Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Janin Tak Sempurna karena Keguguran, Darah Nifas atau Istihadoh?

Janin Tak Sempurna karena Keguguran, Darah Nifas atau Istihadoh?
JANIN TIDAK SEMPURNA KARENA KEGUGURAN APA DARAH NIFAS?

Assalamu alaikum ustadz...saya mau tanya nih,
1. apakah darah wanita yang keluar sebab keguguran Dengan janin yang belum sempurna bisa di kategorikan darah nifas?
2. dan kalau bukan apakah wajib sholat seperti halnya darah istihadzoh?
Atas jawabanya saya uacapkan terimakasih semoga allah limpahkan balasan sebaik baik balasan amiin.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. JANIN TIDAK SEMPURNA KARENA KEGUGURAN APA DARAH NIFAS?
  2. HUKUM MEMAKAI CADAR
  3. MEMINTA MAAF ATAS DOSA SESAMA MANUSIA
  4. MENJAMAK SHALAT BAGI TKI TKW
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Kalau bentuk janin belum sempurna maka tidak disebut darah nifas.
2. Bisa darah istihadoh atau darah haid. Kalau saat dia keguguran itu biasanya waktu haid maka dianggap haid, kalau bukan masa haid maka masuk darah istihadoh.

Abul Hasan Al-Bashri dalam Al-Hawil Kabir 1/537 menyatakan:

لا يخلو حال المرأة في ولادتها من أحد أمرين: إما أن تضع ما فيه خلق مصور أم لا؟ فإن لم يكن فيما وضعته خلق مصور لا جلي ولا خفي كالعلقة والمضغة التي لا تصير بها أم ولد ولا تجب فيها عدة ، لم يكن الدم الخارج معه نفاساً ، وكان دم استحاضة أو حيض على حسب حاله ، لأنه لما لم يحكم لما وضعته بحكم الولد فيما سوى النفاس كذلك في النفاس

Artinya: Keadaan wanita yang melahirkan tidak lepas dari dua keadaan: apakah bayi yang dilahirkan sudah berbentuk atau tidak? Apakah tidak berbentuk, tidak jelas juga tidak samar, seperti segumpal darah (alaqah) atau segumpal daging yang tidak menjadikan perempuan itu ummu walad dan tidak wajib baginya iddah, maka darah yang keluar bukan darah nifas. Sedangkan darah yang keluar bisa disebut darah istihadoh atau haid tergantung keadaannya. Karena, ketika anak yang dilahirkan tidak disebut anak (walad) di selain nifas, maka begitu juga dalam soal nifas. Baca detail: Hukum Darah Nifas

Baca juga:

- Darah Haid
- Darah Istihadoh

___________________


HUKUM MEMAKAI CADAR

Assalamualaikum wr.wb
Saya Halida 38 tahun mau menanyakan tentang hukum bercadar . saya lihat akhir2 ini banyak muslimah memakai jilbab serta kerudung besar sampai badan serta bercadar. sepengetahuan saya muslimah wajib berhijab auratnya semua badan kecuali muka dan telapak tangan tapi tidak bercadar. saya pernah bertanya kepada ustadzah tempat tinggal saya katanya lebih bagus muslimah itu bercadar.

1. Bagaimana sebenarnya hukum bercadar apakah wajib seperti kita berhijab.
Wassàlamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Hukum cadar yang menutupi wajib adalah tidak wajib. Yang menyuruh anda bercadar itu mungkin ustadzah dari kelompok Wahabi yang radikal . Hati-hati. Baca detail: Hukum Memakai Cadar

___________________


MEMINTA MAAF ATAS DOSA SESAMA MANUSIA

Assalamu'alaikum Wr Wb
saya pernah mendengar jika kita mempunyai dosa karena berbuat kesalahan terhadap sesama manusia akan menghalangi kita masuk surga meski kita ahli ibadah.
saya memiliki masalah, tapi sebelum bertanya mohon simak dulu cerita saya berikut ini:

saya Anto dari lampung, dulu waktu saya masih usia sekitar 17tahun saya pernah bekerja bersama seseorang di Kota, sebelum bekerja saya diajak janji sama dia untuk bekerja bersama dia minimal 1 tahun, jika belum genap 1 tahun tapi saya berhenti bekerja berarti saya dianggap punya hutang janji dan dia berkata akan ditagih di akherat kelak. karena saat di saat usia saya masih 17 tahun (masih labil) dan karena sangking senengnya saya mendapat pekerjaan saya tanpa pikir panjang "saya langsung mengiyakan perjanjian tersebut" tapi setelah saya bekerja belum genap 1 minggu saya tidak betah, kemudian saya mau minta pulang tapi tidak boleh,

kemudian saya menelfon Bapak saya "saya suruh ngomong saya ke bos saya kalau saya tidak betah" tapi sama bos saya tetap tidak boleh jika belum satu tahun. kemudian bapak saya bilang berbohong bahwa "saya mau di ajak ke Medan sama Nenek saya" tapi tetap tidak diijinkan saya pergi karena sudah janji bekerja 1 tahun. kemudian bos saya bilang jika mau menjemput saya suruh datang di alamat kerja saya dan tunggu untuk ketemu Bos saya besok jam 1 siang.

keesokan harinya Bapak saya datang ke tempat kerja saya dan bertemu dengan saya dan kami menunggu sampai jam 1 siang tapi sampai jam 1 bos saya belum datang , dia menelpon dan bilang jangan dulu pergi sebelum dia datang ke tempat kerja, tapi karena tidak pasti jam berapa dia datang dan Bapak saya sudah tidak mau menunggu dan saya sudah tidak betah akhirnya saya di jemput bapak saya dan pulang tanpa bertemu bos saya. dan dalam perjalanan bos saya sms intinya dia menganggap saya punya hutang janji dan dia akan tagih di akherat.

ustadz pertanyaan saya:
1) apakah saya berdosa karena saya pergi begitu saja sebelum 1 tahun sebab saya tidak betah kerja disana saya menganggap bos saya tidak sebaik yang saya kenal sebelumnya?
2) jika memang saya bersalah bagaimana caranya agar Dia memaafkanku dan Alloh mengampuniku?
saya mau minta maaf pun bingung caranya karena kisah ini sudah 8tahun berlalu dan saya sudag lupa alamatnya juga tidak punya nomor hpnya,
saya tunggu jawabannya
Wassalamu'alaikum Wr Wb

JAWABAN

1. Kalau memang anda tidak betah bekerja di situ, maka dibolehkan bagi anda untuk keluar dari tempat pekerjaan tersebut asal pekerjaan yang sudah dilakukan sesuai dengan gaji yang anda terima. Maksudnya, kalau anda digaji setiap bulan sekali dan dibayar di muka, maka anda berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam sebulan tersebut. Kalau anda digaji setiap minggu sekali dan dibayar di muka, maka anda harus menyelesaikan gaji dalam kurun waktu seminggu tersebut. Namun kalau dibayar di belakang yakni seminggu atau sebulan setelah bekerja baru dibayar, maka tidak ada larangan untuk berhenti bekerja.

2. Kesalahan anda dalam hal ini adalah ingkar janji yang termasuk dalam kategori ringan dan karena dalam pekerjaan itu mungkin terdapat kezaliman yang dilakukan bos sehingga anda tidak betah bekerja di situ. Permintaan maaf memang tak ada salahnya dilakukan namun apabila teman anda itu tidak diketahui tempatnya maka cukuplah anda memohon ampun pada Allah. Baca detail: Janji dalam Islam

Perlu juga diketahui bahwa perjanjian antarmanusia itu harus ditepati sepanjang tidak bertentangan dengan syariah Islam. Kalau dalam perjanjian itu ada yang berlawanan dengan syariah, maka tidak perlu ditepati. Misalnya, hutang piutang di mana pihak kreditur mensyaratkan bunga. Maka pihak debitur hanya diwajibkan membayar pokoknya saja, sedang bunganya tidak wajib dibayar karena bungan hukumnya haram dalam Islam (Lihat QS Al-Baqarah 2:279).

___________________


MENJAMAK SHALAT BAGI TKI TKW

Assalamu'alaikum Wr Wb
Status saya sebagai TKI di Taiwan begini Pak Kiai: saya bekerja di sebuah pabrik dan saya pun bertempat tinggal di pabrik tersebut, saya menetap selama bertahun-tahun (anggap saja 5 tahun). saya bekerja dari jam 8:00 kemudian istirahat jam 12:00 sampai kerja lagi jam 13:00,,, di saat jam istirahat tersebut saya selalu mengerjakan sholat dzuhur-ashar (Jama' Taqdim) karena setelah masuk kerja lagi jam 13:00 selesai kerjanya pun sudah jam 17:00 (di taiwan jam 17:00 sudah hampir masuk solat maghrib, biasanya maghrib jam 17:10)

yg jadi pertanyaan:

1. saya boleh kah saya menjamak sholat saya dengan status saya sebagai TKI yg sibuk bekerja dan tidak dalam perjalanan.
karena di taiwan bukan negara yg mayoritas muslim,, jadi kita tidak di ijinkan waktu kerja untuk mlakukan sholat,, kecuali sholat di luar jam kerja tidak ada larangan saya tunggu jawabannya.
Wassalamu'alaikum Wr Wb

JAWABAN

1. Tidak boleh menjamak shalat kecuali dalam perjalanan. Anda bisa melakukan shalat Ashar pada jam 17.00 karena waktu shalat Ashar masih ada walaupun tinggal sedikit. Baca detail: Shalat Jamak

Baca juga: Hukum Shalat 5 Waktu

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam