Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suami Impoten Haruskah Menceraikan Istri

Suami Impoten Haruskah Menceraikan Istri
SUAMI IMPOTEN HARUSKAH MENCERAIKAN ISTRI

Assalamualaikum wr wb

Saya ada masalah pada pernikahan dan saya ingin konsultasi dan menanyakan beberapa hal menyangkut masalah km, sbb :
1. Apa hukum suami yang tdak mampu memberi nafkah batin ke istri sejak pernikahan dimulai.
2. Apakah suami berhak menceraikan istri atas kondisi diatas dengan tujuan agar istri mndapat haknya mungkin dengan pernikahan selanjutnya.
3. Istri berhak menuntut cerai pada case ini, namun istri tdk melakukan dengan reason masih cinta namun disini saya tdak yakin karena ini menyangkut masa depan dia.

Mohon solusi dan pencerahan atas case saya diatas.
Demikian, terima kasih

TOPIK KONSULTASI
  1. SUAMI IMPOTEN HARUSKAH MENCERAIKAN ISTRI
  2. CARA MENYEMBELIH AQIQOH
  3. IBU TIDAK MAU MEMBAGI WARISAN AYAH
  4. ADA KANDUNGAN ALKOHOL PADA MINYAK RAMBUT
  5. FI'IL MULHAQ RUBA'I
  6. PERNIKAHAN TANPA RESTU PIHAK LAKI-LAKI
  7. MENGKHATAM AL QURAN DALAM SEHARI
  8. WANITA DITALAK SUAMI INGIN MENIKAH DENGAN LELAKI LAIN
  9. PERUSAHAAN KREDIT MOTOR APAKAH RIBA
  10. PACARAN YANG TIDAK DILARANG
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Dalam hal ini, pihak istri yang dirugikan. Maka, istri berhak untuk meminta suaminya menceraikan dia atau melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama.

2. Kalau memang lemah syahwat itu terjadi karena faktor fisik, maka sebaiknya istri diceraikan karena itu permanen. Kalau penyebabnya adalah faktor psikis atau kejiwaan, maka sebaiknya melakukan konsultasi lebih dahulu ke ahlinya (psikiater) siapa tahu dapat sembuh.

3. Sekali lagi, semua tergantung istri. Kalau istri merasa masih sayang dan cinta dan merasa bahagia bersama suami. Dan suami juga merasa nyaman bersamanya, tidak ada salahnya rumah tangga dilanjutkan. Namun, anda perlu juga waspada. Siapa tahu dia "ada main" di luaran. Kalau itu yang terjadi, berarti anda hanya dijadikan tempat numpang berteduh. Bila demikian, menceraikan dia itu jauh lebih baik dan bermartabat.

Tips Rumah Tangga:
- Keluarga Sakinah
- Rumah Tangga Bahagia

______________________________


CARA MENYEMBELIH AQIQOH

1. Bagaimana tata cara menyembelih, memasak daging hewan aqiqoh, saya dengar ada tulang yang dikubur..?
2. Siapa yang lebih wajib melakukan aqiqoh orang tua atau diri sendiri apabila saya sudah bekerja dan sudah balig..?
3. Bagaimana hukum habis berhubungan suami istri pagi harinya istri haid?

JAWABAN

1. Menyembelih seperti biasa dengan mengucapkan "bismillah". Memasak juga sama dengan memasak yang bukan aqiqah. Dan tidak perlu ada tulang dikubur. Lebih detail tentang aqiqoh: Aqiqah (Akikah) dalam Islam

2. Orang tua yang sangat dianjurkan melakukan aqiqah untuk anaknya. Dan perlu dicatat bahwa aqiqah itu tidak wajib. Hanya sunnah. Kalau anda dulu belum diaqiqahi oleh orang tua, maka boleh saja melakukan aqiqah untuk diri sendiri. Lebih detail baca: Aqiqah saat Dewasa

3. Kalau saat hubungan intim tidak sedang haid, tidak sedang keluar darah, maka boleh. Kalau sedang keluar darah, maka haram. Lihat: Wanita haid

______________________________


IBU TIDAK MAU MEMBAGI WARISAN AYAH

Asslm.wr.wb
Yang saya hormati pak ustad lembaga alkhoirot.
Saya Adi tinggal di Kalimantan, begini ceritanya pak ustad,

..
Ayah saya sdh meninggal sekitar 10 tahun lalu. Sepeninggalan ayah adalah 1 buah rumah yang mana sertifikatnya pun dibuat atas nama ibu. Ibu saya seorang ibu rumah tangga. Sampai saat ini ibu sudah menikah lagi sebanyak 2 kali dan berakhir dengan perceraian, Saat ini usia saya sdh 27 tahun dan saya sepakat dengan 2 orang saudara perempuan saya mencoba menanyakan perihal mengenai warisan ayah saya dikarenakan saat ini kondisi keuangan kami sdg dalam keadaan susah dan ada keperluan penting yang wajib kami penuhi, namun ibu saya menyatakan kepada kami bertiga bahwa kami anaknya tidak bisa meminta waris dengan alasan kalo rumah tsb adalah murni milik ibu dan itu sebagai hadiah setelah perkawinan dan Sertifikat jg nama ibu, dan ibu bilang kalo dia sah sah saja utk tidak memberi kami waris dikarenakan itu hak ibu. Dengan alasan tersebut kami bertiga jd bingung .

Pertanyaannya :

1. apa dibenarkan/boleh seperti itu menurut sudut pandang dan aturan hukum islam?
2. Bagaimanakah menurut islam mengenai tata cara pembagian waris tersebut seandainya ternyata akhirnya ibu saya setuju utk dilakukan pembagian waris, walaupun ibu saya masih ada/hidup.

mohon dijelaskan

Demikian pak ustad. Terima kasih. Wassalam,wr.wb

JAWABAN

1. Kalau memang rumah tersebut oleh ayah anda diberikan pada ibu sebelum wafatnya almarhum, maka rumah tersebut menjadi milik ibu sepenuhnya. Dan tidak menjadi harta warisan. Apalagi secara yuridis formal sudah atas nama ibu. Adapun harta warisan adalah harta peninggalan orang yang sudah meninggal. Artinya, saat seseorang meninggal, ia adalah pemilik sah dari harta tersebut.

2. Kalau rumah tersebut memang milik ibu, maka tidak bisa diwariskan kepada anak-anaknya kecuali setelah ibu meninggal. Kalau ibu ingin memberikannya pada anak-anaknya selagi dia masih hidup, maka itu dapat dilakukan dengan akad hibah atau pemberian. Nilai pemberian tentu saja terserah yang memberi.

______________________________


ADA KANDUNGAN ALKOHOL PADA MINYAK RAMBUT

Assalamualaikum ustad. Saya mau bertanya, pada minyak rambut saya terdapat bahan (ingredients) yaitu sd alcohol 40B. apakah menggunakan jenis alcohol ini halal? Mohon jawabannya ustad..

JAWABAN

1. Dalam madzhab Syafi'i, barang yang haram dikonsumsi atau dimakan seperti alkohol itu hukumnya najis. Jika demikian, maka tidak boleh dipakai untuk meinyak rambut karena akan berakibat tidak sahnya shalat Anda.

Namun menurut madzhab lain, seperti mazhab Maliki, alkohol tidak najis walaupun haram diminum. Lihat: Hukum Alkohol

Sebagai langkah hati-hati, ada baiknya anda tida memakai minyak rambut tersebut karena status najis-sucinya diperselisihkan ulama. Namun, kalau sudah merasa sangat cocok dengan minyak rambuat tersebut, bisa saja anda tetap memakainya dengan mengikuti pandangan ulama yang tidak menajiskan alkohol.

______________________________


FI'IL MULHAQ RUBA'I

Assalamu'alaikum wr.wb.
Mau nanya kiyai,
1. fi'il mulhaq bir-ruba'i itu terbuat dari setiap tsulasi mujarrod kah atau sudah tertentu kalimatnya,
atas jwabnnya kiyai sya ucapkn termksh, o ya kyai sekalian referensinya.
salam dari SUMUT.

JAWABAN

1. Fi'il ruba'i adalah kata kerja yang terdiri dari empat huruf bisa berasal dari fi'il tsulatsi mazid dan bisa juga berupa ruba'i mujarrod yakni fi'il yang terdiri dari empat huruf asal, bukan tambahan. Intinya: fi'il ruba'i ada dua macam (a) ruba'i mujarrod; dan (b) sulasi mazid bi-harf. Berikut rinciannya menurut Said Al Afghani dalam kitab Al-Mujaz fi Qawaidil Lughah al Arabiyah:

أما الرباعي المجرد فله وزن واحد: فَعْلَل يُفَعْلِل مثل دحرج يُدَحرجُ وطَمْأَن يُطمئن.

فالثلاثي يزاد فيه حرف

فأَوزان المزيد بحرف ثلاثة:

1- وزن أَفْعَلَ ويأْتي كثيراً للتعدية: نزل الرجلُ وأَنزلَ الطفلَ معه.
2- وزن فَعَّل وغالب معانيه التكثير والتعدية: مَزَّق وكسَّر، نزَّل الطفلَ والده.
3- وزن فاعل وغالب معانيه المشاركة في الفعل، والتكثير: حاورت زميلي، ضاعفت أجر العامل.

______________________________


PERNIKAHAN TANPA RESTU PIHAK LAKI-LAKI

Assalamu'alaikum

Mau tanya,
1. bagaimana hukumnya pernikahan kalau tidak ada restu dari keluarga pihak laki2? Apakah syah secara islam?

JAWABAN

1. Hukumnya sah. Karena yang diperlukan dalam sah dan tidaknya pernikahan adalah restu dari bapak pengantin perempuan karena ayah adalah wali yang menikahkan. Lebih detail lihat: Pernikahan Islam

______________________________


MENGKHATAM AL QURAN DALAM SEHARI

Assalamu alaikum wr wb..

Kami mau tanya pak ustad..

1. Apakah haram kalo kita mengkhatam alquran dalam waktu satu hari..katanya tidak di contohkn oleh nabi dan para sahabat sangat membencinya..yg di bolehkan oleh nabi mengkhatam alquran dalam waktu tiga hari...mohon penjelasanya pak ustad..

JAWABAN

1. Tidak haram bahkan bagus. Bahkan Imam Syafi'i setiap bulan Ramadan bisa mengkhatamkan Al-Quran 2x (dua kali) dalam sehari. Imam Al Dzahabi dalam kitab Siyar A'lam an Nubala' menyatakna:
قال الربيع بن سليمان من طريقين عنه، بل أكثر كان الشافعي يختم القرآن في شهر رمضان ستين ختمة

Artinya: Ar Rabi' bin Sulaiman berkata ... Imam Syafi'i mengkhatamkan Quran dalam bulan Ramadan 60 kali khataman (berarti khatam 2x sehari).

Keterangan yang sama juga terdapat dalam Tarikh Baghdad karya Al-Khatib Al-Baghdadi. Ditambahkan juga bahwa di luar Ramadan, Imam Syafi'i khatam Quran setiap 30 atau 60 hari sekali.

Tentang larangan mengkhatamkan Al Quran kurang dari 3 hari mungkin yang dimaksud adalah hadits sahih riwayat Bukhari yang menyatakan: من قرأ القرآن في أقل من ثلاث لم يفقه. Artinya: Barangsiapa yang membaca Quran kurang dari tiga hari, maka dia tidak faham.

Menurut ulama yg dimaksud dalam hadits di atas adalah orang yang membaca Al-Quran terlalu cepat, seperti khatam kurang dari 3 hari, maka ia tidak akan memahami atau akan sulit untuk faham isi Al-Quran. Tapi itu bukan berarti tidak mendapatkan pahala membaca Al-Quran.

Imam Nawawi dalam At-Tibyan fi Adabi Hamalat al-Quran menyatakan
ينبغي أن يحافظ على تلاوته ويكثر منها، وكان السلف ـ رضي الله عنهم ـ لهم عادات مختلفة في قدر ما يختمون فيه فروى ابن أبي داود عن بعض السلف ـ رضي الله عنهم ـ أنهم كانوا يختمون في كل شهرين ختمة واحدة ... وعن كثيرين في كل ثلاث، وعن بعضهم في كل ليلتين، وختم بعضهم في كل يوم وليلة ختمة، ومنهم من كان يختم في كل يوم وليلة ختمتين،

Artinya: Seorang (muslim) hendaknya berusaha memperbanyak membaca Al-Quran. Setiap ulama salaf memiliki kebiasaan yang berbeda-beda dalam segi berapa kali mereka khatam Al Quran. Diriwayatkan dari Abu Dawud bahwa mereka biasa mengkhatamkan Quran dua bulan sekali ... ada yang setiap 3 bulan sekali, tiap dua malam sekali, ada yang setiap sehari semalam khatam sekali, bahkan ada yg khatam dua kali dalam sehari semalam.

______________________________


WANITA DITALAK SUAMI INGIN MENIKAH DENGAN LELAKI LAIN

Assalamualaikum sy Ayu 34thn...setelah ditalak mantan suami sy..sekitar 3thn km hidup trpisah..krna sy bekerja di luar negeri..apakah sy boleh menikah lagi dgn laki2 lain...yg berbeda keyakinan...tp beliau bersiap menjadi seorang muslim bukan cuma mualaf...

1. apakah saya boleh menikah wlw tanpa izin mantan suami sy..
trim's wassalamu alaikum wr wb

JAWABAN

1. Boleh. Seorang istri yang sudah ditalak suainya dan sudah habis masa iddahnya, maka ia boleh menikah dengan pria lain yang seagama tanpa harus minta ijin pada suami pertama.
Lihat detail:
- Percesraian (Talak)
- Perkawinan Islam

______________________________


PERUSAHAAN KREDIT MOTOR APAKAH RIBA

minggu ini mengganjal di hati saya. Saat ini saya sudah lulus kuliah dan sedang mencari pekerjaan. Sudah ada beberapa perusahaan yang memanggil saya untuk wawancara tetapi saya bingung karena itu adalah perusahaan kredit dalam bentuk keuangan mikro.

Sedangkan, menurut artikel yang saya baca di internet, kredit termasuk riba dan haram hukumnya, jadi saya menolak pekerjaan tersebut.

Yang ingin saya tanyakan adalah
1. bagaimana hukumnya jika saya bekerja di perusahaan kredit seperti itu?
2. Terus bagaimana jika perusahaannya adalah perusahaan kredit kendaraan bermotor? Karena menurut artikel tersebut, kredit motor termasuk jual beli tangguh dan boleh dilakukan.

Mohon penjelasannya, terimakasih
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Bekerja di perusahaan kredit sama dengan bekerja di bank konvensional. Meyoritas ulama mengharamkan, tapi ada sebagian ulama kontemporer yg menghalalkan. Lihat: Bank Konvensional dalam Islam

2. Betul. Transaksi jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli secara kontan hukumnya sah dan halal. Dengan syarat, transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan secara jujur dan mensepakati batas waktu dan harga barang. Oleh karena itu, bekerja di tempat kredit kendaraan bermotor hukumnya halal.

______________________________


PACARAN YANG TIDAK DILARANG

Assalamualaikum Ustad..
Saya mendapat kabar tentang seorang gadis yang katanya sangat cantik jelita, saya penasaran untuk mengenalnya siapa tau berjodoh, tapi jaman sekarang apa ada gadis yang mau menikah tanpa proses saling mengenal terlebih dahulu, proses saling mengenal tersebut bisa saja seperti pacaran, tatap muka, bicara berduaan,

1. mungkin pak ustad punya solusi bagaimana saya mendekati gadis ini tanpa melakukan sesuatu yang dilarang syariat.
mohon solusinya,, terima kasih ,, Wassalam

JAWABAN

1. Kalau memang betul ingin menikahi gadis tersebut, maka anda dengan bantuan seseorang atau beberapa orang dapat meneliti integritas kepribadiannya untuk memastikan bahwa anda telah memilih wanita yg tepat untuk dinikahi.

Kalau sudah oke, maka anda dapat melakukan pendekatan melalui orang ketiga dengan menjelaskan maksud anda. Kalau si perempuan siap, maka hubungan selanjutnya dapat dilakukan dengan cara (a) pertemuan fisik di ruang terbuka hanya untuk mengetahui tampilan fisik masing-masing; (b) selanjutnya hubungan dapat dilakukan melalui komunikasi yg tidak perlu tatap muka secara fisik. Misalnya, melalui hanphone, telpon, facebook, dll.

Wanita salihah akan mengapresiasi cara anda ini dan akan betul-betul mempertimbangkannya. Sebaliknya wanita "nakal" akan menertawakannya. Kalau anda serius ingin cari wanita salehah, maka cara inilah yg terbaik.

Apakah ada wanita seperti itu di zaman ini? Banyak sekali. Kecuali kalau anda mencarinya di tempat-tempat wanita nakal seperti di cafe, night club, tempat karaoke, dan semacamnya.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam