Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Menikahi Wanita Pelacur

Hukum Menikahi Wanita Mantan Pelacur
HARTA PENINGGALAN MAYIT YANG TIDAK PUNYA ANAK DAN WASIAT

Assalamualikum wr.wb...
maaf saya mau bertanya masalah pembagian warisan...dengan kasus sbb:
- uwa dari istri saya meninggal tidak mempunyai anak, tetapi dia memiliki 3 saudara satu ibu satu bapa (kandung) 1 laki2 dua perempuan,,,
- dan 3 saudara sebapa beda ibu; 2 laki-laki 1 perempuan,,dan anak tiri dari suami yang alm,,1 laki2 1 perempuan,
- semasa hidupnya dia bersama 1 pembatu perempuan dan 1 pembantu laki-laki,,
- dan ditemani oleh 1 saudara perempuan (ibu istri saya dan istri saya)....

1. yang ingin saya tanyakan pembagian ahli warisnya menurut islam bagaimana?
2. bagaimana pembagian wasiatnya tanpa ada surat tertulis tetapi mewasiatkan hartanya pada cucu tirinya dari anak laki2?
3. bagaimana apabila saat dia masih hidup berwasiat atas hartanya hanya pada 1 saudara perempuan (ibu istri saya, 1 anak perempuan dari 1 saudara perempuan (istri saya) dan 1 cucu perempuan dari anak laki2 tirinya? tetapi tidak ada bukti tertulis?
4 jadi kesimpulannya itu harta peninggalan bagaimana dibagikannya?
terimakasih atas penjelasannya.

DAFTAR ISI
  1. Harta Peninggalan Mayit Yang Tidak Punya Anak
  2. Bagian Waris Anak Dan Istri
  3. Dosakah Menceraikan Istri?
  4. Cara Cerai Siri
  5. Dalil Bolehnya Pernikahan Dengan Wali Hakim
  6. Hukum Berdialog Dan Meminta Tolong Jin
  7. Cara Taubat Dari Harta Haram
  8. Hukum Menikahi Wanita Mantan Pelacur
  9. Ucapan Cerai Suami Yang Sedang Marah
  10. Menerima Hadiah Dari Bank Konvensional
  11. Hukum Memelet Wanita Untuk Dinikahi

JAWABAN HARTA PENINGGALAN MAYIT YANG TIDAK PUNYA ANAK

1. (a) Kalau tidak ada istri dan/atau orang tua almarhum, maka saudara-saudara kandung (laki-laki dan perempuan) mendapat bagian seluruh harta peninggalan di mana saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding saudara perempuan. (b) Saudara sebapak tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya saudara kandung. (c) Pembagian warisan dilakukan setelah (i) hutang almarhum dibayar; (ii) wasiat dilaksanakan; (iii) biaya proses pengurusan jenazah diselesaikan.

2. Wasiat sah secara syariah walaupun tanpa bukti tertulis. Syarat sahnya wasiat (a) tidak boleh lebih dari 1/3 harta; (b) tidak boleh diberikan pada ahli waris.

3. Wasiat sah.
4. Lihat poin 1.

______________________________________


BAGIAN WARIS ANAK DAN ISTRI

Assalamualaikum wr wb

Ayah saya mempunyai Istri 2, dengan Istri pertama Mempunyai 1 anak laki2 dengan istri ke 2 mampunyai 5 orang anak, 3 laki2 (sdh meninggal semuanya) dan 2 orang anak perempuan. masing2 istri sdh diberikan rumah utk tempat tinggalnya masing2. istri pertama berniat menjual rumahnya, sdg istri kedua blm akan menjual rumahnya.
1. yang ingin ditanyakan bagaimana dengan pembagian hasil jual rumah dari istri pertama tadi, dan bagaimana cara pembagiannya
atas perhatian dan jawabannya diucapkan Jazakallah khoir

Wassalamualaikum wr wb
Hendarto di Bekasi

JAWABAN

Kalau rumah tersebut berupa hibah atau pemberian kepada istri, maka ia menjadi hak istri. Bukan barang warisan. Dan karena itu tidak boleh diwariskan. Harta yang harus diwariskan adalah harta yang masih menjadi hak milik almarhum. Dari kalimat anda, rumah itu tampaknya sudah diberikan pada istri almarhum dg demikian bukan harta warisan.

Namun kalau kedua rumah yang ditempati kedua istri itu masih menjadi hak milik almarhum, maka keduanya harus dibagi kepada ahli waris dg rincian sbb:

- Kedua istri mendapat 1/8 (seperdelapan) yakni 1/8 dibagi untuk keduanya.
- Sisanya dibagikan kepada anak-anak baik laki-laki dan perempuan di mana anak perempuan mendapat setengah dari bagian anak laki-laki.

______________________________________


DOSAKAH MENCERAIKAN ISTRI?

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Ustadz, Saya seorang pria berumur 33 thn. Umur pernikahan saya sudah hampir 5 thn dan mempunya putra usia 3thn, saya mempunya masalah dengan rumah tangga saya.

Istri saya sering sekali tidak mendengarkan nasehat2 saya kadang di menjawab nasehat-nasehat saya dengan suara keras. Sempat terpikir untuk menceraikan dan melepas dia. Dan pikiran itu hilang dengan berjalan nya waktu.
Pikiran untuk mencerikan dia timbul kembali ketika saya meminta pendapat untuk membeli sebidang tanah, tapi apa yang saya dapatkan bukan nya pendapat dari dia, dia malah menjawab terserah karna kamu yang punya uang ( jawaban itu dengan suara sangat keras). Lalu saya bertanya ko gtu, dia bilang sudah lah keluar sana, saya tidk keluar dan menanyakan itu smpai tiga kali dan dia menjawab dengan jawaban yang sama, sampai diak yang keluar dari kamar sambil terucap kata setan dengan keras dari mulutnya.
Dia pun sudah sering sekai menolak ajakan saya untuk berhubungan badan meski kadang-kadang mau melayani saya untuk berhububgab badan, pernah suatu hari saya mengajaknya dan dia tidak mau smpai sampai saya beronani dihadapan nya, dia hanya diam saja dan menyaksikan saya onani tanpa melarang saya.
Dan terakhir sudah 10 hari kebelakang dia menolak melayani sya. Semenjak penolakan ini sampai sekarang timbul kembali dipikiran saya untuk menceraikannya. Tapi disisi lain saya kasihan pada dia dan anak saya.

Yang ingin saya tanyakan kepada Pak Ustadz:

Sempat dia bertanya kepada saya karena saya sudah dingin terhadap dia. Istri saya bertanya apa yang ada dipikiran dan hati saya sekarang karena sebelumnya saya sudah ungkapkan kepada dia “sepertinya kita tidak cocok” saya menjawab pertanyaan dia dengan berat hati “kalau kita sudahan saja bagaimana itulah yang ada dipikiran saya (jawab saya). Dia menangis dan tidak mau bercerai dengan saya.

1. Apakah saya seorang yang jahat bila menceraikan nya.
2. Apa yang harus saya lakukan, menceraikan dia atau mempertahankan dia? Sedangkan hati dan pikiran saya selalu ingin menceraikan dia. (hati saya sudah hambar sama dia)
3. Dosakah saya? Karena waktu sebelum menikah saya sudah berjanji setia padanya sampai tua.

Demikian pertanyaan saya Pak Ustadz

JAWABAN

1. Kalau memang anda merasa tidak cocok lagi karena dia sering tidak taat atas kewajibannya, maka anda boleh menceraikannya.
2. Kalau sikapnya tidak berubah, dan anda tidak ada rasa, maka perceraian itu solusinya. Namun kalau dia mau berubah, tak ada salahnya memberi waktu buat dia untuk berubah.
3. Hukum asal dari talak itu makruh. Artinya boleh walaupun tidak dianjurkan. Lebih detail lihat: Perceraian dalam Islam
______________________________________



CARA CERAI SIRI

Jakarta, 24April 2013

Kepada :
Yth.Bapak Ustadz
di - Alkhoirot

Assalamu'alaikum Wr Wb

Mohon maaf, Pak Ustadz. Saya bermaksud mengajukan pertanyaan atas permasalahan sbb :
1. Pada tanggal 4 Oktober 2010 Tono dan Siti menikah secara siri. Mereka dinikahkan oleh seorang ustadz yang dihadiri oleh orang tua Siti dan para kerabat dekat dari Siti sebagai saksi.
2. Pada tanggal 30 Mei 2013 Tono dan Siti bermaksud cerai secara siri.

Pertanyaan :
a. Bagaimana prosedur secara syar'i untuk cerai siri ?
b. Apabila pada acara cerai siri Siti tidak hadir, apakah talak yang diucapkan Tono sah ?
c. Apakah atas cerai siri tersebut dapat dibuatkan notulen/berita acara dan dihadiri wakil dari kantor hukum ?

Atas perkenan Bapak, saya mengucapkan banyak terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr Wb

JAWABAN

a. Cerai secara syariah cukup dilakukan dengan suami mengatakan pada istri "Aku ceraikan kamu"
b. Sah. Anda bahkan dapat melakukannya via telpon.
c. Untuk perceraian secara legal formal, anda harus ke pengadilan agama. Lebih detail lihat: Perceraian dalam Islam

______________________________________



DALIL BOLEHNYA PERNIKAHAN DENGAN WALI HAKIM

Assalamu 'alaikum wr wb
Bpak Ustad smga dlam lindunganan Allah, amin

1. saya mau minta dalil yg memperbolehkan nikah dg wali hakim/muhakkam,
2. teks pemasrahan dr kedua calon pasutri kepd wali hakim/muhakkan,
3. dan teks ijab qobulnya.
Terimakasih

JAWABAN

1. Dalilnya dan lain-lain lihat: Wali Hakim dalam Pernikahan
2. Teknis detailnya, silahkan tanya langsung pada KUA dan jajarannya di tempat anda.

______________________________________



HUKUM BERDIALOG DAN MEMINTA TOLONG JIN

assalamu alaikum wr wb

1. Bagaimana Islam memandang Jin?
2. Apakah haram mutlak berinteraksi dgn jin (Mis minta tolong menarik pusaka, diskusi dgn jin dll)?
3. Apakah haram mutlak menyimpan pusaka pemberian keluarga?
4. Bagaimana Islam memandang Keris, karena ada yg berpendapat tetap haram menyimpannya walaupun tdk mengkultusnya dikarenakan dlm proses pembuatannya menggunakan tradisi2 kejawen & keris merupakan/identik dgn paranormal?
Atas jawabanyya kami ucapkan jazakumulloh khoir

JAWABAN

1. Jin adalah makhluk gaib yang tidak berbeda dengan manusia dalam arti beranak pinak. Namun, manusia disarankan untuk berhati-hati terhadap jin karena tidak sedikit dari mereka yang cenderung mengganggu manusia.
2. Tidak ada larangan selagi tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariah.
3. Tidak haram. Pusaka seperti keris dan semacamnya hanyalah benda sama dengan mobil. Tidak ada larangan menyimpannya kecuali kalau hal itu menyebabkan kita melakukan hal-hal yang maksiat.
4. Tidak haram menyimpan keris. Pendapat yang mengharamkan secara mutlak umumnya datang dari kalangan Wahabi.

Lebih detail lihat artikel berikut:

- Beda Jin, Setan dan Iblis
- Ciri Khas Ajaran Wahabi

______________________________________



CARA TAUBAT DARI HARTA HARAM

Assalamualaikum ustad, orang tua saya mengambil bibit pohon karet tanpa ijin dari pemilik kebun karet tersebut, bibit tersebut lalu ditanam dikebun milik orang tua saya. Sekarang pohon karet tersebut sudah besar dan bisa disadap getahnya. Hasil dari penjualan getah karet tersebut untuk makan kami sehari-hari dan untuk membeli harta benda. Apa status uang hasil getah karet tersebut, apakah halal atau haram ? Mohon penjelasannya ustadz

JAWABAN

Hukumnya haram. Untuk membuatnya halal, datangi pemilik bibit karet dan mintalah kerelaannya baik dengan membayar harga bibit maupun dengan cara lain (terserah kesepakatan anda dengan pemilik bibit).

______________________________________



HUKUM MENIKAHI WANITA MANTAN PELACUR

Aas wr wb... pak ustad nama saya sahin. Saya mau tanya pak .saya mau menikahi Wanita pelacur. Tujuan saya menikahinya agar dia brtobat .dri dunia hitam ea. Trus saya menikahinya semata mata karna mengharapkan pahala dri alloh swt. Agar dia brtobat dan menyesal . Yang mau saya tanya .hukum ea apa menikahi wanita bekas pelacur apa bener . Klo saya bisa menyadarkan ea dari dunia hitam ea alloh swt memberikan phala dan apa saja hikmah ea bagi saya. . Trimakasih pak ustad tolong di bales.

JAWABAN

Memikahi wanita pelacur boleh. Walaupun anda perlu mempertimbangkan berbagai hal terutama masa depan pendidikan anak-anak anda nanti yang terlahir darinya. Bayangkan apabila anak anda tahu bahwa ibunya mantan pelacur. Jangan sampai anda mengorbankan anak-anak anda demi wanita ini. Niat anda baik menolongnya, tapi haruskah dengan dinikahi? Tapi kalau anda sudah mantap, silahkan. Hukum detailnya lihat: >> Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina http://www.fatihsyuhud.net/2013/01/hukum-menikahi-wanita-tidak-perawan-karena-zina/

_____________



UCAPAN CERAI SUAMI YANG SEDANG MARAH

Assalamualaikum wr.wb

maaf sebelumnya, saya mau tanya bagaimana hukumnya bila suami dalam keadaan marah/emosi mengatakan "sudahlah udahan saja" atau "ceraikan saja saya {suami}" apakah itu sudah termasuk talak? dan bagaimana jika ucapan itu lebih dari 2 kali? mohon penjelasannya, terima kasih.

JAWABAN

Kalimat suami "Ceraikan saja saya" bukanlah kalimat yang tepat untuk perceraian. Karena suami berhak menceraikan bukan diceraikan. Kalau suami berkata: "Aku ceraikan kamu" pada istrinya, maka talak satu terjadi. Mengatakan itu dua dua kali, maka jatuhlah talak dua. Kata-kata suami "Udahlah sudahan saja" termasuk talak kinayah artinya akan terjadi talak kalau disertai dengan niat suami untuk bercerai. Kalau memang disertai niat cerai, maka perceraian terjadi walaupun dalam keadaan marah saat mengatakannya. Lebih detail: Perceraian dalam Islam.

______________________________________



MENERIMA HADIAH DARI BANK KONVENSIONAL

wassalamualaikum wr.wb

Assalamu'alaikum, bagaimanakah hukumnya (halal atau haram) mendapatkan hadiah dari bank konvensional? Jenis lombanya halal, yaitu lomba menulis tentang pendidikan. Mohon dijawab, terimakasih.

Wassalam...

JAWABAN

Tidak apa-apa menerima hadiah dari perlombaan yang halal walaupun uangnya berasal dari bank. Karena uang dalam bank itu tidak 100 persen haram. Lebih detail lihat: Hukum Bank Konvensional dalam Islam.

______________________________________



HUKUM MEMELET WANITA UNTUK DINIKAHI

aslmkum wr.wb.
Maaf pak,sya ingin brtnya tentang bgaimna hkum memelet wnita yg kita cinta, dgn tjuan ingin di nikahi. Plet apa yg di bolehkn dlam agama islam, klo bsa sekalian minta bacaan do'anya pak. Terimakasih pak.
Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

Lihat Hukum Aji Pelet Pengasihan untuk Calon Istri

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam