Saat Akad Nikah Pakai Nama Baru atau Lama?
Saat Akad Nikah Pakai Nama Baru atau Lama? Jika sebelum acara akad nikahnya pengantin wanita ganti nama,apakah nama aslinya wajib dipakai lagi dalam proses akad nikah atau tidak perlu dipakai Saya Ingin bertanya tentang ijab qabul Hukumnya apa jika nama menggunakan alias saat ijab qabul?
Contoh Intan alias Ani binti Jika Nama Sudah diganti, Nama mana yg wajib dipakai saat dia meninggal nanti?
PENGANTIN WANITA GANTI NAMA, MANA NAMA YANG DIPAKAI AKAD NIKAH?
Assalamualaikum
Saya wahyudi dari Jakarta
1.Jika sebelum acara akad nikahnya pengantin wanita ganti nama,apakah nama aslinya wajib dipakai lagi dalam proses akad nikah atau tidak perlu dipakai
2.Saya Ingin bertanya tentang ijab qabul Hukumnya apa jika nama menggunakan alias saat ijab qabul?
Contoh Intan alias Ani binti ...
3.Jika Nama Sudah diganti, Nama mana yg wajib dipakai saat dia meninggal nanti?
Mohon jawabanya, Terima Kasih
Assalamualaikum
WAHYUDI
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- PENGANTIN WANITA GANTI NAMA, MANA NAMA YANG DIPAKAI AKAD NIKAH?
- HUKUM BERZINA DENGAN WANITA YANG AKAN DINIKAHI
- TAKUT DENGAN CALON SUAMI HASIL PERJODOHAN
- CARA MENGATASI SUAMI PELIT
- KONSULTASI NIKAH SIRI
- OBAT HERBAL PEMUTIH KULIT, HALAL ATAU HARAM?
- HARTA RUMAH HIBAH ATAU WARIS?
- HUKUM MINUM KOPI LUWAK
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Boleh memakai nama lama atau nama baru, yang penting orangnya jelas.
2. Tidak apa-apa memakai nama alias. Yang pentingnya orangnya tidak berubah.
3. Kalau meninggal nanti boleh memakai nama lama atau baru.
Baca detail: Pernikahan dengan Identitas Palsu
_______________________________
HUKUM BERZINA DENGAN WANITA YANG AKAN DINIKAHI
asalamualaikum.wr.wb.. nama saya R .. mau tanya pak ustadz saya punya pacar dan dia pernah berzina dengan pacarnya namun itu karena si wanita di pengaruh obat yang di berikan si pria tanpa setau si wanita.. setelah lama menjalin hubungan saya berencana menikahi si wanita itu.. sehingga saya juga beberapa kali melakukan hubungan suami istri .. karena kami percaya kita akan menikah..
1. apakah pendapat pak ustadz tentang hubungan saya..? trima kasih wasalamualaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Hubungan zina adalah dosa besar dan dilarang keras oleh agama. Segeralah bertaubat. Kalau memang cocok dengannya, segeralah dinikah agar tidak mengulangi berbuat dosa besar lagi. Baca: Dosa Besar dalam Islam http://www.alkhoirot.net/2012/03/dosa-besar-dalam-islam.html
Lihat: Cara Taubat Nasuha
_______________________________
TAKUT DENGAN CALON SUAMI HASIL PERJODOHAN
Saya mau tanya. Bagaimana caranya memantapkan hati saya untuk calon suami saya yang mau menikahi saya tahun depan. Sementara itu saya masih merasa takut untuk menuju pernikahan. Tapi disisi lain saya harus yakin. Tapi kenapa qolbu ku merasa ragu. Soalnya saya baru mengenali calon suami saya lewat orang tua yang menjodohkannya. dan sekali ketemu saya langsung dilamar.
1. apa dia jodah yang baik akhi.
Mohon saran nya. Syukron katsir
JAWABAN
1. Jodoh yang baik atau buruk tidak tergantung pada seberapa lama kita kenal, tapi terkait dengan seberapa baik calon kita tersebut. Orang baik bisa diketahui dari antara lain: ibadahnya yang teratur; disukai oleh orang-orang baik; hidup di lingkungan orang tua yang baik; pekerja keras. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
_______________________________
CARA MENGATASI SUAMI PELIT
Saya seorang ibu dari dua anak, ustad saya mau tanya bagaimana cara mengatasi suami saya, sudah 8 tahun menikah saya jarang sekali di kasih nafkah lahir sama suami, kebutuhan rumah selalu beliau yang atur, untuk makan selalu dibelikan nasi, kadang sering terlambat untuk makan, pekerjaan nya jualan pakaian, sudah 4 tahun kedepan suami tak ada belikan pakaian untuk ku, klu ada dia melihat aku pegang uang sedikit pun dia berusaha untuk meminta nya dari ku, saat aku berfikir kedepan bagaimana dengan masa depan anak2 ku kalu aku tidak ada menyimpan duit sedikit pun , dia pun tiada memikir kan, klu aku meminta pasti bertengkar akhirnya, aku pun tidak bisa ambil sedikit pun uang nya karena dia telitu dengan uang nya,
1. bagaimana cara nya mengatasi masalah ku ini pak ustad,sedih rasanya
JAWABAN
1. Suami wajib memberi nafkah anak dan istri; dan istri berhak mengambil harta suami seperlunya sesuai hak istri tersebut walaupun tanpa ijin suami. Baca: Cara Menghadapi Suami Pelit
_______________________________
KONSULTASI NIKAH SIRI
Assalamu’alaikum ustadz..
nama saya h., saya seorang mahasiswi semester akhir, mempunyai adik 1 laki-laki. Keluarga saya mempunyai masalah ustadz, dimana abi saya nikah siri dengan wanita lain tanpa sepengetahuan umi dan anak2 nya. Ini mempunyai 2 versi cerita, versi menurut abi saya, dia jebak sama wanita itu, karena wanita itu pengin mempunyai anak dari abi saya, padahal wanita itu sudah tau kalau abi saya sudah punya istri dan anak. Abi saya menolaknya, sampai akhirnya wanita itu membujuk dan mengiming2i abi saya dengan meminjamkan uang 50juta untuk modal usaha asalkan abi saya mau menikahinya. Dan sampai akhirnya pernikahan itu terjadi, wali dri abi saya pakdhe saya, sedangkan dri pihak wanita sya tidak tahu. Dari pihak wanita juga sudah tau kalau abi saya sudah punya istri dan anak, dan mereka merestui pernikahan itu. Dari pernikahan itu, membuahkan anak 1 laki2, dan selama itu abi saya Cuma dikasih uang 20juta dari yang dijanjikan 50juta.
Sedangkan versi menurut wanita itu, selama agustus sampai sekarang wanita itu suka sms saya dan umi saya, yg jelek2in abi saya, yg mau neror keluarga saya, yg mau nagih utang abi saya dan akhirnya semua terbongkar oleh saya dan umi saya. Dan saat itu umi saya langsung minta cerai saya abi saya. Tapi saya berusaha untuk menenangkan umi saya dan perceraian itu belum terjadi. Wanita itu masih ngejar2 umi saya dan saya untuk mebayar utang 20juta tersebut, tapi saya sudah blang ke wanita itu kalau itu bukan urusan saya, dan selesaikan sendiri dengan abi sya. Tetapi wanita tersebut beralasan kalau abi saya ga bisa dihubungi, di sms ga balas, dll, makanya dia sms neror saya yg akan menyebarkan kelakuan abi saya dikampus saya, akan pecat umi saya dri guru, akan lapor rt rw, dll.
Sampai akhirnya kemarin keluarga wanita itu datang ke rumah saya, dan ingin bertemu dengan abi saya. Karena umi saya sudah terlanjur sakit hati dan dikhianati sama abi saya, umi saya sudah ga mau berurusan lagi dengan wanita itu, dan menyuruh wanita itu dan keluarganya untuk pergi kerumah pakdhe saya, karena pada saat itu abi sya jga tidak ada di rumah. Selama wanita itu ke rumah saya, ternyata kakak dari wanita itu bilang kalau adiknya itu udah hamil duluan dan mau ga mau harus dinikahkan. Dan mereka disana menuntut untuk mengembalikan uang 20juta dan menuntut akta kelahiran anakny.
Saya sudah bilang ke abi saya, agar cepat menyelesaikan maslahnya ini, menurut abi saya agar saya dan umi saya ga usah nanggepi kelakuan dari wanita itu dan keluargany. Karena menurutnya jika ditanggepi akan semakin jadi dan menuntut yg lainnya. Saya ga bisa terima dengan perkataan abi saya ustadz, akhirnya saya bilang kalau abi saya ga mau bertindak, ya saya yg akan bertindak. Saya merasa abi saya kayak menjauh dan menghindar dari maslah ini ustad. Dan saya tidak tau cerita versi mana yang bener, apakah versi abi saya atau versi wanita itu.
Yang saya mau tanyakan ustadz :
1. Apa yang harus saya lakukan dengan masalah ini ustadz? Peranan saya sebagai anak disini gimana? Agar bisa menyelamatkan pernikahan orang tua saya dan agar bisa menyelesaikan dengan wanita itu.
2. Apabila dari pihak wanita itu menuntut akte kelahiran anak ke abi saya, itu hukumnya gimana? Karena setau saya dalam pernikahan siri, wanita itu tidak bisa menuntut apa2 dari pihak laki2.
3. Untuk masalah uang yg dijanjikan itu, wanita itu pengin meminjamkan uang ke abi saya dengan syarat asalkan abi saya mau menikahiny. Nah setelah syaratnya dipenuhi dengan menikahi wanita itu apakah abi saya perlu membayar kan utangnya?
Mungkin cukup itu saja ustadz sedikit cerita dari saya, mohon saran penyelesaiannya agar keluarga saya bisa bahagia lagi. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Bantulah ibu anda menenangkan diri bagaimanapun caranya. Di luar itu, terutama kaitannya antara ayah dan istri sirinya, berada di luar kemampuan anda untuk ikut campur.
2. Secara hukum itu tidak memungkinkan. Maka berpijaklah pada hukum yang ada.
3. Kalau memang betul ada syarat pernikahan, maka berarti uang tersebut bukan hutang, tapi hibah. Hibah tak perlu bayar balik.
_______________________________
OBAT HERBAL PEMUTIH KULIT, HALAL ATAU HARAM?
Assalamualaikum warahmatullahi wabaraakatuh.
Ustad, saya ingin bertanya,
1. bagaimana hukumnya meminum suplemen herbal halal yg dapat memutihkan kulit tubuh? Diperbolehkan atau tidak ustad? Dan termasuk merubah ciptaan Allah atau tidak?
2. Yg kedua, bagaimana jika seorang wanita merawat tubuh dan wajahnya agar terlihat lebih cantik? Apa itu boleh ustad?
3. Yg ketiga, menggunakan minyak kemiri untuk menumbuhkan alis dan bulu mata agar terlihat lebih tebal, dibolehkan tidak ustad?
4. Dan yg terakhir, merawat kulit wajah dengan menggunakan masker alami agar terlihat lebih cerah dan putih. Haram atau halal ustad?
Saya mohon dengan sangat jawabannya ustad, terima kasih sebelumnya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabaraakatuh.
JAWABAN
1. Kalau pada kulit kita terdapat penyakit seperti sakit belang, maka memakai obat pemutih dibolehkan dengan tujuan pengobatan agar semua kulit sama warnanya. Pengobatan dibolehkan dalam Islam.
Kalau tidak ada masalah dengan kulit kita, maka penggunaan obat pemutih tidak diperbolehkan oleh banyak ulama kontemporer karena termasuk merubah ciptaan Allah lihat QS. An-Nisa 4:119; dan hadis sahih riwayat Bukhari & Muslim (muttafaq alaih)
لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله
Artinya: "Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah."
Dalam hadits di atas jelas maknanya bahwa mempercantik dengan cara merubah itu tidak boleh.
2. Merawat tubuh dalam pengertian dalam batas-batas yang wajar boleh dan tentunya dengan tujuan menyenangkan suami.
3. Boleh
4. Kalau memutihkan tidak boleh, tapi kalau agar kulit kelihatan segar tidak apa-apa karena itu sama dengan mandi.
_______________________________
HARTA RUMAH HIBAH ATAU WARIS?
Saya sukanto umur 50 tahun. Telah menikah dan mempunyai 2 anak. tinggal di Tangerang. Saya ingin menanyakan tentang permasahan saya mengenai rumah yang saya tinggali sekarang. Sebelum tinggal di tangerang saya ( bungsu ) bersama Ayah dan Ibu serta 5 kakak saya ( 2 pria & 3 wanita ) tinggal di Jakarta. Dan menempati rumah sewaan Ayah dan Ibu serta kakak-kakak saya tinggal dirumah sewaan. satu persatu kakak-kakak menikah dan mereka meningglkan rumah. Pada tahun 1989 Ayah saya meninggal, sehingga saya tinggal berdua dengan Ibu Pada
tahun 1990 rumah sewaan dijual oleh pemiliknya.
Saya dan ibu saya diberi uang kerohiman sebesar 10 juta. Oleh kakak-kakak saya uang tersebut dibelikan saja rumah secukupnya untuk tinggal saya dan ibu dan dihibahkan kepada saya rumah tersebut. Pada tahun 2011 Ibu saya meninggal dalam usia 87 tahun. Rumah yang telah dihibahkan ibu dan kakak saya telah saya renovasi dan telah saya bangun kontrakan sehingga nilainya telah jauh dari pembeliannya.
Saya ingin penjelasan
1. apakah rumah saya masuk waris dan bagaimana solusi pembagiannya. Sekarang saya hanya mempunyai 3 kakak ( 1 pria dan 2 wanita tapi seorang kakak saya wanita beragama kristen ). Terima kasih sebelumnya
JAWABAN
1. Kalau rumah itu dihibahkan pada anda, maka berarti rumah itu bukan harta warisan ibu anda. Jadi, tidak perlu dibagi. Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________________
HUKUM MINUM KOPI LUWAK
assalamu'alaikum.wr.wb.mohon maaf numpang tanya,
1. Bagai manha hukumnya mengkonsumsi copy luak? katanya bahannya dari kotoran binatang ? di tunggu jawabannya,
wassalam
JAWABAN
1. Boleh meminum kopi luwak asalkan biji kopinya sudah dicuci bersih lebih dulu sebelum digiling jadi bubuk. Lihat: Najis dan Cara Menyucikan