Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bagian Waris Suami, Anak dan Cucu

Bagian Waris Suami, Anak dan Cucu

BAGIAN WARIS ANAK PENINGGALAN SUAMI DAN ISTRI

Assalammu ‘alaikum Wr. Wb.

Saya ingin menanyakan hukum waris sebagai berikut.

Harta waris berupa harta bersama suami (A) dan istri (B), (B) meninggal tahun 1990, dari perkawinan (A)&(B) lahir 3 anak laki-laki (C,D,E) dan 2 anak perempuan (F,G). Lalu (F) meninggal tahun 2000 dengan meninggalkan 2 anak perempuan kandung (H,I). Pada tahun 2005, (A) meninggal dunia. Berapa bagian masing-masing anak & Cucu (H,I) menurut hukum islam?

Terima kasih,
Wassalammu ‘alaikum Wr.Wb.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. BAGIAN WARIS ANAK PENINGGALAN SUAMI DAN ISTRI
  2. HARTA WARISAN ISTRI APA JADI HARTA BERSAMA SUAMI JUGA?
  3. ISTRI GUGAT CERAI, SUAMI SELINGKUH INGIN REKONSILIASI
  4. DIAJAK NIKAH PACAR, ORTU TIDAK SETUJU
  5. MIMPI JADI ISTRINYA DARI PACAR
  6. TIDAK MAMPU MEMBAYAR KAFARAT ABORSI
  7. ORTU MELARANG ISTRI IKUT SUAMI
  8. ISTRI KEDUA MINTA CERAI
  9. BAGAIMANA AGAR DOSA BESAR BISA DIAMPUNI?
  10. BOLEHKAH MENIKAHI WANITA MUALAF?
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Hal pertama yang perlu diketahui adalah bahwa harta warisan itu harus langsung dibagikan kepada ahli waris segera setelah pewaris meninggal dunia. Jangan ditunda sedikitpun. Dan anda telah melakukan kesalahan ini sehingga sampai terjadi beberapa kematian tanpa terjadinya pembagian harta warisan.

Hal kedua, dalam syariah Islam tidak ada istilah harta bersama (gono gini) suami istri kecuali kalau memang harta tersebut didapat dari usaha bersama. Karena itu, hak milik harta dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak. Kalau yang berusaha adalah suami, maka harta milik suami. Begitu juga kalau yang usaha itu istri, maka harta itu milik istri. Kalau harta itu hasil kerja bersama, maka baru disebut harta bersama. Namun demikian, suami istri itu saling mewarisi dalam jumlah tertentu kalau mereka meninggal. Siapa yang meninggal lebih dulu antara kedua suami istri, maka ia menjadi pewaris sedangkan yang hidup menjadi ahli warisnya. Lihat: Harta Gono Gini dalam Islam

Dalam kasus di atas, pengelola harta waris yakni A telah melakukan kesalahan besar dengan tidak langsung membagi warisan dari almarhumah istrinya pada ahli waris yang berhak. Sehingga, dia secara sadar atau tidak telah memakan harta orang lain, yakni para ahli waris, dalam kesehariannya. Agar A tidak berdosa, maka hendaknya ahli waris memaafkan keteledorannya ini dan merelakan harta-harta yang termakan di masa lalu.

Karena sudah terjadi tiga kematian, maka pembagian harta waris harus dilakukan dalam tiga tahap sesuai dengan kronologi kematian sebagai berikut:

PEMBAGIAN HARTA WARIS PENINGGALAN ISTRI (B) YG WAFAT TAHUN 1990

(a) A sebagai suami mendapat bagian waris 1/4 (seperempat) dari harta yang betul-betul milik istri sepenuhnya. Kalau memang itu ada.
(b) Sisanya yakni yang 3/4 (tigaperempat) diberikan pada anak-anak laki-laki dan perempuan yang saat itu masih hidup. Karena F saat itu (tahun 1990) masih hidup, maka ia juga berhak mendapat warisan dari ibunya. Dalam pembagian warisan ini anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, harta yang 3/4 itu dibagi 8 (delapan) bagian. Ketiga anak laki-laki masing-masing mendapat 2 (dua) bagian, sedang kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1 (satu) bagian.
(c) Kalau orang tua F (hidup) masih ada, maka

PEMBAGIAN HARTA WARIS F YG WAFAT TAHUN 2000

Karena saat ini F (anak perempuan) itu sudah meninggal, maka hartanya (yakni harta yang didapat dari warisan ibunya dan harta miliknya) harus diwariskan lagi sesuai ketentuan hukum waris Islam sbb:

(a) Suami F mendapat bagian 1/4 (seperempat) kalau saat itu masih hidup dan berstatus suami (belum cerai).
(b) Dua anak perempuan mendapat bagian 2/3 (dua pertiga)
(c) Ayah dari F yakni A mendapat bagian 1/6

1/4 = 6/24 = 6/26 x harta
2/3 = 16/24 = 16/26 x harta waris
1/6 = 4/24 = 4/26 x harta waris
------------
Total = 26/24 -> masalah aul menjadi: 26/26
Lihat: Masalah Aul dalam Waris Islam

PEMBAGIAN HARTA WARIS A YG WAFAT TAHUN 2005

Harta waris A dibagi pada seluruh anak-anaknya yang saat ini masih hidup. Sedangkan cucu --yakni anak-anak dari F -- tidak dapat bagian waris dari kakeknya karena terhalang oleh anak.

Catatan: Kalau A memiliki orang tua (ayah, ibu) yang masih hidup, maka berhak juga mendapat bagian warisan.
______________________


HARTA WARISAN ISTRI APA JADI HARTA BERSAMA SUAMI JUGA?

assalamu'alaikum wr wb
tadz mau tanya tadz seputar warisan
pertanyaanya apakah setelah anak (istri) mendapatkan warisan dari orangtuanya (ibu/bapak) menjadi harta suami juga?

sekian terimakasih di tunggu jawabannya wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

1. Harta warisan tidak menjadi harta bersama. Baik dalam tingjauan negara maupun menurut aturan syariah Islam. Dalam Undang-undang Perkawinan UU No 1 Tahun 1974 Pasal 25 ayat 2 dikatakan "Harta bawaan dan masing-masing suami dan isteri dan harta benda. yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adal.ah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain." Lihat detail di sini.

Sedangkan menurut syariah Islam aturannya sudah jelas yakni bahwa harta bersama atau harta gono gini itu terjadi hanya apabila harta tersebut hasil dari usaha kerja sama kedua pihak suami istri. Lihat detail: Harta Gono Gini dalam Islam

______________________


ISTRI GUGAT CERAI, SUAMI SELINGKUH INGIN REKONSILIASI

Assalamualaikum wr.wb
Saya Yoga umur 32th, sy beristri umur 34th, beranak 2 cewek smua, saya menikah thn 2004, menikah karna istri saya hamil wktu anak peratama. Keluarga saya gak pernah harmonis karna mulai dr awal nikah sampe sekarang tiap hari ribut terus, berantem terus, sampe2 saya selingkuh dengan Mahasiswa udah 3thn yang lalu. slingkuhan saya berumur jauh lbih muda dr istri saya, 20thn mkin skarang umurnya.

Saya sudah berhubungan dgn slingkuhan saya bahkan sampai hamil dan skrg dah 7 bulan, tapi sayang khamilan itu kandas di akhir Juni kemarin, gak tau kemana janin di rahim kandungan slingkuhan saya hilang ntah itu kemana, saya bgitu sedih tau kjadian itu, apa yg terjadi dan azab apa yg mnimpa slingkuhan saya. saya sudah jujurkan ke istri saya kalo yg ku lakuin slama ini, sampe slingkuh dan hamil, tp anak di kandungan itu hilang, tapi istri saya malah mengajukan talak kepada saya,

yang saya tanyakan,
1. apakah masih bisa saya rukun dengan istri saya atokah saya setujuin kalau istri saya minta cerai?
2. Kalo boleh tau kenapa bayi di kandungan hilang begitu saja, padahal gak keguguran?
3. Gimana cara mendoakan anak yg hilang sejak di kandungan itu kalo di kasih nama di beri Bin apa binti?
4 Sekarang istri saya pergi tinggalin saya ke rumah ortu saya, dan ortu saya akan brikan saran yg terbaik buat saya, apa yg hrus saya lakukan, pdahal saya takut pada ortu saya.

wasalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Seandainya pun anda menolak untuk menceraikan istri, namun secara hukum negara, istri sudah terpenuhi syarat untuk melakukan gugat cerai karena suami sudah melakukan selingkuh. Dari segi sosial dan psikologis, bisa tidaknya berdamai dengan istri akan sangat tergantung kepada kemarahan istri pada anda. Kalau dia bisa dibujuk, maka tidak ada jeleknya rumah tangga diteruskan. Namun kalau dia sudah bersikukuh dan teguh untuk cerai, maka tidak ada gunanya anda mempertahankan rumah tangga. Biarkan dia berbahagia dengan perceraian tersebut dan doakan dia mendapatkan ganti yang lebih baik dari anda.

2. Kadang-kadang itu terjadi dan dapat diterangkan secara medis. Jadi, tidak perlu mengira itu ada faktor gaib dan semacamnya.
3. Ya didoakan saja sesuai dg harapan anda. bin-nya ya ayahnya.
4. Anda harus hadapi konsekuensi dari perbuatan anda dengan hati yang lapang dan siap menanggung segala resiko yg ditimbulkan.

______________________


DIAJAK NIKAH PACAR, ORTU TIDAK SETUJU

Ass wr.wb
pa ustad saya mau tanya..
Usia saya 18 tahun,saya memiliki pasangan (pacar) 9 tahun di atas saya.dia sering kali mengajak saya untuk menikah dengan alasan menghindarkan zina, tp orang tua saya sepertinya tidak setuju. saya belum pernah menceritakan kl saya sudah 1 tahun ini berpacaran.karena ibu saya terutama,kurang suka jika dia menjadi suami saya kelak.

1. apakah sah jika (seandainya) saya sudah meminta restu, namum tdk direstui dan saya menikah tanpa restu dari org tua saya?
Terimakasih pak atas jawabannya..

JAWABAN

1. Dalam suatu pernikahan yang diperlukan bagi seorang wanita adalah restu bapak karena dia adalah yang akan menjadi wali nikah dan wali nikah adalah salah satu syarat utama keabsahan nikah. Jadi, mintalah restu pada ayah anda. Kalau dia tidak setuju, maka Islam membolehkan anda meminta wali hakim menjadi wali nikah. Wali hakim adalah pejabat KUA dan jajarannya. Lihat: Pernikahan Islam

______________________


MIMPI JADI ISTRINYA DARI PACAR

Assalamualaikum wr.wb ,

pak ustadz , saya mau tanyaa ..

saya sudah 2 hari mimpi menjadi seorang istri dari pacar saya dan saya tinggal di rumah orang tua saya . itu artinya apa ya ustadz ? mimpi itu datang 2x di alam tidur saya .

mohon info jawaban dari arti mimpi saya itu ya ust ..

Terima kasih .
Wassalamualaikum .

JAWABAN

Itu artinya betul-betul mencintai pacar anda tersebut. Kalau memang anda betul-betul menyukainya, maka mintalah dia menikahi anda agar supaya tidak selalu terjadi dosa pada Allah. Karena berpacaran secara fisik, dalam arti sering bertemu langsung dan berduaan (khalwat), dalam Islam adalah haram. Ajaklah dia menikah, kalau dia menolak, maka tinggalkan dia. Karena berarti dia tidak serius. Banyak kasus laki-laki hanya mau memacari wanita saja tapi tidak mau menikahi. Lihat: Hukum Pacaran dalam Islam

Baca juga: Khalwat dalam Islam
______________________


TIDAK MAMPU MEMBAYAR KAFARAT ABORSI

Assalamualaikum Wr Wb,
pak Ustadz, saya sudah membaca artikel bapak mengenai hukuman yang melakukan aborsi sesudah 120 hari adalah membayar GHURRAH dan Kaffarah.
Untuk Ghurrah adalah adalah membayar harta sebesar 212,5 gram emas.
pertanyaannya:
1. Bagaimana jika pelaku adalah orang yang tidak mampu yang tidak sanggup membayar denda sebanyak itu ? apakah ada cara lain untuk menebus dosa nya pak ustadz ? Terima Kasih.
wassalam.

JAWABAN

1. Tidak semua ulama mewajibkan kafarat atau ghurrah. Hanya dari ulama madzhab Hanbali saja yang menyatakan demikian. Sedangkan dari madzhab Syafi'i tidak. Artinya, tidak apa-apa tidak membayar kafarat dan malah tidak perlu. Yang paling penting adalah segeralah bertaubat, isi hari-hari kedepan anda dengan amal ibadah yang baik, membantu sesama manusia, berbuat baik dan santun kepada manusia dan lain-lain. Lihat: Cara Taubat Nasuha.

Baca juga: Hukum Aborsi dalam Islam

______________________


ORTU MELARANG ISTRI IKUT SUAMI

assalamualaikum wr.wb.
saya menikah hampir 1tahun dan sudah mempunyai 1orang putra. saya PNS dan suami saya karyawan PT. sejak awal saya dan suami sudah berencana akan tinggal dirumah suami saya. suami saya hanya tinggal berdua dengan ibunya. tp keluarga saya, terutama bapak saya sangt menentang keinginan saya, bapak saya menginginkan saya tetap tinggal di rumah, apa pun yang terjadi saya tak boleh ikut suami saya. dulu saya pernah menguarakan keinginan saya, tapi bapak saya langsung marah dan bilang saya boleh pindah tapi harus keluar dari PNS dan semua ijasah dan SK akan dibakar.

kini putra kami telah lahir seminggu lalu, saya dan suami sudah sepakat mencarikan akte tanpa suami saya harus pindah ketempat tinggal saya, karna KK suami hanya bersama ibunya yang sudah tua dan sakit2an. tapi bapak saya tidak peduli, dan tetap menyuruh suami saya pindah dan membuat KK d tempat tinggal saya. suami saya berasal dari kabupaten yang berbeda dengan saya.

bapak saya juga selalu ingin tau keuangan kami, berapa gaji kami dan untuk apa. sehingga kami merasa sangat tertekan. bahkan kemarin bapak saya hampir menggampar saya karna masalah ini.
yang ingin saya tanyakan:
1. apa yang harus saya lakukan dengan keadaan ini?
2. bagaimana jika suami saya mengajak saya pindah kerumahnya, sedangkan ortu saya sangat melarang? siapa yg sebaiknya saya ikuti?
3. apa suami saya salah jika tidak mau membuat KK sendiri ditempat tinggal saya?

JAWABAN

1. Pertama, sebaiknya jaga baik-baik barang-barang berharga anda yang kata ayah anda akan dibakar. Simpan di tempat yang aman. Kedua, jangan menentang orang tua. Biarkan mereka menikmati hari tuanya dengan melihat anaknya yang berhasil meniti karir bekerja dan sekaligus mentaati perintahnya. Jangan lukai hati orang tua dengan melawan kehendak mereka. Ketiga, namun demikian, sebagai PNS, anda dapat mensiasati keinginan pisah dari orang tua tersebut dengan cara yang lebih elegan. Contohnya, anda bisa minta pindah tempat dinas ke atasan anda. Tentu saja jangan minta pindah ke kabupaten tempat suami anda. Tapi mintalah pindah ke tempat lain yang penting di sini membiasakan orang tua anda berpisah dengan anda. Setelah itu, beberapa bulan atau tahun, baru pindah ke tempat suami kalau memungkinkan.

2. Sebaiknya ikuti keinginan orang tua. Suami harap memaklumi. Orang tua berhak dihormati dan ditaati selagi tidak menyuruh berbuat dosa. Mereka yang mengasuh anda sejak bayi sampai bisa bekerja. Mereka yang membiayai anda sekolah, dst. Tidakkah anda ingin membalas budi itu dengan sekedar mengikuti perintah mereka?

3. Tidak ada salahnya mengikuti kemauan orang tua anda dan membuat KK di rumah anda. Orang muda sebaiknya mengalah dalam soal ini.

Baca juga: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

______________________


ISTRI KEDUA MINTA CERAI

selamat siang pak saya mau konsultasi dengan masalah pernikahan.
saya sudah berkeluarga dan mempunyai anak 1 dan saya telah melakukan hal yang di larang oleh agama saya telah berhubungan dengan seorang perempuan lain yang bukan istri saya, dan tiba-tiba perempuan tersebut hamil dan sya bingung apa yang harus saya lakukan, akhirnya saya menikahi perempuan tersebut dengan data palsu yang saya buat saya akhirnya nikah di catatan sipil( negara) karena saya mau tanggung jawab semua apa yang telah saya perbuat.

saya menikahi perempuan itu tanpa izin dari istri pertama saya dan saya tutupi semua itu sampai setelah akad nikah selesai selang 1 minggu saya jujur dengan perempuan yang say hamili dan nikahi kalau saya sidah punya keluarga dan saya pun terbuka dengan istri pertama saya karen saya tidak mau hidup berbohong terus.

tapi setelah saya jujur dengan ke 2 nya istri pertama saya awalnya shock tapi sekarang tidak sudah lagi mempermasalahkan tapi istri kedua saya yang selalu mempermasalahkan kalau saya harus menceraikan istri pertama saya. saya gak mau menceraikan istri pertama saya malah sekarang istri kedua saya yang pergi kembali sama orang tuanya.

1. tolong kasih saya solusi apa yang harus saya lakukan dengan semua ini karena saya tidak mau anak" saya menjadi korban akibat ulah saya
terima kasih.

JAWABAN

1. Pertama-tama, bertaubatlah pada Allah atas dosa zina yang telah anda lukakan. Setelah itu usahakan melakukan negosiasi dengan kedua istri anda. Kalau tidak bisa sendiri, libatkan orang lain yang anda anggap bisa meredam masalah. Kalau tidak berhasil juga, maka anda harus menentukan sikap untuk memilih di antara dua istri tersebut dan menceraikan salah satunya.

______________________


BAGAIMANA AGAR DOSA BESAR BISA DIAMPUNI?

Asslm, saya single dan berumur 21thn.. yg saya ingin tanyakan adalah
1. bagaimana menebus dosa sy yan sudah terlampau besar??
2. apakah menikah dan shalat taubat bisa menipiskan dosa tersebut??
sekian dan terima kasih

JAWABAN

1. Menebus dosa besar adalah dengan taubat nasuha. Lihat: Panduan Taubat Nasuha
2. Kalau dosa yang anda lakukan adalah zina, maka menikah adalah kewajiban. Shalat taubat hanya salah satu yang harus dilakukan. Masih banyak hal baik lain yang harus dikerjakan untuk menebus dosa. Lihat: Panduan Taubat Nasuha
______________________


BOLEHKAH MENIKAHI WANITA MUALAF?

Ass. wr wb, Selamat malam,
Sebelumnya saya ingin menjelaskan, saya sudah berpacaran 2,5 tahun dengan pacar saya ini. Pacar saya seorang mualaf (perempuan) & anak pertama. Dikeluarga besar dari ayahnya tidak ada yang islam sekandung.

Pertanyaannya disini,
1. Apakah saya boleh menikahi pacar saya yang seorang mualaf ?? Tapi dikeluarga besar ayahnya tidak ada yang islam sekandung…
2. Apakah nama bin itu dari nama orang tua laki - laki (ayah) ??

Makasih,

JAWABAN

1. Boleh menikahi wanita muslimah. Baik itu sudah lama Islamnya atau baru masuk Islam (muallaf). Walaupun mayoritas keluarganya non-muslim. Namun demikian, kalau ayahnya non-muslim, maka saat pernikahan dia tidak boleh jadi wali nikah anaknya. Wali nikahnya digantikan oleh Wali Hakim yakni pejabat KUA dan jajarannya. Lihat: Pernikahan Islam

2. Iya. Setelah bin itu adalah nama ayah atau orang tua laki-laki.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam