Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Zakat dan Rabu Wekasan bulan Shafar

Hukum Zakat dan Rabu Wekasan bulan Shafar

Zakat pertanian kongsi usaha dan siapa yang berhak menerima zakat.

ZAKAT PERTANIAN DAN KONGSI USAHA

Assalamualaikum Pak Ustadz,

Saya ikut bergabung modal untuk menanam sayuran di usaha keluarga dengan 2 kategori
1.Joint dengan yang punya tanah dan saya yang memodali untuk pupuk sampai benih dan tenaga -> [kasus A]
2.Saya sewa lahan dan membiayai sendiri -> [kasus B]

Semua diatas menggunakan menggunakan air hujan untk penyiraman dan menggunakan air sungai untuk menyiramkan pupuk obat obatan.

Pertanyaanya:
1.Bagaimana cara bayar zakatnya?
2.Kapan harus dibayarnya setiap panen atau setahun sekali ?
3.Nilainya berapa?

Terima kasih banyak,
Wasalam,
Adi

DAFTAR ISI
  1. Zakat Pertanian dan Kongsi Usaha
  2. Kepada Siapa Membayar Zakat
  3. Rabu Wekasan Bulan Shafar dan Hukum Masuk Gereja
  4. Hizib Asma Songai Rajeh
  5. Harta Waris Bagian Anak Perempuan Dan Saudara Kandung
  6. Manfaat Surat Al-Ikhlas
  7. Pengertian Mut'ah Dan Iddah Dalam Talak
  8. Hukum Orang Mati Yang Jenazahnya Belum Diketemukan


JAWABAN ZAKAT PERTANIAN DAN KONGSI USAHA

Jawaban pertanyaan ke-1:
Untuk kasus A - (a) Jumlah zakat adalah 10% dari hasil panen setelah dikurangi biaya pupuk, benih, dll; (b) Nishab (ambang minimal wajib zakat) adalah apabila masing-masing pelaku kongsi mendapat hasil bersih senilah 653 kg beras. Jadi bukan hasil panen total. Untuk lebih detail, silahkan merujuk pada artikel Panduan Zakat di sini

Untuk kasus B - Zakatnya 10% setelah dipotong biaya pupuk, benih, tenaga pekerja, dll.

Jawaban pertanyaan ke-2: Setelah panen.

Jawaban pertanyaan ke-3: 10 persen (lihat jawaban 1 dan 2)
______________________________________________________________


KEPADA SIAPA MEMBAYAR ZAKAT

PERTANYAAN

Ass wr wb,
Selamat malam, saya ingin bertanya mengenai:

1. Kepada siapa Saya serahkan/bayarkan kepada/melalui siapa zakat mal saya?
2. Apakah harus melalui masjid, panti asuhan atau melalui Lembaga
Penyalur Zakat? Mana yang terbaik?
3. Seandainya saya ingin membayar zakat mal ataupun sodaqoh Melalui panti asuhan anak yatim, manakah yg lebih baik....membayarkan
Sekaligus melalui pengurus panti asuhan ataukah dibagikan secara langsung
Dan adil kepada para anak yatim...?

Trimakasih,
Wass wr wb,
Herdi prastyanto

JAWABAN

Zakat hanya dapat disalurkan atau diberikan pada 8 (delapan) golongan penerima zakat yang secara eksplisit tersebut dalam Al-Quran Surah At-Taubah 9:60 sebagai berikut:

1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil/Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim xang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
8. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
9. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Teks Quran Surah At-Taubah 9:60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

- Zakat sebaiknya diberikan secara langsung kepada salah satu atau semua penerima zakat di atas. Yang ideal adalah kalangan penerima zakat yang ada hubungan kerabat dengan Anda atau kepada tetangga dekat yang memenuhi kriteria di atas.

- Untuk zakat sebaiknya Anda tidak memberikan kepada yayasan atau lembaga. Sekali lagi, berikan zakat pada golongan penerima zakat. Silahkan merujuk kembali kepada 8 golongan penerima zakat di atas.

- Kalau hendak memberi pada anak yatim atau yayasan anak yatim atau masjid dan pesantren sebaiknya dengan niat sedekah yang diambilkan dari uang di luar zakat.

- Ulama madzhab yang empat sepakat bahwa memberikan zakat pada yayasan atau lembaga sosial hukumnya tidak sah.

Info lebih detail, lihat: Panduan Zakat

_________________________


RABU WEKASAN BULAN SHAFAR DAN HUKUM MASUK GEREJA

Ass...wr...wb
Saya,mau bertanya
1. apakah benar Rabu terakhir bulan shafar akan di turunkan bala sebanyak 320.000 macam?
2. apa hukumnya seorang muslim masuk ke halaman gereja?
Ahmad Boy

JAWABAN

1. Tidak benar. Itu hanya mitos orang Arab zaman Jahiliyah atau pra-Islam. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari & Muslim
لا عدوى ، ولا طيرة ولا هامة ، ولا صفر

Artinya: Tidak ada penyakit yang menular secara sendirian tanpa izin Allah, tidak ada mayat yang bergentayangan, tidak ada bintang tertentu (penyebab turunnya hujan) dan tidak ada bulan Shafar pembawa sial.

Catatan: Kata Shafar mengandung tiga makna yang berbeda menurut ulama. Salah satunya bermakna bulan Shafar pembawa sial yang yang dipercaya orang Arab Jahiliyah. Kedua, penyakit perut.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Ahkamul Fuqaha, hlm. 54 menyatakan: Barangsiapa bertanya tentang hari sial dan sebagainya untuk diikuti bukan untuk ditinggalkan dan memilih apa yang harus dikerjakan serta mengetahui keburukannya, semua itu merupakan perilaku orang Yahudi dan bukan petunjuk orang Islam yang bertawakal kepada Sang Maha Penciptanya, tidak berdasarkan hitung-hitungan dan terhadap Tuhannya selalu bertawakal. Dan apa yang dikutip tentang hari-hari nestapa dari sahabat Ali kw. Adalah batil dan dusta serta tidak ada dasarnya sama sekali, maka berhati-hatilah dari semua itu

Intinya: Mempercayai adanya kesialan atau hari sial pada hari tertentu itu dilarang dalam Islam karena dianggap menyalahi konsep tawakal pada Allah dan lebih mempercayai ramalan masa depan.

2. Masuk halaman gereja, atau tempat ibadah umat non-muslim lain, hukumnya boleh. Bahkan masuk ke dalam gereja saja boleh. Asalkan di gereja tersebut tidak sedang ada acara ritual keagamaan. Kalau ada ritual gereja seperti misa, dll, maka hukumnya haram.

Ulama terbagi dalam soal kadar kebolehan masuk gereja. Ada yang mengatakan makruh ada yang berpendapat mubah. Madzhab Hanafi menghukumi makruh (lihat, kitab Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 5/248.) Madzhab Syafi'i, Hanbali dan Maliki membolehkan. Namun, sebagian ulama memberi syarat bolehnya masuk gereja tersebut harus dengan seijin pengelola tempat tersebut (lihat, kitab Kasyful Qana’ 1/294 dan Hasyiyatul Jamal 3/572).

_________________________


HIZIB ASMA SONGAI RAJEH

Salam..Ustaz boleh beritahu saya apakah maksud INNA QUWATA NAKABANAKA KITABANAKA..Ia merupakan Asma Sugeh Rajeh..mohon penjelasan ..Adakah benar daripada Nabi Khindir a.s?

JAWABAN

Itu adalah asma Songai Rajeh (sungai besar). Asma ini adalah amalan untuk perlindungan diri dari bahaya serangan lawan. Konon, yang mengamalkan amalan ini ditakuti oleh lawan dan bisa kebal terhadap serangan senjata tajam asal memenuhi syarat-syarat tertentu antara lain tidak boleh menyerang lawan lebih dulu dan tidak boleh berbuat zina. Asma Songai Rajeh ini berasal dari pulau Madura dan biasanya yang memberi ijazah adalah para kyai asal Pamekasan, Madura .

Kami tidak menemukan informasi apakah asma ini berasal dari Nabi Khidir atau tidak. Yang jelas biasanya amalan-amalan kesaktian itu memiliki khodam jin. Dan sebagaimana asma dan khizib lain, asma ini kemungkinan berasal dan diciptakan oleh kalangan penganut ajaran Sufi.

Terkait: http://www.alkhoirot.net/2013/08/hukum-hizib-dan-amalan-kesaktian.html

_________________________


HARTA WARIS BAGIAN ANAK PEREMPUAN DAN SAUDARA KANDUNG

assalamu'alaikum
saya mau bertanya, bagaimana pembagian warisan setelah ayah saya wafat.
ayah saya meninggalkan anak perempuan 4 orang, saudara laki-laki 3 orang, dan saudara perempuan beliau 4 orang, misalkan harta (alm) ayah dengan ibu sebesar 200 juta sedangkan punya (alm) ayah 100 juta dan ibu 100 juta. bagaimana cara pembagian warisan tersebut ?
mohon jawabannya ustadz *:) senang
terima kasih, wassalamu'alaikum .

JAWABAN

Anda tidak menjelaskan apakah ibu anda juga meninggal? Kalau ibu masih hidup maka ibu anda (istri almarhum) juga berhak mendapatkan bagian waris. Begitu juga kedua orang tua almarhum (saya anggap orang tua ayah anda sudah wafat semua, kalau belum wafat mereka berhak mendapat warisan juga).

Langkah pertama sebelum diwariskan adalah harta milik almarhum harus jelas. Kalau ada percampuran dengan milik orang lain, termasuk milik istri, maka harus dipisah lebih dulu. Kedua, kewajiban seperti hutang dan biaya kematian harus diambil lebih dulu sebelum harta dibagikan.

Bagian warisnya sebagai berikut:
- Istri (yakni ibu anda) mendapat 1/8 (seperdelapan)
- Anak perempuan mendapat 2/3 yang lalu dibagi 4 orang.
- Sisanya dibagikan kepada Saudara kandung laki-laki dan perempuan di ana saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan.
Lebih detail lihat -> http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

_________________________


MANFAAT SURAT AL-IKHLAS

Ass...wr...wb
Ustadz,saya mau nanya apakah benar "Barangsiapa membaca surat Al-Ikhlas 50 kali setiap hari maka di ampuni dosanya selama 50 tahun.
Muhammad Zha

JAWABAN

Dalam setiap keutamaan pahala yang berbunyi "diampuni dosanya" maksudnya adalah dosa-dosa kecil. Adapun dosa besar harus cara menebusnya adalah dengan taubat nasuha. Lihat taubat nasuha: http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html

_________________________


PENGERTIAN MUT'AH DAN IDDAH DALAM TALAK

Assalamualaikum,

ustadz,mohon diberi penjelasan, apa bedanya, antar mut'ah dan iddah..

Terimakasih
Wassalam

JAWABAN

Ketiga suami menceraikan istri dengan talak raj'i yaitu talak satu atau talak dua, maka ada masa iddah selama 3 kali masa haid. Di mana selama iddah itu, suami boleh rujuk kapan saja dia mau tanpa memerlukan akad nikah baru. Cukup suami mengatakan pada istri "Aku rujuk" maka sahlah mereka menjadi suami istri kembali. S

elama masa iddah, suami berkewajiban memberi nafkah pada istri yang ditalak tersebut. Dan nafkah tersebut hukumnya wajib dan jumlahnya menurut kebutuhan yang wajar.

Adapun apabila suami memberi uang atau harta pada istrinya yang sedang ditalak raj'i di luar kewajiban memberi nafkah, maka itu namanya mut'ah. Dan hukum mut'ah adalah sunnah menurut sebagian pendapat, dan wajib menurut pendapat yang lain. Soal mut'ah disinggung dalam QS Al Baqarah 2:236 "Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan."

Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

_________________________


HUKUM ORANG MATI YANG JENAZAHNYA BELUM DIKETEMUKAN

Bagaimana hukum orang meninggal,tapi mayatnya belum diketemukan????? Apakah boleh dibacakan tahlil/surah yasin???

JAWABAN

Kalau memang sudah jelas wafatnya, maka tidak apa-apa dishalati jenazah ghaib atau dibacakan Fatihah dan bacaan Quran yang lain seperti surah Yasin, tahlil, dll.


_________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam