Hukum Menjual Miras Minuman Keras
Hukum Menjual Miras Untuk Membesarkan Anak Jika di dalam 1 gedung (ruko) terdapat penjual minuman atau makanan haram, apakah pedagang yang menjual pangan halal harus pindah? saya mau bertanya bagaimana memberi nasihat kepada saudara kita yang mengikuti golongan islam jamaah misalnya ldii
Hukum Menjual Miras (minuman keras/alkohol/ khamr, bir) Untuk Membesarkan Anak
PERTANYAAN
Assalamu'alaikum wr.wb.
Selamat sore, saya ingin menanyakan terkait dengan harta haram (hasil jual-beli minuman keras) yang digunakan untuk membesarkan anak.
1. Apakah berarti tumbuh daging haram dalam diri anak tersebut? Karena makanan yang diperoleh berasal dari uang haram? Sehingga tidak terkabul doanya?
DAFTAR ISI
- Hukum Menjual Minuman Keras
- Pulang Ke Rumah Orang Tuamu apa itu Talak?
- Cara Menasihati Saudara Masuk Aliran Sesat LDII (Islam Jamaah)
Hukum Menjual Miras Minuman Keras
2. Hadist turmudzi bahwa "tidaklah suatu daging tumbuh dari makanan yang haram kecuali api neraka lebih utama baginya." Lantas bagaimana dengan anak yang dibesarkan dengan uang haram hasil jual-beli miras?
3. Jika di dalam 1 gedung (ruko) terdapat penjual minuman atau makanan haram, apakah pedagang yang menjual pangan halal harus pindah?
4. Jika ruko tersebut dibangun dengan uang haram hasil jual beli miras. Bagaimana status gedung tersebut? Bolehkan ditempati untuk usaha yang halal?
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Anita
JAWABAN
Miras atau minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol (Arab, khamr). Meminum dan mengonsumsi miras hukumnya haram seperti tersurat tegas dalam QS Al-Maidah 5:90-91 dan Al-Baqarah 2:219.
Karena haram mengkonsumsinya, maka haram pula segala hal yang terkait dengannya seperti menjual, bekerja di pabrik bir, dll. Hadits-hadits yang berkaitan dengan haramnya menjual bir antara lain:
1. Hadits sahih riwayat Ahmad
وإن الله عز وجل إذا حرم أكل شيء حرم ثمنه
Artinya: Apabila Allah mengharamkan memakan sesuatu maka Ia juga mengharamkan jual-beli-nya
2. Hadits sahih riwayat Bukhari
إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والأصنام
Artinya: Allah dan Rasulnya mengharamkan menjual minuman keras, bangkai dan patung.
3. Hadits sahih riwayat Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dll
أتاني جبريل فقال يا محمد إن الله عز وجل لعن الخمر وعاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وبائعها ومبتاعها وساقيها ومستقيها
Artinya: Rasulullah bersabda: malaikat Jibril mendatangiku dan berkata, "Hai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khamr (miras), pembuatnya, peminumnya, pembawanya, orang yang membawanya, penjualnya, pembelinya dan segala sesuatu yang ada di dalamnya.
Intinya, harta yang didapat dari menjual miras adalah haram.
Jawaban pertanyaan ke-1: apa yang terjadi pada anak (memakan makanan haram) adalah kesalahan orang tuanya. Orang tua yang menanggung dosa. Si anak tidak bersalah (tidak berdosa) selagi dia tidak tahu. Namun, apabila dia tahu dan tetap memakan makanan haram, maka ia berdosa dan wajib bertaubat.
Apabila orang tua dan anak sama-sama bertaubat dan tidak mengulangi, maka insyaAllah Allah akan mengampuni dosa mereka dan menerima amal kebaikan mereka. Cara bertaubat adalah selain menyesali dan tidak mengulangi, juga menutupnya dengan amal perbuatan yang baik seperti membantu orang miskin dan menaati segala perintah dan larangan Islam.
Jawaban pertanyaan ke-2: Lihat jawaban ke-1.
Jawaban pertanyaan ke-3: Tidak harus. Yang haram tetap haram, tapi yang halal juga tetap halal.
Jawaban pertanyaan ke-4: Kalau pembangunan ruko itu murni berasal dari uang haram, maka penggunaannya juga haram. Uang yang berasal dari ruko itu juga haram.
Namun, orang yang menyewa di situ dan menjual barang halal, maka hasil kerja si penyewa adalah halal.
Apabila Anda pemilik ruko tersebut, sebaiknya menjualnya dan uangnya diberikan pada fakir miskin atau lembaha sosial sebagai cara untuk mensucikan diri dari uang haram. Adapun uang haram yang termakan di masa lalu, maka insyaallah dimaafkan Tuhan kalau kita bertaubat dan tidak mengulanginya lagi. Wallahu A'lam.
Lihat juga: http://www.alkhoirot.net/2013/11/parfum-ber-alkohol-dalam-islam.html
__________________________________________
Pulang Ke Rumah Orang Tuamu apa itu Talak?
Kata-kata via SMS "Pulang Ke Rumah Orang Tuamu!" apa itu Talak/cerai?
PERTANYAAN
Ass..wr..
Pak Ustadz ada yg mo saya tanyakan...sahabat baik saya kebetulan lagi ada masalah dgn suaminya yang bertengkar lewat sms. dan akhirnya suaminya kirim sms yg berbunyi ; ya udah, klo gitu ga usah lagi pulang kerumah, ga usah sama2 lagi, pulang ke rumah org tuamu aja...
1. Yang ingin saya tanyakan apakah kalimat itu sudah merupakan kata talak?
2. bagaimana status temen saya tadi?
3. klo emang sudah terjadi talak gimana caranya biar bisa bersatu kembali? ,
Mohon penjelasannya dan pencerahannya pak Ustadz.....
Trims...
JAWABAN
Disarankan kepada suami istri agar menjaga perilaku terutama lidah agar tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak perlu. Terutama hindari pertengkaran. Apabila suami-istri sedang tidak dalam keadaan nyaman, lebih usahakan sekuat tenaga untuk mengunci mulut. Jangan biarkan ada kata yang keluar karena ia bisa berdampak pada status pernikahan keduanya.
Jawaban dari pertanyaan Anda adalah sebagai berikut:
Jawaban pertanyaan ke-1: Talak atau cerai via SMS itu sah menurut syariah. Artinya sama dengan kata-kata langsung dan secara fisikal berhadapan. Namun demikian, kata-kata yang diucapkan si suami dalam kasus ini bukan kata talak yang sharih (yang eksplisit). Untuk kata cerai yang tidak eksplisit, maka ia baru jatuh talak kalau memang ada niat dari suami untuk menceraikannya. Kalau tanpa niat, maka perceraian tidak terjadi.
Untuk tahu kepastiannya apakah suami berniat talak atau tidak tinggal ditanya pada yang bersangkutan.
Jawaban pertanyaan ke-2: Status istri tergantung suami saat mengucapkan kata-kata tadi. Lihat jawaban ke-1.
Jawaban pertanyaan ke-3: kalau ternyata diniati cerai, maka terjadi talak. Istri berada dalam masa tungguh (iddah). Selama masa itu, suami bisa kembali dengan hanya mengatakan "aku kembali padamu" (bahasa Arab, rajaktuki - رجعتك). Kalau melebihi masa iddah suami belum mengatakan rujuk, maka harus ada nikah baru. Lebih detail, lihat Cara Suami Rujuk ke Istri yang Talak Raj'i.
Sekedar catatan, secara negara perceraian baru terjadi setelah mendapat Akta Cerai dari pengadilan agama.
Berikutnya: Perceraian (Talak)
__________________________________________
Cara Menasihati Saudara Masuk Aliran Sesat LDII (Islam Jamaah)
assalamualaikum
saya mau bertanya bagaimana memberi nasihat kepada saudara kita yang mengikuti golongan islam jamaah misalnya ldii
terima kasih mohon untuk dirahasiakan identitas pengirim
JAWABAN
Menasihati orang yang baru masuk aliran baru, baik itu sesat atau tidak, tidaklah mudah. Karena, ketika mereka masuk ka kelompok itu dia pasti melakukannya karena timbul dari rasa yakin bahwa golongan baru itu lebih benar dari golongan Islam yang lain. Terkecuali kalau masuknya karena faktor pacar atau calon istri/suami. Oleh karena itu, diperlukan beberapa hal agar anda dapat meyakinkannya. Pertama, anda haruslah seorang figur yang dihormati olehnya. Kedua, secara keilmuan anda lebih pandai dari dia khususnya di bidang ilmu agama. Kalau kedua hal ini ada pada anda, maka anda dapat menarihatinya agar kembali ke ajaran Islam yang benar. Kalau tidak, maka sebaiknya anda meminta bantuan orang atau tokoh yang dihormati olehnya yang memiliki kemampuan agama yang baik serta bijaksana untuk membujuk saudara anda itu agar keluar dari ajaran sesatnya Islam Jamaah atau LDII.
Lihat juga: http://www.alkhoirot.net/2013/07/aliran-sesat-yang-meresahkan.html