bahwa ucapan talak suami dalam keadaan marah tidak jatuh talak. Anda berdua bisa mengikuti pandangan ini. Baca detail: Cerai saat Marah

Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

STATUS ISTRI YG DITINGGAL SUAMI BERBULAN-BULAN

Assalamualaikum Wr.Wb

Pa Ustadz saya mohon penjelasannya karena saya tidak tahu harus berkonsultasi kemana lagi.

Saya seorang istri kedua yang sudah memiliki 2 orang anak. Suami tinggal di Jakarta saya di Cilegon jarak yang sebenarnya tidak terlalu jauh. Tapi suami saya jarang pulang dari sejak punya anak pertama dan memberikan nafkah pun semaunya dia, bahkan selama saya mengandung anak2'nya sampai melahirkan kedua anaknya tidak pernah sekalipun dia mengeluarkan biaya semua saya yang menanggung.

Terakhir bulan Maret 2018 saya ribut besar dengan suami dan saat itu via telepon suami berada di kantornya dan suami menghina mencaci-maki saya bahkan mengatakan bahwa dia akan mengurus semuanya dan gada hubungan lagi antara kami hubungan dia cuma dengan anak2'nya. Saat itu saya merasa sakit hati yang amat sangat dalam 10 tahun suami hanya memberikan nafkah semaunya pulang semaunya sekarang memperlakukan saya semaunya.

Dan dari bulan Maret itu sampai sekarang belum pernah pulang telepon anak2'nya pun kalo tidak saya yang meminta tidak pernah ada inisiatifnya. Bisa dibilang anak2nya bertemu dan berkomunikasi dengan ayahnya sejak mereka lahir bisa kehitung.

Yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana status saya sebagai istri yang ditinggalkan begitu oleh suami dan yang secara tidak langsung sudah ditalak?

2. Apakah saya salah bila saya mengajukan gugatan?

3. Apakah saya salah membuka hati untuk laki-laki lain yang lebih perduli dan perhatian kepada saya dan anak-anak dengan status saya yang sekarang?

Saya mohon jawabannya Pa Ustadz, saya tidak tahu lagi harus berkonsultasi kemana. 10 tahun saya menjalani tekanan Bathin diperlakukan seperti ini oleh suami.

Terima kasih sebelumnya saya ucapkan dan mohon nama saya jangan diekspose ya Pa Ustadz.

Wassalamu'alaikum.

JAWABAN

1. Ucapan suami pada bulan Maret 2018 itu masuk kategori talak kinayah. Dan dianggap jatuh talak apabila disertai niat cerai suami. Silahkan klarifikasi apakah ada niat cerai apa tidak saat mengucapkan kata tersebut. Kalau iya, maka masa iddah anda dimulai pada hari itu. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

2. Tidak salah. Tidak dinafkahi sudah cukup menjadi alasan untuk gugat cerai. Dan ini dibenarkan oleh negara maupun agama.
Baca detail:
- Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
- Cerai dalam Islam

3. Pastikan dulu status anda seperti disebut dalam poin 1. Kalau memang suami menceraikan anda pada bulan Maret 2018, maka berarti masa iddah anda saat ini sudah habis. Dg demikian, maka bebas bagi anda untuk menikah lagi dengan pria lain. Baca detail: Pernikahan Islam

"CARI MAMA BARU YA?" APA JATUH TALAK?

Saya pernah berantem sama istri lalu ngomong sama anak saya disebelah istri , nanti kita cari mama baru ya 2 tahun disusuin ikut mama berikutnya ikut papa aja....niatnya saya lupa apakah jatuh talaq?

JAWABAN

Itu masuk talak kinayah. Kalau ada niat jatuh talak. Kalau tidak ada niat tidak jatuh talak. Kalau lupa, maka kembali ke hukum asal yaitu tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

SERING UCAPKAN KATA TALAK SAAT BERTENGKAR KARENA TIDAK TAHU

Asslamu'alaikum ustadz

Saya dulu orang yg emosian terkadang mulut saya susah dijaga.
suatu ketika saya pernah ribut dgn istri saya sampai ada kata kata cerai.

Nah ketika saya mulai belajar agama saya ragu
Apakah talak saya kemarin itu sah,karena posisi saya mudah lupa. saya lupa saat mengatakan cerai itu dalam kondisi marah yang seperti apa,saya lupa ketika mengucapkan talak hanya berupa ancaman atau tidak dan saya lupa sudah berapa kali

Bahkan saya bertanya dgn istri saya,beliau pun juga lupa.

1. Bagaimana ustadz minta penjelasannya karena terkadang rasa itu sangat menganggu keharmonisan rumah tangga kami ? Yang kami takutkan bahwa sudah talak tiga .

2. Dan kami tidak punya catatan dan bukti sudah berapa kali ,apabila pernikahan kami tetap sah,adakah jumlah talak ada dikeluarga kami ?

Terimakasih ustadz saya sangat mohon penjelasannya

Wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Kalau pernyataan cerai itu terjadi saat marah, maka anda bisa mengikuti pendapat yg menyatakan tidak jatuh talak. Dengan demikian, tidak ada talak yang jatuh. Baca detail: Cerai saat Marah

Di samping itu, ucapan orang yang tidak tahu kalau ucapan cerai itu berakibat talak juga tidak berakibat cerai. Baca detail: Suami Awam Tidak Tahu Konsekuensi Hukum Ucapan Talak

2. Pernikahan anda tetap sah. Namun ke depannya hendaknya anda lebih berhati-hati dalam mengucapkan kata talak. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

LihatTutupKomentar