Suami ingkar janji biaya resepsi
RUMAH TANGGA: SUAMI INGKAR JANJI BIAYA RESEPSI
Assalamualaikum WrWb
Pak ustadz, saya sudah menikah 7 tahun dengan dua orang putri (3 & 6 tahun). Selama menikah saya tidak pernah merasakan bahagia. Sebelum menikah, suami pernah berjanji akan bantu biaya resepsi pada orang tua saya, namun sampai sekarang janji itu tidak dipenuhi sehingga orang tua saya seperti anti pati pada suami.
Awal menikah mas kawin saya pun habis suami gadaikan untuk bayar hutang Ibu nya. Sampai sekarang saya tidak pernah dipenuhi kebutuhan nya, semua kebutuhan saya penuhi sendiri atau diberi orang tua karena saya bekerja. Kebutuhan batin saya pun tidak dipenuhi, suami jarang sekali mengajak ngobrol atau sekedar jalan-jalan melepas penat. Dia lebih suka habiskan waktu dengan handphone atau dengan teman nya.
Saya merasa pernikahan ini tidak ada fungsinya. Saya bertahan sampai sekarang karena anak-anak, tapi saya khawatir perkembangan psikis anak apabila orang tua nya selalu bertengkar. Saya sudah sering minta cerai, tapi suami tidak pernah mengabulkan. Durhaka kah saya kalau menuntut cerai suami ke pengadilan? Mohon pencerahannya pak Ustadz.
Wassalamualaikum WrWb.
JAWABAN
Tidak durhaka. Secara hukum negara, Istri boleh mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama apabila suami tidak memenuhi kewajiban menafkahi. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam
Sedangkan secara hukum syariah, istri boleh meminta cerai bahkan karena alasan tidak cinta lagi. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
RUMAH TANGGA: ORANG TUA SUKA IKUT CAMPUR URUSAN RUMAH TANGGA
asalamualaikum.
mau tanya bagaimana menyikapi orang tua yang mencampuri urusan rumahtangga saya padahal kami sudah pisah rumah.
contoh kalau berkunjung ke rumah saya selalu komen tentang rumah saya yang mengakibatkn istri saya jadi sakit hati.
yang saya tanyakan apa yang harus saya perbuat dalam hal ini.
terima kasih
wasalamualaikum.
JAWABAN
Kalau anda tidak merasa segan atau sungkan ke orang tua, maka anda bisa langsung menyampaikan keluhan tersebut pada mereka secara lisan. Kalau anda merasa segan, anda bisa minta tolong pada orang lain untuk menyampaikan hal tersebut. Tentunya anda harus memilih orang yang bijaksana agar dalam penyamapaiannya nanti tidak sampai menyakiti orang tua. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
RUMAH TANGGA: SUAMI MENTALAK 3 SECARA LISAN
Saya wanita yang sudah tdk serumah dg suami selama 1,5 . suami saya sudah mentalak 3 saya secara agama kurang lebih 6 bulan lalu .
Namun kami blm mengurus surat cerai resmi di pengadilan
Apakah sah apabila saya ingin menikah lagi secara siri dengan laki2 lain?
Baru kemudian setelah cerai resmi saya menikah secara resmi pula
JAWABAN
Apabila betul suami anda sudah menceraikan anda sejak 6 bulan lalu, maka boleh bagi anda untuk menikah lagi dengan lelaki lain. Karena masa iddah anda sudah habis. Baca detail: Masa Iddah dan Cara Rujuk
Jangan lupa dalam pernikahan untuk selalu mengikuti aturan pernikahan yang benar yaitu ada wali, dua saksi dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam
HUKUM MENAFKAHI ANAK TIRI
Bissmlillah
Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatu
Sy wanita dari 3 org anak domisili sy dari bandung .
Afwan ustadz sy mau tanya . sy punya anak perempuan umur 8tahun . dari pernikahan sy dan mantan suami sy dl selama 3th kami berumah tangga . sampai kami bercerai d tahun ke 4 waktu itu anak sy umur 1th dan pda saata kami bercerai anak jatuh ke tangan sy . dr semenjak cerai dan sampai skrg mantan suami tdk pernah memberi nafkah kewajibannya kpd anak sy . sampai anak sy umur 8th kelas 2sd dia gak pernah nemuin anak nya dan tidak menafkahinya . sekarang saya sdh menikah lagi dan punya 2 anak perempuan . apakah wajib suami sy menfkahi anak sy . dan apa solusi bagi sy utk meminta nafkah kpd mantan suami sy . krna bertahun" tidak menafkahi . sekalinya diminta uang nafkah malah debat . anak sy mau d ambil sama bpk nya . sy tidak ikhlas ustdz krn selama ini dia tinggal sama sy . skrg sudah besar tiba" mau d ambil begjtu saja setelah dia tidak bertanggung jwb atas nafkah nya .
Jd pertanyaan saya
1.apakah hukumnya wajib / sedekah suami sy kasih nafkah utk anak sy .
Dan ada batasan kah utk kasih nafkah kpd anak yg bukan darah daging nya.
2.apakah hukuman bagi seseorang yg tidak kasih nafkah kepada anak nya . ga mau kasih nafkah padahal mampu sedikitnya untuk beri nafkah pada anaknya.
Cukup sekian pertanyaan sy .
Mohon penjelasan dan pencerahannya ustadz .
Barakallahu fiikum
Wassalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh
JAWABAN
1. Tidak wajib bagi ayah tiri menafkahi anak tirinya. Apabila itu dilakukan, maka itu termasuk perbuatan baik. Baca detail: Hukum Nafkah
2. Berdosa bagi ayah kandung yang tidak mau menafkahi anaknya. Baca detail: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak
SUAMI PUNYA ANAK DENGAN WANITA LAIN
Assalamu'alaikum.
Saya sedang bingung dengan rumah tangga saya. Suami saya punya anak dengan wanita lain. Suami mengatakan mereka sudah menikah siri. Tp menurut Islam pernikahan mereka tidak sah. Karena orang tua pihak perempuan tidak mengetahui pernikahan mereka. Tp mereka sudah melakukan akad nikah. Bagaimana nasab anak itu? Terima kasih.
JAWABAN
Pernikahan siri hukumnya sah asalkan
a) dinikahkan oleh wali; atau b) oleh wali hakim yang ditunjuk oleh si perempuan; Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim
c) ada ijab kabul; dan d) ada dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam
Apabila pernikahan siri suami anda memenuhi kriteria di atas, maka pernikahannya sah dan anaknya dinasabkan pada ayahnya yakni pada suami anda. Suami anda berkewajiban menafkahi istri dan anaknya.
Baca detail:
- Kewajiban Ayah Menafkahi Anak
- Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya
- Hukum Nafkah