Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Daging Trenggiling

Hukum Daging Trenggiling

HUKUM DAGING TRENGGILING

Pak Ustad saya mau tanya: hukum daging Trenggiling halal apa haram? Ringkasan: Hukum Daging Trenggiling apakah halal atau haram? Mengikuti madzhab Maliki, daging trenggiling hukumnya halal sebagaimana hewan-hewan lain yang sejenis serangga (hasyarat) dengan syarat ia harus disembelih lebih dahulu dengan niat dan membaca bismilah. Adapun pendapat madzhab Syafi'i, hewan-hewan yang tidak umum dimakan manusia namun memiliki kemiripan bentuk dengan biawak dianggap halal apabila tidak jijik dan tidak membahayakan bagi yang memakannya. Pendapat madzhab Hanafi mengharamkan seluruh hewan jenis serangga baik yang darahnya mengalir atau tidak.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM DAGING TRENGGILING
  2. ANAK HASIL NIKAH SIRI APAKAH MENDAPAT WARISAN?
  3. KELUAR DARAH HAID PAGI HARI, APA SIANG BOLEH SHALAT?
  4. MENJUAL TANAH MILIK ORANG LAIN
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Trenggiling, menurut Widipedia, adalah hewan ini memakan serangga dan terutama semut dan rayap. Trenggiling hidup di hutan hujan tropis dataran rendah. Trenggiling kadang juga dikenal sebagai anteater (Arab, akil an-naml اكل النمل). Dalam istilah latin disebut Manis javanica.

HUKUM DAGING TRENGGILING

Binatang serangga terbagi menjadi dua:

Pertama, binatang yang darahnya mengalir. Contoh, ular, tikus, biawak, tokek, cicak, landak, trenggiling, dll.
Kedua, binatang yang tidak mengalir darahnya. Contoh, tokek, kalajengking, bekicot, siput, belalang, tawon, lalat, nyamuk, dll.

Kecuali tentang belalang, biawak dan ulat, Ulama fiqih dalam soal hukum binatang serangga ini terbagi menjadi tiga pendapat .

Pendapat pertama, haramnya seluruh binatang jenis serangga karena mereka dianggap menjijikkan menurut perasaan umum manusia. Ini pendapat madzhab Hanafi.

Pendapat kedua, halalnya seluruh jenis hewan serangga bagi orang yang tidak membahayakan memakannya. Ini pendapat madzhab Maliki. Akan tetapi madzhab Maliki mensyaratkan agar supaya halal harus disembelih. Apabila termasuk bintang yang darahnya mengalir maka harus disembelih dengan cara memotong tenggorokan dari bagian depan leher dengan niat dan mengucapkan bismillah. Apabila termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya seperti bekicot atau siput darat maka disembelih seperti menyembelih belalang yakni dengan melakukan sesuatu yang sekiranya dapat mempercepat kematiannya diawali dengan niat dan mengucap bismillah.

Pendapat ketiga, sebagian halal sedang sebagian yang lain haram. Madzhab Syafi'i berpendapat atas bolehnya sebagian hewan serangga karena serupa dengan biawak atau karena tidak menjijikkan.

Madzhab Hanbali memiliki pendapat yang berbeda dengan madzhab Syafi'i dalam soal hewan musang dan landak. Madzhab Hanbali menghukumi keduanya haram, sedang Syafi'i halal. Ada dua pendapat dalam madzhab Hanbali dalam soal jerboa (hewan kecil padang pasir bentuknya mirip tikus berkuping lebar, berekor panjang) dan Rock hyrax yang paling sahih adalah halal atau boleh.

Terlepas dari silang pendapat antar ulama fiqih, pendapat dari madzhab Maliki bisa dijadikan acuan dalam hal bolehnya memakan daging segala jenis hewan baik yang mengalir darahnya atau tidak asal tidak membahayakan bagi si pemakan dengan syarat disembelih secara Islam sebagaimana disembelihnya belalang.

Dalam kitab Al-Mudawwanah dinyatakan: Imam Malik pernah ditanya tentang hewan yang ada di Maroko yang disebut dengan halzun (bekicot) yang terdapat di padang sahara dan bergantung di pohon, apakah boleh dimakan? Imam Malik berkata: Saya berpendapat ia sama dengan belalang. Asal diambil saat masih hidup dan dimasak, maka tidak apa-apa. Kalau ditemukan saat sudah mati, maka tidak boleh dimakan.

Dalam kitab Al-Muntaqa Syarah Al-Muwatta' dikatakan: Adapun hewan yang darahnya tidak mengalir seperti belalang, bekicot, kalajengking, kumbang ... ulat, nyamuk, maka tidak boleh dimakan atau dibuat obat bagi yang membutuhkannya kecuali dengan disembelih.

Sementara Ibnu Hazm dalam Al-Mahalli mengharamkan hewan-hewan ini. Ibnu Hazm menyatakan:

مسألة: ولا يحل أكل الحلزون البري، ‏ولاشيء من الحشرات كلها كالوزغ، والخنافس، والنمل، والنحل، والذباب، والدبر، ‏والدود كله -طيارة وغير طيارة- والقمل، والبراغيث، والبق، والبعوض وكل ما كان من ‏أنواعها لقول الله تعالى: ( حرمت عليكم الميتة ) وقوله تعالى: ( إلا ما ذكيتم) وقد صح ‏البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق أو الصدر، فما لم يقدر فيه ‏على ذكاة فلا سبيل إلى أكله فهو حرام لامتناع أكله، إلا ميتة غير مذكى…إلخ.‏

Masalah: Tidak halal memakan bekicot darat, namun boleh memakan hewan-hewan serangga dan melata lain seperti kumbang, semut, tokek, lalat, lebah, tawon, ulat semuanya - yang bisa terbang atau tidak bisa terbang - nyamuk, kutu, lalat, nyamuk dan setiap hewan sejenis karena firman Allah QS Al-Maidah 5:3 "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai," ( حرمت عليكم الميتة ) dan firman Allah QS Al-Maidah 5:3 "Kecuali yang kalian sembelih" ( إلا ما ذكيتم). Dalilnya sahih bahwa sembelihan pada hewan yang bisa disembelih adalah pada tenggorokan atau dada. Adapun hewan yang tidak bisa disembelih, tidak ada jalan untuk memakannya, maka hukumnya haram karena tidak bisa dimakan kecuali (dalam bentuk) bangkai yang tidak disembelih ...

Kesimpulan

Mengikuti madzhab Maliki, daging trenggiling hukumnya halal dengan syarat ia harus disembelih lebih dahulu dengan niat dan membaca bismilah.

Adapun pendapat madzhab Syafi'i, hewan-hewan yang tidak umum dimakan manusia namun memiliki kemiripan bentuk dengan biawak dianggap halal apabila tidak jijik dan tidak membahayakan bagi yang memakannya.

________________________________


ANAK HASIL NIKAH SIRI APAKAH MENDAPAT WARISAN?

Assalamualaikum ustadz,

Saya ingin bertanya mengenai permasalahan yang sedang dihadapi oleh orang tua saya, Ayah saya tanpa sepengetahuan ibu saya telah menikah lagi secara siri dan usia pernikahan siri ayah saya sudah 10 tahun lamanya dan telah memiliki seorang anak laki-laki, dan pada akhirnya ibu saya mengetahui hal tersebut, kemudian ayah saya menceraikan istri siri nya, yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Bagaimana mengenai pembagian warisan ayah saya, apakah anak laki-laki Hasil pernikahan siri ayah saya tetap mendapatkan warisan sesuai dengan perhitungan yang berlaku pada hukum waris islam bahwa bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan?

2. Ayah dan ibu saya memiliki dua orang anak perempuan yaitu saya dan adik saya, kemudian apakah nantinya saya dan adik saya juga hanya mendapat bagian asabah (sisa) apabila ada anak laki-laki. Hasil pernikahan ayah dengan istri sirinya, atas bantuan jawaban nya saya ucapkan terimakasih banyak, wassalamualaikum

JAWABAN

1. Iya, betul. Semua anak kandung mendapat warisan sesuai dengan hukum waris Islam. Baik anak tersebut berasal dari pernikahan resmi negara atau perkawinan siri.

2. Iya, karena ayah memiliki tiga anak yakni dua perempuan dan satu laki-laki, maka mereka mendapat waris asabah atau sisa.

Sedang bagian dari istri yakni 1/8 (seperdelapan) harus dibagi dua antara istri resmi (ibu anda) dengan istri siri.

Baca juga: Hukum Waris Islam Panduan Lengkap


KELUAR DARAH HAID PAGI HARI, APA SIANG BOLEH SHALAT?

Assalaamu'alaikum,

1. apabila menstruasi keluar waktu pagi saja sedangkan siang sampe malam tidak keluar, apakah boleh melakukan sholat?

JAWABAN

1. Tidak boleh shalat kalau anda tahu bahwa masa haid belum habis berdasarkan kebiasaan yang berlaku pada anda. Misalnya, anda haid selama seminggu, selama seminggu itu, darah haid hanya keluar di waktu pagi, maka waktu siang, sore dan malam tetap dalam status masa haid dan tidak boleh melaksanakan shalat. Lihat detail: Darah Haid Wanita


MENJUAL TANAH MILIK ORANG LAIN

Orang tua telah mnjual tanah. 20 thun kemudian orang tua kembali mnjual tanah yg telah dijual itu kmbali dg alsan. Pembeli pertama tdk pernah mngrus tanahnya hingga mslah pajak aorang tua kami yg membayar. Brangkat dr msalah itu kami takut berlanjut dg mslah pula.

Orang tuapun berikhtiar kepada org yg pnya keahlian (..) tg status tanah trsebut. Dan smua mnjwab bhw tanah trsebut msh mlik orang tua kami. Ada yg mngatakan pembelinya adalh malaikat, nabi khidir smpai pd jka ada yg membeli mka pembeli trsebut sudah meninggal. Itulah y membuat orang tua kami bersikukuh untuk mnjual kembali.

Alsan kedua orang tua kami ingin mnyelamatkan tanahnya kr bnyk pihak ingin mnguasai hingga ingin mnjualnya. Pd akhrnya sring trjdi kres antara kami dan orang tua kami.kami brusha mngingatkn bhw itu bkn hak orang tua kami lgi. andaikan ikhtiar itu bnar sudilah orang tua kami mewakafkan atau mngasikn tanahnya ke negara. Namun selalu cekcok dan prselisihan y trjadi. hingga kami pd akhrnya tidk dianggap anak jika msh saja tak mematuhi keinginan kami. Sungguh kami takut hukum allah tentang kami sbg anak, dan hukum allah atas apa y dilakukn orang tua kami.

Pertanyaannya.

1. Bagaimana sikap kami sebagai seorang anak.
2. Adakah celah hukum mnurut agama dan negara ttg msalah diatas.
Terima kasih

JAWABAN

1. Anda sudah mengingatkan ayah anda tentang masalah tersebut. Itu langkah yang tepat dan anda tidak perlu memaksakan kehendak. Biarlah orang yang menanggung dosanya. Yang terpenting adalah anda dan saudara-saudara yang lain tidak ikut memakan harta haram tersebut. Namun, kalau masih ingin menasihati ayah, ada baiknya anda meminta bantuan pada orang lain yang dihormati oleh ayah anda.

2. Dalam tinjauan syariah, tidak ada. Harta yang sudah dijual menjadi milik pembeli selamanya. Dan adalah terserah pembeli untuk mengelola tanah tersebut atau tidak.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam