Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Cerai karena Terpaksa

Hukum Cerai karena Terpaksa
HUKUM CERAI TERPAKSA KARENA DIPAKSA PIHAK LUAR

Assalamualaikum...

saya laki-laki dari kalimantan tengah, langsung saja ke permasalahan ya..
saya sempat berpoligami, dan istri saya yang pertama dan keluarga memaksa saya harus menceraikan istri ke dua saya, singkat cerita :

kejadian pertama : saya di bawa ke tempat istri saya yang kedua dan di paksa untuk menceraikannya ( di bawah tekanan dan kebingungan saya ) hal itu terjadi, akan tetapi bukan dari niat saya, saya tetap mengakui istri yang ke dua tetap istri saya. dan saya kumpul kembali.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM CERAI TERPAKSA KARENA DIPAKSA PIHAK LUAR
    1. CERAI KARENA TERPAKSA TIDAK JATUH TALAK
    2. BENTUK DAN SARANA PEMAKSAAN
    3. KESIMPULAN
  2. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
kejadian ke dua : istri saya yang kedua memohon untuk menceraikannya ( padahal kami masih sangat saling menyayangi ) di karenakan dari pihak keluarga saya dan istri saya yang pertama. dan itu saya ucapkan talak kepadanya, akan tetapai kami sepakat kumpul kembali.

kejadian ketiga : karena ada pertengakaran dengan istri saya yang ke dua, maka dia meminta saya menceraikannya dan saya dengan emosi menceraikannya ( padahal kami sangat menyayangi) dan istri kedua saya menyesalinya dan saya pun memang menyanginya,,,dan kami kumpul kembali.

dari cerita saya di atas, pihak istri kedua saya melarang saya / istri kedua saya, kemnbali bersama. umur istri kedua saya 31 tahun dan saya 38 tahun.

apakah kejadian di atas bahwa istri kedua saya, sudah tidak berhak saya gauli dan sesungguh nya semua kejadian itu pada saat situasi yang panas dan dalam tekanan.
jika tidak boleh, saya akan menikahinya lagi?

1. tolong bimbingannya agar saya selalu di jalan yang benar menurut Islam.
wasalam


JAWABAN

Ucapan cerai yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang dilakukan bukan atas kehendak sendiri melainkan karena terpaksa hukumnya tidak sah dan tidak jatuh talak. Berikut uraiannya:


CERAI KARENA TERPAKSA TIDAK JATUH TALAK

1. Dalam kasus pertama, kalau memang suami menceraikan istrinya karena dipaksa pihak lain dan terpaksa melakukannya, maka talaknya tidak sah. Berdasarkan pada hadits riwayat Ibnu Majah dalam Kitab Talak hadits no. 2044 Nabi bersabda:

إن الله تجاوز عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
Artinya: Allah memaafkan dari umatku (tiga hal): kesalahan, lupa, terpaksa.

Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Abu Dawud dalam Kitab Talak, hadits no. 2193 dan riwayat Hakim sbb:

لا طلاق ولا عتاق في إغلاق
Artinya: Talak tidak terjadi dalam keadaan terpaksa.

Berdasarkan kedua hadits di atas, maka ulama madzhab Syafi'i menyatakan tidak terjadi dan tidak sah talak suami yang menceraikan istrinya karena dipaksa. Khatib Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 3/271, menyatakan:

ولا يقع طلاق مكره بغير حق خلافا لأبي حنيفة كما لا يصح إسلامه لقوله صلى الله عليه و سلم رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه ولخبر لا طلاق في إغلاق أي إكراه رواه أبو داود والحاكم وصحح إسناده على شرط مسلم ولأنه قول لو صدر منه باختياره طلقت زوجته وصح إسلامه فإن أكره عليه بباطل لغا كالردة

Artinya: Tidak terjadi talaknya suami yang dipaksa (atau terpaksa) tanpa hak, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah, sebagaimana tidak sahnya keislamannya (apabila dipaksa) berdasarkan hadits, "Dimaafkan dari umatku kesalahan (yang tidak disengaja), karena lupa dan yang dipaksa." Dan berdasarkan hadis, "Tidak sah talak dalam keadaan terpaksa." Hadits riwayat Abu Dawud dan Hakim dan sanadnya sahih dengan syarat Muslim. Dan juga karena kalau perkataannya itu keluar atas kehendak sendiri maka istrinya tertalak dan sah Islamnya apabila dipaksa dengan cara batil maka sia-sia sebagaimana murtad.


BENTUK DAN SARANA PEMAKSAAN

Adapun bentuk pemaksaan pihak lain kepada suami bisa bermacam-macam yang intinya pemaksaan itu membuat suami menceraikan istrinya bukan karena kemauannya sendiri. Khatib Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 3/271, menjelaskan beberapa bentuk dan cara pemaksaan sebagai berikut:

وقوله " ونحوها " من زيادته أي مما يؤثر العاقل لأجله الإقدام على ما أكره عليه ويختلف الإكراه باختلاف الأشخاص والأسباب المكره عليها فقد يكون الشيء إكراها في شخص دون آخر وفي سبب دون آخر فالإكراه بإتلاف مال يضيق على المكره بفتح الراء كخمسة دراهم في حق الموسر ليس بإكراه على الطلاق لأن الإنسان يتحمله ولا يطلق بخلاف المال الذي يضيق عليه والحبس في الوجيه إكراه وإن قل كما قاله الأذرعي والضرب اليسير في أهل المروءات إكراه والتهديد بقتل أصله وإن علا أو فرعه وإن سفل إكراه بخلاف ابن العم ونحوه بل يختلف ذلك باختلاف الناس كما مر

Artinya: (bentuk pemaksaan) dapat berupa apa saja yang dapat mempengaruhi orang yang berakal sehat (yakni, suami) melakukan perbuatan yang dipaksakan. Pemaksaan itu berbeda sesuai perbedaan individu dan sebab yang dipaksakan. Terkadang suatu hal bersifat memaksa pada seseorang tapi tidak bagi yang lain, begitu juga alat pemaksaan bisa berlaku bagi satu orang tapi tidak bagi yang lain. (Misalnya,) Penekanan dengan merusak harta benda dapat menekan psikis yang ditekan (tapi) seperti uang 5 dirham (nilainya kecil) tidak bersifat menekan bagi orang kaya untuk menceraikan istrinya karena ia dapat menahannya dan tidak menceraikannya. Berbeda halnya dengan (ancaman perampasan) harta yang berjumlah besar yang dapat menekan si suami. Penahanan atau penyanderaan termasuk bentuk penekanan walaupun sedikit sebagaimana yang dikatakan Al-Adzra'i. Pemukulan sedikit (termasuk bentuk penekanan) bagi ahli muruah (orang terhormat). Ancaman pembunuhan terhadap orang tua ke atas atau anak cucu termasuk bentuk penekanan. Berbeda halnya ancaman pembunuhan pada sepupu dan lainnya. Jadi, bentuk tekanan bisa berbeda-beda sesuai dengan perbedaan setiap individu.

Jadi, talak anda dalam kasus pertama tidak terjadi karena berada di bawah tekanan dan bukan kehendak sendiri.

Untuk kasus kedua, apabila anda menceraikannya karena tekanan dari pihak lain, maka hukumnya sama dengan kasus pertama yakni tidak terjadi talak.

Sedangkan kasus ketiga mayoritas ulama menyatakan bahwa talak yang dijatuhkan suami saat emosi dengan kadar emosi yang normal yakni masih dalam keadaan sadar itu sah talaknya. Namun ada pendapat dalam madzhab Hanbali yang menyatakan bahwa menceraikan istri saat suami dalam keadaan emosi tidak jatuh talak. Baca detail: Talak Saat Marah dan Emosi


KESIMPULAN

Apabila demikian, maka maksimal sudah terjadi talak dua apabila dalam kasus kedua anda menceraikan istri tanpa tekanan. Sedangkan apabila dalam kasus kedua menceraikan istri dalam keadaan tertekan atau terpaksa, maka anda hanya menjatuhkan talak satu yakni pada kasus ketiga saja. Apabila demikian, maka anda dan dia masih bisa rujuk dan boleh berhubungan intim karena batas talak abadi (talak ba'in) yang tidak bisa rujuk lagi itu adalah talak tiga sebagaimana disebut dalam QS Al-Baqarah 2:230
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah

Baca detail: Cerai dalam Islam

Baca juga:
- Cerai paksa dalam Islam
- Cerai istri karena dipaksa (bahasa Arab)

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam