Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Was-was Air Tidak Merata Saat Mandi Besar

Was-was Air Tidak Merata Saat Mandi Besar
WAS WAS AIR TIDAK MERATA SAAT MANDI BESAR

Assalamualaikum saya mau tanya ustadz, saya sering kali was was dalam mandi besar, dan saya sering kali bingung tentang bagian mana yang harus terkena air dan bagian mana yang tidak wajib terkena air, pertanyaan saya adalah

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. WAS WAS AIR TIDAK MERATA SAAT MANDI BESAR
  2. HUKUM PASANG FOTO PROFIL DI MEDSOS
  3. CALON TAK DIRESTUI KARENA ADAT
  4. APAKAH MENANTU MENERIMA WARISAN?
  5. AYAH TIDAK MAU MENJADI WALI, SIAPA WALI PENGGANTI?
  6. CARA KONSULTASI AGAMA
1.bagian mana saja yang wajib terkena air

2.apakah air wajib masuk ke dalam kulit bawah kuku yang tumbuh pada tangan dan kaki, karena saya sering was was di sini sehingga saya selalu memotong kuku sebelum mandi besar dan berusaha memasukan air ke dalam kulit bawah kuku saya, dan saya rasa terkadang agak menyulitkan saya ketika berusaha membuat air menyentuh bagian kulit bawah kuku yang tumbuh

3. Saya sering kali ragu akan apakah air sudah menyentuh bagian kulit di bawah rambut kepala ataupun kemaluan sehingga saya seringkali berlebihan dalam menggunakan air dalam membersihkan kedua bagian itu, apa solusinya

4. Apakah membersihkan bagian lubang telinga, berkumur dan memasukkan air ke hidung di wajibkan dalam mandi besar

Tolong bantuan ilmunya dalam menjawab masalah ini ustadz

JAWABAN

1. Yang wajib terkena air saat mandi junub adalah seluruh tubuh bagian luar. Al-Ghazi dalam Fathul Qorib menjelaskan tentang bagian yang wajib dibasuh:
Yang dikehendaki dengan kulit adalah kulit bagian luar.

Dan wajib membasuh bagian-bagian yang nampak dari lubang kedua telinga, hidung yang terpotong dan cela-cela badan.

Dan wajib mengalirkan air ke bagian di bawah kulupnya orang yang memiliki kulup (belum disunnat). Dan mengalirkan air ke bagian farji perempuan yang nampak saat ia duduk untuk buang hajat.

Di antara bagian badan yang wajib dibasuh adalah masrabah (tempat keluarnya kotoran (Bol : jawa). Karena sesungguhnya bagian itu nampak saat buang hajat sehingga termasuk dari badan bagian luar.

Baca detail: Cara Mandi Besar

2. Ya, tapi tidak wajib bagi anda untuk melihat apakah air sudah masuk atau belum. Asalkan anda sudah mengalirkan air ke seluruh tubuh, maka itu sudah dianggap sah dan selesai mandinya.

3. Tidak perlu ragu karena tidak ada kewajiban syariat untuk memperhatikan sampai tidaknya air ke bagian tubuh di bawah rambut dan lainnya. Selagi anda sudah menyirami seluruh tubuh dengan air maka itu sudah cukup. Tidak ada kewajiban untuk memastikan sampainya air pada seluruh tubuh. Al-Bakri dalam I'anah Al-Talibin, hlm. 1/54, menyatakan:

ولا يجب تيقن عموم الماء جميع العضو، بل يكفي غلبة الظن به
Artinya: Tidak wajib meyakini meratanya air ke seluruh anggota badan. Cukup berasumsi kuat akan sampainya air.

Maksudnya cukup berasumsi adalah asalkan anda sudah menyiramkan air ke seluruh tubuh, maka itu dianggap air sudah sampai ke seluruh tubuh. Tidak perlu diverifikasi atau dilihat secara detail dan pasti akan sampainya air tersebut.

4. Dalam soal membasuh telinga Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, hlm. 1/278, menyatakan:

التَّعْمِيمَ الْوَاجِبَ يُكْتَفَى فِيهِ بِغَلَبَةِ الظَّنِّ, وَيَتَأَكَّدُ ذَلِكَ فِي الْأُذُنِ, بِأَنْ يَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ ثُمَّ يُمِيلَ أُذُنَهُ وَيَضَعَهَا عَلَيْهِ لِيَأْمَنَ مِنْ وُصُولِهِ لِبَاطِنِهِ
Artinya: Meratakan air yang wajib cukup dengan dugaan kuat. Cara lebih kuat dalam membasuh air pada telinga adalah dengan mengambil segenggam air lalu menyondongkan telinga dan meletakkan air padanya supaya air sampai pada dalamnya telinga dengan aman.

Namun, cara di atas tidak harus dilakukan. Bisa saja saat anda menyiramkan air ke kepala dan mengalir ke telinga lalu anda gerakkan jari-jari tangan ke dalam lubang telinga agar air siraman tadi masuk ke dalam telinga. Cara ini juga cukup.

Adapun membersihkan lubang telinga, berkumur dan mengisap air ke hidung hukumnya sunnah, tidak wajib.

Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub

HUKUM PASANG FOTO PROFIL DI MEDSOS

Assalamualaikum. Sebelumnya nama saya ariani umurnya 14 tahun mau tanya.

1. Kalau kita masang foto profil, berupa foto kita, hewan, tumbuhan, anime, atau kartun lainnya hukum nya apa?

2. cita-cita saya sebagai seorang fashion desaign muslimah. Paasti akan menggambar manusia dengan baju yamg dipadukan hukumnya boleh atau haram?

Jazakillahu khairon. Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Boleh. Foto pada dasarnya berbeda dengan menggambar. Karena foto pada dasarnya adalah menangkap bayangan. Darul Ifta' Al-Mishriyah memfatwakan sbb:

والتصوير الفوتوغرافي وإن سمي تصويرًا فإنه ليس حرامًا ؛ لعدم وجود هذه العلة فيه ، والحكم يدور مع علته وجودًا وعدمًا ، وهو في حقيقته حبس للظل ولا يسمى تصويرًا إلا مجازًا ، والعبرة في الأحكام بالمُسَمَّيَات لا بالأسماء
Artinya: Foto, walaupun disebut gambar, tidaklah haram. Karena tidakadanya sebab keharaman di dalamnya. Hukum itu berlaku bersama ilat (sebab)-nya ada atau tidakadanya. Foto pada dasarnya menangkap bayangan. Ia dianggap gambar hanya secara majazi (kiasan). Yang dianggap dalam hukum adalah yang diberi nama, bukan nama.

Tentu saja bolehnya foto itu selagi tidak mengumbar aurat.

2. Boleh. Baca detail: Hukum Menggambar

CALON TAK DIRESTUI KARENA ADAT

Assalammualikum wr.wb

Pak ustad saya mau konsul, jadi begini saya lagi deket sama cowok terus kan kita mau serius, tapi kata ibu saya gak boleh soalnya katanya nenek saya berasal dari sana (satu kecamatan sama cowok yang deket sama saya) jadi kamu gak boleh sama cowok itu, nanti ada ada yang kalah(meninggal dunia) /bencana kalok kamu tetep sama dia .
Terus saya harus gimana pak??
Makasih
Wassalammualaikum wr.wb

JAWABAN

Dalam Islam hal seperti itu, calon dekat dengan nenek akan berakibat sial, tidak ada. Itu sama dengan percaya ramalan. Dan percaya ramalan itu hukumnya haram. Baca juga: Hukum Percaya Ramalan

Namun demikian, kalau orang tua tidak setuju atas pilihan putrinya, maka tidak ada salahnya mencari calon yang lain bisa dicocoki oleh anda dan sekaligus orang tua. Bagaimanapun orang tua adalah puncak berbakti seorang anak. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Perlu juga diketahui bahwa pacaran secara fisik adalah haram. Baca detail: Hukum Kholwat

APAKAH MENANTU MENERIMA WARISAN?

Ass wrwb... Sy ingin bertanya tenang hak waris SBB :
Bpk suratno mempunyai seorg istri dan 2 org anak laki2 bernama Santo dan heri. Heri mempunyai seorg istri tanpa ada anak dlm pernikahan . heri meninggal dunia bbrp taun yg lalu dan tidal bercerai, kemudian baru bp suratno menyusul meninggal. Kasus nya adalah saat ini rumah peninggalan bp suratno akan dijual. Pertanyaannya adalah :
1. apakah istri alm heri mempunyai hak waris ? Mengingat dia tidak punya anak mskpn status tidak prnh bercerai .
2. Bgmn porsi pembagian warisan alm bp suratno yg benar?

JAWABAN

1. Istri alm Heri tidak mendapat warisan dari peninggalan mertuanya yang bernama Suratno begitu juga Heri. Karena Heri meninggal sebelum ayahnya.

2. Ahli waris dan bagian warisan peninggalan Suratno sbb:
(a) Istri (kalau masih hidup) mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan semuanya pada Santo.
Baca detail: Hukum Waris Islam

AYAH TIDAK MAU MENJADI WALI, SIAPA WALI PENGGANTI?

Assalamu'allaikum Wr Wb..

Saya wanita mau bertanya, orang tua saya bercerai dan papa saya mengusir saya karena saya sering singgah dirumah mama saya dan papa saya berucap tidak akan dan bertanggung jawab atas pernikahan saya.yang mau saya tanyakan, dengan case yang saya alamin apakah bisa saya menikah diwalikan oleh adik saya sendiri ?

Mohon informasinya terima kasih.

Salam,

JAWABAN

Kalau ayah sebagai wali utama tidak mau menikahkan anda, maka urutan menikahkan jatuh pada wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam