Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Santri dan Guru Ngaji Apakah Termasuk Fisabilillah?

Santri dan Guru Ngaji Apakah Termasuk Fisabilillah?

GURU SANTRI DAN SANTRI APAKAH TERMASUK PENERIMA ZAKAT FISABILILLAH?

Assalamu'alaikum wr wb
Yth. Pengasuh

Dengan ini saya ingin menyampaikan beberapa pertanyaan seputar zakat:
1. Dalam keluarga faqir, yang berhak dalam menerima zakat apakah cukup perwakilan kepala keluarga saja atau seluruh anggota keluarga?
2. Guru ngaji dan santrinya, apakah boleh menerima zakat dengan menggolongkan mereka dalam fisabilillah?
3. Amil yang dibentuk oleh takmir masjid dalam mengurus zakat fitrah saja apakah sah dan termasuk dalam amil yang berhak menerima zakat?
Demikan, terimakasih atas jawabanya.

Hormat saya:
Qoyyimah
di Kotabaru, KALSEL

DAFTAR ISI
  1. Santri dan Guru Ngaji Apakah Termasuk Fisabilillah?
  2. Istri Tidak Sayang Suami Ingin Gugat Cerai
  3. Antara Berbakti Pada Nenek Atau Orang Tua
  4. Untung Rugi Memasang Backlink Situs Lain

JAWABAN GURU SANTRI DAN SANTRI APAKAH TERMASUK PENERIMA ZAKAT FISABILILLAH?

1. Seluruh keluarga fakir miskin berhak atas zakat asal memenuhi syarat yaitu Islam, baligh (dewasa) dan berakal sehat.

2. Fisablillllah makna asalnya adalah mujahid atau orang yang sedang berjihad (perang) dalam membela agama Allah. Namun sejumlah ulama membolehkan makna fisabilillah diperlebar untuk mencakup santri atau pelajar ilmu agama. Dalam Al-Mausuah al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqh) 28/337 dinyatakan:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى جَوَازِ إعْطَاءِ الزَّكَاةِ لِطَالِبِ الْعِلْمِ , وَقَدْ صَرَّحَ بِذَلِكَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ , وَالْحَنَابِلَةُ , وَهُوَ مَا يُفْهَمُ مِنْ مَذْهَبِ الْمَالِكِيَّةِ ... , وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إلَى جَوَازِ أَخْذِ طَالِبِ الْعِلْمِ الزَّكَاةَ وَلَوْ كَانَ غَنِيًّا إذَا فَرَّغَ نَفْسَهُ لإِفَادَةِ الْعِلْمِ وَاسْتِفَادَتِهِ , لِعَجْزِهِ عَنْ الْكَسْبِ .
قَالَ النَّوَوِيُّ : وَلَوْ قَدَرَ عَلَى كَسْبٍ يَلِيقُ بِحَالِهِ إلا أَنَّهُ مُشْتَغِلٌ بِتَحْصِيلِ بَعْضِ الْعُلُومِ الشَّرْعِيَّةِ بِحَيْثُ لَوْ أَقْبَلَ عَلَى الْكَسْبِ لانْقَطَعَ مِنْ التَّحْصِيلِ حَلَّتْ لَهُ الزَّكَاةُ , لأَنَّ تَحْصِيلَ الْعِلْمِ فَرْضُ كِفَايَةٍ ، ...
وَسُئِلَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ عَمَّنْ لَيْسَ مَعَهُ مَا يَشْتَرِي بِهِ كُتُبًا يَشْتَغِلُ فِيهَا , فَقَالَ : يَجُوزُ أَخْذُهُ مِنْ الزَّكَاةِ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ مِنْ كُتُبِ الْعِلْمِ الَّتِي لا بُدَّ لِمَصْلَحَةِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ مِنْهَا .
قَالَ الْبُهُوتِيُّ : وَلَعَلَّ ذَلِكَ غَيْرُ خَارِجٍ عَنْ الأَصْنَافِ , لأَنَّ ذَلِكَ مِنْ جُمْلَةِ مَا يَحْتَاجُهُ طَالِبُ الْعِلْمِ فَهُوَ كَنَفَقَتِهِ وَخَصَّ الْفُقَهَاءُ جَوَازَ إعْطَاءِ الزَّكَاةِ لِطَالِبِ الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ فَقَطْ .
وَصَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ بِجَوَازِ نَقْلِ الزَّكَاةِ مِنْ بَلَدٍ إلَى بَلَدٍ آخَرَ لِطَالِبِ الْعِلْمِ " اهـ. باختصار
الموسوعة الفقهية
Artinya: Ulama fiqih sepakat atas bolehnya memberikan zakat bagi pelajar. Itu pendapat sharih dalam madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali dan pendapat implisit (mafhum) dalam madzhab Maliki. Sebagian ulama madzhab Hanafi membolehkan pelajar mendapat zakat walaupun kaya apabila dia menggunakan seluruh waktunya pada ilmu karena ketidakmampuannya untuk bekerja.

Imam Nawawi--madzhab Syafi'i-- berkata: Apabila dia mampu bekerja tapi dia sibuk untuk mendapatkan ilmu agama sekiranya bekerja akan sulit mendapat ilmu maka halal baginya menerima zakat karena mendapatkan ilmu itu fardu kifayah.

Ibnu Taimiyah --madzhab Hanbali-- ditanya tentang pelajar yang tidak punya untuk membeli kitab, ia menjawab: Boleh baginya mendapatkan zakat sekadar kebutuhan untuk membeli buku untuk kepentingan agama dan dunianya.

Buhuti berkata: barangkali hal itu (zakat untuk beli buku bagi pelajar) tidak keluar dari golongan yang delapan karena hal itu termasuk yang diperlukan oleh pelajar maka itu sama dengan keperluan nafkahnya.
Ulama fiqih mengkhususkan bolehnya memberikan zakat pada pelajar agama atau santri saja. Sedangkan madzhab Hanafi menyatakan bolehnya zakat bagi pelajar dari satu negara ke negara lain.

Kesimpulan: santri boleh menerima zakat karena termasuk fisablilillah. Adapun guru ngaji kalau memang fokus mengajar, dan tidak bekerja sama sekali, maka ia dapat dimasukkan dalam kategori yang sama. Referensi empat madzhab tentang Penerima Zakat lihat di sini.

3. Menurut UU No.38 tahun 1999 panita zakat yang dibentuk takmir masjid bukanlah amil zakat. Namun mereka tetap berhak mendapat zakat kalau termasuk dari golongan yang delapan mustahik zakat seperti fakir miskin, dll.
Sementara itu, dalam madzhab Syafi'i, amil yang berhak zakat adalah apabila ia (a) diangkat oleh Pemerintah atau lembaga Zakat; (b) dan tidak menerima gaji khusus atas pekerjaannya tersebut. Lihat referensi.

______________________________



ISTRI TIDAK BISA CINTA SUAMI INGIN GUGAT CERAI

asslm.wr.wb
langsung saja pak, sy punya permasalahan keluarga..sy 12th berumahtangga, saat ini ada keinginan dr diri sy utk berpisah dgn pasangan. masalah bermula bertahun2 yl saat awal sy berkenalan dgn suami..saat itu bukan cinta yg mendasari sy menerima dia sbg pacar (saat SMA)..tp lbh kpd saran sahabat2 kami agar bs membuat dirinya jd 'anak baik2' krn mereka tahu hy saya yg bs merubah perangai buruknya. akhirnya demi pertemanan, sy pun akhirnya mengikuti saran kawan2. kmi jalan +/- 8th setelah akhirnya sy memintanya utk meminang saya krn kmi sdh terlalu lma bersama dan secara ekonomi sdh terjamin.

dalam masa sy berpacaran dgnnya saya sebenarnya sdh sering ingin memutuskan hub, tp entah kenapa sy tak sanggup berucap. padahl saya tak mencintainya, sy hanya tdk tega jika ada apa2 dgnnya, dan pula dia mmg jd anak baik2 stlh bersama sy. pada masa itu pula saya sebenarnya sering 'main hati' dgn kawan kantor atau tmn kuliah tp tak pernah berhsil krn suami sy yg overprotektif dan posesif pd sy jd gak ada yg berani mendekati sy. selain itu sy mmg msh terkenang dgn cinta pertama sy yg saat itu entah kemana (sy berusaha mencarinya tp krn keterbatasan komunikasi dn blm adanya sosmed spt saat ini, sy tak bs menemukannya, dn sy pun putus asa).

singkatnya kmi akhirnya menikah, dan sy berpikir mgkn cinta akan tumbuh sejalan dgn kebersamaan kmi., tp bahkn sejak hr H smpi saat ini pun saya tak bs mencintainya, sy tak pernah merindukan ataupun membutuhkan kehadirannya, tak pernah merasakan takut kehilangan, bahkan tak pernah cemburu atau apapun yg mengindikasikan bhw sy cinta padanya. sy seperti menjalani pernikahan ini spt kewajiban saja. tp hti sy hampa.

sy dinilai sbg istri yg sempurna olehnya, sy benar2 abdikan diri sy utk keluarga. sy dikaruniai 2 putri tp bahkan anak2 sy pun tak bs dekat dgn ayahnya, mgkn sikap atau sifat dia dlm rumahtanggalah yg membuat anak2 saya tak bs dekat. pjg cerita jika hrs sy rinci kelakuan dia dlm berumahtangga dsini. intinya sy sdh berusaha sebaik mungkin mjd istri dan ibu yg baik, hy sy tak pernah bs mencintainya.

dua tahun lalu sy bertemu dgn cinta pertama saya melalui socmed, dan yg sy takutkan pun terjadi, kmi msh menyimpan rasa cinta yg begitu besar satu sama lain, akhirnya kmi terlibat chat dan mgkn tergolong kategori mesra dlm kata2. kmi pun bertemu pertama kali sejak 20 th y.l. tidak terjadi apa2 saat itu, krn sy pun membawa putri terkecil kmi. hy obrolan curahan hati dan pelukan pelepas rindu saja. sy sadar sy telah selingkuh, dan kmi pun berencana 'berpisah' demi mencegah hal2 yg tdk diinginkan.

tetapi belum lg kmi benar2 berpisah, suami sy kebetulan menemukan jejak perselingkuhan kmi dan diapun sgt marah, walaupun akhirnya memaafkan sy krn mmg dia sgt mencintai sy. suami memohon agar sy belajar utk mencintainya demi kelangsungan rt sy. sy pun berjanji padanya utk hal itu. dlm hati kecil sy, sy tdk yakin bhw sy bisa...bgmn mungkin? sy bahkan tak pernah mencintainya.

sejak saat itu suami berubah mjd lbh posesif dan selalu memberikan nasihat2 melalui sosmed agar sy mjd istri sholehah, yg dia dpt dr google d situs2 islami. tp menurut sy hal itu tdk disertai kesholehan drnya, semua sikapnya malah membuat sy tertekan, stress dan semakin.membencinya. sy bingung pak, sy hrs bagaimana. di satu sisi sy tak mampu menjadi istri sholihah yg sempurna baginya, tetapi sy pun sdh mjd image istri dan ibu yg sempurna d mata keluarga dan org lain. yg ingin saya tanyakan:

1. apakah mungkin dikabulkan oleh PA, apabila sy mengajukan gugatan cerai dgn alasan sy tak mampu memenuhi kewajiban dalam islam utk mjd istri yg sholihah, dan takut akan hukum Allah apabila sy tak kunjung bs mewujudkannya. (terus terang ini beban terberat saya, sy tak mau jd istri durhaka, lebih baik sy sendiri, krn sy tau bhw sy tak akan bs menggapai surgaNya bersama dia, sy tak mau mati dlm kekufuran pak, selagi ada waktu sy ingin bertobat dan menggapai surga saya walau tak bersamanya). selain itu, rumahtangga yg tdk didasari cinta, cpt atau lambat akan hancur juga, tak peduli brp lama hrs bertahan.

2. sy hy ibu rt yg tdk berpenghasilan tetap, memiliki usaha wiraswasta kecil2an sj. apakah bs hak asuh anak sy minta? mengingat saya pun mampu mencari nafkah dan sdh punya rencana matang utk itu.

3. apakah perselingkuhan saya bs mjd dasar penolakan pengajuan hak asuh anak yg sy mta, mengingat tdk ada bukti autentik yg mendukung. inbox fb pun telah dihapus.

4. apabila saya mengajukan gugatan cerai sambil menunggu panggilan dr PA. apa sy hrs lgsg pisah rumah dgnnya? sy takut sekali reaksi dia apabila ini sy lakukan. selama ini keposesifannya hy ditunjukkan dlm hal penekanan mental..blm pernah menyakiti sy secara fisik.

5. wajarkah jika sy menuntut gono gini semata2 utk kelangsungan pendidikan anak2 dn sementara mensupport kehidupan sy saat tanpa dia.

saya bukan seorg istri yg suka menuntut, bahkan sy sgt penurut pak, dan bukannya sy tak mencoba mencintainya selama ini, dgn semua perangainya sebagai suamipun saya berusaha ikhlas dan mengabdi sepenuhnya sbg istri. sy rela meninggalkan karir sy yg cukup bagus demi mjd fulltime mom. bahkan semua orgpun bilang dgn nada bercanda, bhw suami sy mendapatkan saya sbg berkah, sdg bagi sy adalah musibah. sy hy tersenyum bila ada yg bilang begitu.

akhir kata sy mohon maaf apabila email sy terlalu pjg. sy pikir penting bgi pertimbangan pertanyaan sy yg no 1. mohon responnya pak. terima kasih.
wasslm.wr.wb.

JAWABAN

1. Agak sulit dikabulkan oleh PA kalau berdasarkan pada aturan normatif yang ada. Tapi silahkan konsultasi langsung pada staf PA terkedkat barangkali ada jalan.
2. Anak yang masih kecil, belum baligh, akan otomatis ikut ibunya.
3. Tidak bisa.
4. Tidak perlu. Karena selama proses pengadilan, perceraian belum terjadi.
5. Kalau memang ada harta bersama, maka anda berhak atas gono-gini.

Terkait: Perceraian dalam Islam

______________________________



ANTARA BERBAKTI PADA NENEK ATAU ORANG TUA

Assalamualaikum.. Wr Wb..

Saya Inggit, umur saya 19 tahun.. Ustad, saya kan dari kecil sampai sekarang diasuh / dipelihara oleh kakek dan nenek saya.

Mereka sudah saya anggap sebagai orang tua saya sendiri, semua urusan saya ditanggung oleh mereka. Sedangkan hubungan saya dengan orang tua kandung saya tidak seakrab seperti hubungan saya dan kakek nenek saya. Saya merasa canggung jika bertemu atau berdekatan dengan orang tua saya sendiri. Padahal kami bertemu setiap hari, soalnya rumah orang tua saya dan rumah saya (rumah kakek saya) berdekatan, tapi tetap saya tidak bisa seakrab seperti dengan kakek dan nenek saya.

Kakek saya sekarang sudah meninggal, jadi saya tinggal hanya dengan nenek dan adik saya (adik saya pun sama dengan saya, sejak kecil diasuh oleh nenek dan kakek saya).

1. Jujur saya lebih sayang kakek dan nenek saya daripada orang tua saya sendiri. Saya tau saya harus berbakti kepada nenek saya dan kedua orang tua saya,
2. tapi kalau menurut ustad, saya harus LEBIH berbakti kepada nenek saya atau kepada kedua orang tua saya?
3. Dan apakah berdosa jika saya lebih sayang kakek dan nenek saya daripada kedua orang tua saya?

Mohon jawabannya,, terimakasih...

JAWABAN

1. Rasa sayang itu adalah perilaku hati. Kalau anda merasa lebih sayang pada kakek/nenek daripada orang tua, maka itu hal yang manusiawi dan tidak dilarang sepanjang hal itu tidak anda katakan pada orang tua anda karena hal itu akan menyakiti mereka.

2. Islam mewajibkan seorang muslim berbuat baik (ihsan) pada orang tua, yaitu (a) taat pada mereka, (b) menafkahi mereka kalau mereka miskin dan anda kaya dan (c) tidak menyakiti mereka apapun yang terjadi. Itulah yang dimaksud berbakti. Selagi anda melakukannya, itu sudah cukup. Lebih detail: Taat pada Orang.

Di luar itu, anda dapat berbakti pada kakek/nenek anda.

3. Tidak berdosa sepanjang anda tidak mengatakan hal itu pada orang tua anda. Prinsipnya, jaga perasaan orang tua dan jangan pernah menyakiti hati mereka karena mereka berhak mendapatkan itu.

______________________________



UNTUNG RUGI MEMASANG BACKLINK SITUS LAIN

Assalamualaikum ustadz,,,,kemaren saya membaca artikel tentang Perilisan Google Penguin terbaru,,,,,,saya ingin menanyakan :

1. Kalau kita memasang Link Blog orang lain yang ternyata buruk menurut Google, sebesar apa dampaknya bagi Blog kita?
2. Dan Biasanya apa saja kriteria sebuah Blog yang dinilai jelek oleh google ?
3. Bagaimana jika Link kita terpasang diblog yang dianggap buruk oleh Google, apakah Blog kita akan terkena dampaknya ? Karena biasanya saya kalau berkomentar diblog orang lain, suka meninggalkan Link Blog saya....
4. Adakah keuntungannya kita memasang Link Blog orang lain diblog kita, sedangkan dia tidak memasang Link Blog kita diblognya ?

#harap maklom, saya masih gaptek klo soal seo,,,,TERIMA KASIH

JAWABAN

1. Dampak buruknya, blog anda akan dianggap "bersekutu" dengan blog tersebut karena itu akan mendapat hukuman yang sama.
2. Blog yang (a) sebagian atau seluruh isinya dari copas (copy/paste); (b) terlibat spam link; (c) memberi backlink pada blog yang buruk; (d) mengandung malware/virus
3. Iya akan terkena dampaknya. Kalau komentar di blog lain itu tidak apa-apa karena biasanya link di kotak komentar itu nofollow. Kecuali di blog yang dofollow. Lihat: Daftar Blog dofollow
4. Tidak ada untungnya sama sekali.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam