Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Ingin Menikah Ayah Tidak Setuju Bolehkan Wali Hakim?

Pernikahan tanpa persetujuan Ayah

AYAH TIDAK SETUJU PERNIKAHAN, BOLEHKAH WALI HAKIM?

Assalamu'alaikum...wr.wb..

Sebelumnya sy ucapkan terimah kasih yg sebesar2nya dengan adanya forum konseling seperti ini, ini sangad memberikan manfaat bagi smua umat, khususnya sy pribadi..karna sy termasuk orang yg susah mengutarakn keinginan scr langsung, jadi media sprt ini sangad banyak manfaatnya, semoga dg mengutarakan masalah yg sy hadapi ini bisa mengurangi beban pikiran sy n mendapatkan pencerahan dari pihak yg lebih kompeten scr agama.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. AYAH TIDAK SETUJU PERNIKAHAN, BOLEHKAH WALI HAKIM?
  2. ANTARA ANAK, SUAMI DAN PACAR
  3. PERKAWINAN DAN HUKUM WARIS
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Pesantren Alkhoirot ini sdh tdk asing bg sy, karna lokasinya yg tdk terlalu jauh dg kediaman sy..^_^
Pak ustadz yg dirahmati ALLAH..perkenankan sy mengutarakan keluh kesah masalah yg sy hadapi sekarang, sy muslimah usia 26 tahun, sudah bekerja dan alhamdulillah sy bisa membantu mensupport keluarga scr ekonomi dg penghasilan sy, karna org tua sy sdh tdk bekerja jd sylah tulang punggug keluarga saat ini, sy 2 bersaudara dan adik sy baru sj melanjutkan ke perguruan tinggi dg biaya dr sy.

Tahun 2011 kemaren sy kenal dg seorang pria asal dr JABAR usia 28 tahun, sdh memiliki pekerjaan, ats bantuan kaka dari pria tersebut ahirnya kami kenal baik, dan berkomitmen menjalin hubungan, hubungan berjalan hingga sekarang, st tahun sdh hubungan kami, dan pria tersebut berniat melamar sy, sy pribadi rela untuk dilamar, karna sy sdh tau pria tersebut n keluarganya, begitu juga keluarga pihak pria tsb setuju2 saja dan mendukung niat kami menikah. Ahirnya sy berniat memperkenalkan pria tsb ke keluarga sy, Namun respon keluarga sy mengecewakan terutama ayah sy, bahkan ayah sy menghalangi niat pria ttsb untuk bersilatrrahmi ke rmh sy dg alasan yg tdk jelas, dan di buat2..

Alasan ayah sy tdk menyetujui niat sy menikah karna pria tsb org JABAR yg notabene dlm sepengetahuan mrk krg baik, alasan lainnya krn sy masih belum cukup matang untuk menikah scra materi, oran tua sy menginginkan sy sukses dulu baru menikah. alasan berikutnya ayah sy beldalih bahwa beliu sdh sholat istikharoh dan hasilnya kurang mantap dr dia. dg alasan itulah yg membuat ibu sy menurut trhadap keputusan ayah sy. namun sejauh ini ayah sy tdk pernah mengajak sy berbicara scra dewasa, beliu lbh banyak memberikan masukan yg menyarankan untuk mengabaikan keinginan menikah,dan lbh banyak diam, seolah2 mengabaikan apa yg sdh sy utarakan n inginkan. bahkan sempat ada perkataan kl scra umur mmang km sdh cukup untuk menikah, tp itukan kl kita klg kaya..

Saya benar2 ingin menikah, dan sy sdh tau segala resikonya, calon sy pun jg mengerti n memahami kondisi maslah klg sy,,yg sy pertanyakan adalah:

1. Apakan sy salah jika sy ingin menikah dg orang yg sy cintai? kami tdk ingin hubungan kami mengarah ke hal2 yang negativ.dan kami yakin Allah lah pemberi Rizki tidak ada kekhawatiran sdktpun ttg itu.

2.Kalau orang tua sy masih bersikeras dg keputusannya dan menolak menikahkan sy, bahkan menghalangi sy kembali k rumah dan berhub dg beliu, bolehkah sy melanjutkan pernikahan sy? dan bagaimana seharusnya menurut pandangan islam?

3. Apakah sy melanggar Birrul walidain?

4. Apakah ada ketentuan khusus ttg usia atau kemantapan ekonomi sblm menikah menurut islam?

Mungkin cukup itu saja keluh kesah sy, maaf jika terlalu panjang, terima kasih, mohon jawabannya. jazakillah kheir
Wassalamualaikum. wr.wb


JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1: Tidak salah jika Anda ingin menikah dengan lelaki pilihan Anda asal dia memang lelaki yang salih dan taat pada agama.

Jawaban pertanyaan ke-2: Ayah yang tidak menyetujui pernikahan putrinya disebut wali adhil (wali yang membangkang). Secara syariah (fiqih), pernikahan Anda bisa saja dilakukan. Kalau orang tua tidak setuju tanpa alasan syariah, maka Anda dapat meminta wali hakim (pejabat KUA) untuk menikahkan Anda. Nabi bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل " ثلاث مرات " ثم قال:" فإن تشاجروا فالسلطان ولي من لا ولي له
Artinya: Pereumpuan yang menikah tanpa ijin walinya maka nikahnya batal (Nabi mengucapkannya 3x). Kemudian berkata: Apabila para wali tidak mau, maka sultan (wali hakim - red) dapat menjadi wali dari wanita yang tidak memiliki wali (Hadits sahih riwayat Abu Daud dan Tirmidzi). Lihat detailnya di sini.

Menurut pendapat madzhab Hanbali atau Hanafi, apabila wali mujbir (yaitu ayah) tidak setuju, maka kewalian jatuh pada wali lain dalam urutan kekeraban yang berhak jadi wali. Kalau semua tidak mau menikahkan, baru pindah ke Wali Hakim.

Namun demikian, alangkah idealnya kalau sebuah pernikahan atas restu kedua orang tua terutama Ayah sebagai wali mujbir (wali nikah utama). Untuk itu, saya sarankan agar Anda terus berusaha membujuk orang tua melalui berbagai cara seperti melalui seorang yang dia hormati baik itu kerabat maupun tokoh masyarakat.

Perlu ayah Anda tahu bahwa Ayah Anda berdosa apabila dia menolak menikahkan Anda tanpa sebab yang dibenarkan syariah Alasan syariah seperti si pria orang nonmuslim atau tidak taat pada Islam dll. Dalam QS Al-Baqarah 2:233 Allah berfirman:

فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن إذا تراضوا بينهم بالمعروف
Artinya: ... maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf.

Jawaban pertanyaan ke-3: Insyallah tidak termasuk melanggar birrulwalidain dengan 2 syarat: (a) Pria calon suami memang betul-betul kufu' menurut syariah dan (b) Anda sudah emberi tahu orang tua (ayah) dan dia menolak untuk menikahkan Anda.

Saran kami, apabila pernikahan terjadi, tetaplah sambung silaturrahmi.

Jawaban pertanyaan ke-4: Aturan menurut negara adalah usia 17 tahun. Menurut Islam apabila sudah akil baligh. Selebihnya, asal seorang wanita sudah ingin menikah, maka sebaiknya dia menikah agar terhindar dari perzinahan.

_________________________________


ANTARA ANAK, SUAMI DAN PACAR

Assalamualaikum wr.wb

saya sudah menikah selama 6thn dan mempunyai 3 anak selama 5thn pernikahan saya adanya kecekcokan yang diwarnai dengan jatuh nya talaq 1 suami ke saya, ternyata pada saat itu dia sering curhat kepada mantan nya dan berbicara masalah perceraian kepada mantannya, hal kasar pun pernah dilakukan dan akhirnya dia meminta maaf kepada saya dan kami rujuk kembali.

tetapi setelah kejadian tersebut, keluarga saya jadi kurang harmonis, dan akhirnya saya merasa kurang perhatian karena suami saya terlalu cuek dan sibuk, saya butuh imam untuk membimbing saya dalam agama sedangkan suami saya sangat minim untuk soal agama.

pada akhirnya saya menemukan laki2 yang menurut saya, dia bisa membimbing saya awal dari saling bercerita dan akhirnya saya menyukainya,saya sadar perbuatan saya amat sangat dimurkai oleh Allah tapi pada saat itu saya benar2 nyaman pada laki2 tersebut tetapi pada akhirnya hubungan saya dan laki2 itu kami putuskan untuk tidak menjalani lagi,dan saya mengakui dosa kepada suami saya, saya menceritakan semua kepada suami saya dan keluarga saya dan bertaubat kepada Allah.

tapi pada akhirnya saat ini pernikahan kami seperti di ujung tandung tidak ada titik temu, suami saya balik dengan kekasarannya kembali dan berucap sesuka hatinya, mmng suami saya dalam agama kurang sekali (jarang sholat dll)

saya bingung,saya juga tidak bisa melupakan laki2 itu karena saya merasa nyaman dengannya bagaimana cara agar saya bisa melupakannya? karena kebetulan laki2 itu 1 kantor dengan saya

saya sudah melakukan sholat sunah dan memperbaiki sholat fardhu saya agar saya dapat ketenangan, tapi tetap saya tidak bisa melupakan bahkan sampai saya meminta dalam doa saya agar saya dipersatukan dengan nya dengan jalan Allah.

dan suami saya pun kami sudah jarang saling bicara kami saling mengikuti ego masing2 dan suami bilang kalau hubungan ini sudah tidak bisa dipertahankan, tapi kami berdua juga masih memikirkan anak2 kami, kami saling egois untuk mengasuh anak2, dan suami saya pernah bilang “percuma kamu sholat nunggang nungging tapi dengan suami seperti itu” padahal yang saya lakukan saya sedang memperbaiki sholat fardhu saya dan saya sedang mendekatkan diri kepada tuhan untuk mendapat keberkahannya dan sambil saya bertaubat.

mohon bantuannya untuk dapat memberikan solusi dari permasalahan saya, saya sudah bingung disisi lain saya tidak bisa melupakan laki2 itu dan disisi lain saya memikirkan keluarga saya.adakah doa dan dzikir khusus agar hati saya tenang.

terima kasih
Assalamualaikum Wr.Wb

JAWABAN

Hanya ada dua hal yang tampaknya cukup mengganggu anda saat ini yaitu anak-anak dan laki-laki teman kantor itu. Jauh dalam lubuk hati anda yang terdalam anda sangat menginginkan satu hal yaitu bercerai dengan suami anda. Anda merasa yakin bahwa dengan perceraian, beberapa masalah akan segera hilang.

Dalam Islam, bercerai itu halal walaupun dalam situasi normal tidak dianjurkan. Apalagi kalau suami tidak taat syariah, maka perceraian dibolehkan. Lihat: Istri Ingin Cerai Karena Suami Tidak Shalat

Apalagi kalau dari pihak suami juga merasakan hal yang sama: bahwa rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Dan kedua pihak sudah saling melibatkan pihak ketiga. Dalam situasi ini maka kepercayaan (trust) akan sulit dipelihara. Padahal faktor trust inilah yang akan membuat keluarga harmonis dan nyaman. Apalagi anda berdua sama-sama bekerja di luar rumah.

Oleh karena itu, perceraian adalah jalan terbaik kalau memang tidak ada lagi titik temu yang dapat dicapai oleh kedua pihak. Namun, sebelum itu, ada baiknya memikirkan kembali hal-hal berikut:
a- apa yang akan terjadi pada anak-anak? Apakah mereka akan lebih baik atau lebih baik melihat orang tuanya berpisah atau saat bersama?
b- Dengan siapa nantinya mereka akan tinggal? Dan bagaimana pendidikan mereka, terutama pendidikan di rumah?
c- Dan yang tak kalah penting, tidakkah anda berdua ingin melakukan usaha terakhir untuk kembali bersama lahir batin demi masa depan anak-anak dan anda sendiri?

Kalau ketiga poin pertanyaan di atas belum bisa meyakinkan anda untuk mempertahankan rumah tangga, maka perceraian adalah jalan terakhir yang memang sebaiknya dilakukan. Lihat: Pceraian dalam Islam

Pastikan bahwa anak-anak tidak menjadi korban, tapi justru akan lebih baik dengan perceraian ini.

_________________________________


PERKAWINAN DAN HUKUM WARIS

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas layanan konsultasi yang diberikan alkhoirot.net, besar harapan saya pertanyaan saya ini dapat diberikan jawaban dan penjelasannya dan kalau bisa ustad mohon disertakan referensinya sebagai hujjah saya, karena dalam permasalahan ini ada perbedaan pendapat dalam keluarga saya.

Pertanyaan saya mengenai Pernikahan & Hukum Waris Islam

Kedua orang tua dari ibu saya telah meninggal dunia, dimana ibu dari ibu saya (yang selanjutnya disebut nenek) terlebih dahulu meninggal dunia yaitu mei 2001 sedangkan bapak dari ibu saya (yang selanjutnya disebut kakek) meninggal dunia juni 2008. Ibu saya adalah anak tunggal dari almarhum kakek dan almarhumah nenek saya. Orang tua dari kedua kakek dan nenek juga sudah meninggal dunia dan saudara kakek maupun nenek juga sudah tidak ada.

Duduk permasalahan:
Ketika kakek saya meninggal, ada seorang wanita yang mengakui dirinya adalah isteri kedua dari kakek saya tersebut, dengan membawa 3 orang anak, seumur hidup ibu saya, kakek maupun nenek tidak pernah menceritakan bahwa kakek menikah lagi, namun setelah nenek dan kakek meninggal dunia baru di ketahui bahwa ada isteri kedua kakek, dan yang sangat mengganjal di benak kami sekeluarga adalah status kakek saya menikah dengan wanita tersebut adalah perjaka yang tertera di salinan akta nikah. sedangkan berdasarkan akta nikah, kakek dan nenek saya lebih dahulu melangsungkan pernikahan yaitu tahun 1970 sedangkan salinan akta nikah wanita tersebut tertera menikah tahun 1986 dan di daftarkan 1992. Dan dia mengaku di cerai “di bawah tangan” tahun 1998. Berdasarkan keterangannya wanita tersebut dia memiliki anak 3 hasil pernikahannya dengan kakek saya, dan saat ini juga dia telah menikah lagi dengan pria lain.

Pertanyaannya:
1. Bagaimanakan status pernikahn kakek saya dengan wanita tersebut (isteri kedua) dengan pemalsuan status serta tidak adanya izin dari isteri pertama maupun izin pengadilan untuk melakukan poligami?

2. Apakah harta peninggalan kakek dan nenek saya dapat dibagi kepada wanita beserta 3 anaknya? Dengan alasan wanita tersebut meminta harta gono gininya? Sedangkan ketika kakek saya masih hidup dia tidak pernah meminta pembagian harta bersama tersebut

3. Apakah wanita tersebut dapat menuntut harta yang atas nama nenek saya untuk dibagi lagi? Dengan asumsi dia ingin membagi harta bersama antara nenek dan kakek saya terlebih dahulu, dan setelah itu terbagi, bagian atas kakek saya yang di bagi lagi kepada dia dan 3 anaknya. Apakah boleh seperti itu ustad?

Demikian pertanyaan saya,kiranya dapat diberikan jawaban dan tanggapan mengenai permasalahan ini. Lebih kurangnya saya mohon maaf, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

JAWABAN

1. Dalam pandangan syariah, perkawinannya sah selagi memenuhi syarat-syarat prinsip pernikahan yaitu: ada wali nikah dari kerabat perempuan, adanya ijab kabul, dan ada dua saksi plus mahar.

Soal dugaan surat nikah palsu itu urusannya dengan negara, dan tidak merubah keabsahan akad nikah dalam pandangan syariah. Lebih detail: Syarat dan Rukun Sahnya Nikah dalam Islam

2. Dalam tinjauan syariah Islam, tidak ada harta gono gini atau harta bersama. Namun apabila ia istri yang sah, maka si istri dan anak berhak mendapat warisan dari suami dan bapaknya. Adanya harta gono gini adalah aturan negara berdasarkan UU Perkawinan tahun 1974.

Lihat: Hukum Harta Gono Gini dalam Islam.
Baca juga: Bagian Waris Istri dan Anak

3. Tidak bisa. Karena harta milik nenek adalah harta pribadi. Bukan harta warisan dari kakek. Karena nenek meninggal lebih dulu dari kakek. Kalau istri kedua kakek mau minta atas nama harta bersama maka itu juga tidak bisa karena (a) dari segi syariah Islam, harta gono gini itu tidak ada dan tidak diakui. Setiap individu berhak atas hartanya masing-masing. (b) dari segi negara, patut diduga surat nikah istri kedua adalah Akta Nikah palsu, sehingga dia tidak akan berani menggugat ke Pengadilan karena secara negara pernikahannya tidak sah.

Namun demikian, kalau saat meninggal kakek meninggalkan harta benda, maka istri kedua dapat meminta bagian waris atas nama istri yakni mendapat 1/8 (seperdelapan) dengan syarat ia masih berstatus sebagai istri saat kakek meninggal dan juga atas nama anak-anaknya kalau betul itu anak kandung kakek. Lihat detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam