Usia Hewan Kurban

Usia Hewan Kurban Menurut kalangan Hanafiyah dan Hanabilah, dan itu madzhab Malikiyah serta yang terkenal di kalangan Syafi'iyah, bahwa yang berumur

Usia Hewan Kurban

Disyaratkan atas sahnya hewan kurban sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah:

يرى الحنفية والحنابلة، وهو مذهب المالكية والمشهور عند الشافعية، أن الثني من البقر والجاموس ما استكمل سنتين ودخل في الثالثة، وذهب المالكية في قول: وهو ما رواه حرملة عن الشافعي إلى أنه ما استكمل ثلاث سنين، ودخل في الرابعة. وللشافعية قول ثالث: وهو أن الثني من البقر ما استكمل سنة. انتهى.

Menurut kalangan Hanafiyah dan Hanabilah, dan itu madzhab Malikiyah serta yang terkenal di kalangan Syafi'iyah, bahwa yang berumur dua tahun dari sapi dan kerbau adalah yang telah menyelesaikan dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Dan Malikiyah berpendapat dalam satu qaul—dan itu apa yang diriwayatkan oleh Harmalah dari Syafi'i—bahwa yang telah menyelesaikan tiga tahun, dan memasuki tahun keempat. Bagi Syafi'iyah terdapat qaul ketiga: bahwa yang berumur dua tahun dari sapi adalah yang telah menyelesaikan satu tahun. Selesai.

Salah satu syarat pencukupan kurban adalah bahwa hewan itu dari bahimat al-an'am —unta, sapi, dan kambing— berdasarkan firman Allah Ta'ala: (supaya mereka menyebut nama Allah atas apa yang Dia berikan kepada mereka dari bahimat al-an'am) [Al-Hajj: 34].

Dan harus mencapai umur yang dianggap secara syar'i, karena apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan menyembelih kecuali yang sudah dewasa, kecuali jika menyulitkan kalian maka sembelihlah yang berumur enam bulan dari domba." Dan yang dewasa: yaitu yang berumur dua tahun atau yang mendekati dua tahun dari unta, sapi, dan kambing, maka tidak mencukupi dari unta kecuali yang telah menyelesaikan lima tahun, dan tidak dari sapi kecuali yang telah menyelesaikan dua tahun, dan tidak dari kambing kecuali yang telah menyelesaikan satu tahun. Adapun domba, mencukupi darinya yang berumur enam bulan (jadh'u), karena apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dari Ummu Bilal binti Hilal dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Yang berumur enam bulan dari domba mencukupi sebagai kurban."

Al-Syaukani berkata: Maka jika dikatakan: Apa perbedaan antara domba dan yang lainnya? Maka dijawab kepadanya: Perbedaan di antara keduanya adalah teks dari Pemilik Syari'ah, dan tidak ada perbedaan yang lebih shahih daripada itu. 

LihatTutupKomentar