Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Beli Garam Saat Murah, Menjual Saat Mahal

Beli Garam Saat Murah, Menjual Saat Mahal
BELI GARAM SAAT MURAH, MENJUAL SAAT MAHAL

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Saya tinggal di daerah pantura. Setiap musim kemarau, di daerah kami panen garam, dan biasanya dijual dengan harga agak rendah. Dan jika musim penghujan sudah datang, produksi garam akan berhenti dan akan mengakibatkan harga garam agak naik. Misalnya harga sewaktu panen raya di musim kemarau Rp.400/kg akan menjadi sekitar Rp.700/kg di musim penghujan.

1. Yang menjadi pertanyaan saya adalah, bolehkah saya membeli garam saat panen dengan harga agak rendah kemudian mencari keuntungan saat menjual di musim penghujan dengan harga agak tinggi?

Terima kasih Bu erna

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. BELI GARAM SAAT MURAH, MENJUAL SAAT MAHAL
  2. HUKUM HYPNOTERAPI
  3. PERANG DALAM ISLAM: STATUS TAHANAN PERANG DAN EKSEKUSI PERANG
  4. MIMPI TENTANG PACAR, DARI JIN ATAU MALAIKAT?
  5. SUAMI SERING MENGANCAM CERAI ISTRI
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Jual beli dan transaksi bisnis yang lain adalah masalah muamalah. Dan hukum asal dari muamalah adalah boleh (الأصل في الأشياء الإباحة) kecuali apabila (a) mengandung unsur riba; (b) mengandung penipuan; (c) barang yang dijual adalah barang haram seperti alkohol, daging babi, dll. Karena sistem yagn anda lakukan dan barang yang anda jual tidak termasuk dari ketiga unsur di atas, maka hukumnya boleh. Lebih detail: Bisnis dalam Islam

Baca juga: Kaidah Fikih Islam

______________________________


HUKUM HYPNOTERAPI

assamualaikum

1. saya ingin bertanya hukum dari hipnoterapi?

terima kasih waalaikum salam

JAWABAN

1. Segala macam bentuk pengobatan tidak dilarang dalam Islam karena ia termasuk dalam kategori muamalah. Bukan ibadah. Dan hukum asal dari muamalah adalah boleh (الأصل في الأشياء الإباحة). Kecuali apabila dalam pengobatan hipnoterapi itu ada praktek-praktek yang dilarang syariah seperti antara lain (a) menginjak-nginjak Al-Quran; (b) mengakui ada tuhan selain Allah; (c) mengakui ada rasul lain selain Nabi Muhammad; (d) memakan dan/atau meminum makanan atau minuman yang diharamkan kecuali darurat. Baca detail: Hukum Jimat, Ruqyah, Susuk dalam Islam

______________________________


PERANG DALAM ISLAM: STATUS TAHANAN PERANG DAN EKSEKUSI PERANG

Assalamu'alaikum warahmatullah wabaraakatuh

Kepada Yth. Ustadz dan Ustadzah sekalian,

Saya ingin bertanya tentang hukum perang dalam Islam, terutama dalam hal tawanan perang, setelah merujuk pada Kitab Al-Jihad karya Syekh Yusuf Qordhowy, Kitab Mashari Al-Ashwaq karya Ibn Nuhaas (keduanya saya baca versi bahasa Inggrisnya), serta buku The Law of War and Peace in Islam karya Majid Khadduri. Ada dua hal yang ingin saya tanyakan:

A. Terkait siapa yang bisa ditawan.
Dalam kisah perang melawan Banu Mustaliq dan Banu Qurayza, pasukan Muslim menawan keseluruhan anggota suku tersebut hingga wanita dan anak anak. Apakah hal ini khusus karena sistem kesukuan pada zaman tersebut sehingga tidak dapat berlaku pada zaman sekarang (sehingga yang boleh ditawan hanya pasukan lawan)? Ataukah sampai sekarang pun pasukan Muslim boleh juga menawan wanita dan anak-anak dari lawan perangnya asalkan mereka berasal dari satu suku dan/atau kelompok?

B. Terkait Ekekusi
Dalam Kitab Al Jihad, Yusuf Qordhowy menjelaskan bagaimana tawanan perang tidak bisa begitu saja dieksekusi hanya karena dia merupakan tawanan. Tawanan tersebut haruslah merupakan seseorang yang juga telah melakukan kejahatan yang begitu berat kepada umat Islam. Dalam menjelaskan pendapat ini, Yusuf Qordhowy lengkap memberikan dalil tentang eksekusi tawanan yang digunakan di zaman Rasulullah s.a.w. (antara lain eksekusi pasca perang Badar dan nasib Banu Qurayza), juga dari Al Qur'an misalnya di Surah Muhammad ayat 4.

Tapi dalam Kitab Mashari Al-Ashwaq, Ibn Nuhaas berkata bahwa sang pemimpin mempunyai prerogatif untuk menentukan nasib para tawanan: dieksekusi, dibebaskan begitu saja, dibebaskan dengan ransum, atau diperbudak (katanya mana yang menurut si pemimpin paling sesuai dengan kebutuhan pasukan muslim saat itu). Khadduri Majid juga menyebutkan ada perbedaan pendapat antara empat madzhab, tapi kesemuanya sepakat dalam mengatakan bahwa eksekusi tawanan adalah murni prerogatif pemimpin muslim. Dalam kedua kitab ini, sama sekali tidak ada pembahasan dalil yang melatarbelakangi.

1. Manakah pendapat yang lebih kuat? Kalau pendapat Yusuf Qordhowy lebih kuat, kenapa empat madzhab dan Ibn Nuhaas bisa memberikan pendapat yang menentang?

Jazakumullaahu khayran katheera,
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh

JAWABAN

1. Semua pendapat ulama yang memiliki level keilmuan tingkat mujtahid adalah sah dan bisa dipakai dasar hukum bagi kita. Hasil ijtihad yang berbeda di antara mereka adalah keuntungan bagi kita sehingga kita bisa memakai salah satu pendapat yang sesuai dengan tuntutan keadaan yang lebih membawa kemaslahatan pada kita secara khusus dan pada umat secara umum dan lebih luas lagi pada nilai universal yang dianut bersama. Menurut kami, pendapat Yusuf Qardhawi lebih kuat dan lebih relevan untuk diaplikasikan pada saat ini, sedang pendapat dari mazhab empat dan Ibnu Nuhas dalam soal ini adalah pendapat yang relevan pada zamannya. Baca: Ijtihad dalam Islam

______________________________


MIMPI TENTANG PACAR, DARI JIN ATAU MALAIKAT?

Assalamualaikum ustad,
saya pernah mengalami kejadian spiritual pak ustad, kejadian spiritual itu
terjadi dua kali dalam satu hari dan itu untuk pertama kali dan terakhir kalinya terjadi pada saya.

kejadian 1 : saat berbicara pada teman (laki-laki) saya melihat ke matanya. Tiba-tiba pandangan saya menjadi gelap, kemudian muncul cahaya putih yang kecil di tengah. Karena cahaya itu, maka saya dapat melihat bahwa saya sedang berada di dalam terowongan/lorong. Lalu saya terbang melayang (tidak berjalan) menuju sumber cahaya tersebut, kemudian ada suara yang menyertai saya (seperti suara saya) mengatakan bahwa saya berada di dalam hati teman saya (laki-laki) itu. kemudian saya melihat sesosok atau siluet seseorang di depan cahaya tersebut,, karena penasaran saya terbang semakin cepat menuju arah cahaya tersebut. Semakin dekat kelihatan bahwa siluet itu adalah seorang wanita. saya berfikir mungkin itu adalah wanita tambatan hati teman (laki-laki) saya tersebut dan saya semakin cepat melayang menuju bayangan wanita itu.

saat saya berada di atasnya saya memutarinya sekali dan nampak bahwa cahaya putih itu berasal dari lantai yang berwarna putih sehingga mengeluarkan cahaya. wanita yang saya lihat itu berdiri diatas lantai tersebut dan dalam ruangan putih itu merupakan jalan buntu. Kemudian saya merendahkan posisi terbang saya,,, dan nampaklah wajah wanita tersebut,,, ternyata wanita tersebut adalah saya sendiri.

karena saya kaget pandangan atau kejadian spiritual itu terputus pak ustad,,, saya kembali ke dunia nyata berada di depan teman (laki-laki) saya. karena saya bingung dengan kejadian tersebut saya memutuskan untuk menyimpannya sendiri, tidak menceritakan pada teman saya itu. saat itu saya sadar pak ustad,, tidak pingsan atau sedang melamun.

kejadian 2 : terjadi pada maghribnya ( di hari yang sama) saat itu saya memikirkan kejadian spiritual 1 tersebut pak,,,dan berfikir bahwa mungkin teman saya memiliki perasaan pada saya tapi saya tepis pak ustad, karena saat itu saya sudah memiliki kekasih. saya menyayangi kekasih saya tersebut walaupun saya merasa dia banyak kekurangan (tidak sholeh) dan saya tidak punya rencana jangka panjang dengannya.

tiba-tiba pak ustad, ada semacam tangan (seperti angin) menembus dada saya (tidak ada rasa sakit) seakan-akan mengambil atau mendorong perasaan sayang saya (terhadap kekasih saya) keluar dari hati saya. sekejap perasaan saya hilang pak ustad, bahkan saya merasa jijik atau tidak suka lagi pada kekasih saya. Sejak itu saya merasa lebih mudah untuk memutuskan hubungan saya dengan kekasih saya tersebut dan memperbaiki diri saya ke jalan yang benar.

sejak itu pikiran saya selalu tertuju kepada teman (laki-laki) saya itu pak ustad. karena kejadian spiritual 1 dan 2 tersebut terjadi di hari yang sama saat saya bertemu dengannya.

yang mau saya tanyakan kepada pak ustad adalah :
1. apakah kejadian spiritual itu datangnya dari Allah? atau dari jin? karena ada sumber yang mengatakan bahwa teman laki-laki saya itu mempunyai jin dari kakeknya

2. sejak kejadian spiritual tersebut saya sulit untuk mulai menyukai pria lain lagi pak ustad dan saya mulai memperbaiki diri saya sesuai dengan perintah Allah. karena saya merasa perasaan saja begitu mudah dihilangkan bahkan bisa hilang kurang dari 1 menit atau sekejap saja, sehingga saya mulai memikirkan hal-hal yang benar, abadi dan hakiki, yaitu jalan yang diridoi Allah. tetapi saya selalu terbayang-bayang teman laki-laki saya itu pak ustad, apakah saya semacam terkena pelet?

3. menurut pak ustad, tindakan apa yang harus saya lakukan? apakah saya sebaiknya menceritakan kejadian ini kepada teman laki-laki saya itu pak ustad?

4. apakah menurut pak ustad, ada kemungkinan kejadian ini sebagai petunjuk Allah tentang jodoh saya?

terima kasih pak ustad,, semoga Allah membalas kebaikan pak ustad
wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Besar kemungkinan pengalaman yang anda alami berasal dari jin. Allah melalaui malaikatnya tidak akan sembarangan memberikan 'pengalaman gaib' pada sembarang orang kecuali dalam masalah agama dan hidayah iman. Sedangkan yang adan alami itu tidak ada kaitannya dengan masalah keimanan melainkan masalah dorongan hubungan romansa lawan jenis yang diharamkan karena di luar pernikahan.

2. Iya.
3. Tidak perlu. Namun demikian, kalau anda menyukai dia dan dia seorang yang taat agama; sedangkan dia pun menyukai anda, maka sebaiknya anda minta dia melamar anda dan akhiri dalam pernikahan yang sah.
4. Jodoh itu adalah pilihan antara seorang pria dan wanita. Dia akan menjadi jodoh anda kalau anda menyukai dia dan dia menyukai anda. Baca: Mimpi dalam Islam

______________________________


SUAMI SERING MENGANCAM CERAI ISTRI

Saya yang dilanda galau, awalnya saya kenal wanita melalui media sosial, setelah beberapa bulan pacaran akhirnya kami menikah di KUA sebagaimana layaknya pernikahan umumnya.

Yang ingin saya tanyakan :
1. Saat mengurus berkas ke KUA nama saya bukan yang sebenarnya tapi itu permintaan calon istri mungkin pertimbangan dia biar gampang karna saat itu saya masih berstatus suami dari seorang istri dan 3 orang anak. Bagaimana hukumnya dg nama palsu itu padahal dari pernikahan ini kami di karuniakan seorang anak.

2. Selama pernikahan kami selalu cekcok mungkin karena trauma pernikahan istri sebelumnya yang gagal. Beberapa kali tanpa sadar saya mengancam menceraikannya tapi ancaman saya tidak mempan krn tabiat dan adatnya emang keras. Bagaimana dengan ancaman saya terhadap pernikahan ini?

3. Campur tangan keluarganya sangat dominan dipernikahan kami terutama ibunya yang sampai pernah berkata lebih baik anaknya/istri saya menjadi pelacur ketahuan hasilnya dari pada kerja ga tau hasilnya dan menikah dg saya juga hanya ribut dan ribut. Bagaimana dengan perkataan ibunya terhadap pernikahan kami sedang perkataan seseorang apalagi seorang ibu itu seperti do'a?

4. Setelah mengarungi bahtera rumah tangga selama kurang lebih 3 tahun tanpa sepengetahuan saya, istri menggugat cerai dg cara ghoib dg saksi bapak dan neneknya. Dan sudah ketok palu hakim pengadilan agama tapi selama itu pula kami tetap berhubungan intim layaknya suami istri tapi tidak tinggal satu atap lagi. Memang dia menyesal karna pengen rujuk lagi tapi palu hakim itu sudah diketok. Bagaimana ghoib di pernikahan kami ini, apakah benar atau bisa dibatalkan padahal udah ketok palu hakim?

5. Sekarang dia pengen rujuk lagi sedang tabiat dan adat nya serta campur tangan keluarganya yang buat saya ragu apakah kedepan akan lebih baik ?

Tolong dijawab, semoga Allah SWT membalas kebaikan anda. Aamiin. Terimakasih Wassalamualaikum wr wb,

JAWABAN

1. Tidak apa-apa memakai identitas palsu dalam perkawinan, dalam arti pernikahan tetap sah. Asal orangnya tidak palsu. Lihat: Pernikahan dengan Identitas Palsu http://www.alkhoirot.net/2014/07/pernikahan-dengan-identitas-palsu.html

2. Apa yang dimaksud dengan ancaman cerai? Kalau maksudnya perkataan cerai yang bermakna masa depan seperti "Nanti kamu saya cerai", maka tidak terjadi cerai. Kalau yang dimaksud ancaman adalah pernyataan cerai seperti "Kamu saya cerai sekarang", maka hukum talaknya sah.

3. Perkataan ibunya istri tidak ada pengaruhnya pada sah dan batalnya pernikahan.

4. Gugat cerai ghoib yang sudah mendapat keputusan hakim agama hukumnya sah. Kalau anda dan dia ingin rujuk lagi, maka tunggulah masa iddahnya habis dan lakukan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam

5. Kalau anda ragu akan bisa harmonis, maka tetapkan hati untuk berpisah secara permanen. Dan bila demikian, jangan lagi melakukan hubungan apapun dengan dia. Karena begitu ada keputusan hakim yang meluluskan gugat cerainya, maka anda dan dia bukan lagi suami istri dan adalah berdosa zina apabila melakukan hubungan intim.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam