Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Penerima Wasiat Tidak Diketahui dan Talak Suami yang Sedang Marah

Penerima Wasiat Tidak Diketahui dan Talak Suami yang Sedang Marah
Apakah kami (ahli waris) berhak atas tanah tsb? Karena ponakan almarhum kakek saya sampai saat ini tidak jelas keberadaanya

PERTANYAAN
Assalamualaikum wr.wb.
Semoga Allah senantiasa memberikan rahmat kepada kita semua.
Pak ustadz,pada tahun 1989 kakek saya meninggal dunia karena sakit, sebelum meninggal, almarhum kakek saya menyampaikan pesan secara lisan (wasiat) kepada saya untuk memberikan sebidang tanah pada seorang ponakannya. pesan tersebut dikatahui pula oleh almarhum ayah saya (almarhum ayah saya adalah anak tunggal dan meninggal pada tahun 2009). pada saat almarhum kakek kami menyampaikan pesan (wasiat) tersebut, ponakannya tidak diketahui keberadaanya (menurut informasi dari tetangga yang mengetahui, ponakannya dalam keadaan kurang waras). Saat ini, almarhum ayah saya meninggalkan sorang istri, 1 anak perempuan dan 3 orang anak laki-laki.

DAFTAR ISI
  1. Penerima Wasiat Tidak Jelas Keberadaannya
  2. Menggadaikan Motor untuk Biaya Sekolah Anak
  3. Ucapan Cerai Saat Marah Apakah Jatuh Talak?

Penerima Wasiat Tidak Jelas Keberadaannya

Yang ingin saya tanyakan pak ustadz,

1. Apakah pesan (wasiat) lisan yang disampaikan oleh kakek saya bisa dianggap sah menurut syariah atau hukum negara.
2. Apakah kami (ahli waris) berhak atas tanah tsb? Karena ponakan almarhum kakek saya sampai saat ini tidak jelas keberadaanya, apakah masih hidup atau sudah meninggal, karena sampai saat ini kami masih belum mendapatkan informasi tersebut.
3. Apabila wasiat tersebut dianggap sah, dan bagaimanakah cara melaksanakan wasiat tersebut.
4. Jika salah satu dari anak almarhum ayah saya memiliki agama lain (non muslim), bagaimana cara membagi warisan tersebut.
5.Bagaimanakah solusi terhadap masalah saya ini?

Sebelumnya saya minta maaf apabila ada kata2 saya yg tdak sopan dan saya harap pak ustadz mau meluangkan waktu untuk memberikan masukan buat saya.
Assalamualaikum wr.wb

Murtiwi

JAWABAN

1. Wasiat itu sah secara syariah dan negara. Walaupun secara hukum negara dapat digugat kalau tanpa ada ada 2 (dua) orang saksi.

Yang perlu diperjelas juga adalah apakah sebidang tanah wasiat itu tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) dari keseluruhan harta warisan? Kalau melebihi 1/3 maka kelebihannya itu menjadi milik ahli waris.

2. Karena sah, maka tanah tersebut adalah hak milik penerima wasiat yaitu ponakan Anda kecuali apabila penerima wasiat mati sebelum matinya pewasiat. Apabila penerima wasiat mati setelah matinya pewasiat, maka hak milik wasiat jatuh ke tangan ahli waris penerima wasiat.

3. Berikan pada yang berhak dan jangan diotak-atik sampai jelas status penerima wasiat.

4. Non-muslim tidak bisa menerima warisan dari ahli waris muslim begitu juga sebaliknya.

5. Anda sebagai penerima amanah (al-musho ilaih) berkewajiban untuk mencari ponakan Anda atau ahli warisnya kalau dia ternyata sudah mati.

CATATAN DAN RUJUKAN

- المدونة -- الك بن أنس بن مالك الأصبحي

____________________________________________________


Menggadaikan Motor untuk Biaya Sekolah Anak

Apakah hukumnya mengadaikan motor untuk membiayai biaya pendidikan anak? Apakah akan ada pengaruh/dampaknya?
PERTANYAAN
Assalamualaikum wr. wb
Pak ustadz, saya mau bertanya...
Apakah hukumnya mengadaikan motor untuk membiayai biaya pendidikan anak? Apakah akan ada pengaruh/dampaknya? Karena kalo menggadai kan nanti bayarnya pake bunga... Saya berusaha untuk membiayai pendidikan anak saya demi masa depannya. Tapi saya bingung apakah menggadaikan motor adalah jalan yang tepat dikala kita lagi kepepet...

Mohon dijawab pak ustadz. Terimakasih.
Wassalamualaikum wr.wb
syifa S.

JAWABAN

Hukum menggadaikan barang pada dasarnya boleh. Yang tidak boleh dalam sistem pegadaian di Indonesia adalah karena ada unsur bunga atau riba di dalamnya. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:278-279
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ* فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Ayat di atas menjadi dalil haramnya riba dan bahwasanya riba termasuk dari salah satu dosa besar dalam Islam.

Namun demikian, Islam memberi kelonggaran bagi mereka yang dalam keadaan darurat dan sangat membutuhkan. Dalam kaidah fiqih disebutkan (الضرورة تبيح المحظورات) -- darurat membolehkan perkara yang dilarang (diharamkan). Kaidah fiqih ini sesuai dengan QS Al-An'am 6:119 (إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ) -- kecuali apabila kamu terpaksa.
Yang dimaksud dengan darurat adalah kebutuhan mendesak tanpa ada alternatif yang lain.

Apa yang Anda lakukan untuk membiayai anak sekolah dengan menggadaikan motor adalah dimaafkan apabila memang tidak ada alternatif lain. Karena pendidikan anak termasuk dari kewajiban orang tua yang harus dilakukan.

CONTOH DARURAT

Beberapa contoh keadaan darurat yang membolehkan seseorang melkukan perkara yang dilarang oleh Islam antara lain sbb:

- Bolehnya memakan bangkai atau anjing/babi ketika lapar dan tidak ada makanan lain.
- Minum minuman alkohol bagi yang sedang tersedak (Jawa, keselek) makannya sedang alternatif lain tidak ada.
- Bolehnya mengaku kafir apabila terpaksa karena diancam akan dibunuh atau disiksa berat.

Berdasarkan dari uraian di atas, maka menggadaikan motor untuk membiayai pendidikan anak termasuk boleh karena darurat. Karena dibolehkan, maka insyaallah tidak akan ada dampak negatif bagi Anda atau anak Anda. Namun demikian, idealnya Anda berusaha di lain waktu untuk mendapatkan cara dan jalan lain yang lebih baik dalam membiayai pendidikan anak Anda agar sesuai dengan tuntunan Islam dan membuat hati damai dan tenang.

____________________________________________________


UCAPAN CERAI SAAT MARAH APAKAH JATUH TALAK?

Pak ustadz saya mau tanya kalau seorang suami mengatakan pada istrinya seperti ini "kamu bukan istri saya lagi, saya pulangkan kamu, carilah laki-laki lain, nikah sana sama laki-laki lain, saya gak mau sama kamu lagi, pulang sana kerumah orang tuamu." Mengatakan dalam keadaan marah setiap kali ada pertengkaran.
Pertanyaannya
1. apakah ini sudah jatuh talak?
2. Apakah ini uda termasuk talak 3?
3. Apakah masih bisa rujuk dan bagaimana cara rujuk itu sendiri? Makasih...

JAWABAN

Ucapan seperti "Kamu bukan istri saya lagi" itu termasuk dalam kategori talak kinayah atau ucapan cerai tak langsung kebalikan dari talak sharih (langsung) seperti "Aku ceraikan kamu". Dalam talak kinayah, untuk terjadinya talak harus disertai niat suami. Jadi, silahkan tanya pada suami, apakah ucapan-ucapannya itu disertai dengan niat. Kalau iya, maka terjadi talak.

Adapun talak dalam keadaan marah, maka ulama fiqih membaginya dalam tiga kategori seperti disebut oleh Al-Jaziri dalam Al Fiqh alal Madzahib al-Arbaah 4/142 sebagai berikut:
أما طلاق الغضبان فاعلم أن بعض العلماء قد قسم الغضب إلى ثلاثة أقسام:
الأول: أن يكون الغضب في أول أمره، فلا يغير عقل الغضبان بحيث يقصد ما يقوله ويعلمه، ولا ريب في أن الغضبان بهذا المعنى يقع طلاقه وتنفذ عباراته باتفاق.
الثاني: أن يكون الغضب في نهايته بحيث يغير عقل صاحبه ويجعله كالمجنون الذي لا يقصد ما يقول ولا يعلمه، ولا ريب في أن الغضبان بهذا المعنى لا يقع طلاقه، لأنه هو والمجنون سواء.
الثالث: أن يكون الغضب وسطاً بين الحالتين، بأن يشتد ويخرج عن عادته ولكنه لا يكون كالمجنون الذي لا يقصد ما يقول ولا يعلمه، والجمهور على أن القسم الثالث يقع به الطلاق. هذا، ولا يشترط لصحة الطلاق الإسلام، فإذا طلق الذمي امرأته فإن طلاقه يعتبر، كما تقدم في مبحث أنكحة غير المسلمين
Artinya: Adapun talaknya orang yang marah maka sebagian ulama membagi kondisi kemarahan itu menjadi tiga:

Pertama, marah di saat awalnya saja sehingga akal suami yang marah tidak berubah sehingga dia memang sengaja mengucapkan kata cerai itu dan menyadarinya. Tak diragukan lagi bahwa marah dengan pengertian ini terjadi talaknya dan kata-katanya dianggap secara kesepakatan ulama.

Kedua, kemarahan suami mencapai puncak sehingga merubah akal sehat dan membuatnya seperti orang gila dalam arti dia tidak bermaksud mengatakan apa yang dikatakannya dan tidak menyaradarinya. Tak diragukan lagi bahwa orang yang marah dalam kondisi ini tidak terjadi talaknya karena dia sama dengan orang gila.

Ketiga, kemarahan suami berada di tengah antara kedua kondisi di atas dalam arti dia sangat marah tidak seperti biasanya akan tetapi tidak seperti orang gila yang tidak sadar apa yang dikatakannya. Menurut jumhur (mayoritas) ulama kategori ketiga ini terjadi talaknya.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam