Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Suami-Istri Pisah Tempat Tapi Belum Cerai

Hukum Suami-Istri Pisah Tempat Tapi Belum Cerai

Apakah status pernikahan menurut hukum agama sudah bercerai apabila suami sudah meninggalkan istri serta tidak menafkahi selama lebih dari 7 bulan? Dosakah dimata hukum islam seorang suami yang meninggalkan istri dan anak tanpa nafkah?

  1. Pertanyaan I: Perkawinan Pisah 7 Bulan
  2. Jawaban Pertanyaan I: Perkawinan Pisah 7 Bulan
  3. Pertanyaan II: Perkawinan Pisah 1 Tahun
  4. Jawaban Pertanyaan II: Perkawinan Pisah 1 Tahun

PERTANYAAN I: STATUS PERKAWINAN PISAH 7 BULAN

Saya S1 (nama disingkat- admin) Seorang muslim berusia 30 tahun, saya sudah menikah dengan sdr DH sejak 30 desember 2007 dan sudah mempunyai anak umur 3 tahun, sekarang saya lagi dihadapkan dengan permasalahan keluarga yaitu permintaan cerai dari istri.

kronologinya, setelah pernikahan tersebut kami bertempat tinggal di rumah orang tua istri dan kemudian di bulan april 2008 kami pindah kekota lain dan kita hidup rukun layaknya pasangan suami istri hingga diberikan karunia oleh Allah SWT seorang anak. namun diusia pernikahan kami yang ke 4, kami dihadapkan dengan masalah. yaitu adanya pihak ketiga yang bermaksud merusak rumah tangga kami. dan pihak ketiga tersebut berhasil meyakinkan istri saya bahwa saya berselingkuh dengannya hingga istri saya pun termakan omongannya dan rusaklah rumah tangga kami. serta pekerjaan sayapun hancur karena hasutan pihak ketiga tersebut. dan juga timbul hutang kepada orang lain, dimana hutang tersebut dikarenakan termasuk hasutan dari pihak ketiga. namun hutang tersebut telah diselesaikan dengan menjual barang2 yang ada serta sebagian dibantu oleh orang tua saya. namun bantuan tersebut bersifat hutang. karena orang tua saya pun untuk membatu saya menutupi hutang tersebut adalah dengan berhutang pula ke BANK.

kemudian dibulan september 2010 kami kembali kerumah orang tua istri dengan permasalahan yang timbul tersebut disepakati untuk tidak dipermasalahkan lagi. sejak tinggal kembali dirumah orang tua istri, kami sering dihadapkan dilema karena masalah ekonoli. saya sering melihat istri saya menangis, saya selalu meraihnya untuk tidak menangis, namun istri saya tetap dan selalu menangis. hingga terpikir oleh saya, bagaimana cara supaya istri saya tidak menangis kembali dan sehari2nya penuh dengan senyuman. dari situ saya terpaksa berbohong bahwa saya telah mendapatkan pekerjaan dan insya allah bulan depan ada penghasilan. didalam kebohongan itu saya sempat merayu istri saya untuk meminjam uang kepada orag tuanya untuk biaya saya bekerja diluar kota. dan uang tersebut memang saya gunakan untuk biaya mencari kerjaan dan juga biaya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari istri dan anak, bahkan uang tersebut juga digunakan untuk berobat anak. setelah saya berbohong tersebut, alhamdulillah istri saya tidak menangis lagi. seperti yang saya inginkan. namun kebohongan tersebut tidak berlangsung lama, akhirnya kebohongan itu pun diketahui oleh istri saya pada bulan agustus 2011. hingga akhirnya istri saya pun marah dan emosi, keluar kata ingin bercerai. dan saya pun tidak diizinkan untuk kembali kerumah orang tuanya, begitupun orang tuanya menyutujui untuk saya tidak kembali kerumahnya.bahkan untuk bertemu anak pun tidak diperbolehkan. sejak itu kami hidup terpisah tanpa adanya komitmen berdua. saya sudah berusaha menemuinya namun selalu gagal dan tidak mau ditemui, saya pun sudah menemui beberapa kerabatnya, namun hasilnya tidak ada, malahan kerabatnya pun lebih menyudutkan saya.

sejak itu saya terus berusaha mencari pekerjaan untuk bisa mempertanggung jawabkan tugas saya sebagai suami untuk bisa menapkahi istri beserta anak. namun samapai detik ini saya belum bisa mendapatkan pekerjaan tersebut. kami telah berpisah sampai sekarang kurang lebih 7 bulan.

setelah itu saya mendapatkan kabar dari tetangganya bahwa istri saya telah bekerja, kemudian saya pun banyak mendengar kabar miring tentang istri saya telah dekat dengan seorang laki-laki, dan tidak lama kemudian pada tanggal 06 februari 2012 istri saya mendaftarkan gugatan cerai kepengadilan agama dengan isi gugatan tersebut adalah :

1. faktor ekonomi (sebagai suami tidak menafkahi sejak oktober 2010 karena tidak berpenghasilan) namun saya pun menolak gugatan ini, bahwa saya memang sudah tidak bisa menafkahi namun bukan dari bulan oktober 2010, melainkan sejak kita berpisah. dalam artian saya masih menafkahi namun tidak sepenuhnya seperti saya masih punya penghasilan dan pekerjaan.

2. Berselingkuh dengan teman sekerja. saya pun menolaknya karena saya sama sekali tidak melakukan dan itu pun hanya didaarkan dari pengakuan atu pihak, yaitu pihak ketiga yang bermaksud merusak rumah tangga kami. padahal sebelumnya kita sudah sepakat tidak akan mengungkit kembali masalah itu. dengan bukti kami masih bisa hidup bersama setelah kejadian itu.

3. Menipu orang tua istri dengan meminjam uang untuk biaya hidup karena akan bekerja. itu pun saya sanggah, karena saya tidak menipu secara langsung kepada orang tuanya melaikan atas persetujuan istri saya juga. dan lagian uang tersebut tidak saya habiskan sendiri, melaikan seperti yang saya ungkapan diatas. yaitu untuk biaya mencari kerja serta menutupi kebutuhan sehari-hari anak dan istri saya, dan juga berobat anak.
dari gugatan diatas, istri saya meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan, menjatuhkan thalak satu bain sughra saya sebagai suami kepada istri saya.

namun saya sebenarnya tidak ingin adanya perceraian tersebut, dengan pertimbangan karena rasa sayang dan rasa cinta saya terhadap istri saya sangat besar serta ingin menyelamatkan perasaan dan dampak psikologis anak di maa yang akan datang.saya sampai sekarang berusaha meyakinkan untuk bisa kembali rujuk dan memperbaiki hubungan, namun istri dengan hatinya yang keras, tetap tidak mau kembali lagi dengan saya dengan alasan sudah tidak cocok lagi dan tidak sejalan. namun saya pikir, alasan tersebut hanyalah sekedar alasan.

dari kronologi tersebut, saya ingin bertanya.

1. status pernikahan kami menurut agama islam serta menurut hukum negara, yang dimana menurut pandangan istri beserta keluarganya bahwa menurut hukum agama sudah bercerai karena sudah meninggalkan serta tidak menafkahi selama lebih dari 7 bulan. tapi saya sebagai suami belum menjatuhkan thalak.

2. apakah saya berdosa dimata hukum islam karena sudah meninggalkan istri dan anak yang terpaksa saya lakukan karena keputusan istri serta keluarganya untuk tidak menemuinya.

3. untuk hak asuh anak memang hak seorang ibu karena maih dibawah umur. tapi kadang kala anak tersebut sekarang2 ketika saya datang untuk menemuinya. dia selalu menolak. ada kemungkinan pengaruh dari istri dan keluarga istri saya. apa sekiranya yang harus saya lakukan?

4. sekiranya saya mohon petunjuk, apa yang harus saya lakukan untuk bisa mempertahankan rumah tangga saya supaya istri saya dibukakan pintu hatinya dan bisa kembali lagi dengan saya?


terima kasih.
waalamualaikum wr, wb
SI

JAWABAN PERTANYAAN I: PERKAWINAN TERPISAH 7 BULAN

Jawaban di bawah berdasarkan nomor pertanyaan Anda

1. Status pernikahan Anda masih sah dan belum bercerai dengan istri. Karena, dalam kasus Anda, menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) perceraian baru terjadi apabila (a) Anda meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin istri; (b) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. (Lihat BUKU I KOMPILASI HUKUM ISLAM PASAL 113, 114, 115, 116 B).

Secara syariah Islam, talak baru terjadi apabila suami menjatuhkan kata "talak".

Karena itu, baik secara agama maupun negara, talak belum terjadi antara Anda dan istri.

2, Hukum memberi nafkah terhadap anak dan istri itu wajib. Itu artinya dosa apabila tidak dilakukan.
Berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:233:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut (QS Al-Baqarah 2:233).

3. Sebaiknya Anda tetap menjalin silaturrahmi yang baik pada istri dan mertua. Agar Anda dapat menemui anak Anda.

4. Dekati istri Anda sebagaimana Anda mendekati dia dulu sebelum menikah. InsyaAllah, istri Anda akan kembali akan luluh. Dan yang tak kalah penting, berusahalah bekerja mencari nafkah. Kerja apa saja yang halal. Walaupun gaji kecil. Itu akan sangat dihargai oleh istri. Siapapun akan menyukai suami yang bekerja keras untuk keluarga. Karena itu menunjukkan tanggung jawab dan kemauan yang baik. Besar atau kecil gaji itu soal kedua.

Baca juga: Kewajiban bapak menafkahi anak.


PERTANYAAN 2: STATUS PERKAWINAN PISAH 1 TAHUN

PERTANYAAN

ass wr.wb
Bismilahirohman nirrohim
Mg,rubrik ini dpt mmbantu problem ku ustadz 'trimakasih sblmnya...

Nama ku alink usia ku skr 27 th ' aku telah menikah tp aq ga mengerti sah atw tdknya pernikahan ku ?ustadz, istri ku bernama ikah ' usianya lebih tua 10 th dng ku... Aq n istri ku saling mencintai ..hingga akhirnya istri ku hamil 6 bln sblm aq menikahinya... Tp' akhirnya aq menikah ' dng ikah istri ku di kua ...

Ustadz .. Ktika aq menikah ortu istri ku masih hdup ..

1.saya menikah di kUA CIPUTAT ,jadi yg menikahkan saya adl PETUGAS KUA, tapi orang tuanya tidak hadari walaupun tau .. Aku pun tidak tau alasan beliau orang tua istriku ' ustadz, sy blm pernah bertemu dng kdua orang tua istriku...smpai skrang ..dan stlah proses ijab kobul dikua selesai .. Satu jam kemudian sy dan keluarga istri kumpul dirumah istri ...

Dirumah itu ' aku di maki n di usir oleh kluarga istri ku tnp sdikit pun ad pembelaan dr istri ku ' dan smua pristwa itu tnpa saya duga sebelumnya... Akhirnya aku pun perg! Disaat itu juga pdahal proses ijab qobul baru berlangsung satu jam sbelum mereka mnghina ku ' n smpai skr kurang lbih 1 th aq ta pernah bertemu dng nya lag!... 'hingga anak ku ,lahir .. Sakit dan meninggal mereka pun tak mmberi kbr ?

Ustadz... Aq pernah bersujud- dkluarga n istriku untk meminta maaf ' tp kluarga istri ku tdk pernah menyukai ku ' istri ku bgt mencintai ku tp aku mengerti istriku tak dpt menentukan pilihan dng situasi sperti ini..

Ustadz saya mempunyai, surat nikah..dan sbenarnya aq ingin menylesaikan smua scara baik2, saya slalu memikirkan khidupan istri ku ke dpan ... Dng status yg menurut ku kurang jelas.. Jadi saya begitu khawatir dengan keadanya tp saya tak mampu berbuat apa2 ,,pertanyaan ku

1. sah atw tidak pernikahan ku ?
2. Dosakah aq tdk mmberi nafkah lahir batin terhdap istri ku - tp itu bkan kemauan ku
3. Menurut ustadz apakah btul sikap dari istri ku
4. Apa yang hrs aq perbuat tuk mnylesaikan yg baik mnurut islam n hkum

Trimaksh ustadz ' saya mhon bantuannya tuk memberi solusinya .. Silakan admin /pa ustadz kisah ku dipublikasikan
Wss..wr. Wb


JAWABAN PERTANYAAN 2: STATUS PERKAWINAN PISAH 1 TAHUN

JAWABAN

1, Hukum perkawinan sah.
2. Tidak dosa, karena itu bukan kemauan Anda.
3. Sikap istri Anda yang tidak membela Anda bukanlah sikap ideal, tapi dapat dimaklumi.
4. Sebaiknya Anda ceraikan saja istri Anda. Agar status Anda dan dia menjadi jelas. Toh selama ini tidak pernah berkumpul. Dalam Islam, perceraian cukup dilakukan dengan sepatah kata "Aku ceraikan kamu". Walaupun secara hukum sipil, perlu juga diurus surat cerai ke KUA/Pengadilan Agama agar Anda dan istri Anda dapat membina hubungan keluarga dengan calon pasangan berikutnya.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam