Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bicara talak tanpa sengaja apa jatuh cerai?

Bicara talak tanpa sengaja apa jatuh cerai? as.wr.wb ustd saya mau bertanya ustd. barusan ana solat subuh pas tahyat ana lupa apakah ana baca kunut apa ndk, trus pas tahyat kyk ana ngomong bersyarat itu ustd kalau ndk kunut begini... trus ana tanya istri kebetulan dia duduk di atas kasur ada gk sy ngomong aneh2 pas solat dia bilang gk ada. kepikiran trus ana jadinya ustd, tapikan ana lagi baca tahyat masak ana ngomong bgitu atau hanya lintasan di pikiran ana aja ya ustd? trus ana kan ndk sebut objeknya juga.. trutama itu , belakangan ana tanya istri ana katanya mana saya denger km baca tahyat atau ngomong apa2 karena saya masih ngantuk sekali, ana jadi kepikiran jngan2 ana ada ngomong sesuatu bgitu pemikiran ana jadinya tambah waswas ana ustd krena istri bilang gak denger km baca tahyat atau ngomong ini itu pas tahyat , tapi yang jelas di syarat itu ana tidak sebut objeknya.. ( kalau saya tidak baca kunut maka jatuh c.. ) kan tidak ada sebut objeknya bgitu ustd, ana trus terang gk pngen ucap bgitu tetapi selalu aja ada lintasan atau seolah ana ngomong padahal tidak jadi ana takut apakah ana ngomong apa tidak begitu ustd? mohon jawabannya ustd.. tapi apakah iya orang lagi baca tahyat ngomong aneh2.. mohon bantuannya ustd.. atau karena waswas ini saya jdi seolah ngomong padahal tidak, ana coba2 ingat kdang tambah waswas tapi ana coba ingat itu hanya lintasa hati aja tapi nnti muncul ragu2 waswas jadinya malahan , mohon bantuannya ustd.. JAWABAN Tidak ada dampak apapun dari kasus anda ini. Kalau ragu apakah berbicara atau tidak, maka dianggap tidak bicara. Seandainya pun berbicara dan menyebut kata 'cerai' atau 'talak', maka ucapan itu tidak berdampak apapun karena tidak dalam konteks menceraikan istri. Itu sama dengan cerita talak. Baca detail: Cerita Talak Atau menyebut cerai / talak tapi tidak menyebut obyek, maka tidak jatuh juga. Baca detail: Talak tanpa Kalimat Sempurna Atau menyebut obyek seperti 'aku cerai istriku kalau tidak qunut' juga tidak jatuh talak karena itu timbul karena was-was. Baca detail: Talak Orang Was-was tidak sah WAS-WAS Assalamualaikum pak. Saya mau bertanya seputar utang. Yang saya tau, orang yang mati syahid dosanya diampuni, tapi tidak dengan utangnya. Saya punya waswas terkait hal itu pak. Padahal secara ekonomi saya bukan orang miskin, dan saya jarang berhutang. 1. Terkadang ketika membeli sesuatu, misal belanja di supermarket, atau beli bensin di pom, uang kembaliannya bisa lebih. Misal harusnya kembali 900, dikasih 1000. Dan semacam itu. Apakah ini dianggap utang pak ? Terkadang ketika menerima kembalian, uangnya saya hitung. Saya takut kembaliannya lebih. Kalau kembaliannya kurang malah saya gaperlu waswas. 2. Ketika beli makan di warung rames, kadang harganya berbeda. Misal hari ini 12ribu . besoknya saya makan disitu dengan menu yang sama, bisa 11ribu. Biasanya saya nurut, karena kalau saya tanya "kok lebih murah" takutnya saya dianggap orang aneh. Benarkah yang saya lakukan pak ? saya mencoba cuek tapi kepikiran terus, takut dianggap utang. 3. Pernah saya order makanan lewat gofud. Pesan 1 porsi. Ketika makanannya sampai, tidak saya cek dulu. Baru ketika saya mau makan, ternyata ada 2 porsi, padahal di struknya cuma 1 porsi. Saya sampai telpon ke restorannya, dan dijawab gapapa. Tapi saya belum yakin juga, yang jawab mungkin cuma karyawannya, bukan si pemilik usaha. Akhirnya daripada kepikiran, takut dianggap utang, saya mengembalikan makanan tersebut ke restoran. Apakah yang saya lakukan berlebihan pak ? kalau itu terjadi lagi apa boleh saya gk usah kembalikan ? karena ribet? Saya tau pertanyaan pertanyaan saya itu aneh pak. Tapi saya ini orangnya memang sangat waswas pak, saya perlu kepastian, perlu orang lain untuk meyakinkan saya. saya masih punya pertanyaan lagi pak seputar topik ini. akan saya tulis di email berikutnya. Terimakasih pak. JAWABAN 1. Kalau penjual sengaja mengembalikan lebih, maka uang lebihnya itu halal bagi anda. Itu artinya, penjual memberi diskon harga. Dan itu sah. Sama dengan hibah yang statusnya halal. Baca detail: Hibah dalam Islam 2. Yang anda lakukan benar. Harga sesuatu itu terserah penjual. Kalau hari ini lebih murah dari kemaren maka anda beruntung. Dalam jual beli yang halal, yang prinsip adalah adanya saling kerelaan antara kedua belah pihak. Di samping barang yang dijual juga harus halal, tidak mengandung unsur tipuan. Baca detail: Bisnis dalam Islam 3. Ya, berlebihan. Kalau kata pihak warung "gak papa", ya berarti tidak masalah. Itu termasuk hadiah.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam