Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Pembagian Warisan Menurut Al-Quran dan Sunnah

Pembagian Warisan Menurut Al-Quran dan Sunnah
PEMBAGIAN WARISAN MENURUT AL-QURAN DAN HADITS

Seorang laki-laki meninggal dunia pada 16 Januari 2016.

Adapun status ahli waris sebagai berikut:
a. Ibu masih hidup ( Istri dari almarhum )
b. 4 Anak kandung perempuan masih hidup
c. 2 Anak Kandung Laki-laki masih hidup

1. Apakah Pembagian warisan harus segera dilakukan, setelah dibayar hutang almarhum dan amanah... sementara ibu kandung masih hidup ?
2. Apakah cukup dengan ikrar pembagian waris diatas hitam putih ber materai karena harta warisan harus dijual terlebih dahulu?
3. Berapa bagian masing masing ?

Terimakasih
TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. PEMBAGIAN WARISAN MENURUT AL-QURAN DAN HADITS
  2. WARISAN BAGIAN ISTRI DAN ANAK LAKI PEREMPUAN
  3. WARISAN: KEPONAKAN SUAMI MINTA HARTA ISTRI
  4. WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG
  5. ANAK DARI SUAMI PERTAMA DAPAT WARISAN?
  6. WARISAN BAGIAN SUAMI DAN ANAK KANDUNG
  7. WARISAN UNTUK AYAH DAN SAUDARA KANDUNG
  8. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN PEMBAGIAN WARISAN MENURUT AL-QURAN DAN HADITS

1. Ya, harus segera dilakukan. Ibu kandung pewaris juga mendapat bagian (lihat poin 3). Kenapa harus segera dibagikan? Karena harta waris adalah harta ahli waris. Menunda pembagian warisan itu sama dengan menunda hak ahli waris. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Soal teknis seperti itu tergantung kesepakatan semua ahli waris yang disebut pada poin 3 di bawah.

3. Kalau ibu kandung pewaris masih hidup maka pembagian warisan sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
(b) Ibu kandung mendapat 1/6 = 4/24
(c) Sisanya yang 17/24 diwariskan pada keenam anak kandung di mana anak perempuan mendapat separuh dari anak lelaki. Jadi, dalam kasus di atas, keempat anak perempuan masing-masing mendapat bagian 1/8 (dari 17/24), sedangkan kedua anak laki-laki masing-masing mendapat 2/8 (dari 17/24). Baca detail: Hukum Waris Islam


WARISAN BAGIAN ISTRI DAN ANAK LAKI PEREMPUAN

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ustadz, saya mau bertanya tentang warisan, dimana : seorang suami meninggal, ahli warisnya seorang istri, 2 anak laki-laki dan 5 anak perempuan dan meninggalkan harta warisan 30 hektar kebun. pertanyaan : bagaimana cara pembagian warisannya dan berapa bagian setiap orangnya?

JAWABAN

Pembagiannya sebagai berikut:

(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, dari 7/8 tersebut kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/9; sedang kelima anak perempuan masing-masing mendapat 1/9. Baca detail: Hukum Waris Islam

CATATAN: Pembagian tersebut di atas dengan catatan kedua orang tua pewaris sudah wafat semua.


WARISAN: KEPONAKAN SUAMI MINTA HARTA ISTRI

Assalamualaikum pak
Saya mau menanyakan perkara tentang warisan
Pertanyaan nya yaitu :
Saya punya saudara bernama sariah, sebelum dia menikah itu beliau sudah punya rumah dari warisan orang tua beliau. Lalu sariah menikah dengan bpk taryo, lalu kemudia mereka tidak di karuniai anak. Kemudian bapak taryo meninggal, kemudian keponakan bapak taryo meminta rumah itu di bagi. Padahal rumah itu bukan harta gono gini.
1. Apakah keponakan dari bapak taryo bisa mendapatkan warisan rumah itu?

JAWABAN

1. Tidak bisa. Harta yang diwariskan adalah harta milik Taryo, sedangkan rumah itu milik Sariah. jadi, keponakan Taryo tidak berhak menuntuk rumah yang bukan milik pamannya. Baca detail: Hukum Waris Islam


WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG

assalamualaikum.
saya ingin bertanya tentang pembagian harta warisan.
ayah saya sudah meninggal dan meninggalkan seorang istri satu anak perempuan dan dua anak laki laki.
bagaimana perhitungan pembagian harta warisan nya?

JAWABAN

- istri mendapat 1/8
- sisanya yg 7/8 diberikan pada ketiga anak kandung di mana anak perempuan mendapat setengah bagian laki2. Jadi, kedua anak lelaki masing2 mendapat 2/5, 1 anak perempuan mendapat 1/5. Baca detail: Hukum Waris Islam


ANAK DARI SUAMI PERTAMA DAPAT WARISAN?

Assalamualaikum
maaf misalkan ada seorang nenek yg menikah 2 kali krn bercerai dgn suami yg pertama, lalu nenek ini menikah lg. nenek ini memiliki 1 orang anak dari pernikahan pertama, dan 4 orang anak dari pernikahan yg ke 2. dan nenek ini memiliki harta warisan dari suami yg ke 2.
1. yg saya ingin tanyakan, apakah anak nenek dari suami pertama mempunyai hak atas warisan nenek tersebut?
2. jika ada kira" seperti apa perhitungan nya ya?
terima kasih sebelumnya.

JAWABAN

1. Ya, anak pertama mendapat warisan dari harta peninggalan nenek. Namun tidak mendapat warisan dari harta suami kedua. Jadi harus diingat, ketika suami kedua meninggal, maka harta peninggalannya 1/8 untuk istrinya (yakni si nenek) sedangkan sisanya yang 7/8 untuk keempat anak kandung suami kedua. Nah, dari bagian istri yang 1/8 tersebut anak kandung dari suami pertama mendapat bagian berbagi dengan anak-anak kandung dari suami kedua. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Perhitungannya sama dengan anak yang lain yakni tergantung jenis kelamin. Sayangnya anda tidak menyebut jenis kelamin laki-laki atau perempuan dari semua anak kandung tersebut. Baca detail


WARISAN BAGIAN SUAMI DAN ANAK KANDUNG

Assalamualaikum wr…wb……
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesempatan ini utk bisa menanyakan hal waris. Seorang Perempuan meninggal ( Almarhumah ) th 2001. Dg susunan sbg :
1. Ibu dan Bapak kandung/Mertua (sudah meninggal). Suami Masih Hidup Waktu meningkah dg Suami, memiliki 1 Anak laki-laki dari suami sebelumnya.
2. Suami juga memiliki 1 anak laki laki dari Istri Sebelumnya. Hasil perningkahan ini punya anak 7 dan harta yg dimiliki bersama, 7 Anak tersebut :
1.1. Anak Perempuan.(Almarhumah)
1.2. Anak Laki-laki ( Masih hidup )
1.3. Anak Laki-laki (Masih hidup )
1.4. Anak laki-laki (Masih hidup)
1.5. Anak Perempuan ( Masih hidup)
1.6. Anak laki-laki ( Masih hidup)
1.7. Anak laki-laki ( Masih hidup).

3. Ada anak laki-laki ( Masih Hidup ) tetapi hasil perkawinan Siri atau apa belum diketahui secara pasti.

4. Pertanyaan Tambahan Surat Anisa ayat 11,12,13,14 sifatnya Perintah atau gimana ?. Karena sengketa lebih cenderung ada kebutuhan dan kepentingan pribadi.
Demikian ,
Wassalamualaikum wr…wb….

JAWABAN

1. Cara pembagian warisan sbb:
(a) Suami mendapat 1/4
(b) Sisa harta yang 3/4 dibagikan kepada seluruh anak kandung yang masih hidup saat pewaris meninggal, baik anak dari suami pertama maupun suami kedua, di mana anak perempuan mendapat separuh dari anak lelaki. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Anak suami kedua tidak mendapat warisan karena bukan anak pewaris. Dalam Islam tidak ada harta bersama. Yang diwariskan adalah harta pribadi dari pewaris (istri) menurut aturan kepemilikan yang umum berlaku. Jadi, apabila dalam harta yang anda sebut "harta bersama" itupun terdapat harta milik istri, maka anak dari suami pertama juga berhak mendapatkan dengan nilai yang sama. Baca: Harta Bersama

3. Kalau anak itu anak dari pewaris, maka dia juga mendapatkan warisan.

4. Ya, wajib mengikuti hukum waris Islam. Namun kalau setiap individu ahli waris sepakat untuk dibagi rata, maka itu dibolehkan untuk tidak memakai waris Islam. Karena, bagian waris secara Islam itu hak. Dan ahli waris berhak untuk memberikan haknya (dalam arti tidak mengikuti aturan waris Islam). Apabila ternyata ada salah satu ahli waris yang tidak sepakat, maka aturan waris Islam harus dan wajib dilaksanakan. Baca: Pembagian Secara Islam, Wajibkah?


WARISAN UNTUK AYAH DAN SAUDARA KANDUNG

Assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,

Mohon maaf , saya mau menanyakan hal hukum waris dengan kondisi seperti uraian di bawah ini :

Seorang anak laki-laki usia 32 th meninggal dunia dengan meninggalkan
1. Ayah kandung
2. Saudara laki-laki 2 orang ,
3. Ibu nya sudah wafat 4bulan sebelum nya ,

Lalu untuk pembahasan bagian waris nya harus seperti apa ? , Mohon penjelasannya , jazakallaah khoiron katsiron

Wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

JAWABAN

Pembagiannya sbb:
(a) Ayah mendapat warisan seluruh harta.
(b) Sedangkan saudara laki-laki tidak mendapat bagian apapun karena terhalang (mahjub) oleh adanya bapak. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam