Kata Cerai Bermakna Masa Depan Apakah Jatuh Talak?

Kata Cerai Bermakna Masa Depan Apakah Jatuh Talak? ustad, 2 hari yang lalu saya bertengkar dengan istri saya. lalu istri saya mengatakan "kalau udah gak sanggup cerain saja". saya jawab "iya besok saya ceraikan kamu." tapi saya menyesal. setelah besok nya saya bujuk istri saya lagi untuk berbaikan, dan akhirnya kami baik lagi. 1. bagaimana hukumnya ustad. apakah talak nya jatuh ?
Kata Cerai Bermakna Masa Depan Apakah Jatuh Talak?
"BESOK KAMU SAYA CERAI" APAKAH JATUH TALAK?

assalamu'alaikum warakhmatullahi wabarakatuh.

ustad, 2 hari yang lalu saya bertengkar dengan istri saya. lalu istri saya mengatakan "kalau udah gak sanggup cerain saja". saya jawab "iya besok saya ceraikan kamu." tapi saya menyesal. setelah besok nya saya bujuk istri saya lagi untuk berbaikan, dan akhirnya kami baik lagi.

1. bagaimana hukumnya ustad. apakah talak nya jatuh ?
dan bagaimana solususinya ?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. "BESOK KAMU SAYA CERAI" APAKAH JATUH TALAK?
  2. PERKAWINAN TANPA RESTU KELUARGA WANITA
  3. CARA ISTINJAK (BERSUCI) DARI BAB DAN KENCING
  4. BACA SYAHADAT TAPI TIDAK ISLAM
  5. WANITA BERSUAMI BERZINA DAN INGIN TAUBAT
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. Tidak jatuh cerai karena menunjukkan masa yang akan datang. Karena ucapan cerai adalah pernyataan cerai yang memiliki konotasi waktu sekarang (present tense) dan tidak sah talaknya apabila menunjukkan waktu yang akan datang (future tense) kecuali dalam kasus talak muallaq (talak bersyarat atau kondisional). Al-Bujairami dalam Tuhfatul Habib alal Khotib yang lebih dikenal dengan Hasyiyah Al-Bujairami ala Al-Khotib, hlm. 10/471, menyatakan:

مسألة : فيمن قال لزوجته تكوني طالقا هل تطلق أم لا لاحتمال هذا اللفظ الحال والاستقبال ؟ وهل هو صريح أو كناية ؟ إن قلتم بعدم وقوعه في الحال فمتى يقع أبمضي لحظة أم لا يقع أصلا ؛ لأن الوقت مبهم ؟ الجواب الظاهر أن هذا اللفظ كناية ، فإن أراد به وقوع الطلاق في الحال طلقت أو التعليق احتاج إلى ذكر المعلق عليه وإلا فهو وعد لا يقع به شيء سم على حج ع ش على م ر .

Artinya: Apabila suami berkata pada istrinya [تكوني طالقا] "kamu (akan) dicerai" apakah ini jatuh talak atau tidak karena kalimat "takuni" mengandung dua waktu yaitu masa sekarang dan masa yang akan datang? Apakah termasuk talak sharih atau kinayah? Apabila tidak terjadi talak saat ini maka kapan terjadinya apakah setelah sekarang atau tidak terjadi sama sekali karena waktunya tidak jelas? Jawaban: Yang pasti kata ini termasuk talak kinayah. Apabila diniati talak pada masa sekarang (present tense) maka terjadi talak atau hendak taklik maka butuh menyebut syaratnya (muallaq alaih) apabila tidak demikian, maka termasuk janji saja dan tidak jatuh talak sama sekali.

Intinya, ucapan anda karena jelas menunjukkan masa depan maka tidak terjadi talak karena sama dengan janji. Baca detail: Talak yang Tidak Sah

______________________


PERKAWINAN TANPA RESTU KELUARGA WANITA

Assallammualaikum wr wb..
Nama saya (fpw), saya pria usia 27thn. Beberapa saat yang lalu, saya bersilahturahmi ke rumah calon istri saya (wtp). Niat saya ke rumah orang tua nya ingin meminta restu dan mengajak si wanita (wtp) untuk menikah. Namun jawaban dari orang tua dan keluarga (wtp) menolak dan tidak merestui pernikahan kami. Dengan alasan, jika kami tetap menikah orang tua dan keluarga nya takut dan di tengah perjalanan pernikahan kami akan berpisah dan tidak bahagia. Saat ini saya dan (wtp) tidak bisa berkomunikasi, karena (wtp) ingin melupakan saya secara cepat dgn tidak berkomunikasi dgn saya. Dan (wtp) tidak ingin menjadi anak Durhaka karena tidak mengikuti omongan orang tua nya dan keluarga nya.

Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah niat saya menyampaikan ingin mengajak menikah tersebut termasuk melamar? Dan apakah tindakan saya benar?
2. Apakah (wtp) di anggap durhaka jika kami tetap menikah? Namun menikah dgn syariah islam.
3. Apakah tindakan orang tua dan keluarga nya (wtp) termasuk berdosa karena telah melarang kami untuk menikah? Untuk menjauhkan dari zina.
4. Apakah yg harus saya dan (wtp) lakukan agar kami dapat menikah sesuai dgn syariah islam?
5. apabila Ayah (wtp) tidak ingin menjadi wali pernikahan kami, bagaimana cara yg yg kami lakukan?
Terima kasih atas waktu yg diberikan. Saya harap ada penjelasan sesuai Syariah islam. Sehingga kami dapat melangkah dengan penuh keyakinan tanpa menyakiti dan berbuat dosa.
Wasalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Benar secara syariah. Namun secara sosial dan tradisi mungkin kurang tepat karena biasanya lamaran itu dilakukan oleh pihak orang tua anda.

2. Secara syariah pernikahan anda berdua sah dengan wali hakim walaupun tanpa restu orang tua pihak perempuan asalkan sesuai syarat dan rukun nikah.

3. Mereka berdosa oleh karena itu ayah pihak perempuan disebut dengan wali adol (wali pembangkang) dan hak perwaliannya diberikan pada wali hakim.

4. Kalau memang harus menikah dengan wtp dan dia juga mau tetap bersikeras dengan anda, maka bisa menggunakan wali hakim.

5. Menggunakan wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

______________________


CARA ISTINJAK (BERSESUCI) DARI BAB DAN KENCING

Assalamu'alaikum ustadz.

1. bagaimana cara istinja yang baik dan benar dan tidak was-was?
2. cara istinja dari BAB (buang air besar) apakah harus memasukkan jari telunjuk kiri dalam-dalam ke dalam dubur, atau berapa cuma sebaiknya memasukkan jari kedalam dubur?
3. bagaimana cara istinja saat sedang berpuasa?

syukran ustadz.

JAWABAN

1. Membersihkan najis dengan air. Yang dibersihkan adalah bagian luar.
2. Tidak perlu. Cukup membersihkan najis yang ada di luar dubur.
3. Sama saja. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

______________________


BACA SYAHADAT TAPI TIDAK ISLAM

Apakah orang yang tidak beragama islam tapi sering baca syahadat dengan keyakinan dan tidak menyekutukan Allah dan mengakui bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, akan kekal didalam neraka?

JAWABAN

Kalau baca syahadat dan mengakui isinya, maka berarti dia seorang muslim. Baca detail: Dasar Agama Islam

______________________


WANITA BERSUAMI BERZINA DAN INGIN TAUBAT

Wanita yang sudah bersuami ingin bertaubat dari perbuatan zina.
1. Apakah harus jujur dulu kepada suami atau keluarga bahwa pernah melakukan zina agar taubatnya benar benar diterima??
2. Bertaubat secara diam diam tanpa diberitahukan kepada suami atau keluarga??
3. Istri meminta cerai kepada suami untuk menutupi aib dirinya sendiri dan menjaga nama baik keluarga karna tidak ingin ada yang tersakiti lagi olehnya. Dan setelah bercerai ingin benar bertaubat dan memulai hidup yang baru lagi dengan anak anaknya???
4. Bagaimana cara memberitahu kepada anak anak bahwa kedua orang tuanya akan berpisah??
5. Hak asuh anak kepada jatuhnya??
6. Apakah wanita pezina yang meminta cerai kepada suami untuk benar benar bertaubat masih bisa mendapatkan perlakuan yang baik dimata Allah??
7. Apakah wanita ini setelah benar benar bertaubat masih bisa mencium bau syorga??

JAWABAN

1. Tidak perlu dan tidak boleh. Kecuali kalau suam bertanya secara memaksa.
2. Iya, lakukan taubat nasuha secara diam-diam dengan merubah perilaku secara total. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
3. Tidak harus bercerai apalagi kalau sudah mempunyai anak. Pendidikan dan masa depan anak harus jadi pertimbangan. Namun kalau tidak terjadi konflik suami-istri yang terus menerus maka perceraian adalah solusi.
4. Beritahu mereka dengan cara terbaik yang tidak membuat jiwa mereka terganggu. Dan orang tua lebih tahu cara terbaik berkomunikasi dengan anak-anaknya.
5. Ibunya.
6. InsyaAllah taubatnya akan diterima kalau taubat nasuha.
7. Bisa. Tidak ada dosa yang tidak diampuni oleh Allah asal dilakukan dengan sungguh-sungguh. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
LihatTutupKomentar