Suami Selingkuh dan Punya Anak Hasil Zina
Suami Selingkuh dan Punya Anak Hasil Zina 1. apakah suami harus menikahinya tanpa ijin sy
2. apakah hukumnya anak tersebut
3. kalau suami tdk menikahinya apakah sy sebagai istri berdosa tdk mengijinkannya karean jujur sy tdk meridhoinya Status anak tersebut adalah anak zina yang kekerabatannya dinasabkan pada ibunya. Sedang ayah biologisnya tidak ada hubungan kerabat sama sekali dengannya. Dalam arti, kalau anak itu perempuan, bapak biologis tidak bisa menjadi wali nikah. Dan juga bapak tidak dapat menjadi pewaris atau ahli waris (penerima waris) karena tidak adanya hubungan nasab tersebut.
SUAMI BERZINA DAN PUNYA ANAK HASIL ZINA
ass...wr..wb... mohon saran dari bpk pernikahan saya sudah 10 th..dl kami pacaran hampir 5 th walaupun jarak pacaran kami jauh...akhir2 ini .tiba2 feeling istri memang kuat ya kalau suaminya ada apa2. dan ternyata itu benar bpk. suami saya baru mengaku stelah saya desak akhir2 ini sering ada telp dan sms aneh....ternyata suami saya membuat pengakuan yg sangat mengejutkan hati bagai petir disiang hari dan bagaikan langit runtuh....bahwa suami saya telah berzinah dengan perempuan lain 3 th silam dan ternyata membuahkan anak...
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- SUAMI BERZINA DAN PUNYA ANAK HASIL ZINA
- CARA MELUNASI HUTANG YANG BANYAK
- MATI SYARHID APAKAH MERASAKAN SAKIT?
- NAJIS BABI ANJING APA BISA HILANG SENDIRI?
- RELA MELEPASKAN ISTRI, APAKAH TERMASUK TALAK?
- AHLI WARIS MENINGAL, APA TETAP DAPAT WARISAN?
- CARA MENGEMBALIKAN HARTA CURIAN
- MENCARI GURU PESANTREN BARU
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
awal ketemunya menurut suami perempuan itu jatuh dan ditolong suami saya...setelah..pertemuan itu ada 2 kali pertemuan...dan akhirny melakukan perbuatan yg berdosa itu...setelah sekian lama tdk ada komunikasi tiba2..perempuan itu menghubungi suami sy dan mengatakan kalau dia baru sj melahirkan anak mereka..dan akhirnya komunikasi berlanjut lagi. dengan jarak jauh karena perempuan itu tinggal jauh sekali dr keluarga kami..dan anak itu sekarang sudah berumur 3 tahun...
saya sebagai istri kecewa marah sakit hati bercampur jd satu pernah terlintas untuk mengakhiri hidup ini tetapi saya teringat anak kami 2 msh kecil2...suami sy meminta maaf dan memohon ampun telah mengecewakan saya telah mengkhianati sy.....suami sy hanya ingin bertanggung jawab sm anaknya tetapi ibunya terus menerus telp suami sy..ktnya kangen..sm maaf..kemaluan suami sy ...
sebagai istri sy harus bagai mana bpk...ataukah suami sy harus menikah dengan perempuan yg telah di zinahinya sedangkan saya tidak rido bpk..dan sepertiny suami jg hanya ingin mempertahankan pernikahan..dan hanya ingin menafkahi anak itu demi kemanusiaan...
yg ingin sy tanyakan:
1. apakah suami harus menikahinya tanpa ijin sy
2. apakah hukumnya anak tersebut
3. kalau suami tdk menikahinya apakah sy sebagai istri berdosa tdk mengijinkannya karean jujur sy tdk meridhoinya
.terima kasih sy tunggu jawabanya.wss...wr wb
JAWABAN
1. Suami tidak harus menikahi perempuan yang pernah dizinahinya.
2. Status anak tersebut adalah anak zina yang kekerabatannya dinasabkan pada ibunya. Sedang ayah biologisnya tidak ada hubungan kerabat sama sekali dengannya. Dalam arti, kalau anak itu perempuan, bapak biologis tidak bisa menjadi wali nikah. Dan juga bapak tidak dapat menjadi pewaris atau ahli waris (penerima waris) karena tidak adanya hubungan nasab tersebut.
Lebih detail baca juga:
- Anak Zina bukan Anak Haram
- Status Anak Zina dan Hak-haknya
- Wali Nikah Anak Zina
3. Tidak ada kewajiban untuk menikahinya. Suami anda boleh menikah dengannya tapi juga boleh tidak menikahinya. Kecuali kalau seandainya si wanita selingkuhan tadi masih dalam keadaan hamil, maka sebaiknya suami anda menikahinya agar status nasab anak dalam kandungan menjadi jelas. Lebih detail baca: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
_________________________________
CARA MELUNASI HUTANG YANG BANYAK
Assalamu alaikum
saya agus setiyanto usia 28 tahun dari Batang,sudah berkeluarga Alhamdulillah sudh di kasih anak 2,,,, saya seorang guru honorer di Madrasah Swasta dengan gaji kurang dari 500rb/bulan sejak tahun 2005 sampai sekarang,,,,karena untuk kebutuhan sehari2 tidak mencukupi saya dulu ingin menambah penghasilan dengan membuka usaha foto copy,,,,berhubung tidak ada modal saya mengajukan pinjaman ke bank sebesar 60 juta,,,dengan harapan hasil dari foto copy lancar dan bisa mengangsur bank untuk tiap bulannya,,,tetapi usaha tersebut tdak sesuai dengan harapan,,,,kemudian saya mengajukan hutang lagi ke bank sebesar 50 juta dengan harapan juga untuk menambah
modal,,,tetapi ternyata usaha saya bangkrut lagi dan tidak sesuai harapan,,,,dan hutang malah semakin menumpUk,,,dan sekarang saya untuk mengangsur bank saja susah banget,,,,sedang saya mengharap di angkat menjadi PNS sampai sekarang belum diangkat,,,,,yang mau saya tanyakan
1. bagaimana saya menyikapi hutang saya yang begitu banyak,,,
2. dan apakah saya harus cari pekerjaan lain saja yang gajinya lebih besar agar bisa melunasi hutang2 saya?
JAWABAN
1. Sebaiknya anda fokus memikirkan cara membayar hutang. Dan jangan berfikir untuk membuka usaha baru. Cara membayar hutang dapat dilakukan dengan meminjam pada teman yang baik yang tidak memakai bunga. Atau, kalau terpaksa meminjam lagi pada bank dan hindari meminjam pada rentenir.
2. Itu adalah cara terbaik: cari pekerjaan lain yang gajinya lebih besar untuk melunasi hutang-hutang anda.
Kalau umpamanya anda mau membuka usaha baru, maka lakukan hal itu dengan memilih usaha yang modal kecil, resiko kecil tapi menjanjikan hasil yang baik. Misalnya, membuka warung emperan pada sore hari sampai malam. Warung nasi goreng, chap chai, atau tahu/tempe penyet adalah beberapa jenis warung yang disukai para penikmat kuliner malam.
Selain itu, jangan lupa untuk tetap rajin ibadah shalat lima waktu. Dengan ditambah shalat tahajud kalau bisa.
_________________________________
MATI SYARHID APAKAH MERASAKAN SAKIT?
Assalamualaikum ustadz
1. apakah orang yg mati syahid tidak merasakan sakit akibat musibah yg menimpanya ?
2. Yang kedua, apakah pengisian tenaga dalam dengan media tertentu itu adalah musyrik dan bisa menyebabkan kesulitan sakaratul maut ??
3. Yg ketiga ustadz, gimana klo kita mengikuti suatu madzhab, kemudian andai kata itu tidak benar dihadapan Allah nanti,,gmna ya ?
Mohon pencerahannya ustad,, terima kasih
JAWABAN
1. Tidak ada keterangan dari Quran atau hadits yang menyatakan bahwa mati syahid itu tidak merasakan sakit saat menjelang matinya. Dan tidak ada orang yang mati syahid yang lalu hidup lagi dan bisa menceritakan pengalamannya. Oleh karena itu kita dapat berasumsi bahwa orang yang mati syahid juga merasakan sakit saat menderita luka-luka yang merenggut nyawanya. Perbedaannya dengan yang mati biasa adalah mereka tetap hidup di alam baka di sisi Allah sebagaimana tersurat dalam QS Al-Baqarah 2:154 "Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya."
Keterangan serupa dapat dilihat QS Ali Imran 3:169.
2. Kalau dalam proses pengisian tenaga dalam itu mengandung unsur jin atau bacaan-bacaan yang melanggar syariah, maka jawabnya adalah iya.
3. Lihat madzhab yang diikuti madzhab apa? Kalau madzhab fiqih yang empat yaitu Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hanbali, maka insyaAllah mereka benar semua karena mereka adalah ahli di bidang itu dan sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan hukum. Seandainya terjadi kesalahan dalam kehati-hatian, maka itu dimaafkan oleh Allah. Seperti disebut dalam sebuah hadits bahwa "seorang mujtahid yang benar ijtihadnya mendapat dua pahala, apabila salah mendapat satu pahala."
_________________________________
NAJIS BABI ANJING APA BISA HILANG SENDIRI?
assalamu'alaikum wr.wb.
kEnalkan nama saya rizky.
saya mau tAnyak ni tEntang najis berat. contoh nya seperti jilatan anjing dan sebagainya, ada beberapa hal yg mau saya tanyak kan ni.
1.apakah najis berat itu bisa hilang dengan sendiri nya tanpa di cuci dengan tanah dan air.
2.butuh berapa lama najis itu bisa ihlang dngn sendiri nya
3.jika najis itu hilang dengan sendiri nya, apakah sah jika kita melaksanakan sholat?
JAWABAN
1. Tidak bisa hilang dengan sendirinya. Najis harus dicuci dengan air untuk menghilangkannya. Sedangkan najis berat seperti anjing dan babi harus dicuci dengan tujuh kali siraman salah satunya dengan debu atau tanah.
2. Setelah dicuci.
3. Lihat poin 1. Tanpa dicuci dengan air, maka badan kita yang terkena najis tetap najis dan tidak bisa atau tidak sah melaksanakan shalat karena salah satu syarat utama shalat adalah suci dari najis. Lihat detail: Hukum Najis dan Cara Menyucikannya
_________________________________
RELA MELEPASKAN ISTRI, APAKAH TERMASUK TALAK?
Assalamualaikum ustadz.
Maaf sebelumnya, saya tau alamat email ini dari baca-baca di internet. Saya seorang ibu rumah tangga. Maaf ustadz, langsung saja saya tanya ya...
Ustadz, suami saya berkata kepada teman saya seperti ini:
"aku tau mulai nikah sampai sekarang dia tidak bahagia. aku rela melepaskan istriku demi kebahagiaannya."
1. Ustadz, yang mau saya tanyakan apakah perkataan suami saya itu termasuk talak buat saya?
Mohon jawabannya karena saya takut itu termasuk talak.
Terima kasih, assalamualaikum...
JAWABAN
1. Perkataan suami anda itu masuk dalam kategori talak kinayah (cerai implisit / tidak langsung). Talak kinayah baru terjadi talak kalau dia berniat talak. Kalau tidak ada niat untuk menceraikan anda saat itu, maka talak tidak terjadi. Lihat: Cerai dalam Islam
_________________________________
AHLI WARIS MENINGAL, APA TETAP DAPAT WARISAN?
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan hormat,
Almarhum kakek dan nenek saya meninggalkan harta warisan berupa tanah dan bangunan.
1. Bagaimana pembagian waris jika mereka memiliki 3 anak laki dan 4 anak perempuan.
2. Trus apakah hak waris itu tetap melekat meskipun kemudian anak2 itu telah meninggal dunia?
Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hormat Saya,
JAWABAN
1. Ahli waris utama dalam hukum waris Islam ada tiga kelompok yaitu suami/istri, ayah/ibu, dan anak. Ketiga kelompok ini kalau masih hidup pada waktu pewaris meninggal, maka mereka semua berhak mendapat warisan.
Kalau dari ketiga kelompok ahli waris di atas tidak ada lagi kecuali anak yakni 3 anak laki-laki dan 4 anak perempuan, maka seluruh harta warisan dibagi kepada anak-anak saja dengan cara: anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan.
2. Hak waris tetap melekat pada ahli waris selagi saat pewaris meninggal dunia ahli waris masih hidup. Namun, kalau ahli waris wafat lebih dulu dari pewaris, maka hak waris hilang. Lebih detail: Hukum Waris Islam
_________________________________
CARA MENGEMBALIKAN HARTA CURIAN
P.ustad saya mau taya hukum hukum mengembalikan barang curian secara diam diam. Apa tetap setatusnya mencuri.
JAWABAN
Boleh dan cukup mengembalikan barang curian secara diam-diam tanpa harus memberitahukan pada pemiliknya. Apalagi, kalau memberitahu dapat membahayakan reputasi anda di mata pemilik dan orang lain. Jangan lupa, lakukan taubat nasuha pada Allah. Lihat: Cara Taubat Nasuha
_________________________________
MENCARI GURU PESANTREN BARU
Assalamualaikum saya tidak bertanya saya sdang membangun pondok pesantren modern dgn nama ponpes modern al-khalifah beramat di desa teluk kecimbung kec.bhatin VIII kab. Sarolangun provinsi jambi sumatra maksud saya ingin mencari guru yg mau mengajar d pondok saya terutama alumni dr pondok pesantren al-khoirot karena sama2 pondok trim wslm
JAWABAN
Semoga ada santri Al-Khoirot yang berasal dari Jambi yang membaca ini dan mau mengajar di pesantren Saudara. Alternatifnya, anda dapat menghubungi pesantren-pesantren yang memang memiliki tradisi mengirim tenaga pengajar guru tugas. Salah satu pesantren terbesar adalah Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan Jatim