PERTANYAAN
Assalamualaikum...pengasuh yang terhormat
Saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan seputar pernikahan :
1. Jika seorang istri sebelum menikah pernah berzina dengan mantannya dan dia telah bertobat, lalu dia sampaikan hal tersebut kepada calon suaminya dan dia menerima dia menjadi istrinya, bagaimana pandangan Islam tentang hal tersebut
2. Bagaimana pandangan Islam jika seorang istri dari pertama menikah sampe dengan sekarang selalu menuntut cerai suaminya (bukan masalah ekonomi, pindah agama, selingkuh ataupun berzina) dengan alasan yang tidak jelas
3. Bagaimana pandangan Islam jika seorang istri setiap kali diberikan uang oleh suaminya dia selalu menolak, bahkan dia pernah melempar uang tersebut ke muka suaminya
4. Apa yang harus dilakukan oleh suami jika sang istri mengajukan cerai lagi / jika istri melakukan point ke 3
Terima kasih atas jawabannya
Dodi
JAWABAN
Jawaban pertanyaan ke-1:
Secara syariah hukumnya boleh menikahi perempuan yang pernah berzina alias tidak perawan. Walaupun itu bukan perkawinan ideal secara sosial dan psikologis. Pertama, seseorang apalagi perempuan akan cenderung sulit melupakan pria pertama yang merenggut keperawanannya. Artinya, Anda akan menjadi "orang kedua" di hatinya pada saat-saat tertentu.
Kedua, perempuan itu akan sesekali membuat perbandingan antara Anda dan lelaki pertamanya baik itu dalam hatinya atau juga sesekali akan terucap dari mulutnya saat terjadi pertengkaran, dll.
Ketiga, tidak tertutup kemungkinan pria yang menjadi "true love"-nya akan kembali muncul dalam kehidupan wanita tersebut suatu hari nanti di masa depan. Saat dia bermasalah dengan Anda, wanita ini akan mencari tempat curhat. Dan curhat terbaik tentu saja pada pria firs-love-nya.
Poin yang ingin saya sampaikan adalah Anda harus mempersiapkan mental menghadapi segala kemungkinan di atas kelak apabila Anda sudah tekad memutuskan untuk menikahinya dan ternyata itu terjadi.
Lihat detail:
- Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)
- Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah dan Status Anak
Jawaban pertanyaan ke-2:
Perempuan seperti itu adalah tipe istri yang kata Nabi dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (muttafaq alaih) menjadi sebab mengapa mayoritas penghuni neraka adalah perempuan. Yakni, karena banyak perempuan yang tidak bersyukur dan tidak taat pada suaminya. Teks haditsnya sbb:
قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم
"أُريت النار، فإذا أكثر أهلها النساء يكفرن قيل: أيكفرن بالله؟
قال: يكفرن العشير، ويكفرن الإحسان ، لو أحسنت إلى إحداهن الدهر ثم رأت منك شيئا قالت: ما رأيت منك خيرا قط
Pada saat yang sama, suami hendaknya bersikap tegas untuk "menghukum" istri yang berperilaku seperti itu. Hukuman dapat berupa (a) mendidik dia agar merubah perilakunya; dan (b) menceraikannya. Tujuan pernikahan adalah untuk ketenangan hati. Perceraian adalah solusi apabila tujuan tidak tercapai.
Jawaban pertanyaan ke-3:
Kewajiban suami adalah memberi nafkah pada istri. Dan adalah hak istri untuk menerima atau menolaknya.
Namun, sebagai pemimpin rumah tangga, suami hendaknya tidak membiarkan seorang istri bersikap tidak menyenangkan pada pemimpinnya. Suami harus memberi satu atau dua pelajaran yang mendidik. Diamnya suami dalam kondisi seperti ini adalah kebodohan yang tidak mendidik dan justru akan semakin menjerumuskan istri pada sikap yang semakin buruk.
Jawaban pertanyaan ke-4: Diterima saja. Banyak perempuan yang jauh lebih baik. Dan Anda berhak untuk mendapatkan wanita yang jauh lebih baik dari dia.
sulit sekali bagi seorang suami bila seorang istri sudah banyak menuntut..
ReplyDelete