Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Status Musafir Orang Yg Kerja Di Lain Kota

Status Musafir Orang Pegawai


MENIKAHI ANAK ZINA DENGAN MANTAN PSK

Assalamuailikum.wr.wb
Maaf sebelumnya Saya hamba yang bodoh saya ingin bertanya dengan ustadz yang di muliakan oleh ALLAH SWT. Tentang kebimbangan dalam hati saya. Ini tentang menikahi anak hasil dari zina dan anak itu juga pernah zina bahkan pernah menjual diri nya.

Jadi begini ceritanya Saya punya kekasih tapi belum saya nikahi(pacar) tapi saya berniat untuk menikahinya kalau kita memang berjodoh dan di izinkan oleh Allah Kita sudah lama pacaran jarak jauh Dia pernah bercerita tentang masalalu keluarga dia dan semua tentang dia Jadi ibunya dahulu pernah berzina dan sampe sekarang pun ibu itu tidak di nikahi oleh siapapun. Hasil perzinahan itu membuahkan seorang anak perempuan. Sekarang anak itu sudah dewasa
Tapi anak itu sekarang menyandang setatus janda.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENIKAHI ANAK ZINA DENGAN MANTAN PSK
  2. STATUS MUSAFIR ORNAG YANG KERJA DI LUAR KOTA
  3. MELAKUKAN SHALAT SUNNAH, MENINGGALKAN SHALAT WAJIB
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


Sebelum dia menjadi janda yang katanya dia waktu dia masih lajang dia di guna-guna oleh laki-laki sampe akhirnya mereka pacaran dan melakukan perzinaan dan hasil perzinaan itu membuahkan hasil seorang anak laki2 tapi saat dia mengandung 2/3 blan. dia sudah di nikahi oleh laki2 yang menodai nya tadi. Setelah bayi itu lahir dia bercerai tepat nya kapan saya kurang tahu. Setelah bercerai dia punya seorang bayi dan punya tanggungan untuk menafkahinya.
Jelas nya dia terhimpit ekonomi dan akhirnya dia menjual diri entah berapa kali saya tidak tahu..

Tapi sekarang alhamdulillah dia sudah tidak melakukan zina lagi.dia sudah berhenti dari perbuatan keji itu..

Sekarang dia bekerja di luar negeri tepat nya di negara non muslim. dia punya boss Kristen di dalam rumah itu ada larangan untuk sholat dan akhir nya dia tinggalkan sholat lima waktu karena larangan dan karena pekerjaan juga..
Tapi saya sangat mencintainya dan ingin menikahi secara hukum Islam yang Syah dan ingin membangun rumah tangga yang samara(sakinah, mawadah, Rahmah).

Tapi di masalalu saya, Saya juga pernah berzina tapi dengan segala rahmat NYA alhamdulillah saya sudah bisa meninggalkan perbuatan terkutuk itu..

Pertanyaan saya

1. Gimama hukumnya jika saya menikahi perempuan itu,,,???
2. Dan gimana setatus anak laki2 itu yang hasil dari zina...???
3. Apakah boleh saya mengakui dia sebagai anak ..??Sedangkan saya dulu juga pernah melakukan zina dengan orang lain..??

Saya mohon penjelasan,saran dan solusinya atas kebimbangan hati saya..

Trimakasih sebelumnya
Wassalamualaikum.wr.wb


JAWABAN

1. Menikahi anak zina hukumnya boleh. Tidak ada larangan menikahi mereka. Namun harus diingat, bahwa anak zina yang orang tuanya tidak menikah sampai anak itu lahir, maka dianggap tidak punya ayah sehingga wali nikahnya adalah wali hakim atau pejabat KUA. Lihat: Menikah dengan Wanita Pernah Zina

Adapun menikahi wanita bekas pel4cur adalah boleh. Dalam Islam wanita yang pernah berzina dengan pacarnya sama dengan wanita pe-lacur dalam arti sama-sama melakukan hubungan intim di luar nikah dan sama-sama pelaku dosa besar. Lihat: Hukum Menikahi Wanita Pe-lacur

2. Anak laki-laki pacar anda itu statusnya menjadi anak sah dari ayah biologisnya yang telah menikahi wanita yang dizinahinya. Jadi, status anak tersebut tidak lagi sebagai anak zina tapi sebagai anak sah dari pasangan suami istri yang sah. Lihat: Status Anak dari Kawin Hamil Zina.

3. Tidak boleh anda mengakui dia sebagai anak. Karena dia anak orang lain. Namun tidak dilarang untuk membantu dia dan memberi dia nafkah dan biaya sekolah dll. Lihat: Adopsi Anak dalam Islam

PERINGATAN:

Menikahi bekas wanita nakal akan memliki banyak konsekuensi sosial dan psikologis bagi anda dan juga bagi anak anda kelak. Jadi, itu bukan pilihan ideal. Namun kalau anda bersikeras, secara syariah dibolehkan.

__________________________


STATUS MUSAFIR ORNAG YANG KERJA DI LUAR KOTA

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Saya sebelumnya tinggal di Kota A, berhubung pekerjaan saya pindah ke Kota B yang jaraknya 225 km, namun rumah dan keluarga saya (Istri dan anak) masih di Kota A, setiap hari Sabtu dan Minggu saya kembali ke Kota A dan hari Senin - Jum'at saya di Kota B, bagaimanakah status musafir saya apakah di Kota A atau Kota B.

Wa'alaikumsalam Wr. Wb
Muhammad Amril jihadi

JAWABAN

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Kota A adalah rumah anda bersama keluarga karena itu status Anda di kota A adalah mukim. Bukan musafir.

Sedangkan kota B yang berjarak 225 km tempat Anda bekerja selama 5 hari setiap minggunya itu diperinci sebagai berikut:

(a) Selama dalam perjalanan dari rumah menuju kota B, status anda adalah musafir dan mendapat kemudahan atau keringanan syariah (rukhsoh) layaknya seorang musafir dalam arti dapat (i) mengqashar dan (ii) menjamak shalat.
Selagi tidak berniat tinggal (mukim) di tempat kerja tersebut, maka Anda tetap berstatus sebagai musafir walaupun tinggalnya cukup lama. Menurut Ibnu Mundzir ini pendapat mayoritas ulama fiqih.

(b) Apabila berniat untuk tinggal di kota B -- tempat kerja Anda, maka ulama fiqih berbeda pendapat tentang berapa hari status kemusafiran Anda berbuab menjadi mukim atau penduduk tetap, rinciannya sbb:

(i) Madzhab Syafi'i dan Maliki berpendapat: seorang musafir apabila berniat tinggal di suatu tempat selama 4 (empat) hari-- selain hari berangkat dan pulangnya-- maka dia statusnya menjadi mukim dan tidak mendapat rukhsah jamak dan qashar shalat. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (muttafaq alaih) Nabi bersabda: يقيم المهاجر بمكة بعد قضاء نسكه ثلاثاً
Artinya: Orang muhajir (berstatus) mukim di Makkah setelah selesai ibadah hajinya pada hari ketiga.

Ulama fiqih dari kedua madzhab memaknai hadits ini sebagai perubahan status musafir menjadi mukim setelah tinggal di suatu tempat selama 3 hari.

(ii) Madzhab Hanafi: seorang musafir menjadi mukim apabila dia berniat mukim atau tinggal di suatu tempat selama 15 hari atau lebih. Artinya, apabila seorang musafir berniat tinggal di bawah 15 hari, maka statusnya tetap musafir dan mendapat kemudahan shalat. Sedang apabila berniat tinggal lebih dari 15 hari maka statusnya menjadi mukim dan shalatnya sebagaimana shalatnya mukim.

(iii) Madzhab Hanbali: seorang musafir berubah statusnya menjadi mukim apabila berniat tinggal di tempat yang baru lebih dari 4 hari atau lebih dari 20 shalat fardhu. Dihitung waktu 4 hari adalah masa berangkat dan pulangnya.

KESIMPULAN

Status Anda adalah mukim di kota A. Dan musafir di kota B asal tidak lebih dari 4 hari menurut pendapat yang rajih (unggul).

__________________________


MELAKUKAN SHALAT SUNNAH, MENINGGALKAN SHALAT WAJIB

assalamu'alaikum wr.wb
saya ingin tanya tentang masalah hukum shalat sunnah, pertanyaan saya
1. apabila kita tidak mengerjakan shalat wajib bolehkah kita mengerjakan shalat sunnah?
mohon pwnjelasanya terima kasih wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Hukum shalat sunnah-nya sah dan boleh melakukan shalat sunnah walaupun shalat fardhu tidak dikerjakan. Namun demikian perlu diingat bahwa shalat fardhu hukumnya wajib. Dan meninggalkan perkara wajib yang berupa shalat lima waktu adalah dosa besar. Artinya, anda tetap berkewajiban mengganti shalat wajib yang ditinggalkan tersebut segera setelah anda ingat. Lihat: Qadha Shalat

Ingat, tidak melakukan kewajiban sama besar dosanya dengan melakukan larangan Allah. Lihat: Daftar Dosa Besar

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam