Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Warna Kuning Darah Haid atau Keputihan?

Warna Kuning Darah Haid atau Keputihan?

WARNA KUNING DARAH HAID ATAU KEPUTIHAN?

Assalamualaikum, saya annisa
selama ini sangat terbantu dengan jawaban dari alkhoirot dan semoga kedepannya tidak segan membantu kebingungan saya.

Saya mau bertanya terkait dengan haid.

1. Kalau dalam masa haid kita masuk hari ke 13 dan berfikir sepertinya sudah selesai tapi masih keluar kuning dan mengira itu keputihan apa sudah bisa mandi ? Saya haid selalu 15 hari karena selalu ada kuning ini. Keputihan memang tetapi karna dalam masa haid tidak tahu itu darah haid atau keputihan

2. Untuk solat, apakah jika kita memutuskan mandi pada hari ke 13 dan sampai hari ke 15 tidak tahu keluar lagi atau tidak karena kadang begitu saya harus mandi lagi? Dan apakah saya harus mengganti solat yang dimulai dari hari 13? Karena biasanya saya mandi lagi dan mengganti solat tersebut.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. WARNA KUNING DARAH HAID ATAU KEPUTIHAN?
  2. SUAMI KAWIN SIRI, ISTRI INGIN GUGAT CERAI
  3. HUKUM PENGANTIN DIDANDANI WARIA
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

3. Apakah boleh menggabungkan niat mandi wajib dan mandi karena mani dengan niat "nawaitu ghusla liraf'il hadatsil akbari fardo lillahi ta'ala" kemudian di hati sudah diniatkan mandi untuk "menghilangkan hadats-hadats besar" atau "semua hadats besar" dengan memikirkan hadats haid dan mani (dalam bahasa indonesia)? Karena selama masa haid itu saya tidak tahu apa keluar mani atau tidak karena memang belum menikah dan tidak ingat keluar atau tidak. Dan baru membaca di web alkhoirot niatnya ada dan ada gabungannya. Di web tertulis juga semua atas dasarnya niat tp saya sudah berniat begitu bagaimana ? Apakah sah ? Atau saya harus mengulang mandi karena salah ? Hati saya bilang tidak apa-apa tapi sedikit terbersit kekhawatiran.

4. Untuk mandi wajibnya apabila sebelum mandi sudah wudhu dan ada rasa batal kemudian setelahnya wudhu lagi tidak apa apa? Dan apakah bisa langsung solat ? Apakah memegang kemaluan atau tidak sengaja tersentuh membatalkan wudhu ?

5. Penggunaan kapas dengan wangi-wangian kasturi seperti yang disebutkan dalam tata cara mandi wajib apakah hukumnya wajib dan tidak sah jika tidak dilakukan? Adakah pengganti ? Seperti menggunakan tisu basah bayi yg sudah ada wangi-wangiannya tetapi setelah selesai mandi. Atau apa sebagai gantinya ? Terkadang tidak tersedia kapas dirumah. dan wangi2an pada zaman sekarang lebih banyak mengandung zat-zat kimia bahkan alkohol
Karena saya baru tahu dan jadi khawatir mandi saya tidak sah karena saya suka lupa seperti mandi wajib kemarin.
Saya sudah bersihkan dengan tisu basah bayi (setelah mandi dan berwudhu) karena tidak ada alkoholnya. Apa tidak apa-apa ?

6. Apakah penggunaan parfum yang mengandung alkohol diperbolehkan untuk ibadah ? Misalnya pakaian yang terkena parfum beralkohol atau badan yang terkena itu bagaimana hukumnya ?

7.Apakah niat dalam hati sudah cukup untuk melakukan ibadah dan tidak wajib dilafadzkan ? Dan bagaimana jika terjadi kesalahan pada saat melafadzkan? Seperti sudah niat mandi atau menggabung mandi dan ibadah lain di hati tapi terucap ada yang kurang atau terbersit hal-hal lain yang mengganggu niat tersebut. Tapi sebelumnya sudah berniat akan mandi wajib. Itu bagaimana ?

Mohon penjelasannya. Sangat sangat ditunggu jawabannya. Terima kasih banyak

Jazakallah khair


JAWABAN

1. Karena warna kuning itu keluar saat masa haid, maka itu termasuk darah haid. Kalau seandainya keluarnya warna kuning tadi setelah haid anda lewat masa 15 hari, maka itu bisa dianggap keputihan. Aisyah ra berkata : "Sekumpulan kaum wanita mengirimkan dirjah kepada Aisyah yang berisikan kapas, yang di dalamnya didapati sesuatu yang berwarna kuning. Melihat itu, Aisyah berkata : Jangan kamu tergesa-gesa untuk mengerjakan shalat hingga kamu melihat warna kapas itu putih bersih." Demikian juga pendapat dari mazhab Syafi'i dan Maliki. Baca: Wanita Haid

2. Kalau pada hari ke-13 anda merasa sudah berhenti darah haidnya, maka boleh mandi jinabah dan laksanakan shalat fardhu seperti biasa. Dan tidak perlu mandi lagi pada hari ke-15 kecuali kalau ternyata besoknya (hari ke-14) ada warna kuning saat dicek dengan kapas, maka berarti anda haid lagi dan tidak boleh shalat. Kalau hari ke-15 berakhir, maka anda harus mandi besar dan warna kuning yang keluar setelah itu bukan termasuk haid

3. Boleh. Niat "nawaitu ghusla liraf'il hadatsil akbari .. " itu sudah mencakup seluruh perkara yang menyebabkan hadas besar baik itu keluar mani, haid, nifas, dll. Baca: Tata Cara Wudhu dan Mandi Wajib (Junub)

4. Wudhu boleh dilakukan sebelum atau sesudah mandi besar. Baca: Tata Cara Wudhu dan Mandi Wajib (Junub)

5. Memakai wewangian hukumnya sunnah. Boleh pakai boleh tidak.

6. Kalau ikut pendapat ulama yang menyatakan alkohol itu tidak najis, maka boleh untuk ibadah shalat dll. Bagi yang ikut pendapat bahwa alkohol itu najis, maka tidak boleh parfum beralkohol itu dibuat shalat karena tidak boleh ada sesuatu yang najis dalam tubuh kita saat shalat. Baca: Parfum Ber-alkohol dalam Islam

7. Dalam ibadah, hukumnya wajib niat dalam hati. Sedangkan niat yang dilafadzkan dengan lisan itu hukumnya sunnah. Baca: Hukum Mengucapkan (Melafadzkan) Niat Shalat

Baca juga: Niat Shalat Diucapkan di Hati Tanpa Lisan

_________________________


SUAMI KAWIN SIRI, ISTRI INGIN GUGAT CERAI

Assalamu'alaikum, w,b.
Maaf ustadz perkenalkan nama saya N. Saya ingin bertanya tentang perceraian dalam islam Saya sudah menikah tapi setelah menikah suami saya jadi pengangguran kurang lebih 4 bln akhirnya kakak saya mencarikan kerja di batam, dan akhirnya kami pun tinggal di batam Sebelum saya hamil suami bilang ingin punya anak, tapi saya memohon sama alloh agar saya di percayakan untuk di berikan momongan dan alkhamdulillah setelah 10 bulan pernikahan saya, saya hamil tapi anehnya setelah saya beri tau suami kalau saya hamil dia terlihat kurang bahagia waktu itu saya hnya berfikir kemungkinan karena masa kerjanya sudah habis karena adanya pengurangan karyawan
sayapun kerja sempat karena saya tidak kuat kerja berdiri karena kdluhan kehamilAn saya dan kebetulan saya di bagian solder,

saya meminta izin suami untuk berhenti kerja tapi dia malah memukul saya dengan kain, walaupun saya tidak merasakn sakit tetapi saya sedih karena di saat saya mengandung anaknya dia perlakukan saya seperti itu, padahal saya sudah coba mncarikan lowongan buat suami saya agar dia bisa bekerja kmbali tapi setelah 2 tawaran kerja dia menolak dengan berbagai alasan, dan memaksa saya untuk tetap bekerja dengan alasan untuk makan sehari2,

Saya tetap bekerja walau terkadang karena tidak kuat menahan bawaan bayi saya sering pingsan di PT dan saat kandungan saya baru usia 1bln dia meninggalkan saya dengan alasan urus surat pindah tapi saya di bohongi karen setelah saya lacak dia berada di bojonegoro tempat selingkuhannya yang ternyata dia adalah sahabat saya sendiri Dan saya pulang ke kampung saya setelah habis contrak PT pd 8 bln kandungan saya karena saya berencana melahirkan di kampung agar ada pihak keluarga yang membantu persalinan saya Dan di saat saya melahirkan suami sudah coba di hubungi dan di minta untuk datang karena keadaan saya waktu itu tidak sadarkan diri setelah melahirkan, Tapi dia menolak untuk datang menemui anak dan istrinya

Pada saat anak saya usia 1 bulan dia datang ke rumah dengan memberikan saya uang sejumlah 50 ribu saja Padahal selama saya di tinggal dia tidak pernah memberikan nafkah terhadap saya, apalagi untuk biaya persalinan yang waktu itu saya di tuntut harus operasi karena bayi dlm kandungan lengket dan besar
Dan saat anak saya usia 6 bln saya datang bersama anak saya ke tempat suami di purwokerto dan kagetnya ternyata suami telah menikah siri tanpa sepengetahuan saya dgn perempuan lain dan istrinya barunya pun telah mengandung anaknya dengan usia kandungan sama seperti usia anak saya yaitu 6 bln

Saya marah dan saya meminta semua surat nikah untuk saya pegang karena untuk mempermudah proses cerai yg nnti akan saya ajukan ke PA dan sekarang anak saya usia 18 bln, dan saya mengenal seseorang dan kami berencana menikah tapi permasalahannya kami tidak ingin pacaran dan ingin langsung menikah karena kami merasa ada kecocokan Di satu sisi saya belum resmi cerai dlm hukum negara sedangkan kalau harus menunggu proses pwrceraian akan memakan wktu yang lama kurang lebih 6 bln

1. Apakah dengan permasalahan yang saya hadapi di atas saya sudah di nyatakan cerai dengan suami menurut islam?
Karena
- saya sudah 2 tahun di tinggalkan
- lebih dari 6 bulan Berturut2 di biarkan
- lebih dari tiga bulan berturut2 tidak di berikan nafkah lahir batin
- dan terkadang dalam rumahtangga suami suka kasar
Dan suami tidak bisa menyatu dengan keluarga saya karena sifat nya yang terlalu keras dan ingin selalu di atas

2. Apakah sambil menunggu proses cerai saya bisa melakukan pernikahan siri dan kami berencana setelah akta cerai keluar kami akan menikah ulang di KUA

Mohon penjelasanya pak ustadz, karena saya awam tidak tahu detail tentang talak dan hal yg di anggap sah cerai menurut islam

Terimakasih sebelumnua atas jawaban yang pk ustadz berikan untuk saya... Wassalamu'alaikum,w,b.

JAWABAN

1. Anda dan suami masih berstatus sebagai suami istri. Belum ada perceraian. Kecuali kalau suami pernah menyatakan pada Anda, "Kamu saya cerai", maka perceraian terjadi. Jadi, kalau ingin perceraian sah secara agama, maka mintalah suami menyatakan "Aku cerai kamu" atau "Kita pisah".

Kalau ternyata suami tidak mau alias menolak menceraikan anda, maka satu-satunya cara alternatif adalah dengan melakukan gugat cerai. Dan gugat cerai itu harus dilakukan di Pengadilan Agama. Apabila hakim memutuskan cerai, maka perceraian baru terjadi.

Poin-poin yang anda sebutkan tidak membuat anda berdua otomatis bercerai, tapi hal itu bisa dijadikan alasan bagi istri untuk melakukan gugat cerai ke PA.

2. Tidak bisa anda melakukan nikah siri dengan pria lain sebelum suami mengucapkan kata cerai pada anda atau sebelum ada keputusan pengadilan dalam kasus gugat cerai. Setelah perceraian terjadi, anda harus menunggu masa iddah selesai baru anda bisa menikah dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam

_________________________


HUKUM PENGANTIN DIDANDANI WARIA

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
kepada yang terhormat bapak dan staf pengasuh pondok pesantren Alkhoirot saya ingin bertanya:

1. Bagaimana hukumnya bagi laki-laki dan perempuan yg di dandani/dirias/make up oleh seorang waria/banci pada saat resepsi pernikahan?

Demikian dan tks
Wassalamualaikum....


JAWABAN

1. Waria pada dasarnya adalah laki-laki. Maka, hukumnya berdosa apabila ia mendandani pengantin perempuan karena bukan mahram (muhrim) karena adanya persentuhan kulit dan membiarkan orang bukan mahram melihat anggota tubuh yang termasuk aurat. Baca: Mahram dalam Islam

Baca juga: Aurat dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam