Ucapan Suami: Kok Seperti Minta Cerai Ya? Apa Jatuh Talak?

Ucapan Suami: Kok Seperti Minta Cerai Ya? Apa Jatuh Talak? Dua kalimat di atas tidak termasuk sharih atau kinayah karena walaupun kata 'cerai' termas

Ucapan Suami: Kok Seperti Minta Cerai Ya? Apa Jatuh Talak?

 UCAPAN SUAMI: KOK SEPERTI MINTA CERAI YA? APA JATUH TALAK?

Assalamualaikum ustads, ijinkan saya bertanya

Saya ingat beberapa bulan lalu berantem sama suami dan saya ngambek,,

 Seingat saya suami mengatakan demikian
"Kok kaya yg minta cerai " atau
" kok kaya yg udah minta cerai " 

Intinya seingat saya suami saya mengatakan kalimat diantara kalimat diatas..

Apakah kalimat diatas dua2nya kalimat talak sharih? Atau kalimat kinayah..

Mohon jawabannya ustads..

JAWABAN

Dua kalimat di atas tidak termasuk sharih atau kinayah karena walaupun kata 'cerai' termasuk kata sharih namun diucapkan dalam kalimat yang di luar konteks. Itu sama dengan bernyanyi atau bercerita yang dalam lagu atau cerita itu terdapat kata 'talak' atau 'cerai'. Jadi, tidak ada dampak hukumnya. Baca detail: <a href="https://alkhoirot.com/tidak-semua-ucapan-talak-sharih-jatuh-cerai/">Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai </a> 

KATA 'MAU' APAKAH KINAYAH?

Assalamu'alaikum ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan, karena tadi saat mengucapkan kata "mau" Malah kepikiran pak ustad

1.apakah kata "mau" termasuk kata kinayah?

2.apakah kata "mau" berdampak hukum jika di niatkan?

JAWABAN

1. Kata 'mau' tidak termasuk kinayah.

2. Tidak ada dampak hukum walaupun diniatkan. Baca detail: Non kinayah dengan niat talak 



OCD TALAK

Assalamu'alaikum, saya mendapat email konsultasi ini dari teman saya

Saya ingin konsultasi, sekiranya sudah hampir 1 tahun saya mengalami gangguan waswas, khususnya mengenai talak, saya selalu terbayang kalimat dan kata cerai dalam pikiran dalam hati saya, sampai2 saya benar2 takut ketika berbicara karena sering terbayang kalimat dan kata2 tersebut, saya bahkan takut dengan kata, pergi, pulang, dan kata lain yang berhubungan dengan kinayah, karena saya tidak dapat membedakan kinayah dan non kinayah saya benar menyaring semua kalimat dan memastikan tidak ada bayangan2 kata terlarang tersebut. Dan kadang saya kadang setelah mengucapkan kata2 saya sering kepikiran dan memastikan bahwa saya tidak ada niatan. 

Meski teman saya bilang abaikan saja karena itu waswas, tapi setelah saya mengabaikan malah tambah menjadi dan saya merasa ketakutan. 

1.apakah benar bayangan, pikiran tersebut sama dengan lintasan hati yang tidak berdampak hukum? 
2.apakah perasaan yang tidak saya inginkan itu berdampak hukum? 
3.apa yang saya harus lakukan dengan kondisi saya saat ini? 

JAWABAN

1. Ya, benar. Bayangan di pikiran itu sama dengan lintasan hati. Sama-sama tidak ada dampak hukum.

2. Benar, perasaan yang tidak diinginkan tidak berdampak hukum.

3. Hal yang perlu anda lakukan agar supaya sembuh dari was-was talak: yaitu dengan menyadari dan memahami bahwa secara hukum syariah, talak itu baru terjadi apabila disengaja mengucapkan kata cerai dengan kesadaran penuh untuk menceraikan istri. Oleh karena itu, apabila ucapan talak atau cerai itu dilakukan tanpa sengaja atau tanpa ada niat untu k berceai, baik sharih atau kinayah, maka tidak berdampak apapun. Baca detail:Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai

Sebagai penderita was-was, tentunya anda ingin sembuh total. Maka, perbanyak berdoa dan abaikan rasa takut jatuh talak. Baca detail: Cara Sembuh dari Was-was menurut Ibnu Hajar al-Haitami

MAKELAR TIDAK MEMBERI TAHU ADA DISKON

Assalamualaikum

saya mau tanya, teman saya disuruh beli barang oleh seseorang dan teman saya ajak saya untuk temani dia, karena dia butuh rekening saya untuk terima uang dari pembeli itu. lalu teman saya mengambil keuntungan dengan tidak memberitahukan bahwa barang tersebut ada potongan harga, padahal saya sudah ingatkan dia untuk jujur masalah harga, tapi karena dia senior saya, saya mengalah, dan dia yang tentukan keputusannya. misal harga barang normalnya 100 setelah ada potongan jadi 80, jadi teman saya ambil 20, nah orang yang membeli barang juga memberi uang bensin sebesar 10.

lalu uang sebesar 30 tersebut dia bagi dua dengan saya, saya 15 dia 15

-bagaimana hukumnya uang sebesar 15 yang saya terima, apakah haram atau halal?

-jika haram, berapa yang harus saya kembalikan kepada orang yang menitip barang tersebut?

terimakasih sebelumnya.

JAWABAN

1. Status uang diskon itu tidak masalah diambil oleh teman anda sebagai orang yang disuruh membeli. Tidak ada kewajiban bagi yang disuruh untuk memberitahu adanya diskon tsb. Dan dalam kasus ini yang titip tidak merasa dirugikan karena sudah sesuai harga pasar.
Dengan demikian, maka status uang yang anda terima juga halal karena berasal dari uang yang halal. Baca detail: Makelar, Calo 


Yang terpenting barang yang dibeli adalah barang halal dan dengan transaksi yang halal pula. Baca detail: Bisnis dalam Islam

LihatTutupKomentar