Hukum Membagi Harta Waris Secara Islam, Wajib, Sunnah, Mubah?
Apakah Hukum Membagi Harta Waris Secara Islam, Wajib atau Sunnah atau mubah? Bagaimana menurut (saran) Ustadz dalam hal pelaksanaannya nanti, apakah Hukum Islam harus dilaksanakan di atas Hukum Perdata Indonesia atau sebaliknya? Jika saya berketetapan mengikuti Hukum Islam dan yang lain mengikuti Hukum Perdata Indonesia, apakah bisa diterapkan? Hal ini menjadi perhatian penting bagi saya
HUKUM PEMBAGIAN WARIS ISLAM, WAJIB ATAU MUBAH?
Assalamu’alaikum Wr Wb
Ustadz, saya menginginkan ketetapan dan ketenangan hati sehubungan dengan permohonan saya kepada keluarga dalam pembagian warisan. Saya anak bungsu dari 8 bersaudara. Bapak dan Ibu sudah meninggal dunia (Bapak 1995 dan Ibu 2009) dan mewariskan sebidang tanah dan rumah. Setahun terakhir ini saya mengajukan permohonan kepada kakak-kakak untuk mengalihkan hak waris saya kepada kepada saudara yang berkenan menggantikan. Artinya, karena rumah dan tanah tersebut tidak hendak dijual kepada pihak ketiga. Dalam proses ini, saya sendiri sajalah yang mengajukan, tidak ada saudara lain yang bermaksud mengajukan serupa. Saya mengajukan karena alasan hendak memiliki rumah sendiri dan modal kerja, karena saudara lain sudah mempunyai rumah masing-masing dan pekerjaan yang mapan.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Singkat cerita, telah dilakukan appraisal oleh perusahaan jasa dan memiliki nilai tertentu. Masalahnya dalam forum rapat keluarga yang diadakan kemudian, timbul pertanyaan bagaimana mekanisme pembagiannya. Saya berpendapat mengikuti hukum Islam, laki-laki mendapatkan 2 bagian dan perempuan 1 bagian (kami 3 laki-laki dan 5 perempuan). Sedangkan saudara-saudara lain berpendapat untuk mengikuti Hukum Perdata Indonesia dengan pola pembagian laki-laki 1 bagian dan perempuan 1 bagian.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Benarkah terdapat pembagian pola 1:1 dalam Hukum Perdata Indonesia?
2. Bagaimana menurut (saran) Ustadz dalam hal pelaksanaannya nanti, apakah Hukum Islam harus dilaksanakan di atas Hukum Perdata Indonesia atau sebaliknya?
3. Jika saya berketetapan mengikuti Hukum Islam dan yang lain mengikuti Hukum Perdata Indonesia, apakah bisa diterapkan? Hal ini menjadi perhatian penting bagi saya karena mengingat saya adalah anak bungsu, satu-satunya yang mengajukan pembagian warisan dan tidak ingin dari masalah ini menjadikan perselisihan dalam keluarga. Apalagi sudah ada perkataan bahwa kalau saya berketetapan memilih Hukum Islam, saya telah meminta privilage, hak istimewa, mengancam keutuhan silaturahmi dan rezeki yang tidak berkah.
JAWABAN
1. Benar. Dalam KUH Perdata besaran nilai waris antara ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan adalah sama yakni 1:1. Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata menyatakan:
Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.
2. Hukum menggunakan aturan waris Islam (faraidh) adalah wajib. Allah berfirman dalam QS An-Nisa 4:13
Dalam menafsiri ayat 4:13 di atas, Muhammad bin Ahmad Al-Anshari dalam Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 5/84, menjelaskan maksudnya:
وتلك بمعنى هذه ، أي هذه أحكام الله قد بينها لكم لتعرفوها وتعملوا بها
Artinya: Ini adalah hukum-hukum Allah yang Dia jelaskan pada kalian supaya kalian ketahui dan amalkan.
Dalam ayat di atas jelas dinyatakan bahwa mengikuti hukum waris adalah ketentuan Allah yang wajib dilaksanakan. Bagaimana kalau tidak dilaksanakan? Dalam ayat selanjutnya yakni QS. An-Nisa 4:14 Allah berfirman:
Walaupun membagi waris secara Islam adalah wajib, namun menerima bagian warisan adalah hak bagi ahli waris, bukan wajib. Oleh karena itu, apabila para ahli waris, terutama ahli waris laki-laki, sepakat untuk membagi secara sama rata untuk laki-laki dan perempuan, maka hukumnya boleh. Ibaratnya, anda punya harta 2 juta lalu anda berikan separuhnya kepada saudara perempuan anda, maka hukumnya boleh. Kebolehan membagi rata ini tentu saja dengan beberapa syarat sebagaimana berlaku dalam hukum muamalah yaitu: (a) kalau memang semua ahli waris sepakat dan rela dengan ikhlas dan tulus untuk membaginya; (b) semua ahli waris sudah akil baligh; (c) semua ahli waris berakal sehat.
Apabila tidak terpenuhi ketiga syarat ini, maka yang harus dilakukan adalah kembali pada hukum semula yakni memakai sistem waris Islam dengan sistem 2:1 antara lelaki dengan perempuan. Apabila sebagian ahli waris tetap bersikeras dengan cara pembagian perdata, maka mereka (a) berdosa besar karena menolak ketentuan Allah; dan (b) memakan harta orang lain. Memakan harta orang lain adalah dosa besar dalam Islam sama dengan mencuri, merampok dan begal.
Dalam QS Al-Baqarah 2:188 Allah berfirman:
3. Tidak bisa sebagian ahli waris memakai hukum waris Islam sedang yang lain memakai KUHPerdata karena keduanya saling berlawanan. Kalau anda bersikeras memakai hukum waris Islam, maka itu sepenuhnya adalah hak anda dan sesuai dengan syariah. Namun anda dibolehkan untuk mengalah dan membagi harta secara sama rata dengan niat sebagian hak anda dihibahkan pada ahli waris yang lain (yang perempuan).
Jalan tengahnya agar sama-sama puas adalah: warisan tetap dibagi dengan cara Islam (2:1 untuk laki dan perempuan) namun setelah itu, semua ahli waris laki-laki menghibahkan sebagian bagian warisnya pada ahli waris perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
BAGIAN HARTA WARISAN UNTUK IBU DAN ANAK KANDUNG
Assalamualaikum wr.wb
Saya perempuan usia 22tahun. Ingin tanya untuk masalah pembagian harta waris.
Bapak saya Zainudin meninggal tanggal 25-5-2015 Dari pernikahan pertamanya, istrinya sudah meninggal. Mendapatkan anak 4. Ke 1 anak laki laki. Ke 2 anak perempuan. Ke 3 anak perempuan. Ke 4 anak laki laki
Dan pernikahan ke 2 dengan ibu saya. Ibu saya masih hidup saat ini. Dari pernikahan ini mendapatkan 3 anak. Anak ke 1 anak laki laki. Anak ke 2 saya, perempuan. Anak ke 3 laki laki.
Sudah tidak ada orang tua almarhum. Semuanya sudah wafat.
1. Yang saya tanyakan bagaimana untuk pembagian ahli waris tersebut? Dan bagaimana cara untuk mengurus waris tersebut agar terbagi secara adil dalam agama islam. Karena saat meninggal ayah saya tidak berbicara apa apa dikarenakan sakit. Ini ibu saya yang ingin mengurusnya.
Terimakasih
Walaikumsalam wr wb
JAWABAN
1. Pembagian waris dalam kasus di atas sebagai berikut:
(a) Istri (yakni ibu anda) mendapat bagian 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 diwariskan kepada semua anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua dengan sistem anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
WARISAN DAN SEWA
Assalamu 'alaikum Wr. Wb
Mohon bantuannya dan sarannya Pak,
Ibu Saya 10 bersaudara, tahun 1978 Ibu saya dan Ayahanda beliau sepakat untuk "penyerahan Hak Sewa Tanah" dihadapan notaris. hanya menyerahkan ke Ibu saya seorang. tahun 1979, tanah sewa atas nama kakek saya tersebut dialihkan ke nama Ibu saya
tahun 1980, ibu saya membangun rumah diatas tanah sewa tersebut dan memberikan uang sejumlah 1,5jt kepada Ayahandanya sebagai uang pengganti atas dibangunnya rumah diatas tanah sewa tersebut dan oleh kakek saya uang tersebut sudah dibagikan kepada beberapa anaknya
tahun 2009 Ibu saya mensertifikatkan tanah dan bangunan miliknya. Tahun 2008, Ayahanda saya meninggal dunia dan tahun 2014 Ibunda saya meninggal dunia.
Baru-baru ini 5 saudara Ibunda saya datang menuntut tanah dan rumah tersebut agar dijual dan dibagi kepada seluruh saudara ibunda saya, sedangkan 4 saudara yang lain tidak menuntut karena mereka mengaku sudah mendapatkan jatah dari Ayahanda mereka
Pertanyaan saya :
1. Apakah saudara-saudara Ibu saya itu berhak mendapatkan bagian atas tanah sewa tersebut ?
Mohon bantuan dan penjelasanya, Terima kasih
JAWABAN
1. Dari penuturan di atas dapat dipahami bahwa tanah dan bangunan di atasnya sudah menjadi hak milik dari ibu anda. Namun untuk tanah yang tidak ditempati rumah tampaknya statusnya masih sewa. Apabila demikian, maka tanah dan rumah tersebut harus diwariskan karena ibu anda sudah wafat. Siapakah ahli warisnya? Sayangnya anda tidak menjelaskan siapa saja ahli waris almarhumah yang hidup. Kalau almarhumah memiliki anak laki-laki dan perempuan, maka saudara-saudara kandung dari almarhumah tidak berhak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung.
Sementara itu, tanah yang tidak ditempati rumah ibu anda, dalam pemahaman kami statusnya masih tanah sewa. Apabila benar demikian, maka tanah tersebut menjadi hak milik Zainuddin dan harus diwariskan kepada seluruh anak-anak kandung Zainuddin yakni ibu anda dan saudara-saudaranya dengan sistem 2 banding 1 (untuk laki-laki dan perempuan). Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
HAK WARIS SAUDARA SEAYAH
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya ingin bertanya masalah hak waris untuk saudara tiri. Ayah saya mempunyai 3 anak dari pernikahan sebelumnya. Terdiri dari 1 laki-laki dan 2 perempuan. Kemudian ayah saya menikah dengan ibu saya dan menghasilkan 3 orang anak. 2 laki-laki dan 1 perempuan (saya).
Ibu dan ayah saya sudah meninggal. Ibu di tahun 2003 dan ayah menyusul 2 tahun kemudian. Saat ini ada harta berupa tanah yang ditinggalkan oleh orangtua saya. Tanah tersebut dibeli pada saat ayah sudah menikah dengan ibu saya. Semua sertifikat pun tercatat atas nama ibu saya.
Pertanyaan saya
1. apakah apabila tanah tersebut dijual, saudara tiri yang berjumlah 3 orang tersebut berhak untuk mendapatkan hak waris?
2. Kalau berhak berapakah bagiannya,
3. dan apabila tidak berhak apakah ada ayat/hadist yang menjelaskan hal tersebut?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya. Terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
1. Berhak atau tidaknya saudara tiri anda atas bagian penjualan tanah tersebut tergantung dari kepemilikan tanah tersebut. Siapakah pemilik hakiki dari tanah tersebut? (a) Kalau yang membeli adalah ayah anda 100%, maka berarti tanah itu milik ayah anda. Kalau demikian halnya, maka saudara tiri anda berhak mendapat bagian waris juga karena termasuk anak almarhum. (b) Kalau tanah itu dibeli berdua antara ayah dan ibu anda misalnya dengan prosentase 50:50, maka yang harus diwariskan adalah yang 50%. (c) Kalau tanah itu dibeli dari uang ibu anda atau milik ayah tapi sudah dihibahkan kepada ibu, maka berarti itu hak milik ibu anda, kalau demikian maka saudara tiri anda tidak mendapat bagian apapun.
2. Kalau ternyata tanak itu milik ayah, maka anak dari istri pertama berhak dapat warisan. Dan haknya sama persis dengan anak dari istri kedua. Cara membaginya adalah sbb:
(a) Harta dibagi pada seluruh anak-anak almarhum baik dari istri pertama maupun istri kedua di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Karena total ada 3 anak lelaki, dan 3 anak perempuan, maka bagi harta tersebut menjadi 9 bagian: anak laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, sedang anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.
(b) Cara di atas dengan asumsi orang tua dari almarhum ayah anda (kakek dan nenek) sudah meninggal, apabila keduanya masih hidup maka sebelum harta dibagi untuk anak, harus dipotong dulu untuk kakek nenek masing-masing mendapat 1/6 (seperenam).
3. Sekali lagi, kalau harta itu milik ayah, maka mereka berhak. Kalau harta itu milik istri kedua atau sudah dihibahkan pada istri kedua, maka anak dari istri pertama otomatis tidak mendapatkan warisan apapun karena ibu tiri tidak mewariskan kepada anak tirinya. Baca detail dalil dan penjelasannya: Hukum Waris Islam
Assalamu’alaikum Wr Wb
Ustadz, saya menginginkan ketetapan dan ketenangan hati sehubungan dengan permohonan saya kepada keluarga dalam pembagian warisan. Saya anak bungsu dari 8 bersaudara. Bapak dan Ibu sudah meninggal dunia (Bapak 1995 dan Ibu 2009) dan mewariskan sebidang tanah dan rumah. Setahun terakhir ini saya mengajukan permohonan kepada kakak-kakak untuk mengalihkan hak waris saya kepada kepada saudara yang berkenan menggantikan. Artinya, karena rumah dan tanah tersebut tidak hendak dijual kepada pihak ketiga. Dalam proses ini, saya sendiri sajalah yang mengajukan, tidak ada saudara lain yang bermaksud mengajukan serupa. Saya mengajukan karena alasan hendak memiliki rumah sendiri dan modal kerja, karena saudara lain sudah mempunyai rumah masing-masing dan pekerjaan yang mapan.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM PEMBAGIAN WARIS ISLAM, WAJIB ATAU MUBAH?
- BAGIAN HARTA WARISAN UNTUK IBU DAN ANAK KANDUNG
- WARISAN DAN SEWA
- HAK WARIS SAUDARA SEAYAH
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Singkat cerita, telah dilakukan appraisal oleh perusahaan jasa dan memiliki nilai tertentu. Masalahnya dalam forum rapat keluarga yang diadakan kemudian, timbul pertanyaan bagaimana mekanisme pembagiannya. Saya berpendapat mengikuti hukum Islam, laki-laki mendapatkan 2 bagian dan perempuan 1 bagian (kami 3 laki-laki dan 5 perempuan). Sedangkan saudara-saudara lain berpendapat untuk mengikuti Hukum Perdata Indonesia dengan pola pembagian laki-laki 1 bagian dan perempuan 1 bagian.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Benarkah terdapat pembagian pola 1:1 dalam Hukum Perdata Indonesia?
2. Bagaimana menurut (saran) Ustadz dalam hal pelaksanaannya nanti, apakah Hukum Islam harus dilaksanakan di atas Hukum Perdata Indonesia atau sebaliknya?
3. Jika saya berketetapan mengikuti Hukum Islam dan yang lain mengikuti Hukum Perdata Indonesia, apakah bisa diterapkan? Hal ini menjadi perhatian penting bagi saya karena mengingat saya adalah anak bungsu, satu-satunya yang mengajukan pembagian warisan dan tidak ingin dari masalah ini menjadikan perselisihan dalam keluarga. Apalagi sudah ada perkataan bahwa kalau saya berketetapan memilih Hukum Islam, saya telah meminta privilage, hak istimewa, mengancam keutuhan silaturahmi dan rezeki yang tidak berkah.
JAWABAN
1. Benar. Dalam KUH Perdata besaran nilai waris antara ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan adalah sama yakni 1:1. Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata menyatakan:
Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.
2. Hukum menggunakan aturan waris Islam (faraidh) adalah wajib. Allah berfirman dalam QS An-Nisa 4:13
(Hukum-hukum waris tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
Dalam menafsiri ayat 4:13 di atas, Muhammad bin Ahmad Al-Anshari dalam Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 5/84, menjelaskan maksudnya:
وتلك بمعنى هذه ، أي هذه أحكام الله قد بينها لكم لتعرفوها وتعملوا بها
Artinya: Ini adalah hukum-hukum Allah yang Dia jelaskan pada kalian supaya kalian ketahui dan amalkan.
Dalam ayat di atas jelas dinyatakan bahwa mengikuti hukum waris adalah ketentuan Allah yang wajib dilaksanakan. Bagaimana kalau tidak dilaksanakan? Dalam ayat selanjutnya yakni QS. An-Nisa 4:14 Allah berfirman:
Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (dalam hukum waris), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
Walaupun membagi waris secara Islam adalah wajib, namun menerima bagian warisan adalah hak bagi ahli waris, bukan wajib. Oleh karena itu, apabila para ahli waris, terutama ahli waris laki-laki, sepakat untuk membagi secara sama rata untuk laki-laki dan perempuan, maka hukumnya boleh. Ibaratnya, anda punya harta 2 juta lalu anda berikan separuhnya kepada saudara perempuan anda, maka hukumnya boleh. Kebolehan membagi rata ini tentu saja dengan beberapa syarat sebagaimana berlaku dalam hukum muamalah yaitu: (a) kalau memang semua ahli waris sepakat dan rela dengan ikhlas dan tulus untuk membaginya; (b) semua ahli waris sudah akil baligh; (c) semua ahli waris berakal sehat.
Apabila tidak terpenuhi ketiga syarat ini, maka yang harus dilakukan adalah kembali pada hukum semula yakni memakai sistem waris Islam dengan sistem 2:1 antara lelaki dengan perempuan. Apabila sebagian ahli waris tetap bersikeras dengan cara pembagian perdata, maka mereka (a) berdosa besar karena menolak ketentuan Allah; dan (b) memakan harta orang lain. Memakan harta orang lain adalah dosa besar dalam Islam sama dengan mencuri, merampok dan begal.
Dalam QS Al-Baqarah 2:188 Allah berfirman:
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim (pengadilan), supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
3. Tidak bisa sebagian ahli waris memakai hukum waris Islam sedang yang lain memakai KUHPerdata karena keduanya saling berlawanan. Kalau anda bersikeras memakai hukum waris Islam, maka itu sepenuhnya adalah hak anda dan sesuai dengan syariah. Namun anda dibolehkan untuk mengalah dan membagi harta secara sama rata dengan niat sebagian hak anda dihibahkan pada ahli waris yang lain (yang perempuan).
Jalan tengahnya agar sama-sama puas adalah: warisan tetap dibagi dengan cara Islam (2:1 untuk laki dan perempuan) namun setelah itu, semua ahli waris laki-laki menghibahkan sebagian bagian warisnya pada ahli waris perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
BAGIAN HARTA WARISAN UNTUK IBU DAN ANAK KANDUNG
Assalamualaikum wr.wb
Saya perempuan usia 22tahun. Ingin tanya untuk masalah pembagian harta waris.
Bapak saya Zainudin meninggal tanggal 25-5-2015 Dari pernikahan pertamanya, istrinya sudah meninggal. Mendapatkan anak 4. Ke 1 anak laki laki. Ke 2 anak perempuan. Ke 3 anak perempuan. Ke 4 anak laki laki
Dan pernikahan ke 2 dengan ibu saya. Ibu saya masih hidup saat ini. Dari pernikahan ini mendapatkan 3 anak. Anak ke 1 anak laki laki. Anak ke 2 saya, perempuan. Anak ke 3 laki laki.
Sudah tidak ada orang tua almarhum. Semuanya sudah wafat.
1. Yang saya tanyakan bagaimana untuk pembagian ahli waris tersebut? Dan bagaimana cara untuk mengurus waris tersebut agar terbagi secara adil dalam agama islam. Karena saat meninggal ayah saya tidak berbicara apa apa dikarenakan sakit. Ini ibu saya yang ingin mengurusnya.
Terimakasih
Walaikumsalam wr wb
JAWABAN
1. Pembagian waris dalam kasus di atas sebagai berikut:
(a) Istri (yakni ibu anda) mendapat bagian 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 diwariskan kepada semua anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua dengan sistem anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
WARISAN DAN SEWA
Assalamu 'alaikum Wr. Wb
Mohon bantuannya dan sarannya Pak,
Ibu Saya 10 bersaudara, tahun 1978 Ibu saya dan Ayahanda beliau sepakat untuk "penyerahan Hak Sewa Tanah" dihadapan notaris. hanya menyerahkan ke Ibu saya seorang. tahun 1979, tanah sewa atas nama kakek saya tersebut dialihkan ke nama Ibu saya
tahun 1980, ibu saya membangun rumah diatas tanah sewa tersebut dan memberikan uang sejumlah 1,5jt kepada Ayahandanya sebagai uang pengganti atas dibangunnya rumah diatas tanah sewa tersebut dan oleh kakek saya uang tersebut sudah dibagikan kepada beberapa anaknya
tahun 2009 Ibu saya mensertifikatkan tanah dan bangunan miliknya. Tahun 2008, Ayahanda saya meninggal dunia dan tahun 2014 Ibunda saya meninggal dunia.
Baru-baru ini 5 saudara Ibunda saya datang menuntut tanah dan rumah tersebut agar dijual dan dibagi kepada seluruh saudara ibunda saya, sedangkan 4 saudara yang lain tidak menuntut karena mereka mengaku sudah mendapatkan jatah dari Ayahanda mereka
Pertanyaan saya :
1. Apakah saudara-saudara Ibu saya itu berhak mendapatkan bagian atas tanah sewa tersebut ?
Mohon bantuan dan penjelasanya, Terima kasih
JAWABAN
1. Dari penuturan di atas dapat dipahami bahwa tanah dan bangunan di atasnya sudah menjadi hak milik dari ibu anda. Namun untuk tanah yang tidak ditempati rumah tampaknya statusnya masih sewa. Apabila demikian, maka tanah dan rumah tersebut harus diwariskan karena ibu anda sudah wafat. Siapakah ahli warisnya? Sayangnya anda tidak menjelaskan siapa saja ahli waris almarhumah yang hidup. Kalau almarhumah memiliki anak laki-laki dan perempuan, maka saudara-saudara kandung dari almarhumah tidak berhak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung.
Sementara itu, tanah yang tidak ditempati rumah ibu anda, dalam pemahaman kami statusnya masih tanah sewa. Apabila benar demikian, maka tanah tersebut menjadi hak milik Zainuddin dan harus diwariskan kepada seluruh anak-anak kandung Zainuddin yakni ibu anda dan saudara-saudaranya dengan sistem 2 banding 1 (untuk laki-laki dan perempuan). Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
HAK WARIS SAUDARA SEAYAH
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya ingin bertanya masalah hak waris untuk saudara tiri. Ayah saya mempunyai 3 anak dari pernikahan sebelumnya. Terdiri dari 1 laki-laki dan 2 perempuan. Kemudian ayah saya menikah dengan ibu saya dan menghasilkan 3 orang anak. 2 laki-laki dan 1 perempuan (saya).
Ibu dan ayah saya sudah meninggal. Ibu di tahun 2003 dan ayah menyusul 2 tahun kemudian. Saat ini ada harta berupa tanah yang ditinggalkan oleh orangtua saya. Tanah tersebut dibeli pada saat ayah sudah menikah dengan ibu saya. Semua sertifikat pun tercatat atas nama ibu saya.
Pertanyaan saya
1. apakah apabila tanah tersebut dijual, saudara tiri yang berjumlah 3 orang tersebut berhak untuk mendapatkan hak waris?
2. Kalau berhak berapakah bagiannya,
3. dan apabila tidak berhak apakah ada ayat/hadist yang menjelaskan hal tersebut?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya. Terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
1. Berhak atau tidaknya saudara tiri anda atas bagian penjualan tanah tersebut tergantung dari kepemilikan tanah tersebut. Siapakah pemilik hakiki dari tanah tersebut? (a) Kalau yang membeli adalah ayah anda 100%, maka berarti tanah itu milik ayah anda. Kalau demikian halnya, maka saudara tiri anda berhak mendapat bagian waris juga karena termasuk anak almarhum. (b) Kalau tanah itu dibeli berdua antara ayah dan ibu anda misalnya dengan prosentase 50:50, maka yang harus diwariskan adalah yang 50%. (c) Kalau tanah itu dibeli dari uang ibu anda atau milik ayah tapi sudah dihibahkan kepada ibu, maka berarti itu hak milik ibu anda, kalau demikian maka saudara tiri anda tidak mendapat bagian apapun.
2. Kalau ternyata tanak itu milik ayah, maka anak dari istri pertama berhak dapat warisan. Dan haknya sama persis dengan anak dari istri kedua. Cara membaginya adalah sbb:
(a) Harta dibagi pada seluruh anak-anak almarhum baik dari istri pertama maupun istri kedua di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Karena total ada 3 anak lelaki, dan 3 anak perempuan, maka bagi harta tersebut menjadi 9 bagian: anak laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, sedang anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.
(b) Cara di atas dengan asumsi orang tua dari almarhum ayah anda (kakek dan nenek) sudah meninggal, apabila keduanya masih hidup maka sebelum harta dibagi untuk anak, harus dipotong dulu untuk kakek nenek masing-masing mendapat 1/6 (seperenam).
3. Sekali lagi, kalau harta itu milik ayah, maka mereka berhak. Kalau harta itu milik istri kedua atau sudah dihibahkan pada istri kedua, maka anak dari istri pertama otomatis tidak mendapatkan warisan apapun karena ibu tiri tidak mewariskan kepada anak tirinya. Baca detail dalil dan penjelasannya: Hukum Waris Islam