Bagian Waris Suami, Ibu, Anak dan Saudara Kandung

Bagian Waris Suami, Ibu dan Anak Saya mau bertanya ttg pembagian waris. Karena di keluarga saya sepertinya tabu untuk membicarakan warisan. Orang tua saya mempunyai 3 anak (2 perempuan, 1 laki) dan 5 cucu. Tahun lalu almarhumah ibu saya meninggal. Sementara itu bapak saya akan menikah lagi Pembagian waris harus dilaksanakan segera setelah almarhumah meninggal dunia. Yakni setelah dipotong biaya pemakaman dan pelunasan hutang almarhumah. Kalau sampai sekarang belum dibagi, maka itu suatu keterlambatan yang patut disesalkan karena harta warisan itu menjadi hak milik ahli waris.
Bagian Waris Suami, Ibu dan Anak
BAGIAN WARIS BAPAK YANG AKAN MENIKAH LAGI

Assalamu'alaikum pak ustadz,

Nama saya C. Saya mau bertanya ttg pembagian waris. Karena di keluarga saya sepertinya tabu untuk membicarakan warisan. Orang tua saya mempunyai 3 anak (2 perempuan, 1 laki) dan 5 cucu. Tahun lalu almarhumah ibu saya meninggal. Sementara itu bapak saya akan menikah lagi akhir tahun ini dengan janda yg mempunyai 4 anak yg masih kecil (suami dari janda tersebut masih hidup).

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. BAGIAN WARIS BAPAK YANG AKAN MENIKAH LAGI
  2. BELUM MANDI BESAR HINGGA SUBUH PADA BULAN RAMADAN
  3. MATI BUNUH DIRI
  4. HADITS TENTANG PAHALA SHALAWAT
  5. TAKUT ARTIKEL TANDA-TANDA KEMATIAN
  6. YAKIN PADA MIMPI ATAU KENYATAAN?
  7. INGIN RUJUK PADA ISTRI APA SYARATNYA?
  8. KAKAK BERADIK MENIKAH BERSAMAAN AKAN MENINGGAL?
  9. PERNIKAHAN KEDUA SUAMI SETELAH DITINGGAL ISTRI PERTAMA
  10. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Pertanyaan saya:
1. Perlukah ada penjelasan atau pembagian waris kepada anak2 kandung sebelum ayah menikah lagi? Kami bertiga sudah menikah. Hanya saja kakak saya sudah bercerai dari suaminya.

2. Bagaimana pembagian warisan yang benar?
Yang saya tau almh ibu memiliki beberapa surat tanah, kendaraan, rumah, dan perhiasan yang semuanya diberi semasa beliau masih hidup oleh ayah. Almh ibu adalah ibu rumah tangga.

3. Almh ibu masih mempunyai ibu kandung yang masih hidup dan 9 saudara kandung + 2 saudara tiri. Ayah saya mempunyai ibu kandung yang masih hidup dan 7 saudara kandung + 2 saudara tiri. Apakah mereka berhak mendapat warisan juga?

Saya memohon penjelasan yg bijak dari pak ustadz. Karena hal ini sangat tabu dibicarakan dlm keluarga saya. Sementara batin saya tersiksa melihat kakak saya yang sudah bercerai berjuang sendiri untuk menghidupi dirinya dan anaknya. Sebagai orang awam Saya berharap mungkin sedikit warisan akan meringankan bebannya. Sementara itu ayah kami sama sekali tidak pernah membicarakan tentang hak-hak kami atas warisan.

Terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr.wb.


JAWABAN

1. Pembagian waris harus dilaksanakan segera setelah almarhumah meninggal dunia. Yakni setelah dipotong biaya pemakaman dan pelunasan hutang almarhumah. Kalau sampai sekarang belum dibagi, maka itu suatu keterlambatan yang patut disesalkan karena harta warisan itu menjadi hak milik ahli waris. Dengan kata lain, kalau belum dibagikan, maka ada hak orang lain yang termakan oleh pengelola harta waris dan haram memakannya kecuali kalau ahli waris rela. Kalau anda tidak berani mengatakan langsung ke bapak, anda dapat meminta tolong orang lain untuk menyatakan hal ini.

2. Cara membagi warisan dalam kasus di atas adalah sbb:
(a) Suami mendapat 1/4 (seperempat) = 6/24
(b) Ibu almarhumah mendapat 1/6 (seperenam) = 4/24.
(c) Sisanya, yakni 14/24 untuk anak-anak almarhumah, di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya, harta sisa tadi dibagi 4 bagian. 1 anak laki-laki mendapat 2 bagian; sedangkan dua anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.

Cara menghitung:

(a) 1/4 = 6/24
(b) 1/6 = 4/24
---------------
Jumlah = 10/24
Sisa = 14/24 -> ini bagian ketiga anak almarhumah.

3. Ibu kandung mendapat 1/6 (lihat poin #2). Sedangkan saudara kandung, saudara tiri, ibu kandung dari ayah, 7 saudara kandung dari ayah dan 2 saudara tiri dari ayah, semuanya tidak mendapat warisan. Ulangi, mereka tidak mendapat warisan. Jadi, dalam kasus anda yang mendapat warisan hanya 3 golongan seperti disebut dalam jawaban #2. Lebih detail: Hukum Waris Islam

______________________________


BELUM MANDI BESAR HINGGA SUBUH PADA BULAN RAMADAN

Assalamualaikum Warrohmatullahi Wabarakatuh

Pak ustadz saya mau bertanya tentang status saya yang berjimak dengan istri di bulan ramadhan setelah buka, namun ketika sahur saya malu untuk mandi besar/mandi wajib, yang di karenakan saat ini saya tinggal di rumah kk saya, saya khawatir mereka akan curiga kepada saya mengingat sebelumnya saya tidak pernah mandi sehabis sahur maklum pak ustadz saya tergolong pengantin baru. akhirnya saya berinisiatif untuk tidur terlebihdahulu dengan tujuan menunggu kk saya dan istrinya tidur lalu saya mandi tanpa sepengetahuan mereka. namun bukanya saya bangun mandi setelah mereka tidur, saya malah ketiduran hingga adzan shubuh tiba, tapi saya tetap bangun untuk mandi besar dan berpuasa meskipun saya ragu apakah puasa saya itu syah atau tidak. mohon bantuan pak ustadz dalam memberikan jawaban nya kepada saya.

terimakasih atas perhatianya
wassalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuh.

JAWABAN

1. Kalau jimaknya waktu malam dan mandinya setelah subuh, maka puasanya tetap sah. Alias tidak batal. Lihat: Puasa Orang Junub yang Mandi Setelah Subuh

______________________________


MATI BUNUH DIRI APAKAH TAKDIR?

Ass...wrb

Ustadz..
saya mau tanya tentang orang yg mati bunuh diri..
Ustadz..seperti kita ketahui umur,rezeki,dan kematian,.. Allah SWT yang menentukan..
yang mau saya tanyakan ustadz ..Apakah orang yg mati bunuh diri sdh ditaqdirkan oleh Allah SWT bahwasanya si pulan mati nya berakhir dengan mati bunuh diri... seperti
Gantung diri dsb... Mohon penjelasannya Ustadz..

Terimakasih
Wassalam

JAWABAN

1. Matinya itu takdir. Kalau caranya itu adalah pilihan yang salah darinya. Oleh karena itu, maka mati bunuh diri termasuk salah satu dari dosa besar. Lihat: Dosa Besar dalam Islam

______________________________


HADITS TENTANG PAHALA SHALAWAT

Assalaamu'alaikum Ustadz
Saya mau nanya, Apakah hadits ini shahih: Menurut Imam Sya'rani, Bahwa Rasulullah pernah bersabda: Barangsiapa membaca"Shallallaahu Alaa Muhammad" pada tiap hari dan malam sebanyak 100 kali, maka Allah akan membukakan 70 pintu rahmat dan setiap orang yang memandangnya baik laki-laki maupun perempuan akan merasa kasih sayang kepadanya.
1. Mohon penjelasannya?

JAWABAN

1. Teks lengkap berbahasa Arab dari hadits tersebut adalah sbb:

قال الامام الشعراني كان صلى الله عليه و سلم يقول من قال هذه الصلاة فقد فتح على نفسه سبعين بابا من الرحمة و ألقى الله محبته في قلوب الناس فلا يبغضه الا من في قلبه نفاق

Artinya: Barangsiapa yang mengucapkan shalawat ini, maka akan dibukakan 70 pintu rahmat baginya dan Allah akan menumbuhkan cinta di hati manusia sehingga tidak ada seorang pun yang membencinya kecuali kalau di hatinya ada sifat munafik.

"Hadits" di atas berasal dari Ali Al-Khawwas, guru dari As-Sya'roni. Dan seperti dikutip oleh As-Sya'roni, Ali Al-Khowwas menyatakan bahwa "hadits ini saya riwayatkan dari sebagian Arifin (tokoh sufi) dari Nabi Khidir dari Rasulullah. Hadits ini adalah sahih dengan derajat tertinggi walaupun tidak ditetapkan oleh para ahli hadits menurut standar istilah mereka."

Dengan demikian jelaslah bahwa hadits di atas adalah bukan hadits melainkan lebih cenderung ke arah ilham yang didapat oleh kalangan sufi. Apakah benar ilham itu dari Rasulullah atau bukan wallau a'lam. Yang jelas, tidak ada hadits dari Rasulullah yang diakui oleh seluruh ulama ahli hadits kecuali perkataan dan perbuatan Nabi pada saat beliau masih hidup. Referensi rujukan lihat di sini (bahasa Arab)

Namun demikian, ada sebuah hadits dhaif (tidak sahih) yang mirip dengan hadits di atas yaitu:
من صلى علي في كل يوم مائة مرة قضى الله له مائة حاجة سبعين منها لآخرته وثلاثين منها لدنياه

Artinya: Barangsiapa yang membaca shalawat padaku sebanyak 100 kali, maka Allah akan mengabulkan 100 hajatnya. 70 perkara yang berkait dengan urusan akhirat dan 70 perkara terkait urusan dunia.

Ibnul Qayyim dalam kitab Jala' al-Afham, hlm. 599, berkata: Ibnu Mandah Al-Hafidz hadits ini sanadnya dhaif karena ada salah satu rawi yang bernama Abu Bakar Al Hadzali Sulami bin Abdullah bin Sulami yang menurut Abu Zar'ah dan Abu Hatim sangat lemah.

______________________________


TAKUT ARTIKEL TANDA-TANDA KEMATIAN

Assalamualaikum warrohmatullohi wabarokatuh..
pak ustadz saya ini remaja umur 18 tahun bisa dibilang ababil, pak saya sedang galau akhir-akhir ini saya sering teringat akan almarhumah nenek saya yang sudah meninggal, entah dapet pikiran darimana kok tiba-tiba saya ngerasa bahwa saya bakalan nyusul nenek saya, saya ngerasa ada yang aneh dengan saya tiba-tiba saat saya lagi browsing iseng2 saya nyari tanda-tanda kematian, eeeh dipikir-pikir sama dirasa-rasa kok gejalanya hampir mirip sama saya, saya cuman manusia biasa pak, jujur saya takut mati karena yah karena saya ngerasa saya jauh dari kata muslimah yang sempurna,

1. pak saya mohon bantu saya untuk menghilangkan rasa takut ini, apa yang harus saya lakukan?? , tidur saya jadi gak nyenyak pak kaya ada karung ratusan ton di hati saya :'( oh iyah satu lagi pak gara2 kejadian itu saya mencoba untuk merubah diri saya menjadi lebih baik mungkin tidak 100% tapi setidaknya berubah hanya saja saya bingung pak, bukan nya segala sesuatu yang kita lakukan seperti berdoa, solat, mengaji dll itu harus niat karena ALLAH SWT tapi ini saya lakukan bukan hanya karena ALLOH SWT ajah tapi karena saya takut akan menjadi orang yang paling rugi di akhirat nanti hidup penuh kegelapan dan siksaan, jadi gimana pak?? apa hukumnya sah, halall??

saya minta maaf pak karena malam2 seperti ini mengganggu semoga bapak membaca email saya dan menjawabnya terimakasih karena telah mendengarkan beban hati saya yang merepotkan ini setidaknya 20% tidur nyenyak saya kembali, sukron ^ _ ^

JAWABAN

1. Anda harus yakin pada Allah bahwa tidak ada yang tahu kematian seseorang kecuali Allah. Dan Allah tidak memberi tanda-tanda kematian pada hamba-Nya. Artikel tentang itu adalah kebohongan besar. Rasa takut anda akan hilang kalau anda lebih mendekatkan diri pada Allah dan banyak bersilaturrahmi pada ustadz-ustadz atau kyai yang dikenal luas ilmunya dan bijaksana. Lebih detal: Artikel Tanda Kematian adalah Bohong

______________________________



YAKIN PADA MIMPI ATAU KENYATAAN?

Assalamualaikum Wr. Wb.

saya mau bertanya saya dan pacar saya sudah berniat untuk melanjutkan pernikahan walaupun masih agak lama. tapi kadang saya merasa tidak boleh terlalu pd kalau dia bukan joodoh saya. dan suatu waktu saya peernah bermimpi bahwa alm ayah saya masih hidup dan dia berkata tidak suka pada cincin tunangan kami. lalu saya terbangun dan berada di kasur alm, dan alm adaa di samping saya lalu berkata serupa bahwa beliau tdk suka pada hubungan kami.

lalu sejak mimpi tsb perilaku pacar saya menunjukkan prilakuu tddk enak. tp saat dia diberitahu bhwa sikapnya ttdk baik dia berusaha berubah dan melakukan yg terbaik buat saya karna dia benar2 yakin pd saya. dia sampai membuat tabungan an saya yg diisi dr sebagian gajinyya yg dikhususkan untk rmh tangga kami. pokoknya dia sdg membuktikan dan berusahha menjadi pasangan yg baik untk saya. dia mulai berhenti minum, berusaha memprbaiki hubungan keluarganya, dll. dan keluarga besar dia san saya juga sudah setuju.
tapi saya srg mendapat mimpi yg seaakan2 kami tdk berjodoh.

1. lalu apa yg harus saya lakukan untuk memantapkan hati saya?

Wassalamualaikum wr. Wb

JAWABAN

1. Islam itu agama paling rasional. Ajaran Islam menganjurkan kita agar dalam memilih calon yang berkualitas terutama kualitas dalam agama dan perilaku. Dengan kata lain, carilah pasangan yang taat agama dan perilakunya atau etika sosialnya baik. Kalau anda melihat dua hal itu ada padanya, maka menikahlah dengan dia. Kalau anda tidak melihat dua kualitas itu padanya, maka carilah pria lain. Kalau ternyata dia seorang peminum, maka kami anjurkan agar anda mencari pria lain yang lebih baik. Perkawinan dengan seorang peminum umumnya akan berakhir dalam konflik atau kekerasan rumah tangga dan perceraian. Kecuali kalau anda juga sama-sama tidak taat agama, maka itu lain soal.

______________________________


INGIN RUJUK PADA ISTRI APA SYARATNYA?

Assalamualaikum...

Saya mau bertanya, istri saya meminta berpisah dan saya mengiyakannya.. Kemudian istri saya ingin kembali lagi dgn saya..

1. Pertanyaannya apakah kami berdua harus menikah lagi dan apa persaratannya? Apa harus ada wali dan mahar?

Wassalam...
Terima kasih

JAWABAN

1. Ketika anda mengatakan "iya", maka talak 1 telah jatuh. Adapun cara rujuknya dirinci sebagai berikut: (a) kalau saat hendak rujuk itu maih dalam masa iddah, maka suami cukup menyatakan "Aku rujuk padamu" maka anda berdua sudah kembali menjadi suami istri. (b) kalau masa iddah sudah habis, maka untuk rujuk harus dengan akad nikah ulang dengan wali nikah, ijab kabul, dua saksi, dan maskawin.

Lama masa iddah wanita yang ditalak, lihat: Masa Iddah Perempuan yang Dicerai

______________________________


KAKAK BERADIK MENIKAH BERSAMAAN AKAN MENINGGAL?

Aslamualaikum

Ustadz saya nur saya ingin bertanya

1. apakah ada larangan dalam islam kaka beradik menikah di tahun yang sama?
2. dan apakah benar akibat nya akan sefatal itu?

detail nya ust.saya akan menikah dan pacar saya berencana melamar setelah lebaran nanti.tapi tiba-tiba saja saya mendengar bahwa adik dari pacar saya ini menghamili perempuan diluar nikah dan akan segera di nikahi. saya bingung ust hubungan saya dengan pacar saya sudah 3 tahun lebih dan kami sudah merencana kan pernikahan dari tahun ke tahun. sya takut dosa ust saya tidak mau menunggu.tapi orang tua nya tidak ingin anak nya menikah dalam tahun yang sama karena adat istiadat di suku jawa seperti itu.

saya mohon saran nya ust
Terima kasih

JAWABAN

1. Tidak ada larangan dalam Islam untuk menikah dalam tahun yang sama antara dua orang kakak beradik. bahkan lebih dari dua juga boleh. Justru, wajib bagi anda untuk segera menikah secepatnya. Lebih cepat lebih baik agar tidak terjerumus pada perbuatan zina. Orang tua anda yang melarang anda menikah sekarang ikut berdosa. Karena membiarkan anaknya berpacaran, tapi melarang nikah. Lihat: Pernikahan Islam

Baca juga: Hukum Pacaran dalam Islam

2. Tidak benar. Itu hanya mitos di suku Jawa saja. Coba anda tanya di suku-suku yang lain, tidak akan ada. Itu artinya, kepercayaan itu adalah peninggalan zaman pra Islam. Dan mempercayai itu hukumnya haram dan dosa sama dengan percaya pada ramalan. Lihat: Hukum Percaya pada Ramalan

______________________________


PERNIKAHAN KEDUA SUAMI SETELAH DITINGGAL ISTRI PERTAMA

Assalamu'alaikum.wr.wb
Selamat sore saya ucapkan. Inisial nama saya (V). Saya berkenalan dengan seorang pria (H) yang status nya adalah suami yang ditinggal lari oleh istrinya sdh lebih dari 3 tahun karena alasan ekonomi saat itu. (H) ini sudah berusaha mencari keberadaan istrinya untuk merujuk kembali, namun keberadaan si istri tidak dapat diketahui. Kemudian 3 thn berlalu kemudian (H) berkenalan dgn saya 5bln ini, dan dia ingin melamar saya. Bagaimana ya hukum islam menanggapi permasalahan ini. Berikut pertanyaan saya (V) ;
1. Apakah (H), sudah bisa dikatakan duda?
2. Bagaimana hukum islam mengenai suami yang ditinggal istri, apakah masih syah atau tidak?
3. Kalau saya menikah dengan (H), bagaimana hukum islam & negaranya, syah atau tidak, mengingat si (H) tidak mempunyai surat cerai karena tidak menemukan istrinya?
4. Apakah jika saya menikah dengan si (H), status pernikahan saya sirih? (Tanpa ada buku KUA) ?
5. Jika istrinya kembali suatu saat nanti, apakah si istri berhak menuntut nafkah lahir-batin ke (H) ?

Demikian, yang saya tanyakan. Mohon bimbingan nya, agar saya tidak salah paham atas apa yang saya ketahui. Karena saya menginginkan pernikahan yang syah secara agama, dan syah secara hukum negara. Mengingat kondisi istri 1nya tidak diketemukan. Bagaimana anjuran untuk saya dalam menyelesaikannya.
Saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum.wr.wb.

JAWABAN

1. Secara agama, kalau suami belum menyatakan kata "Cerai" pada istrinya, maka statusnya masih suami yang beristri. Namun, kata "cerai" atau "talak" itu bisa diucapkan suami tanpa harus di depan istri. Bisa saja dia menyatakannya di depan anda. Dan hukum cerainya sah. Secara negara, suami baru duda kalau sudah ada akta cerai dari Pengadilan Agama.

2. Lihat #1
3. Secara agama nikah seorang pria yang beristri dengan wanita kedua adalah sah karena Islam membolehkan laki-laki menikah dengan maksimum 4 perempuan tanpa harus ijin dengan istri sebelumnya. Namun secara negara, harus ada ijin dari istri pertama atau harus ada akta cerai dari pengadilan supaya perkawinan kedua bisa sah diakui KUA.
4. Iya statusnya nikah siri karena tidak tercatat di KUA. Namun, anda atau dia bisa berkonsultasi dengan pihak KUA apakah memungkinkan untuk bisa tercatat secara resmi. Bisa saja pejabat tertentu memiliki kebijakan khusus.
5. Iya berhak kalau belum dicerai.
LihatTutupKomentar